Selasa, 07 November 2017

ISM Code

Tugas – tugas DPA ( Designated Person Ashore )
1.     Menghubungkan langsung ( penyambung lidah antara direksi dengan nahkoda )
2.    Menyusun SMS
3.    Mengkoordinasi para nahkoda dalam keselamatan dan lingkungan
4.    Meninjau ulang dan merevisi SMS
5.    Meng-audit SMS
6.    Menyinergikan SMS, aturan baru baik internasional maupun nasional
7.    Menetapkan awak kapal
8.    Membaca laporan pelayaran
9.    Mengevaluasi implementasi SMS
10. Memeriksa buku harian kapal

Yang membuat non conformity
¨      Nahkoda
¨      DPA
¨      PSCO
¨      Tim audit ( berkala )

Audit terhadap dokumen – dokumen kapal ( DOC, SMC ) dilakukan oleh perhubungan laut / pemerintah. Kapal akan menerima sertifikat yang permanen berlaku untuk 5 tahun dan perlu di audit setiap tahunnya.

BKI dan orang – orang yang memiliki sertifikat auditor boleh meng-audit kapal – kapal, tetapi dokumen ( DOC, SMC ) hanya berlaku sementara.

Kodifikasi ( Code ) adalah kumpulan hukum

Prinsip pembuatan sijil sekoci dan sijil kebakaran
¨      Inventarisasi tugas
¨      Inventarisasi ABK

ISM Code terdiri dari :
¨      Prasarana : kapal, perairan, peta ( diatur dalam SOLAS )
¨      Sarana : Sekoci, liferaft, parachute signal, hand flare, dsb (diatur SOLAS)
¨      Pelaksanaan / Antisipasi

WMO, World Meteorological Organization
IHO, International Hydrographic Organization
ILO, International Labor Organization

ISM Code memberikan kepastian / keleluasaan kepada Nahkoda untuk bertindak dalam hal keselamatan jiwa

                                     
Jadi ISM Code adalah pembawa / yang memberlakukan produk – produk SOLAS, Marpol, STCW, ColReg, WMO, ILO, IHO, dll.

Hakekat keselamatan adalah : penyediaan sarana, prasarana, rancangan, tindakan dalam mengantisipasi kecelakaan.

Sistem adalah rangkaian kegiatan yang terkait untuk mencapai tujuan

Produk IMO disebut “ convention, protokol, code” yang merupaka perjanjian / persetujuan.
Dari perjanjian tersebut akan dibuat undang – undang oleh negara pesarta ( meratifikasi, merubah hasil perjanjian menjadi undang – undang )

Di Indonesia UNCLOS ’82 ( United Nation Convention Law Of the Sea ) diratifikasi menjadi UU no 17 thn 85 / 87

MANFAAT  ISM  CODE
¨      Meningkatkan keselamatan
¨      Mengurangi / meringankan tanggung jawab nahkoda

Dokumen adalah surat – surat yang masih berlaku

Arsip : dokumen yang sudah tidak digunakan / disimpan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar