Selasa, 07 November 2017

Soal Hukum Maritim

Apakah yang ditetapkan UNCLOS ‘ 82 tentang kebangsaan sebuah kapal ?
Jawab :
Adalah keharusan setiap Negara memiliki persyaratan pemberian kebangsaan kepada kapal yang mencakup hak pengibaran bendera dan kaitan sejati ( GENUINE LINK ) antara Negara dan kapal

Syarat apakah yang harus dipenuhi menurut UNCLOS ‘ 82 tersebut ?
Jawab :
Adalah pemberian kebangsaan kepada suatu kapal diperbolehkan hanya satu.

Peraturan – peraturan perundang – undangan apakah yang mengatur persyaratan kebangsaan Indonesia untuk sebuah kapal ?
Jawab :
Adalah pada KUHD pasal 311 yang mengatur tentang pengertian kapal Indonesia mengacu kepada keputusan surat laut dan pas kapal 1934 pasal 2 yang menyebutkan bahwa kapal Indonesia adalah kapal yang pemiliknya warga Negara Indonesia atau 2 / 3 warga Indonesia dan 1/3 penduduk Indonesia
- Pemilikan        : Surat galangan / surat jual beli
- Pengukuran     : Surat ukur
- Pendaftaran    : Akta pendaftaran
- Kebangsaan    : Surat laut dan Pas kapal

Hal – hal apakah yang melatar belakangi penetapan kebangsaan sebuah kapal ?
Jawab :
Adalah Untuk mencegah terjadinya kevakuman hokum sebuah kapal. Secara umum diketahui bahwa kebangsaan adalah : hubungan hukum antara manusia ( seseorang ) sebagai subyek hokum dengan negaranya. Namun karena sifatnya yang khusus, maka kapal juga harus mempunyai kebangsaan agar ada kepastian tentang hokum Negara yang berlaku di atas kapal tersebut. Dengan demikian dapat pula diartikan bahwa kebangsaan kapal adalah hubungan hokum antara kapal dan negaranya.

Mengapa terjadi perselisihan hokum pada pengoperasian kapal ?
Jawab :
Perselisihan hukum terjadi karena karena adanya penafsiran yang keliru dari pihak yang berlawanan ( pemilik kapal dan pemilik muatan )

Pihak  - pihak yang berselisih menghidari penyelesaian di pengadilan, krn :
Mereka mempertimbangkan segi – segi komersial, seperti kebutuhan untuk melanjutkan persetujuan – persetujuan dagang yang ada serta keinginan untuk menghindari biaya dan kelambatan apabila masalah tersebut diselesaikan di pengadilan

Peranan hokum dalam suatu perselisihan maritime adalah :
Untuk menangani perselisihan / sengketa yang timbul di dunia perkapalan, seperti pengawakan, muatan, kerugian laut, penolongan, penggandengan kapal, pencemaran,dll.
Contoh : pengakhiran hubungan kerja oleh pihak pengusaha kapal atau             pihak awak kapal karena alasan penting ( pasal 420 )

Penyelesaian perselisihan hokum melalui negosiasi tidak berhasil, maka yang lazim dilakukan adalah :
Menyelesaikan perkara tersebut di luar pngadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit ( ARBITRASE ) / cara privat. Dengan cara ini penyelesaian lebih cepat, tidak terlalu formal dan lebih murah dibandingkan dengan proses pengadilan.

Kedudukan pihak – pihak yang bersengketa jika menempuh proses pengadilan adalah :
Sebagai penggugat dan sebagai tergugat ( in personam dan in rem )

Surat – surat yang wajib disimpan Nahkoda menurut KUH Dagang adalah :
  • surat laut, pas kapal atau surat bukti kebangsaan yg lain yg berlaku
  • surat ukur atau keterangan isi kapal
  • sijil kapal atau daftar awak kapal
  • pas kesehatan dan buku kesehatan
  • akta ijin berlayar yang diberikan terakhir
  • sertifikat – sertifikat asli tentang kesempurnaan dan perlengkapan kapal
  • manifest, charter party, konosemen 
Surat – surat kapal yang wajib diserahkan oleh nahkoda kepada syahbandar menurut ketentuan Bandar 1925 adalah :
·         surat laut, pas kapal atau surat bukti kebangsaan yang berlaku
·         Surat ukur atau keterangan isi kapal
·         Sijil kapal atau daftar awak kapal
·         Pas kesehatan dan buku kesehatan
·         Akta ijin berlayar yang diberikan terakhir
·         Sertifikat – sertifikat asli tentang kesempurnaan dan perlengkapan kapal
LIEN menurut convention Maritime of lien 1967 adalah :
Hak penahana terhadap muatan apabila uang tambang / freight belum dibayar

Jenis – jenis gugatan menurut convention maririme lien 1967 terhadap pemilik kapal, pencharter bareboat dan operator adalah :
  • Gaji atau sejumlah uang untuk nahkoda, perwira dan awak kapal yang tidak dibayar
  • Beaya pelabuhan dan beaya pandu yeng belum dibayar
  • Kompensasi untuk ABK yang meninggal atau kecelakaan baik di kapal / di darat yang belum dibayar
  • Pemilik kapal mengingkari kontrak perjanjian yang telah dibuat
  • Beaya salvage, pengangkutan bangkai kapal dan iuran untuk general average belum dibayar
Pemilik kapal dapat menerapkan lien atas muatan, apabila :
1.     ada beaya tambahan yang harus dibayar
2.    bagian pembayaran muatan dalam averasi umum
3.    pembayaran penolongan
4.    demurrage
5.    dead freight
6.    voyage charter
7.    time charter

Sebuah kapal wajib tunduk kepada hokum Negara lain, apabila :
  1. kapal tersebut memasuki wilayah Negara lain
  2. kapal yang dicharter oleh Negara lain
Sebuah kapal dapat melakukan kebebasan berlayar ( freedom of navigation ) apabila :
Kapal tersebut berlayar di perairan lepas ( high sea )yang bukan merupakan wilayah perairan suatu Negara, bukan merupakan wilayah territorial suatu Negara yang diatur dalam suatu perjanjian kerja sama antara Negara – Negara mengenai wilayah laut territorial dan zone ekonomi eksklusif ( konvensi hokum laut internasional ) UNCLOS ’82 artikel 27

Kapal Indonesia akan kehilangan kebangsaannya, apabila :
  1. kapal tersebut berganti bendera
  2. kapal tersebut dirampok atau dibajak
  3. kapal tersebut tenggelam
( sebagaimana diatur dalam UU 21 / 1992 pasal 10 è pengertian status kapal, pemenuhan persyaratan antara lain status hokum kapal )

Jelaskan tentang ‘ expected perils ‘ yang ditetapkan Hague Visby Rules 1968, cakupannya dan contohnya menyangkut :
  1. Neglect in navigation
  2. Management of ship
  3. Act of God
  4. Restrait of Princesses
Jawab :
Hague Visby Rules 1968 menetapkan bahwa pengangkut dibebani tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita pihak pemilik muatan. Mengingat beratnya penggantian kerugian oleh pengangkut, maka kepada pihak pengangkut diberikan pembatasan tanggung jawab mengganti kerugian apabila kerugian itu diakibatkan oleh :
  1. Neglect in navigation è termasuk dalam 17 kekebalan                  ( pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerugian apabila terjadi karena kesalahan / kelalaian nahkoda dalam bernavigasi
  2. Management of ship è termasuk dalam 17 kekebalan
  3. Act of God è karena kecelakaan terjadi di luar kemampuan manusia ( kehendak Tuhan )
  4. Restrait of Princess è peraturan pemerintah
Tujuan Klausa New Jason :
Untuk menangkal peraturan setempat yang tidak membenarkan dimasukkannya klausal apapun yang membebaskan pihak kapal dari tanggung jawab membayar ganti rugi karena kelalaian sehingga tidak dapat membebani pihak pemilik muatan jika terjadi several average.

Di dalam konosemen terdapat klausula deviation dan negligence
Klausula deviation :        klausula yang membenarkan sebuah kapal untuk menuju pelabuhan lain apabila pelabuhan yang dituju sedang mengalami pemogokan / demonstrasi.
Klausula Negligence :klausula yang memasukkan ke dalam C/P karena Hagues Rules tidak berlaku untuk perjanjian C/P, memindahkan tanggung jawab membayar ganti rugi (liability), kerusakan atau kerugian akibat kelalaian nahkoda, awak kapal atau pandu.
  
Hubungan antara pendaftaran kapal dan kebangsaan kapal :
Untuk mencegah terjadinya kevakuman hokum, maka sebuah kapal harus didaftarkan untuk mendapatkan kebangsaan kapal. Dokumen kebangsaan adalah surat laut dan pas kapal.
* untuk mendapatkan kebangsaan kapal, maka kapal harus didaftarkan (UU no 21 tahun ’92 psl 50)
*  kewajiban nahkoda untuk menyimpan akta pendaftaran kapal ( KUHD 347 )
*  di kapal harus ada ikhtisar daftar kapal ( KUHD 334 )
*  sangsi pidana bagi nahkoda jika tidak mempunyai akta pendaftaran ( KUHP psl 561 )

Kapal – kapal yang dapat didaftarkan :
1. kapal laut berukuran isi kotor 500 m3 atau lebih
2.    kapal laut berukuran isi kotor 20 m3 atau lebih
3.    kapal pesiar bermotor ukuran isi kotor sampai dengan 100 m3

Status hokum bagi kapal yang tidak didaftarkan :
·         tidak mempunyai bukti kebangsaan kapal
·         kapal tidak dapat dihipotekkan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar