Rabu, 08 November 2017

Soal-soal Asuransi Maritim

ASURANSI MARITIM

1. Sehubungan dengan terjadinya kerusakan, kehilangan muatan di kapal, P&I Insurance memberikan petunjuk kepada Nakhoda sebagai berikut :
In all cases where the cargo is damaged or lost, the following will be required:
- Details of the cargo damaged or lost(commodity, vol, quantity, marks)
- Description of how the damage or loss occurred
- Step taken to minimize the damage
- Copy of any Note of Protest made, delivered and or received
a.Jelaskan Maksud petunjuk dari P & I tersebut:
Dalam semua kasus-kasus dimana terjadi kerusakan  atau kehilangan muatan, hal  dibawah ini akan  diperlukan.
- Perincian dari kerusakan atau kehilangan muatan (jenis barang/muatan, Volume, Jumlah, tanda-tanda / keterangan)
- Gambarkan / jelaskan bagaimana terjadinya kerusakan atau kehilangan muatan tersebut
- Langkah yang telah diambil untuk meminimalkan kerusakan
- Salinan dari Note Of Protest (kisah kpl)  yg telah dibuat, telah diserahkan dan atau diterima.

b.Tindakan yang harus dilakukan oleh Nakhoda, jika menghadapi hal tersebut:
1. Nakhoda segera melakukan tindakan yang sesuai untuk meminimalkan kerusakan yg akan terjadi.
2. Nakhoda membuat Damage report & melaporkan kejadian tersebut ke pihak perusahaan.
3. Membuat Marine Note of Protest & disyahkan oleh Notaris/syahbandar di pelabuhan berikutnya.
4. Menyiapkan Dukument-document pendukung untuk claim Asuransi sbb:
- Menyiapkan copy Cargo Manifest.
   - Copy Stowage Plan.
   - Copy dari sertificate survey sebelum pemuatan.
  - Copy certificate detail kondisi kargo yg telah diterima oleh Nakhoda pada saat pemuatan.
  - Copy Mate Receipt / Telly Sheet.
  - Copy B/L.
  - Copy of Statement of Fact.

 2. a. Di dalam Running Down Clause, jelaskan apa yg dimaksud dgn “Three Fourth Collision Liability” Maksudnya kerugian yang diderita oleh kapal hanya ditanggung oleh Underwriters, sebesar 3/4 nya saja dari total kerugian yang diderita.
b.  Sejauh mana peranan P&I Club dlm hal ini, jelaskan: Apabila kapal juga dicover oleh P & I CLUB, maka kapal dapat meminta ganti rugi 1/4 nya lagi kepada P & I CLUB dari total kerugian yang diderita.

3.Jika terjadi musibah di kpl, sebagai nakhoda bagaimana anda menghadapi seorang Surveyor, Lawyer atau Expert:
a.Yang ditunjuk oleh pihak asuransi perusahaan anda:
Kepada Surveyor, Lawyer atau Expert yang ditunjuk oleh pihak Asuransi Perusahaan, Nakhoda harus :
- bekerjasama sepenuhnya dengan memberikan data secara lengkap,
- menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada dengan sebenar-benarnya
- meminta petunjuk menghadapi masalah-masalah yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya musibah tersebut, termasuk bagaimana menghadapi Surveyor, Lawyer atau Expert yang bukan ditunjuk oleh pihak Asuransi Perusahaan

b. Bukan yg ditunjuk oleh pihak Asuransi perusahan:
Kepada Surveyor, Lawyer atau Expert yang bukan ditunjuk oleh pihak Asuransi Perusahaan, Nakhoda harus :
     - membatasi pemberian data sesuai arahan dari perusahaan, termasuk menjaga bukti-bukti dan fakta-fakta yang sekiranya tidak perlu dibeberkan,
     - berhati-hati dalam memberikan jawaban terhadap setiap pertanyaan, terutama yang sekiranya merugikan kapal dan perusahaan,
     - jika perlu, meminta pendampingan dari perusahaan dalam menghadapi Surveyor, Lawyer atau Expert yang bukan ditunjuk oleh pihak Asuransi Perusahaan.

4.Kapal A & B tabrakan keduannya anggota P&I Club dan masing-masing dinyatakan 50% bersalah:
a.Kerugian kpl A= Rp 500Jt               Demurage kpl A= Rp   75 Jt
b.Kerugian kpl B= Rp 300Jt        Demurage kpl B= Rp    50Jt
Hitung kerugian masing-masing kapal oleh asuransi, secara RDC 3/4 dengan :
a.Single Liability:                
A Blame B:500x0,5  = 250 Jt
B Blame A:300x0,5  = 150 Jt
Jadi B bayar ke A    =  100 Jt

Kerugian A = 500 - 100 = 400 Jt Kerugian B = 300 + 100 = 400 Jt
Masing-masing kapal mendapat ganti rugi dari Asuransinya.
Kapal A : 3/4 x 400 = 300Jt
Kapal B : 3/4 x 300 = 225Jt

Masing-masing kapal mendapat ganti rugi dari P&I sebesar:
Kapal A : 1/4 x 400 = 100Jt
Kapal B : 1/4 x 300 = 75Jt

Note: 
1. Kapal A bayar ke B sebesar 100Jt tidak diganti kecuali ada collision Clause sejalan dengan RDC 3/4.
2. Secara Single Liability; Demurage tidak diganti oleh Asuransi.                                        



b.Cross Liability:   
Kerugian kpl A          = 500 Jt Demurage kapal A       =    75 Jt  Total kerugian kapal A  = 575 Jt
Kerugian kpl B          = 300 Jt Demurage kapal B        =   50 Jt Total kerugian Kapal   B = 350 Jt
A Blame B : 575 x 0,5 = 287,5 Jt              
B Blame A : 350 x 0,5 = 175 Jt
Jadi A bayar B     =    112,5 Jt
Kerugian A = 575 112,5 = 462,5 Jt
Kerugian B = 350 - 112,5 = 462,5 Jt
Ganti rugi kapal A & B dibayarkan oleh masing-masing Asuransinya sebesar:
3/4 x 462,5 = 346,875 Jt
Sisa kerugian kapal A&B dibayarkan oleh masing2 P&I Club sebesar :
1/4 x 462,5 = 115,625 Jt
5. Sesuai dengan pasal 33 MIA 1906, apa yang dimaksud dengan:
a.1). Warranted Sea Worthiness :
ialah Selama asuransi berlaku pemilik kapal harus mengusahakan agar kapal selalu layak laut, sekali tidak  laik laut perjanjian pertanggungan menjadi  batal.
2). Warranted proffesional packed :
ialah Janji dari emilik kapal utk mengusahakan agar barang2 yang di tanggungkan di kemas secara khusus oleh ahli pengepakan.
b.        Alasan2 tertanggung dapat menyimpang dari warranty:
-    Karena perubahan keadaan sedemikian rupa sehingga warranty tdk bisa diterapkan.
-    Kalau ada ketentuan hukum yang bertentangan dengan warranty atau untuk memenuhi warranty tertanggung harus melakukan tindakan melawan hukum.
-    Penanggung memberi kelonggaran jika tertanggung tidak memenuhi suatu warranty tertentu.

6. Didalam The Hague Rules pasal IV ayat 4 diatur adanya kemingkinan deviasi untuk menolong jiwa manusia dan harta benda di laut,artinya setiap deviasi yang pantas tidak boleh dianggap sbg penyimpangan atau pelanggaran terhadap konvensi ini atau terhadap perjanjian pengangkutan dan pengangkut tak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang terjadi akibat deviasi tersebut.
7. Dalam syarat Asuransi “Wattanted Free From Particular Average Clause” dinyatakan.        a.Warranted Free From Particular Average Under 3%:
Adalah Suatu ketentuan yang tertulis dalam Polis Asuransi yang menyatakan, penanggung bebas dari tanggung jawabnya apabila resiko kerugian yang terjadi 3 % atau dibawah 3 % dari nilai pertanggungan yang telah disetujui. Akan tetapi jika kerugian diatas 3 % Penanggung meng-ganti penuh kerugian tersebut termasuk yang dibawah 3 % (Franchise Clause)
a. Warranted Free From Particular Avarage of the first 3 % maksudnya:
Adalah suatu ketentuan yang juga tertulis dalam asuransi yang menyatakan, bahwa penanggung akan bebas dari tanggung jawabnya apabila nilai kerugian yang terjadi 3 % atau dibawah 3 %. Akan tetapi jika kerugian diatas 3 %, maka Penanggung akan mengganti HANYA besarnya nilai yang diatas 3%. (Deductible Clause)

8. Salah satu prinsip Asuransi adalah Itikad baik (The Outmost good Faith) sebagaimana tersebut pada pasal 251 KUHD
a.Jelaskan tentang prinsip ini: yaitu itikad baik dimana penanggung dapat membatalkan polis dan menolak semua ganti rugi dari tertanggung bila dikemudian hari ternyata keterangan yang diberikan oleh pihak tertanggung tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
b.Contohnya: Tertanggung memberikan keterangan tentang kapal dan barang yang diasuransikan kepada penanggung (pihak asuransi). Keterangan dari tertanggung mengatakan bahwa kapal dirawat dengan baik sesuai dengan standard perawatan kapal yang disyaratkan oleh konvensi namun kenyataannya tidak demikian. Barang-barang/muatan dimuat/ dipadatkan/dilashing/dipak tidak dengan baik, maka penanggung dapat membatalkan polis dan menolak semua ganti rugi.
9.Terangkan bedanya antara.
a.Total Loss & Partial Loss:
Total Loss: adalah kerugian total yang dialami oleh owner, charterer dimana mereka kehilangan kapalnya.
Partial Loss adalah kerugian sebagaian yang lebih kecil dari total loss dan tidak termasuk dalam Actual Total Loss/Constructive Total Loss/Presume Total Loss dan juga tidak termasuk dalam kerugian laut umum (general average).
b.Implied Warranty & Express Warranty:

Implied warranty adalah janji yang tidak tercantum dalam polis, tetapi wajib dipenuhi oleh tertanggung.

Express warranty adalah janji yang tercantum dalam polis asuransi yang wajib dipenuhi oleh tertanggung.

10.a.Jelaskan yg dimaksud dengan Barratry: Perbuatan salah dari pada nakhoda & ABK yang melanggar hak-hak pemilik kapal.
b.Kapan perbuatan Nakhoda & ABK dianggap Barratry: Apabila perbuatan  salah tersebut dilakukan dengan sengaja.
c.Tanggung jawab Owner sesuai syarat Asuransi “Barratry Clause”: Pemilik kapal tidak bertanggung jawab, atas segala akibat yang ditimbulkan oleh Barratry.
11.a.Kpl & muatannya perlu diasuransikan, Jelaskan:
Kapal / muatan harus diasuransikan, untuk :
1. Memberi rasa aman karena resiko telah dialihkan pada pihak asuransi.                    
2. Menghadapi resiko perdagangan oleh pemilik muatan.                                
3. Barang secara terus menerus selalu terjadi pencurian selama trasportasi.                  
4. Barang selalu akan menghadapi resiko kecelakaan laut.                   
5. Cenderung terjadi kerusakan muatan / pecah karena rough handling.
b. Mengapa polis Asuransi perlu di Re-Issued, Jelaskan:
- Karena masa berlakunya telah habis.
- Karena nilai pertanggungan berubah.
- Karena Atas kesepakatan kedua bela pihak Asuransi.
- Karena adanya kondisi-kondisi pertanggungan yang disepakati oleh kedua bela pihak & akan dicantumkan dalam polis yang baru.

12. Apa saja yg dicover oleh P&I, minimal 9:
-Sisa kerugian yang telah diganti oleh Asuransi sebasar ¼ dari total kerugian, karena tubrukan.   -Ganti rugi Karena kehilangan jiwa & kecelakaan orang.     
-Biaya ABK yang sakit atau dipindahkan.                         
-Biaya pengobatan atau dokter untuk ABK atau penumpang yang sakit atau mengalami kecelakaan sepanjang menurut peraturan menjadi beban Owner.
-Biaya mengangkat kapal yang tenggelam.
-Ganti rugi yang ditimbulkan oleh kapal terhadap dermaga, tambatan kapal & benda-benda lain dipelabuhan.
-Biaya karantina.
-Ganti rugi atas kerugian atau kerusakan barang-barang yang diangkut sebagai akibat dari kesalahan dari bernavigasi.
-Pencemaran laut.

13. Dapatkah Presumed Total Loss dapat berubah menjadi Actual Total Loss, Jelaskan:
Jawab: Dapat, Jika selama jangka waktu yg telah ditentukan tetap tdk diketahui/ditemukan & dinyatakan kpl tersebut hilang sama sekali, maka kpl tersebut akan menjadi Actual Total Loss.
14.Dalam hal Asuransi telah membayar ganti rugi atas dasar Total Loss, tetapi ternyata kemudian barang ditemukan & dijual oleh Asuransi dgn harga yg lebih tinggi.
Jelaskan bagaimana Recovery atas Total Loss dilakukan jika pertanggungan berdasar pada:
a) Insured Valued:
Ganti rugi Total Loss dibayarkan sesuai dgn nilai barang /kapal sesungguhnya. Walaupun nilai Pertanggungan dlm polis lebih tinggi dari nilai barang/kapal tersebut. Krn dlm Insured Valued nilai pertanggungan tdk disebutkan dgn tegas, akan tetapi jumlah yg disebutkan hanya merupakan batas yg tertinggi saja.
b)  Agreed Valued:
Ganti rugi total loss sesuai dgn harga kapal yg sebenarnya (Real Valued) , tidak menjadi soal apakah harga kapal tersebut lebih besar atau lebih kecil dari nilai pertangungan. Dlm kaitannya dgn kejadian diatas, maka pihak asuransi harus membayarkan sesuai dgn harga yg telah dijualkan.

15.a.Dlm Running Down Clause, jelaskan apa yg dimaksud dgn “Three Fourth Collision Liability”:
Adalah keruskan kapal sebagai akibat kapal tubrukan, penanggung (asuransi) hanya bertanggung jawab atas ganti rugi ¾ dari kerugian yang dialami.
b.Peranan P&I Club dlm hal ini:
Adalah bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi sebesar ¼ dari kerugian yang dialami, yang tidak ditanggung oleh Asuransi.

16. Perubahan rute pelayaran & deviasi dapat mempengaruhi perjanjian Asuransi.
a.Jelaskan mengapa demikian:
-Karena kalau tujuan kapal dirubah secara sengaja tanpa alasan & tidak sesuai sebagaimana yang tercantum di dalam polis, maka penanggung bebas dari tanggung jawab ganti rugi termasuk perubahan pelayaran yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Aturan 45 MIA 1906.
-Jika kapal melakukan deviasi atau menyimpang dari tute pelayaran yang disebutkan dalam polis, maka penggung bebas dari tanggung jawab ganti rugi terhitung sejak deviasi dilakukan tidak menjadi soal apakah kapal kembali ke rute semula sebelum kerugian terjadi. Sesuai Aturan 46 MIA 1906.
b.Deviasi dapat dilakukan apabila:
-Ada suatu perjanjian khusus dalam polis untuk deviasi.
-Ada kejadian diluar kemampuan manuasia.
-Dilakukan untuk menyalamatkan kapal & Muatan.
Dilakukan untuk memenuhi Express Warranty atau Implied Warranty.
-Untuk menyelamatkan jiwa manusia atau menolong kapal dalam keadaan bahaya.
-Untuk memperoleh pertolongan pengobatan Awak kapal yang sakit.
-Adanya Change of Voyage Clause.

17.Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota P&I Club, agar tidak sulit untuk mendapatkan penggantian terhadap ganti rugi yang telah dibayarkan oleh pihak ketiga:
-Claim termasuk dalam jaminan sebagaimana tertuang dalam Term of Entry.
-Anggota membayar Claim terlebih dahulu.
-Jumlah yang dibayarkan harus wajar.
-Harus mengisi formulir claim disertai dengan semua bukti pengeluaran asli.
-Club akan mengenakan Deductable sesuai dengan syarat pendaftaran & menerbitkan nota credit.
-Koresponden Club tidak terlibat dalam pembayaran atau penerimaan uang atas nama club.

18. Berikan penjelasan tentang prinsip-prinsip utama dari Asuransi:
a.Insurable Interest:
Bahwa calon tertanggung hanya boleh menutup asuransinya, apabila Ia mempunyai kepentingan atas barang yang diasuransikan (250 KUHD Pasal 6 MIA 1906)
b.Principle of Indemnity:
Ganti rugi yg diberikan oleh Asuransi hanya sebesar nilai kerugian yang benar-benar diderita.
c.Utmost Good Faith:
Bahwa penutupan Asuransi dianggap syah apabila didasari I’tikad baik.

19.a.Sebutkan 3 Total Loss:
1.        Acual Total Loss (kerugian total sesungguhnya)
     Jika kpl tdk dpt dselamatkan lagi a/ mengalami kerusakan, shg tdk dpt lg dipergunakan sbg  Alat pengangkutan, yg berarti pemilik kpl kehilangan kepemilikan & pemakian kpl secara permanent.
2.        Constructive Total Loss ( kerugian total konstruktif)
     Tjd jika biaya2 u/ penyelamatan & memperbaiki kpl akan lebih besar nilainya (harga sesudah diperbaiki lebih besar dr harga kpl) atau lebih besar dr nilai pertanggungan.
3.        Presumed Total Loss (kerugian total dugaan)
     Jika kpl hilang setelah selama jangka waktu tertentu, tdk ada berita a/ tdk diketahui dimana kpl itu berada, maka yg demikian itu dianggap /presumed kpl tsb hilang sama sekali atau mengalami total loss. (menurut KHUD pasal 667 menetapkan dalam jangka waktu 6 bulan).
- contoh actual total loss adalah jika kapal tenggelam yang mengakibatkan kapal hilang seluruhnya atau kapal dan muatannya tidak bisa diselamatkan.
-  contoh constructive total loss kapal terbalik.
- contoh presumed total loss adalah kapal yang dibajak.
20.a.Dalam Asuransi kapal-kapal jenis apakah yang dapat mendapat keringanan pembayaran premi lebih rendah dari biasanya:
-    Kapal-kapal yang melakukan pelayaran teratur.(liner service)
-    Kapal-kapal yang berusia kurang dari 20 tahun tetapi mempunyai klasifikasi tertinggi, atau tergabung dlm IACs. Dgn Implied Warranty yg baik.
b.Jelaskan mengapa demikian:
-karena kapal Liner service  berlayar secara teratur & tetap melalui rute pelayaran yg telah ditentukan & schedulnya (berkaitan dengan pelabuhan muat/bongkar) sudah  diumumkan, sehingga resiko delay sangat kecil.
-Karena nilai Premi Asuransi tergantung dari tingkat resiko yang akan ditanggungnya, Sehingga Kapal yang berumur kurang dari 20 tahun & memiliki klasifikasi yang lebih tinggi nilai resiko kerusakan / kecelakaan  lebih kecil. 
c.Maksud dari “Overage” adalah:
  Kapal yang berumur lbh dari 20 thn, ttp mulai thn 1970 Overage Vessel diturunkan dari 20 thn menjadi 15 Thn.

21.a.Sesuai Pasal 33 MIA 1906, apa yang dimaksud dengan:
1).Warranted seaworthiness ialah Selama asuransi (pertanggungan) berlaku pemilik kapal harus mengusahakan agar kapal selalu layak laut, sekali tidak  laik laut maka perjanjian pertanggungan menjadi  batal.
2).Warranted proffesional packed ialah Janji dari pemilik kapal utk mengusahakan agar barang2 yang di tanggungkan di kemas secara khusus oleh ahli pengepakan.
b.Alasan2 tertanggung dapat menyimpang dari warranty:
-Melakukan Deviasi dgn alasan yg diperkenankan.
-Karena adanya perubahan keadaan sedemikian rupa, misalnya;dlm polis tertulis”Warranted Sailing within 15 days” berarti kpl harus sdh melakukan pelayaran selambat-lambatnya 15 hari sejak pertanggungan ditutup. Ternyata terjadi pemogokan sehingga melewati batas 15 hari. Dlm hal ini perjanjian pertanggungan tdk batal.

22. Terangkan bagaimana resiko dalam asuransi dapat dihitung, secara :
a.Law Of Average:
Yaitu resiko yang ditanggung oleh asuransi dengan cara merata-ratakan dari tertanggung yang besar dengan tertanggung yang kecil.
b.Law Of Large Number:
Dgn perhitungan pada tertanggung kecil yg banyak daripada tertanggung yg besar tetapi hanya sediki, hal ini disebabkan karena dgn tertanggung yg banyak tetapi kecil2 kemungkinan kerugian yg dialami untuk memberikan ganti rugi lebih sedikit dibanding dgn apabila tertanggung besar dgn jumlah sedikit. .
c.Probability Theory:
Resiko dapat dikalkulasikan, artinya; resiko dalam  Asuransi dapat dihitung. Psl 1774 KUHP perdata   menyatakan Asuransi dikelompokkan dgn perjudian  disebabkan karena baik perjudian dan asuransi bersifat   untung- untungan, karena digantungkan pd suatu peristiwa yg belum terjadi. 
23. Dapatkah Pressumed Total Loss berubah menjadi Actual Total Loss meskipun baru 2 bulan sejak loss contact, jelaskan:
Pressumed Total loss dapat berubah  menjadi Actual total loss meskipun baru dua bulan sejak Loss contact, Bila ada saksi yg dpt dipercaya & memiliki bukti / fakta  yg otentik bahwa kpl tersebut mengalami tenggelam.

24. Bila terjadi kecelakaan kapal, maka Class Surveyor akan melihat & memberikan rekomendasi yg berkaitan dgn “Safety Aspect”.
a. Sejauh mana peranan Class Surveyor dlm keselamatan kpl? Jelaskan:
a.  Peranan class surveyor dalam keselamatan kapal :
-Pada saat survey atas kerusakan yang terjadi & tidak memungkinkan dilakukan perbaikan  secara permanen, Ia menentukan dilakukan perbaikan sementara. Untuk jangka waktu tertentu sesuai dgn sertifikat kelayakan yang masih berlaku.
-Memberikan persetujuan atas kerusakan yg dibuat Owner surveyor & merekomendasikan perbaikan2 dilakukan pd saat itu atau ditunda.
-Menetapkan apakah perbaikan yg dilakukan dgn pengujian sesuai dgn standar klasifikasi.
“Untuk memastikan bahwa kpl dlm kondisi Layak laut”
b. Arti dari IACS (international accosiation of classification Society:
Suatu perkumpulan atau Organisasi Biro Clasifikasi Internasional yg diakui.
Anggotanya :
- L’oyds Register, London.
-ABS  American Berau of   Shiping, New  York.
-BV Berau Veritas, Perancis Paris.
-NV Norsk Veritas, Oslo.
-GL Germaniser Lloyds, Berlin.
-RI, Registro Italiano, Roma.
-NK, Nippon Kyokai, Japan
-British Corporation, Glasgow

25.Sebutkan pengertian dari:
a.General Average:
Adalah, Pengorbanan dan pembiayaan yg dilakukan akan dipikul bersama berdasarkan constribusi dari berbagai kepentingan yg selamat yg diatur berikutnya
b.Sue And Labour Clause:
Tindakan dr nahkoda & awak kpl utk menyelamatkan kpl dr bahaya yg  mengalami musibah dng tujuan mengurangi / mencegah kerusakan / kerugian akibat yg lebih besar dari peristiwa tsb.
c.Total Loss:
Kpl mengalami kerusakan sedemikian rupa sehingga tdk dpt lagi digunakan sebagai kpl, pemilik kehilangan kepemilikan & pemakaian secara permanen & selamanya.

26.a.Jelaskan pengertian dari Peril On The Sea:
Bahaya dilaut bukan akibat langsung sebagai akibat keganasan gelombang atau topan.
Contohnya:
Kebakaran, Akibat Perang, Penyitaan, Jettison, Barrtry, Pencurian, Capture & Seizure.
b.Peril Of The Sea:
Bahaya dari laut yg dpt mengakibatkan kpl terdampar, kandas, tenggelam dan lain2, bencana yg mungkin terjadi yg diakibatkan oleh keganasan gelombang atau angin topan.

27. Dalam hal apa P&I befungsi sebagai
a.  Perlindungan (protection):
Perlindungan dalam  hal yang berhubungan dengan kewajiban dalam mengoperasikan kapal sebagai kapal yaitu melindungi dari resiko kerugian yang tidak mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi seperti :
-    sisa kerugian  akibat  tabrakan yang  tidak di gantikan oleh asuransi yaitu ¼  dari total kerugian .
-    Ganti rugi kehilanan jiwa dan   cideranya awak kapal dan penumpang
-    Beaya awak kapal yang sakit dan repatriasi
-    Biaya untuk mengangkat bangkai kapal
-    Ganti rugi kerusakan yang ditimbulkan oleh kapal terhadap fix dan floating objek
-  Beaya karantina .
b. Jaminan (Indemnity)  dalam hal yang berhubungan dalam kewajiban dalam mengoperasikan kapal sebagai alat angkut yaitu menjamin resiko yang dialami oleh pengangkut karena tidak mendapakan ganti rugi dari asuransi seperti :
-  Ganti rugi akibat penyerahan barang (wrong delivery of cargo)
-  Hukuman denda (penalty) terhadap kapal dan awak kapal
-  Konstribusi barang dalam general average yang tidak dapat diperoleh dari pemilik barang
-  kerugian lain yang tidak dapat diganti rugi oleh pihak asuransi.

28. Dalam asuransi maritime “peril of the sea” adalah risk from the sea condition in relation to incidental caused which is not ordinary happened
a. jelaskan artinya.
 Arti dari keterangan diatas adalah  bahwa  Bahaya dari laut adalah resiko yang berakibat langsung dari kondisi laut  yang tak terduga yang tidak biasanya terjadi , seperti ganasnya gelombang, cuaca buruk, angin topan  yang berakibat langsung  dengan hal yang tak terduga yang tidak biasanya terjadi.
b. terangkan bedanya dengan peril on the sea adalah :
yaitu bahaya di laut bukanakibat langsung sebagai akibat kondisi laut yang tidak biasanya atau cuaca buruk ,gelombang atau topan tetapi akibat dari
kebakaran,perang, penyitaan, jettison,barratry, pencurian , capture dan seizure.


29. a. Berikan penjelasan maksud dari kegiatan salvage:
untuk menolong kapal atau muatannya yang mengalami kerusakan atau malapetaka ke pelabuhan terdekat dengan  menyewa tunda atau kapal salvage.
b. sebutkan disertai uraian tentang 3 Jenis Salvage contrack  yaitu :
1.  No Cure No Pay
          Salvor tidak memperoleh kompensasi atau pembayaran jika usahanya/salvage tidak berhasil
2.  Lump Sum
Digunakan dalam kasus yang ringan dimana jumlah pembayarannya telah disetujui sebelum salvage dimulai
3.  Daily Hire
Sebelum memulai operasi salvage maka Daily Hire harus disetujui mengenai kapal salvagenya, peralatan dan ABK nya

30. Manakala terjadi musibah, jelaskan bahwa bukti ( Evidence ) berikut ini menjadi sangat                    penting!
       a. Prints out : echo sounder,course recorder,weather fax
  b. Log books :  Deck,Engine,Cargo Work,Oil record,Night order

         Jawab.
          Semua data-data diatas menjadi bukti tertulis yang otentik, yang dibutuhkan pemilik kapal bilamana mengajukan maritime claim kepada pihak asuransi, bukti ini disimpan dikapal paling tidak 3 tahun untuk mengantisipasi gugatan yang akan terjadi, selain itu bukti ini menjadi saksi karena crew kapal sudah berganti misalnya atau penggantian management kapal

31. a. Dokumen apa saja yang wajib dilampirkan dalam mengajukan klaim atas Partial Loss untuk kapal:
    Dokumen dalam mengajukan claim Partial Loss adalah :
- Polis asli, endorsemen, note of protes.
- Damage report, survey report, daily report
- Letter Of subrogation.
- Biaya bunker, biaya dok, biaya perbaikan sementara, biaya koresponden

 b.Dan dukumen apa saja yang digunakan guna pengajuan klaim, Particular average untuk  muatan:
    Dokumen utk Particular Average untuk muatan ialah:
- Polis asli
- Non Delivery Cargo Report
- Daftar Harga
- Laporan gudang Asli
- Tembusan surat tuntutan kepada pihak kapal

32. a. Apa pengertian anda mengenai Cover Note:
  Cover Note adalah merupakan nota penutupan sementara sebelum dibuatkan penutupan pertanggungan asuransi yg resmi. Berlaku selama 30 hari dan akan menjadi batal dgn sendirinya setelah polis.
b.Apakah isi dari Cover Note:
1.Tanggal penandatangan kontrak
2.Nama dan alamat Tertanggung / perwakilan
3.Penjelasan dan kepentingan tertanggung
4.Nilai dan periode pertanggungan
5. Resiko yang ditanggung
6. Saat mulai berlaku polis
7. Premi asuransi
8. Semua keterangan yg diperlukan oleh penanggung
9. Resiko yg dicakup klausul perjanjian
10.batas kerugian baru ditanggung minimum (Franchise and Deductable non deductable) .

33. Kapan seorang importir mulai mengasuransikan barangnya yang dibeli secara FOB (dua Jawaban):
- Pada waktu importir membuka L/C ke bank untuk penjual atau supliernya diluar negeri dgn dilampiri Cover Note.
-Dapat juga pada waktu importir menerima fax dari supplier/seller bahwa barangnya sudah dimuat.

34. Di dalam POLIS LLOYDS yang dikeluarkan oleh Institute Marine Underwriters London terdapat 2 Gol, syarat2 baku yang berkaitan dgn Standart Clause, yaitu:
a.Institute Cargo Clauses untuk Pertanggungan barang:
1.Total Loss Only.
2.Free From Particular Average.
3.With Particular Average.
4.All Risk.
b.Intitute Time Clauses untuk pertanggungan kpl:
1.Total loss yg diakibatkan langsung oleh:
-kecelakaan oleh muat bongkar atau pemindahan muatan & bahan bakar.
-Peledakan pada lambung kapal atau dibagian manapun.
-Kontak dengan pesawat terbang.
-kelalaian Nakhoda, perwira, ABK lainnya serta pandu.
2.Free from particular Average.
3.All Risk.

4.Port Risk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar