ASURANSI MARITIM
1. Sehubungan dengan terjadinya kerusakan, kehilangan muatan di kapal, P&I Insurance memberikan petunjuk kepada Nakhoda sebagai
berikut :
In
all cases where the cargo is damaged or lost, the following will be required:
- Details of the cargo damaged or
lost(commodity, vol, quantity,
marks)
- Description of how the damage or
loss occurred
- Step taken to minimize the damage
- Copy of any Note of Protest made,
delivered and or received
a.Jelaskan Maksud petunjuk dari P & I
tersebut:
Dalam semua kasus-kasus dimana terjadi kerusakan atau kehilangan muatan, hal dibawah ini akan diperlukan.
- Perincian
dari kerusakan atau kehilangan muatan (jenis barang/muatan, Volume, Jumlah,
tanda-tanda / keterangan)
- Gambarkan
/ jelaskan bagaimana terjadinya kerusakan atau kehilangan muatan tersebut
- Langkah
yang telah diambil untuk meminimalkan kerusakan
- Salinan
dari Note Of Protest (kisah kpl) yg
telah dibuat, telah diserahkan dan atau diterima.
b.Tindakan yang harus dilakukan oleh
Nakhoda, jika menghadapi hal tersebut:
1. Nakhoda
segera melakukan tindakan yang sesuai untuk meminimalkan kerusakan yg akan
terjadi.
2. Nakhoda
membuat Damage report & melaporkan kejadian tersebut ke pihak perusahaan.
3. Membuat
Marine Note of Protest & disyahkan oleh Notaris/syahbandar di pelabuhan berikutnya.
4. Menyiapkan
Dukument-document pendukung untuk claim Asuransi sbb:
- Menyiapkan copy Cargo Manifest.
- Copy Stowage Plan.
- Copy dari sertificate survey sebelum pemuatan.
- Copy certificate detail kondisi kargo yg telah
diterima oleh Nakhoda pada saat pemuatan.
- Copy Mate Receipt / Telly Sheet.
- Copy B/L.
- Copy of Statement of Fact.
2. a. Di dalam Running Down Clause, jelaskan apa yg dimaksud dgn
“Three Fourth Collision Liability” Maksudnya kerugian yang diderita oleh kapal hanya ditanggung oleh
Underwriters, sebesar 3/4 nya saja dari total kerugian yang diderita.
b. Sejauh mana peranan P&I Club dlm hal ini, jelaskan: Apabila kapal juga dicover oleh P & I CLUB, maka kapal dapat meminta ganti rugi 1/4 nya lagi kepada
P & I CLUB dari total kerugian
yang diderita.
3.Jika
terjadi musibah di kpl, sebagai nakhoda bagaimana anda menghadapi seorang
Surveyor, Lawyer atau Expert:
a.Yang ditunjuk oleh pihak asuransi
perusahaan anda:
Kepada Surveyor, Lawyer atau Expert yang ditunjuk oleh
pihak Asuransi Perusahaan, Nakhoda harus :
- bekerjasama sepenuhnya dengan memberikan data secara
lengkap,
- menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada dengan
sebenar-benarnya
- meminta petunjuk menghadapi masalah-masalah yang mungkin
timbul sebagai akibat dari terjadinya musibah tersebut, termasuk bagaimana
menghadapi Surveyor, Lawyer atau Expert yang bukan ditunjuk oleh pihak Asuransi
Perusahaan
b. Bukan yg
ditunjuk oleh pihak Asuransi perusahan:
Kepada Surveyor, Lawyer atau Expert yang bukan ditunjuk
oleh pihak Asuransi Perusahaan, Nakhoda harus :
- membatasi pemberian data sesuai arahan dari
perusahaan, termasuk menjaga bukti-bukti dan fakta-fakta yang sekiranya tidak
perlu dibeberkan,
- berhati-hati dalam memberikan jawaban terhadap
setiap pertanyaan, terutama yang sekiranya merugikan kapal dan perusahaan,
- jika perlu, meminta pendampingan dari
perusahaan dalam menghadapi Surveyor, Lawyer atau Expert yang bukan ditunjuk
oleh pihak Asuransi Perusahaan.
4.Kapal A & B tabrakan keduannya anggota
P&I Club dan masing-masing dinyatakan 50% bersalah:
a.Kerugian kpl A= Rp 500Jt Demurage kpl A= Rp 75 Jt
b.Kerugian kpl B= Rp 300Jt Demurage kpl B= Rp 50Jt
Hitung kerugian masing-masing kapal oleh asuransi, secara RDC 3/4 dengan :
a.Single
Liability:
A Blame B:500x0,5 = 250 Jt
B Blame A:300x0,5 = 150 Jt
Jadi B bayar ke A =
100 Jt
Kerugian
A = 500 - 100 = 400 Jt Kerugian B = 300 + 100 = 400 Jt
Masing-masing kapal mendapat ganti rugi dari Asuransinya.
Kapal A : 3/4 x 400 = 300Jt
Kapal B : 3/4 x 300 = 225Jt
Masing-masing kapal mendapat ganti rugi dari
P&I sebesar:
Kapal A : 1/4 x 400 = 100Jt
Kapal B : 1/4 x 300 = 75Jt
Note:
1. Kapal A bayar ke B sebesar 100Jt tidak
diganti kecuali ada collision Clause sejalan dengan
RDC 3/4.
2. Secara
Single Liability; Demurage tidak diganti oleh Asuransi.
b.Cross Liability:
Kerugian
kpl A = 500 Jt Demurage kapal A
= 75 Jt Total
kerugian kapal A = 575 Jt
Kerugian
kpl B = 300 Jt Demurage kapal B =
50 Jt Total kerugian Kapal B =
350 Jt
A Blame
B : 575 x 0,5 = 287,5 Jt
B
Blame A : 350 x 0,5 = 175 Jt
Jadi A
bayar B = 112,5 Jt
Kerugian A = 575 – 112,5 = 462,5 Jt
Kerugian B = 350 - 112,5 = 462,5 Jt
Ganti
rugi kapal A & B dibayarkan
oleh masing-masing Asuransinya sebesar:
3/4 x 462,5 = 346,875 Jt
Sisa
kerugian kapal A&B dibayarkan
oleh masing2 P&I Club sebesar :
1/4 x 462,5 = 115,625 Jt
5. Sesuai dengan pasal 33 MIA 1906, apa yang dimaksud dengan:
a.1). Warranted Sea Worthiness :
ialah Selama asuransi berlaku pemilik kapal harus mengusahakan agar
kapal selalu layak laut, sekali tidak
laik laut perjanjian pertanggungan menjadi batal.
2). Warranted proffesional
packed :
ialah Janji dari emilik kapal utk mengusahakan agar barang2 yang di
tanggungkan di kemas secara khusus oleh ahli pengepakan.
b.
Alasan2 tertanggung dapat menyimpang dari warranty:
-
Karena perubahan keadaan sedemikian rupa sehingga warranty
tdk bisa diterapkan.
-
Kalau ada ketentuan hukum yang bertentangan dengan warranty
atau untuk memenuhi warranty tertanggung harus melakukan tindakan melawan
hukum.
-
Penanggung memberi kelonggaran jika tertanggung tidak
memenuhi suatu warranty tertentu.
6. Didalam The
Hague Rules pasal IV ayat 4 diatur adanya
kemingkinan deviasi untuk menolong jiwa manusia dan harta benda di laut,artinya
setiap deviasi yang pantas tidak boleh dianggap sbg penyimpangan atau
pelanggaran terhadap konvensi ini atau terhadap perjanjian pengangkutan dan
pengangkut tak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang terjadi
akibat deviasi tersebut.
7. Dalam syarat Asuransi “Wattanted Free From Particular Average
Clause” dinyatakan. a.Warranted
Free From Particular Average Under 3%:
Adalah
Suatu ketentuan yang tertulis dalam Polis Asuransi yang menyatakan,
penanggung bebas dari tanggung jawabnya apabila resiko kerugian yang terjadi 3
% atau dibawah 3 % dari nilai pertanggungan yang telah disetujui. Akan tetapi
jika kerugian diatas 3 % Penanggung meng-ganti penuh kerugian tersebut termasuk
yang dibawah 3 % (Franchise Clause)
a.
Warranted Free From Particular Avarage of the first 3 %
maksudnya:
Adalah suatu ketentuan yang juga tertulis dalam asuransi yang menyatakan,
bahwa penanggung akan bebas dari tanggung jawabnya apabila nilai kerugian yang
terjadi 3 % atau dibawah 3 %. Akan tetapi jika kerugian diatas 3 %, maka
Penanggung akan mengganti HANYA besarnya nilai yang diatas 3%. (Deductible
Clause)
8. Salah satu prinsip Asuransi adalah Itikad baik (The
Outmost good Faith) sebagaimana tersebut pada pasal 251 KUHD
a.Jelaskan tentang prinsip ini: yaitu itikad
baik dimana penanggung dapat
membatalkan polis dan menolak semua ganti rugi dari tertanggung bila dikemudian
hari ternyata keterangan yang diberikan oleh pihak tertanggung tidak sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya.
b.Contohnya: Tertanggung memberikan keterangan tentang kapal dan barang
yang diasuransikan kepada penanggung (pihak asuransi). Keterangan dari
tertanggung mengatakan bahwa kapal dirawat dengan baik sesuai dengan standard
perawatan kapal yang disyaratkan oleh konvensi namun kenyataannya tidak
demikian. Barang-barang/muatan dimuat/ dipadatkan/dilashing/dipak tidak dengan
baik, maka penanggung dapat membatalkan polis dan menolak semua ganti rugi.
9.Terangkan bedanya antara.
a.Total Loss & Partial Loss:
Total Loss: adalah
kerugian total yang dialami
oleh owner, charterer dimana mereka kehilangan kapalnya.
Partial Loss adalah kerugian sebagaian yang lebih kecil dari total
loss dan tidak termasuk dalam Actual
Total Loss/Constructive Total Loss/Presume Total Loss dan juga tidak
termasuk dalam kerugian laut umum (general average).
b.Implied
Warranty & Express Warranty:
Implied warranty adalah janji yang tidak tercantum dalam polis,
tetapi wajib dipenuhi oleh tertanggung.
Express warranty adalah janji yang tercantum dalam polis asuransi
yang wajib dipenuhi oleh tertanggung.
10.a.Jelaskan yg dimaksud dengan Barratry: Perbuatan salah dari pada nakhoda & ABK yang melanggar hak-hak pemilik kapal.
b.Kapan perbuatan Nakhoda & ABK dianggap Barratry:
Apabila perbuatan salah tersebut dilakukan dengan sengaja.
c.Tanggung jawab Owner sesuai syarat Asuransi “Barratry
Clause”: Pemilik kapal tidak bertanggung jawab, atas segala akibat yang ditimbulkan oleh Barratry.
11.a.Kpl &
muatannya perlu diasuransikan, Jelaskan:
Kapal / muatan
harus diasuransikan, untuk :
1. Memberi
rasa aman karena resiko telah dialihkan pada pihak asuransi.
2. Menghadapi
resiko perdagangan oleh pemilik muatan.
3. Barang
secara terus menerus selalu terjadi pencurian selama trasportasi.
4. Barang
selalu akan menghadapi resiko kecelakaan laut.
5. Cenderung
terjadi kerusakan muatan / pecah karena rough handling.
b. Mengapa polis Asuransi perlu di
Re-Issued, Jelaskan:
- Karena masa berlakunya telah habis.
- Karena nilai pertanggungan berubah.
- Karena Atas kesepakatan kedua bela pihak
Asuransi.
- Karena adanya kondisi-kondisi pertanggungan yang disepakati oleh kedua bela pihak & akan dicantumkan dalam polis yang baru.
12. Apa saja yg dicover oleh P&I,
minimal 9:
-Sisa kerugian yang telah diganti oleh Asuransi sebasar ¼ dari total kerugian, karena
tubrukan. -Ganti rugi Karena kehilangan jiwa & kecelakaan orang.
-Biaya ABK yang
sakit atau dipindahkan.
-Biaya pengobatan atau dokter
untuk ABK atau penumpang yang sakit atau mengalami kecelakaan
sepanjang menurut peraturan menjadi beban Owner.
-Biaya mengangkat kapal yang tenggelam.
-Ganti rugi yang
ditimbulkan oleh kapal
terhadap dermaga, tambatan kapal
& benda-benda lain dipelabuhan.
-Biaya karantina.
-Ganti rugi atas kerugian atau
kerusakan barang-barang yang diangkut sebagai akibat dari
kesalahan dari bernavigasi.
-Pencemaran laut.
13. Dapatkah Presumed Total Loss dapat berubah menjadi Actual Total Loss,
Jelaskan:
Jawab: Dapat, Jika selama jangka waktu yg
telah ditentukan tetap tdk diketahui/ditemukan & dinyatakan kpl tersebut
hilang sama sekali, maka kpl tersebut akan menjadi Actual Total Loss.
14.Dalam hal Asuransi telah membayar ganti rugi
atas dasar Total Loss, tetapi ternyata kemudian barang ditemukan & dijual
oleh Asuransi dgn harga yg lebih tinggi.
Jelaskan bagaimana Recovery atas Total Loss dilakukan jika
pertanggungan berdasar pada:
a) Insured Valued:
Ganti rugi Total Loss dibayarkan sesuai dgn nilai barang /kapal
sesungguhnya. Walaupun nilai Pertanggungan dlm polis lebih tinggi dari nilai
barang/kapal tersebut. Krn dlm Insured Valued nilai pertanggungan tdk
disebutkan dgn tegas, akan tetapi jumlah yg disebutkan hanya merupakan batas yg
tertinggi saja.
b) Agreed Valued:
Ganti rugi total loss sesuai dgn harga kapal yg sebenarnya (Real
Valued) , tidak menjadi soal apakah harga kapal tersebut lebih besar atau lebih
kecil dari nilai pertangungan. Dlm kaitannya dgn kejadian diatas, maka pihak
asuransi harus membayarkan sesuai dgn harga yg telah dijualkan.
15.a.Dlm Running Down
Clause, jelaskan apa yg dimaksud dgn “Three Fourth Collision Liability”:
Adalah keruskan kapal sebagai akibat kapal tubrukan, penanggung (asuransi)
hanya bertanggung jawab atas ganti rugi ¾ dari kerugian
yang dialami.
b.Peranan P&I Club dlm hal ini:
Adalah bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi
sebesar ¼ dari kerugian yang dialami, yang tidak ditanggung oleh Asuransi.
16. Perubahan rute pelayaran & deviasi dapat mempengaruhi perjanjian Asuransi.
a.Jelaskan mengapa demikian:
-Karena kalau tujuan kapal dirubah secara sengaja tanpa
alasan & tidak sesuai sebagaimana yang tercantum di dalam polis, maka penanggung bebas dari tanggung jawab ganti rugi termasuk perubahan
pelayaran yang
telah ditetapkan. Sesuai
dengan Aturan 45 MIA 1906.
-Jika kapal melakukan deviasi atau
menyimpang dari tute pelayaran yang disebutkan dalam polis, maka penggung bebas dari tanggung jawab ganti rugi terhitung sejak
deviasi dilakukan tidak menjadi soal apakah kapal kembali ke rute semula sebelum
kerugian terjadi. Sesuai
Aturan 46 MIA 1906.
b.Deviasi dapat dilakukan apabila:
-Ada suatu perjanjian khusus dalam polis untuk deviasi.
-Ada kejadian diluar kemampuan
manuasia.
-Dilakukan untuk menyalamatkan kapal & Muatan.
Dilakukan untuk memenuhi Express
Warranty atau Implied Warranty.
-Untuk menyelamatkan jiwa manusia
atau menolong kapal dalam keadaan bahaya.
-Untuk memperoleh pertolongan
pengobatan Awak kapal yang sakit.
-Adanya Change of Voyage Clause.
17.Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota P&I
Club, agar tidak sulit untuk mendapatkan penggantian terhadap ganti rugi yang telah dibayarkan oleh pihak ketiga:
-Claim termasuk dalam jaminan sebagaimana tertuang dalam Term of Entry.
-Anggota membayar Claim terlebih
dahulu.
-Jumlah yang dibayarkan harus wajar.
-Harus mengisi formulir claim
disertai dengan semua bukti pengeluaran asli.
-Club akan mengenakan Deductable
sesuai dengan syarat pendaftaran &
menerbitkan nota credit.
-Koresponden Club tidak terlibat dalam pembayaran atau penerimaan uang
atas nama club.
18. Berikan penjelasan tentang prinsip-prinsip utama dari Asuransi:
a.Insurable Interest:
Bahwa calon tertanggung hanya
boleh menutup asuransinya, apabila Ia mempunyai kepentingan atas barang yang diasuransikan (250 KUHD Pasal 6
MIA 1906)
b.Principle of Indemnity:
Ganti rugi yg diberikan oleh
Asuransi hanya sebesar nilai kerugian yang benar-benar diderita.
c.Utmost Good Faith:
Bahwa penutupan Asuransi dianggap
syah apabila didasari I’tikad baik.
19.a.Sebutkan 3 Total
Loss:
1.
Acual
Total Loss (kerugian total sesungguhnya)
Jika kpl tdk dpt dselamatkan lagi a/
mengalami kerusakan, shg tdk dpt lg dipergunakan sbg Alat pengangkutan, yg berarti pemilik kpl
kehilangan kepemilikan & pemakian kpl secara permanent.
2.
Constructive
Total Loss ( kerugian total konstruktif)
Tjd jika biaya2 u/ penyelamatan &
memperbaiki kpl akan lebih besar nilainya (harga sesudah diperbaiki lebih besar
dr harga kpl) atau lebih besar dr nilai pertanggungan.
3.
Presumed
Total Loss (kerugian total dugaan)
Jika kpl hilang setelah selama jangka
waktu tertentu, tdk ada berita a/ tdk diketahui dimana kpl itu berada, maka yg
demikian itu dianggap /presumed kpl tsb hilang sama sekali atau mengalami total
loss. (menurut KHUD pasal 667 menetapkan dalam jangka waktu 6 bulan).
- contoh actual total loss adalah jika kapal
tenggelam yang mengakibatkan kapal hilang seluruhnya atau kapal dan muatannya
tidak bisa diselamatkan.
- contoh
constructive total loss kapal terbalik.
- contoh presumed total loss adalah kapal yang dibajak.
20.a.Dalam Asuransi kapal-kapal jenis apakah yang dapat mendapat keringanan pembayaran premi lebih rendah dari biasanya:
-
Kapal-kapal yang melakukan pelayaran teratur.(liner service)
-
Kapal-kapal yang berusia kurang dari 20 tahun tetapi
mempunyai klasifikasi tertinggi, atau
tergabung dlm IACs. Dgn Implied Warranty yg baik.
b.Jelaskan mengapa
demikian:
-karena kapal Liner service berlayar secara teratur & tetap melalui rute pelayaran yg telah ditentukan & schedulnya (berkaitan dengan
pelabuhan muat/bongkar) sudah diumumkan, sehingga resiko delay sangat
kecil.
-Karena nilai Premi Asuransi tergantung dari tingkat resiko yang akan ditanggungnya, Sehingga Kapal yang berumur kurang dari 20 tahun & memiliki klasifikasi yang
lebih tinggi nilai resiko kerusakan / kecelakaan lebih kecil.
c.Maksud dari “Overage” adalah:
Kapal yang berumur lbh dari 20 thn, ttp
mulai thn 1970 Overage Vessel diturunkan dari 20 thn menjadi 15 Thn.
21.a.Sesuai Pasal 33
MIA 1906, apa yang dimaksud dengan:
1).Warranted
seaworthiness ialah Selama asuransi (pertanggungan) berlaku
pemilik kapal harus mengusahakan agar kapal selalu layak laut, sekali
tidak laik laut maka perjanjian
pertanggungan menjadi batal.
2).Warranted proffesional packed ialah Janji dari pemilik kapal utk mengusahakan agar barang2 yang di tanggungkan di kemas
secara khusus oleh ahli pengepakan.
b.Alasan2 tertanggung dapat menyimpang dari warranty:
-Melakukan
Deviasi dgn alasan yg diperkenankan.
-Karena adanya perubahan keadaan
sedemikian rupa, misalnya;dlm polis tertulis”Warranted Sailing within 15 days”
berarti kpl harus sdh melakukan pelayaran selambat-lambatnya 15 hari sejak
pertanggungan ditutup. Ternyata terjadi pemogokan sehingga melewati batas 15
hari. Dlm hal ini perjanjian pertanggungan tdk batal.
22. Terangkan bagaimana resiko dalam asuransi dapat dihitung,
secara :
a.Law Of Average:
Yaitu resiko yang ditanggung oleh asuransi dengan cara
merata-ratakan dari tertanggung yang besar dengan
tertanggung yang kecil.
b.Law Of Large Number:
Dgn perhitungan
pada tertanggung kecil yg banyak daripada tertanggung yg besar tetapi hanya
sediki, hal ini disebabkan karena dgn tertanggung yg banyak tetapi kecil2
kemungkinan kerugian yg dialami untuk memberikan ganti rugi lebih sedikit
dibanding dgn apabila tertanggung besar dgn jumlah sedikit. .
c.Probability Theory:
Resiko dapat dikalkulasikan, artinya; resiko
dalam Asuransi dapat dihitung. Psl 1774
KUHP perdata menyatakan Asuransi
dikelompokkan dgn perjudian disebabkan karena
baik perjudian dan asuransi bersifat
untung- untungan, karena digantungkan pd suatu peristiwa yg belum
terjadi.
23. Dapatkah Pressumed Total Loss berubah
menjadi Actual Total Loss meskipun baru 2 bulan sejak loss contact, jelaskan:
Pressumed
Total loss dapat berubah menjadi Actual
total loss meskipun baru dua bulan sejak Loss contact, Bila ada saksi yg dpt
dipercaya & memiliki bukti / fakta
yg otentik bahwa kpl tersebut mengalami tenggelam.
24. Bila terjadi kecelakaan kapal, maka Class Surveyor akan melihat & memberikan rekomendasi yg
berkaitan dgn “Safety Aspect”.
a. Sejauh
mana peranan Class Surveyor dlm keselamatan kpl? Jelaskan:
a. Peranan class surveyor dalam keselamatan
kapal :
-Pada saat survey atas kerusakan yang terjadi & tidak memungkinkan
dilakukan perbaikan secara permanen, Ia
menentukan dilakukan perbaikan sementara. Untuk jangka waktu tertentu sesuai
dgn sertifikat kelayakan yang masih berlaku.
-Memberikan persetujuan atas kerusakan yg dibuat
Owner surveyor & merekomendasikan perbaikan2 dilakukan pd saat itu atau
ditunda.
-Menetapkan apakah perbaikan yg dilakukan dgn
pengujian sesuai dgn standar klasifikasi.
“Untuk memastikan bahwa kpl dlm kondisi Layak laut”
b. Arti dari IACS (international accosiation of classification
Society:
Suatu perkumpulan
atau Organisasi Biro Clasifikasi Internasional yg diakui.
Anggotanya
:
- L’oyds Register, London.
-ABS
American Berau of Shiping,
New York.
-BV Berau Veritas, Perancis Paris.
-NV Norsk Veritas, Oslo.
-GL Germaniser Lloyds, Berlin.
-RI, Registro Italiano, Roma.
-NK, Nippon Kyokai, Japan
-British Corporation, Glasgow
25.Sebutkan pengertian
dari:
a.General Average:
Adalah, Pengorbanan dan pembiayaan
yg dilakukan akan dipikul bersama berdasarkan constribusi dari berbagai
kepentingan yg selamat yg diatur berikutnya
b.Sue And Labour Clause:
Tindakan dr nahkoda & awak kpl utk
menyelamatkan kpl dr bahaya yg mengalami
musibah dng tujuan mengurangi / mencegah kerusakan / kerugian akibat yg lebih
besar dari peristiwa tsb.
c.Total Loss:
Kpl mengalami kerusakan sedemikian
rupa sehingga tdk dpt lagi digunakan sebagai kpl, pemilik kehilangan
kepemilikan & pemakaian secara permanen & selamanya.
26.a.Jelaskan pengertian
dari Peril On The Sea:
Bahaya dilaut bukan akibat
langsung sebagai akibat keganasan gelombang atau topan.
Contohnya:
Kebakaran, Akibat Perang,
Penyitaan, Jettison, Barrtry, Pencurian, Capture & Seizure.
b.Peril Of The Sea:
Bahaya dari laut yg dpt mengakibatkan
kpl terdampar, kandas, tenggelam dan
lain2, bencana yg mungkin terjadi yg diakibatkan oleh keganasan gelombang atau
angin topan.
27. Dalam hal apa
P&I befungsi sebagai
a. Perlindungan (protection):
Perlindungan dalam
hal yang berhubungan dengan kewajiban dalam mengoperasikan kapal sebagai
kapal yaitu melindungi dari resiko kerugian yang tidak mendapatkan ganti rugi
dari pihak asuransi seperti :
- sisa
kerugian akibat tabrakan yang
tidak di gantikan oleh asuransi yaitu ¼
dari total kerugian .
- Ganti
rugi kehilanan jiwa dan cideranya awak
kapal dan penumpang
- Beaya
awak kapal yang sakit dan repatriasi
- Biaya
untuk mengangkat bangkai kapal
- Ganti
rugi kerusakan yang ditimbulkan oleh kapal terhadap fix dan floating objek
- Beaya
karantina .
b.
Jaminan (Indemnity) dalam hal yang berhubungan dalam kewajiban
dalam mengoperasikan kapal sebagai alat angkut yaitu menjamin resiko yang
dialami oleh pengangkut karena tidak mendapakan ganti rugi dari asuransi seperti
:
- Ganti rugi
akibat penyerahan barang (wrong delivery of cargo)
- Hukuman
denda (penalty) terhadap kapal dan awak kapal
- Konstribusi
barang dalam general average yang tidak dapat diperoleh dari pemilik barang
- kerugian
lain yang tidak dapat diganti rugi oleh pihak asuransi.
28. Dalam asuransi maritime “peril of
the sea” adalah risk from the sea condition in relation to incidental caused
which is not ordinary happened
a.
jelaskan artinya.
Arti dari
keterangan diatas adalah bahwa Bahaya dari laut adalah resiko yang berakibat
langsung dari kondisi laut yang tak
terduga yang tidak biasanya terjadi , seperti ganasnya gelombang, cuaca buruk,
angin topan yang berakibat langsung dengan hal yang tak terduga yang tidak
biasanya terjadi.
b.
terangkan bedanya dengan peril on the sea adalah :
yaitu bahaya di laut bukanakibat langsung sebagai
akibat kondisi laut yang tidak biasanya atau cuaca buruk ,gelombang atau topan
tetapi akibat dari
kebakaran,perang, penyitaan, jettison,barratry,
pencurian , capture dan seizure.
29. a. Berikan penjelasan maksud dari
kegiatan salvage:
untuk
menolong kapal atau muatannya yang mengalami kerusakan atau malapetaka ke
pelabuhan terdekat dengan menyewa tunda
atau kapal salvage.
b. sebutkan disertai
uraian tentang 3 Jenis Salvage contrack
yaitu :
1.
No Cure No Pay
Salvor
tidak memperoleh kompensasi atau pembayaran jika usahanya/salvage tidak
berhasil
2.
Lump Sum
Digunakan
dalam kasus yang ringan dimana jumlah pembayarannya telah disetujui sebelum
salvage dimulai
3.
Daily Hire
Sebelum
memulai operasi salvage maka Daily Hire harus disetujui mengenai kapal
salvagenya, peralatan dan ABK nya
30. Manakala terjadi musibah, jelaskan bahwa bukti ( Evidence ) berikut ini menjadi sangat penting!
a. Prints out : echo sounder,course recorder,weather
fax
b. Log books : Deck,Engine,Cargo
Work,Oil record,Night order
Jawab.
Semua
data-data diatas menjadi bukti tertulis yang otentik, yang dibutuhkan pemilik
kapal bilamana mengajukan maritime claim kepada pihak asuransi, bukti ini
disimpan dikapal paling tidak 3 tahun untuk mengantisipasi gugatan yang akan
terjadi, selain itu bukti ini menjadi saksi karena crew kapal sudah berganti
misalnya atau penggantian management kapal
31. a. Dokumen apa saja yang wajib dilampirkan dalam mengajukan klaim atas
Partial Loss untuk kapal:
Dokumen dalam mengajukan claim Partial Loss adalah :
- Polis asli, endorsemen, note
of protes.
- Damage
report, survey report, daily report
- Letter Of subrogation.
- Biaya bunker, biaya dok,
biaya perbaikan sementara, biaya koresponden
b.Dan dukumen apa saja yang digunakan
guna pengajuan klaim, Particular average untuk muatan:
Dokumen utk Particular Average untuk muatan ialah:
- Polis asli
- Non Delivery Cargo Report
- Daftar Harga
- Laporan gudang Asli
- Tembusan surat tuntutan
kepada pihak kapal
32. a. Apa pengertian anda mengenai Cover Note:
Cover Note adalah merupakan nota penutupan sementara sebelum dibuatkan
penutupan pertanggungan asuransi yg resmi. Berlaku selama 30 hari dan akan
menjadi batal dgn sendirinya setelah polis.
b.Apakah isi dari
Cover Note:
1.Tanggal penandatangan kontrak
2.Nama dan alamat
Tertanggung / perwakilan
3.Penjelasan dan kepentingan
tertanggung
4.Nilai dan periode
pertanggungan
5. Resiko yang ditanggung
6. Saat mulai berlaku polis
7. Premi asuransi
8. Semua keterangan yg
diperlukan oleh penanggung
9. Resiko yg dicakup klausul
perjanjian
10.batas kerugian baru
ditanggung minimum (Franchise and Deductable non deductable) .
33. Kapan seorang importir mulai mengasuransikan barangnya yang dibeli secara
FOB (dua Jawaban):
- Pada waktu importir
membuka L/C ke bank untuk penjual atau supliernya diluar negeri dgn dilampiri
Cover Note.
-Dapat juga pada waktu importir menerima
fax dari supplier/seller bahwa barangnya sudah dimuat.
34. Di dalam POLIS LLOYDS yang dikeluarkan oleh Institute Marine
Underwriters London terdapat 2 Gol, syarat2 baku yang berkaitan dgn Standart Clause, yaitu:
a.Institute Cargo Clauses untuk Pertanggungan
barang:
1.Total Loss Only.
2.Free From Particular
Average.
3.With Particular
Average.
4.All Risk.
b.Intitute Time Clauses untuk pertanggungan kpl:
1.Total loss yg
diakibatkan langsung oleh:
-kecelakaan oleh muat
bongkar atau pemindahan muatan & bahan bakar.
-Peledakan pada lambung kapal
atau dibagian manapun.
-Kontak dengan pesawat
terbang.
-kelalaian Nakhoda,
perwira, ABK lainnya serta pandu.
2.Free from particular
Average.
3.All Risk.
4.Port Risk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar