Apakah yang ditetapkan UNCLOS
‘ 82 tentang kebangsaan sebuah kapal ?
Jawab :
Adalah keharusan setiap Negara memiliki
persyaratan pemberian kebangsaan kepada kapal yang mencakup hak pengibaran
bendera dan kaitan sejati ( GENUINE LINK ) antara Negara dan kapal
Syarat apakah yang harus
dipenuhi menurut UNCLOS ‘ 82 tersebut ?
Jawab :
Adalah pemberian kebangsaan kepada suatu
kapal diperbolehkan hanya satu.
Peraturan – peraturan
perundang – undangan apakah yang mengatur persyaratan kebangsaan Indonesia
untuk sebuah kapal ?
Jawab :
Adalah pada KUHD pasal 311 yang mengatur
tentang pengertian kapal Indonesia mengacu kepada keputusan surat laut dan pas
kapal 1934 pasal 2 yang menyebutkan bahwa kapal Indonesia adalah kapal yang
pemiliknya warga Negara Indonesia atau 2 / 3 warga Indonesia dan 1/3 penduduk
Indonesia
- Pemilikan : Surat galangan / surat jual beli
- Pengukuran : Surat ukur
- Pendaftaran : Akta pendaftaran
- Kebangsaan : Surat laut dan Pas kapal
Hal – hal apakah yang melatar
belakangi penetapan kebangsaan sebuah kapal ?
Jawab :
Adalah Untuk mencegah terjadinya kevakuman
hokum sebuah kapal. Secara umum diketahui bahwa kebangsaan adalah : hubungan
hukum antara manusia ( seseorang ) sebagai subyek hokum dengan negaranya. Namun
karena sifatnya yang khusus, maka kapal juga harus mempunyai kebangsaan agar
ada kepastian tentang hokum Negara yang berlaku di atas kapal tersebut. Dengan
demikian dapat pula diartikan bahwa kebangsaan kapal adalah hubungan hokum
antara kapal dan negaranya.
Mengapa terjadi perselisihan
hokum pada pengoperasian kapal ?
Jawab :
Perselisihan hukum terjadi karena karena
adanya penafsiran yang keliru dari pihak yang berlawanan ( pemilik kapal dan
pemilik muatan )
Pihak - pihak yang berselisih menghidari
penyelesaian di pengadilan, krn :
Mereka mempertimbangkan segi – segi
komersial, seperti kebutuhan untuk melanjutkan persetujuan – persetujuan dagang
yang ada serta keinginan untuk menghindari biaya dan kelambatan apabila masalah
tersebut diselesaikan di pengadilan
Peranan hokum dalam suatu
perselisihan maritime adalah :
Untuk menangani perselisihan / sengketa
yang timbul di dunia perkapalan, seperti pengawakan, muatan, kerugian laut,
penolongan, penggandengan kapal, pencemaran,dll.
Contoh : pengakhiran hubungan kerja oleh
pihak pengusaha kapal atau pihak awak kapal karena alasan penting (
pasal 420 )
Penyelesaian perselisihan
hokum melalui negosiasi tidak berhasil, maka yang lazim dilakukan adalah :
Menyelesaikan perkara tersebut di luar
pngadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit ( ARBITRASE ) / cara
privat. Dengan cara ini penyelesaian lebih cepat, tidak terlalu formal dan
lebih murah dibandingkan dengan proses pengadilan.
Kedudukan pihak – pihak yang
bersengketa jika menempuh proses pengadilan adalah :
Sebagai penggugat dan sebagai tergugat ( in
personam dan in rem )
Surat – surat yang wajib
disimpan Nahkoda menurut KUH Dagang adalah :
- surat
laut, pas kapal atau surat bukti kebangsaan yg lain yg berlaku
- surat
ukur atau keterangan isi kapal
- sijil
kapal atau daftar awak kapal
- pas
kesehatan dan buku kesehatan
- akta ijin
berlayar yang diberikan terakhir
- sertifikat
– sertifikat asli tentang kesempurnaan dan perlengkapan kapal
- manifest, charter party, konosemen
Surat – surat kapal yang
wajib diserahkan oleh nahkoda kepada syahbandar menurut ketentuan Bandar 1925
adalah :
·
surat
laut, pas kapal atau surat bukti kebangsaan yang berlaku
·
Surat
ukur atau keterangan isi kapal
·
Sijil
kapal atau daftar awak kapal
·
Pas
kesehatan dan buku kesehatan
·
Akta
ijin berlayar yang diberikan terakhir
·
Sertifikat
– sertifikat asli tentang kesempurnaan dan perlengkapan kapal
LIEN menurut convention
Maritime of lien 1967 adalah :
Hak penahana terhadap muatan apabila uang
tambang / freight belum dibayar
Jenis – jenis gugatan menurut
convention maririme lien 1967 terhadap pemilik kapal, pencharter bareboat dan
operator adalah :
- Gaji atau
sejumlah uang untuk nahkoda, perwira dan awak kapal yang tidak dibayar
- Beaya
pelabuhan dan beaya pandu yeng belum dibayar
- Kompensasi
untuk ABK yang meninggal atau kecelakaan baik di kapal / di darat yang
belum dibayar
- Pemilik
kapal mengingkari kontrak perjanjian yang telah dibuat
- Beaya salvage, pengangkutan bangkai kapal dan iuran untuk general average belum dibayar
Pemilik kapal dapat
menerapkan lien atas muatan, apabila :
1. ada beaya tambahan yang harus dibayar
2. bagian pembayaran muatan dalam averasi umum
3. pembayaran penolongan
4. demurrage
5. dead freight
6. voyage charter
7. time charter
Sebuah kapal wajib tunduk
kepada hokum Negara lain, apabila :
- kapal
tersebut memasuki wilayah Negara lain
- kapal yang dicharter oleh Negara lain
Sebuah kapal dapat melakukan
kebebasan berlayar ( freedom of navigation ) apabila :
Kapal tersebut berlayar di perairan lepas (
high sea )yang bukan merupakan wilayah perairan suatu Negara, bukan merupakan
wilayah territorial suatu Negara yang diatur dalam suatu perjanjian kerja sama
antara Negara – Negara mengenai wilayah laut territorial dan zone ekonomi
eksklusif ( konvensi hokum laut internasional ) UNCLOS ’82 artikel 27
Kapal Indonesia akan
kehilangan kebangsaannya, apabila :
- kapal
tersebut berganti bendera
- kapal
tersebut dirampok atau dibajak
- kapal
tersebut tenggelam
( sebagaimana diatur dalam UU 21 / 1992
pasal 10 è pengertian status kapal, pemenuhan
persyaratan antara lain status hokum kapal )
Jelaskan tentang ‘ expected
perils ‘ yang ditetapkan Hague Visby Rules 1968, cakupannya dan contohnya
menyangkut :
- Neglect in navigation
- Management of ship
- Act of God
- Restrait of Princesses
Jawab :
Hague Visby Rules 1968 menetapkan bahwa
pengangkut dibebani tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita pihak
pemilik muatan. Mengingat beratnya penggantian kerugian oleh pengangkut, maka
kepada pihak pengangkut diberikan pembatasan tanggung jawab mengganti kerugian
apabila kerugian itu diakibatkan oleh :
- Neglect in
navigation è termasuk dalam 17 kekebalan ( pengangkut tidak
bertanggung jawab terhadap kerugian apabila terjadi karena kesalahan /
kelalaian nahkoda dalam bernavigasi
- Management
of ship è termasuk dalam 17 kekebalan
- Act of
God è karena kecelakaan terjadi di luar
kemampuan manusia ( kehendak Tuhan )
- Restrait of Princess è peraturan pemerintah
Tujuan Klausa New Jason :
Untuk menangkal peraturan setempat yang
tidak membenarkan dimasukkannya klausal apapun yang membebaskan pihak kapal
dari tanggung jawab membayar ganti rugi karena kelalaian sehingga tidak dapat
membebani pihak pemilik muatan jika terjadi several average.
Di dalam konosemen terdapat
klausula deviation dan negligence
Klausula
deviation : klausula yang membenarkan sebuah kapal
untuk menuju pelabuhan lain apabila pelabuhan yang dituju sedang mengalami
pemogokan / demonstrasi.
Klausula
Negligence :klausula yang
memasukkan ke dalam C/P karena Hagues Rules tidak berlaku untuk perjanjian C/P,
memindahkan tanggung jawab membayar ganti rugi (liability), kerusakan atau
kerugian akibat kelalaian nahkoda, awak kapal atau pandu.
Hubungan antara pendaftaran
kapal dan kebangsaan kapal :
Untuk mencegah terjadinya kevakuman hokum,
maka sebuah kapal harus didaftarkan untuk mendapatkan kebangsaan kapal. Dokumen
kebangsaan adalah surat laut dan pas kapal.
* untuk
mendapatkan kebangsaan kapal, maka kapal harus didaftarkan (UU no 21 tahun ’92
psl 50)
* kewajiban
nahkoda untuk menyimpan akta pendaftaran kapal ( KUHD 347 )
* di
kapal harus ada ikhtisar daftar kapal ( KUHD 334 )
* sangsi
pidana bagi nahkoda jika tidak mempunyai akta pendaftaran ( KUHP psl 561 )
Kapal
– kapal yang dapat didaftarkan :
1. kapal laut berukuran isi kotor 500 m3 atau
lebih
2. kapal laut berukuran isi kotor 20 m3 atau
lebih
3. kapal pesiar bermotor ukuran isi kotor
sampai dengan 100 m3
Status
hokum bagi kapal yang tidak didaftarkan :
·
tidak
mempunyai bukti kebangsaan kapal
·
kapal
tidak dapat dihipotekkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar