Tugas – tugas DPA ( Designated Person Ashore )
1. Menghubungkan langsung (
penyambung lidah antara direksi dengan nahkoda )
2. Menyusun SMS
3. Mengkoordinasi para
nahkoda dalam keselamatan dan lingkungan
4. Meninjau ulang dan
merevisi SMS
5. Meng-audit SMS
6. Menyinergikan SMS, aturan
baru baik internasional maupun nasional
7. Menetapkan awak kapal
8. Membaca laporan pelayaran
9. Mengevaluasi implementasi
SMS
10. Memeriksa buku harian
kapal
Yang membuat non conformity
¨ Nahkoda
¨ DPA
¨ PSCO
¨ Tim audit ( berkala )
Audit terhadap dokumen – dokumen kapal ( DOC, SMC
) dilakukan oleh perhubungan laut / pemerintah. Kapal akan menerima sertifikat
yang permanen berlaku untuk 5 tahun dan perlu di audit setiap tahunnya.
BKI dan orang – orang yang memiliki sertifikat
auditor boleh meng-audit kapal – kapal, tetapi dokumen ( DOC, SMC )
hanya berlaku sementara.
Kodifikasi ( Code ) adalah kumpulan hukum
Prinsip pembuatan sijil sekoci dan sijil kebakaran
¨ Inventarisasi tugas
¨ Inventarisasi ABK
ISM Code terdiri dari :
¨ Prasarana : kapal,
perairan, peta ( diatur dalam SOLAS )
¨ Sarana : Sekoci, liferaft,
parachute signal, hand flare, dsb (diatur SOLAS)
¨ Pelaksanaan / Antisipasi
WMO, World Meteorological Organization
IHO, International Hydrographic Organization
ILO, International Labor Organization
ISM Code memberikan kepastian / keleluasaan kepada
Nahkoda untuk bertindak dalam hal keselamatan jiwa
Jadi
ISM Code adalah pembawa / yang memberlakukan produk – produk SOLAS, Marpol,
STCW, ColReg, WMO, ILO, IHO, dll.
Hakekat
keselamatan adalah : penyediaan sarana, prasarana, rancangan, tindakan dalam
mengantisipasi kecelakaan.
Sistem
adalah rangkaian kegiatan yang terkait untuk mencapai tujuan
Produk
IMO disebut “ convention, protokol, code” yang merupaka perjanjian /
persetujuan.
Dari
perjanjian tersebut akan dibuat undang – undang oleh negara pesarta (
meratifikasi, merubah hasil perjanjian menjadi undang – undang )
Di
Indonesia UNCLOS ’82 ( United Nation Convention Law Of the Sea ) diratifikasi
menjadi UU no 17 thn 85 / 87
MANFAAT ISM
CODE
¨
Meningkatkan
keselamatan
¨
Mengurangi
/ meringankan tanggung jawab nahkoda
Dokumen
adalah surat – surat yang masih berlaku
Arsip
: dokumen yang sudah tidak digunakan / disimpan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar