Rabu, 08 November 2017

Soal Hukum Maritim


1.a. Jelaskan perbedaan dan persamaan antara Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.
Jawab
ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif):
-Suatu daerah diluar dan berbatasan dgn laut territorial yg lebarnya 200 mil laut dari garis pangkal.
-negara pantai mempunyai hak-hak untuk keperluan eksplotasi dan eksplorasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati, yurisdiksi atas instalasi2, pulau2 buatan pengaturan riset ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Landasan Kontinen:
-laut selebar 200 mil laut dari garis pangkal atau hingga pinggiran luar dari tepi kontinen. Pinngiran tepi kontinen dianggap sebagai batas dari kelanjutan alamiah wilayah daratan Negara panta dapat selebar 350 mil laut dari garis pangkal atau tdk melebihi 100 mil laut dari garis batas kedalaman 2500 meter.
-Negara pantai menjalankan hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alamnya yang terdiri dari sumber kekayaan mineral dan sumber kekayaan non hayati lainnya pada dasar laut dan tanah dibawahnya.
b.Apa yang dimaksud dengan Hak Lintas Damai dan bagaimana Persyaratannya ?
Jawab
Yang dimaksud dgn:
-Hak Lintas adalah hak semua kapal Negara berpantai ataupun Negara tidak berpantai untuk bernavigasi melalui laut territorial  suatu Negara pantai sesuai dgn ketentuan konvensi dan peraturan hokum international.
-Damai adalah sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai
-syarat2 lintas damai  yaitu lintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin.

2.a. Hal-hal apa yang diatur dalam CLC 1969 amandemen 1992 terutama yang menyangkut kewajiban dan batas tanggung jawab pemilik Kapal?
Jawab
yaitu menyediakan dana jaminan ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan yg disebabkan oleh pencemaran dari kapal
b.Jelaskan persyaratan untuk mendapatkan IOPP Certificate dan CLC Certificate.
Jawab:
Persyaratan untuk mendapatkan :
-IOPP Certificate:
 kapal yang konstruksinya dan harus memiliki alat2 pencemaran sesaui dgn MARPOL 1973
-CLC Certifikat:
Perusahaan harus memiliki dana jaminan, baik dari Asuransi, P & I atau dana jaminan Asuransi yg lain

3.a.Pada dasarnya  isi dari Konosemen tergantung dari Casatoria Clause dan Paramount Clause.Jelaskan isi kedua clause tersebut !
jawab
-Casatoria Clause: semua pihak (shipper dan consignee) tunduk terhadap peraturan yg ditulis dalam konosemen.
-Paramount Clause: menyatakan bahwa konosemen itu tunduk pada undang-undang yg disebutkan dalam paramount clause
b.Jelaskan mengenai Letter of Indemnity ,siapa yang menerbitkan dan kapan diterbitkan ?
jawab
-Letter Of Indemnity adalah surat jaminan untuk mendapatkan Clean B/L
-Yang menerbitkan Letter Of Indemnity adalah Shipper
-Letter Of Indemnity diterbitkan apabila dalam konosemen terdapat catatan yg disebabkan adanya muatan yg rusak, kurang dalam pemuatan sehingga konosemen yg diterbitkan adalah Foul B/L dan Shipper menginginkan Clean B/L

4.a.Dalam salvage banyak yang menggunakan Lloyd Open Form.Apa keuntungan menggunakan Form tersebut ?
jawab
Keuntungan menggunakan Lloyd Open Form adalah:
1.Waktu pertolongan bisa lebih cepat dilaksanakan
2.kemungkinan keberhasilan pertolongan lebih besar
b.Dalam artikel 14 dari Lloyd Open Form diatur mengenai Special Compensataion. Kapan hal itu dapat diberlakukan dan berapa besarnya?
Jawab
-Special Compensation yg di atur dalam artikel 14 dari Lloyd Open Form diberlakukan apabila salvor berhasil mengurangi/mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yg disebabkan oleh pencemaran dari kapal
-besarnya kompensasi yg diberikan kepada salvour adalah sebesar 30% - 100% dari total biaya yg dikeluarkan oleh Salvour.
 
5.a.Jelaskan perbedaan antara Asuransi dan General Average !
Jawab
Asuransi:
-yg membayar claim adalah pihak asuransi
-kejadian yg terjadi adalah tidak di sengaja
General Average:
-Claim ditanggung bersama antara shipper dan consignee
-kejadian yg terjadi di sengaja untuk menyelamatkan kapal, muatan dan lingkungan.
b.Persyaratan persyaratan apa yang harus dipenuhi agar dapat diberlakukan General Average
jawab;
1.harus betul2 ada bahaya yg mengancam  kepentingan bersama yaitu kapal dan seluruh muatan misalnya kandas, terbakar, tenggelam
2.tindakan yg menimbulkan kerusakan itu dilakukan dgn sengaja
3.pengorbanan atau pengeluaran biaya yg luar biasa
4.tindakan yg dilakukan demi kepentingan semua pihak
5.tindakan pengorbanan tadi harus bermanfaat atau berhasil, artinya adanya pengorbanan itu untuk menyelamatkan kepentingan bersama dan berhasil.

6.a.Jelaskan kedaulatan yang dimiliki Negara Pantai di Laut Wilayah, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.
Jawab
Kedaulatan yg dimiliki Negara Pantai di
-laut Wilayah:
Mutlak yaitu punya Negara pantai dan terbatas yaitu memberikan kebebasan pada kapal2 asing untuk melewati laut wilayahnya.
-Zona Ekonomi Eksclusif:
Negara pantai mempunyai hak-hak untuk keperluan eksplotasi dan eksplorasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati, yurisdiksi atas instalasi2, pulau2 buatan pengaturan riset ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
-Landas Kontinen:
Negara pantai menjalankan hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alamnya yang terdiri dari sumber kekayaan mineral dan sumber kekayaan non hayati lainnya pada dasar laut dan tanah dibawahnya.
b.Jelaskan tiga alur laut kepulauan Indonesia yang telah dilaporkan ke IMO. !
jawab
alur laut kepulauan Indonesia yg telah dilaporkan ke IMO ada tiga yaitu:
1.dari laut cina selatan – selat karimata- laut jawa – selat sunda – samudera hindia
2.dari samudera pasifik - laut Sulawesi – selat makasar – laut flores –selat Lombok -
3.dari samudera pasifik – laut Maluku(sebelah timur pulau Halmahera) – laut banda – laut arafura

7.a. Mengapa pemilik barang masih harus mengasuransikan barangnya sedangkan secara umum selama pengangkutan merupakan tanggung jawab pengangkut.
Jawab
Karena shipper khawatir atas kekebalan carrier (pengangkut) seperti :
-Tindakan atau kelalaian atau kesalahan dari nakhoda, pelaut atau pandu dlm bernavigasi atau dlm mengurus kapal
-kebakaran kecuali disebabkan oleh kesalahan nyata dari atau sepengetahuan pengangkut.
-Perils, danger dan accident of sea and navigable waters
-act of God or act of war
-act of public enemy
-penahanan oleh penguasa
-di sita melalui proses yg legal
-pembatasan oleh karantina
b.Konosemen asli biasanya dibuat dua buah.Apa tujuannya dibuat demkian dan bagaimana pengamanannya supaya tidak disalah gunakan ?
jawab
-Tujuannya adalah untuk mempermudah perdagangan B/L
-Pengamanan B/L supaya tidak disalah gunakan adalah dgn cara memberlakukan prinsip “satu untuk semua dan semua untuk satu” artinya apabila satu sudah digunakan maka yg lain tidak berlaku lagi

8.a.Dalam asuransi kita mengenal Implied Condition dan Express Condition.Jelaska apa maksudnya dan berikan contohnya.
Jawab
-Implied condition adalah kondisi yg merupakan prinsip utama dlm penutupan pertanggungan yg tdk tertulis dlm polis ttp wajib di penuhi oleh tertanggung agar perjanjian pertanggungan sah.
Contohnya :
Kondisi yg harus memenuhi 4 dasat asuransi yaitu Insurable interest, Principle utmst good faith, Priciple if Indeemnity, Principle of subrogation.
-Express Condition adalah kondisi2 pertanggungan yg disepakati oleh tertanggung dan penanggung dan akan di cantumkan pada polis seperti misalnya all risk, total loss only atau with average
b.Apa isi dari Sue and Labour Clause ?
Jawab
Isi dari Sue and Labour Clause adalah syarat yg menyebutkan bahwa terhadap tindakan yg di ambil oleh Nakhoda dan ABKnya untuk mencegah atau mengurangi kerugian akibat dari suatu kejadian, biayanya dapat di tutup oleh penanggung

9.a.Jelaskan hubungan antara CLC , P& I  Club dan FUND.
Jawab
CLC : bahwa perusahan pelayaran harus mempunyai certifikat dana jaminan yg dikeluarkan    oleh P&I club atau pihak asuransi
P & I : sebagai pihak penjaminan apa bila ada claim yg di tanggung oleh perusahaan pelayaran
FUND : apabila dana yg dikeluarkan oleh CLC utk membayar claim tidak mencukupi maka fund akan membayarnya.
b.Sebutkan  hal-hal yang termasuk Protection yang dibantu P&I Club ( min.4 )
Jawab        
1.Kerugian karena tubrukan
2.Ganti rugi untuk kehilangan jiwa dan kecelakaan orang
3.Biaya ABK yg sakit atau yg dipindahkan (biaya perjalanan dalam mutasi)
4.Biaya pengobatan atau dokter ABK atau penumpang yg sakit atau mengalami kecelakaan sepanjang menurut peraturan menjadi beban pemilik kapal.

10.a.Jelaskan tanggung jawab Pemilik Kapal dan Pencharter dalam Time Charter.
Jawab
-tanggung jawab pemilik kapal: minyak pelumas, semua biaya awak kapal (gaji dan makanan), premi asuransi,menjamin kpl laik laut
-Tanggung jawab pencharter : Semua biaya operasional kapal, biaya pelabuhan (call fee, pilotage, anchor), bahan bakar dan air tawar.
b.Apa yang dimaksud dengan :
-Cancelling Date
-Lay days
-Notice of Readiness.
Jawab
-Cancelling Date: tanggal terakhir kapal melaporkan diri yg dapat membuat pencharter membatalkan perjanjian jika belum terlaksana
-Lay days: hari2 yg digunakan untuk menyusun time sheet dan menentukan demmurage dan dispatch
-Notice of Readiness: nota dari pihak kapal /pengangkut/nakhoda yg diberikan kepada penerima/pencharter/pengirim/agent di pelabuhan muat/bongkar yg menerangkan bahwa kapal telah tiba dipelabuhan dan tlah siap untuk bongkar/memuat.
  
11.a. Jelaskan perbedaan penentuan garis pangkal biasa dan garis pangkal kepulauan.
Jawab
-Garis pangkal biasa adalah garis air surut terendah sepanjang pantai sebagaimana terlihat pada peta skala besar yang diakui resmi oleh negara tersebut.
-Garis pangkal kepulauan adalah garis lurus yang menghubungkan titik titik terluar pulau-pulau dan karang kering kepulauan tersebut.
b.Apa yang dimaksud dengan Yurisdiksi Kriminal ? Apa persyaratan agar Negara pantai dapat melaksanakan yurisdiksi kriminalnya diatas kapal yang sedang melakukan Lintas Damai.
Jawab
-Yurisdiksi kriminal adalah kewenangan Negara pantai untuk membuat peraturan atau undang2 tentang: Lintas damai, pencemaran, pengawasan imigrasi, bea- cukai, quarantine dsb.
-persyaratannya adalah
1.Memenuhi peraturan hukum internasional yang diterima secara umum, prosedur dan praktek tentang keselamatan dilaut termasuk peraturan Internasional tentang Pencegahan Tubrukan di Laut;
2.Memenuhi peraturan internasional yang diterima secara umum, prosedur dan praktek tentang pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kapal.

12.a. Apa tugas seorang Port State Control Officer ?
Jawab
Memeriksa kapal-kapal asing yg memasuki wilayah pelabuhannya apakah cerifikat kpl tersebut masih berlaku atau tidak
b.Dalam hal apa Port State Control Officer dapat menahan sebuah kapal menurut ketentuan Load Line Convention 1966 ?
jawab
a.Sertifikat Load Line kapal sudah tidak berlaku.
b.Kapal dimuati melewati garis muat sesuai zona.
c.Terdapat perubahan material terhadap konstruksi dan perlengkapan.
d.Penutup bukaan tidak dirawat dengan baik. Contohnya : pintu2 akomodasi, penutup peranginan

13.a.Sebutkan persyaratan apa yang harus dipenuhi sebuah kapal untuk dapat dinyatakan Laik Laut menurut UU No. 17 thn 2008?
Jawab
1.keselamatan kapal
2.pencegahan pencemaran perairan dari kapal
3.pengawakan
4.pemuatan
5.kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang
6.status hukum kapal untuk berlayar diperairan tertentu..
7. manajemen keselamatan
8. manajemen keamanan
 b.Konvensi konvensi apa yang terkait dengan persyaratan tersebut ?.
jawab:
1.keselamatan kapal: SOLAS 74
2.pencegahan pencemaran perairan dari kapal: MARPOL
3.pengawakan: SOLAS + STCW
4.pemuatan :LOAD LINE + SOLAS
5.kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang: ILO
6.status hukum kapal untuk berlayar diperairan tertentu:Convention on Regulation of Ship
7. management keselamatan: SOLAS + ISM Code
8. managemen keamanan: SOLAS + ISPS Code

14.a.Apa tujuan dari FAL convention ?
Jawab
Tujuannya yaitu untuk membantu korban pencemaran bila pemilik kapal (korban pencemaran) tidak/gagal mendapat bantuan dari CLC atau bantuan dari CLC tidak mencukupi untuk membayar klaim.
b.Sebutkan dokumen yang harus dipersiapkan oleh kapal pada waktu tiba dan berangkat dari pelabuhan menurut FAL Convention?
Jawab
-General Declaration.
-Cargo declaration
-Ship”s store declaration
-Crew”s effect declalration.
-Crew list.
-Passenger list.
-The document required under the Universal Postal Convention for mail.
-Maritime declaraton of health.

15.a.Dalam Asuransi dikenal 3 macam total loss.Jelaskan ketiganya.
Jawab
a)Actual Total Loss ,kapal mengalami kerusakan sedemikian rupa sehingga tidak mempunyai nilai ekonomis lagi
b)Constructive Total Loss ,jika kapal masih dapat diperbaiki,namun biaya perbaikan /penyelamatan lebih besar dari harga barang/kapal maka kerugian demikian merupaka kerugian total kenstruktif
c)Presumed total loss.Jika kapal hilang dan setelah jangka waktu tertentu tidak ditemukan,maka keadaan demikian dianggap presumed total loss.
b.Jelaskan maksud dari :
 -Wilfull misconduct
 -Deductable clause
 -Bunker Clause.
Jawab
-Wilfull misconduct
yaitu kerugian akibat kesengajaan/kelalaian dari tertanggung(karyawan kecuali nakhoda/awak kapal) tidak dijamin oeh polis sehingga tdk akan dapat penggantian dari asuransi.
-Deductable clause
Selisih kerugian yg di bayar asuransi dari pembayaran yg harus ditanggung
-Bunker Clause.
Clause yang menentukan harga sisa bahan bakar waktu serah terima kapal apakah menurut harga pembelian atau haraga pasar saat itu.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar