Selasa, 07 November 2017

soal hukum maritim

1.        Apabila untuk penahanan atas kapal & muatan diluar negri dilakukan berdasarkan convention on arrest of ship 1999 & comvention maritime lien 1967, maka bagaimana procedure penahanan atas kapal menurut undang2 indonesia
di Indonesia arrest tdk kita berlakukan karena Indonesia mempunyai hokum sendiri yaitu penyitaan.
-psl 495/498 KUHD revindikator atas permintaan pemilik sebelum gugatan ke pengadilan negri
-RU 727 èconserfatorie (pengekalan) selama perkara berjalan.

2. Pihak2 manakah yang berhak membatasi tanggung jawab menurut ketentuan convention in limitation of liability for maritime claim 1976?
Satuan apakah yang digunakan untuk perhitungan jumlah pembayaran menurut komprensi tersebut
Pihak yang berhak membatasi tanggungjawabnya menurut ketentuan confrensi 1976 adalah:
*)
1.Pemilik kapal ( pemilik, pencarter, meneger dan operatar kapal laut)
2.Pelaksanaan  salvage pihak yang memberikan jatanya secara langsung dalam operasi salvage )
3.Seorang yang digugat menurut ketentuan2 konvrensi, sedangkan yang bersangkutan kedudukannya dibawah tanggung jawab pemilik kapal atau pelaksanaan salvage.
4. Pelaksanaan asuransi
*)Satuan yg digunakan utk perhitungan menurut convrensi tsb adalah:
Suatu perhitungan menurut drawing freight (SDR) Sebagaimana ditetapkan dana monoter internas, mulai SDR  ditetapkan oleh sebuah kelompok yang terdiri dari mata uang utama ( standard basket ). Untuk menghitung dengan kurs rupiah, mata uang rupiah harus dikurskan  kedalam sala satu mata uang yg tdpt dlm kelompok mata uang tsb.

3. a. Persaratan apakah yg berlaku utk melaksanakan penolongan?
   b. utk keadaan manakah sebuah kontrak penggandengan dapat menjadi kontrak penolonga?
A) Persaratan yang berlaku dlm melaksanakan pertolongan adlah:
Harus ada ijin dari nahkoda, karma nahkoda merupakan kunci “dapat tidaknya pertolongan tsb dilakukan, apabila orang  yg berwenang tdk ada ditempat atau tdk diketahui alamatnya , kapal / barang dpt saja ditolong dan diserahkan kepada pemerintah setempat.
B) Kontrak penggandengan dapat berubah menjadi kontrak penolonga jika sebuah kpl dalam prjalanan mengalami  kerusakan ketel uap, kemudian  kpl A menggandeng kapal B Kepelabuhan x, namun dipelabuhan x tidak dpt dilakukan perbaikan, kemudian kpl B digandeng kepelabuhan z, dimana kpl B dpt diperbaiki. Jadi jasa yg diberikan oleh kapal A mrpkan jasa penggandengan. Sedangkan jasa yg diberiklan oleh kapal l B merupakan penolongan ( salvage ).

4. tuliskan paling sedikit 5 dokumen yg disiapkan nakhoda sebagai bahan pembuktian hokum utama utk:
a. keterlibatan kpl dlm suatu tubrukan dgn kpl lain
b. kerusakan muatan yg tjd di kpl
c. pencemaran laut yg berasal dari kpl
A. Kapal tubrukan dengan kapal lain:
* Evidance prior to a collution:
a. Rought log books
b. Sounding record.
c. Working chart.
d. Movement book
e. Deck and eng log book.
f. Note of protest
* Evidance after collision:
a. Posisi kapal
b. Waktu kejadian tubrukan.
c. Heading of the vessel
d. an estimate of the  angel of bow.
e. an estimate the speed
f. any  alternations of course and speed.

B.terjadi kerusakan muatan dikapal
.B/L , cargo manifest,NOR,Eng and deck logbook,mate receipt,vsl tonnage cert,temperature record,letter of protest,standing order.

c.bila terjadi pencemaran (oil pollution)
Deck/eng.logbook,eng room log,bunker instruction,record stock of cleaning materials,sample if any,oil record book.

5. a. Hal apakah yg melatar belakangi perbedaan pada KUHD dagang & peraturan Bandar 1925 tentang kewajiban nakhoda menyangkut surat2 kpl serta jenis2 surat kpl.
Menurut KUHD ps 347 bahwa nakhoda hrs menyimpan dikpl:surat laut,surat ukur,sijil kpl,manifest,konosemen,dan sertifikat kelaiakan,pas kesehatan,surat ijin berlayar pelabuhan terakhir(sesuai dg.pasal 7 peraturan Bandar 1925)

    b. konvensi & aturan2 (code) manakah diselaraskan survey maupun sertifikasinya (harmonized system of survey and certificationn)? Apakah tujuan dari penyelarasan tsb?
Adalah :1988 load line protocol,1988 solas protocol,1990 amandement to annex I & II of marpol 73/78,1990 amandement to IBC code MEPC 40(29) MSC 16(58),1990 amandement to BCH code MEPC 41(29) MSC 16(58),1990 amandement to IGC code MSC 17(58)
Tujuan penyelarasan tsb adalah : utk meningkatkan mutu dari pengoperasian kapal baik dalam pencegahan terjadinya pencemaran dan menghindari bahaya tubrukan.

1. a. international convention on civiliability for the oil pollution damage 1969 (CLC`69) mencangkup tentang tanggung jawab owner dlm pencemaran laut. Jelaskan utk kpl apa & ukuran berapa komfrensi ini diberlakukan.
*Untuk kpl tangker 150 GRT ke atas
*Untuk kpl selain kpl tanker ukuran 400 GRT ke atas

     b. hal2 apasaja yg menjadikan dasar owner bebas dari tanggung jawab buat ganti rugi berdasarkan CLC 69
adalah karena ada konvensi CLC 1992 dan UU no 21 thn 1992 yg mengatur ttg
a. pengaturan ganti rugi akibat pencemaran minyak
b. kewajiban pengusaha kapal atau owners mengasuransikan pencemaran minyak. Menurut convention limitation of liability 1976, ketentuan2 convention tdk berlaku untuk gugatan kerusakan akibat pencemaran minyak.
    c. sertificate apa yg wajib dimiliki berdasarkan komfrensi ini?
IOPP ( International Oil Pollution Prevention Certificate )
Oil Record Book
Cargo Record Book

2. a. salah satu persaratan kelaik lautan kpl berdasarkan UU no.21 th 1992 adalah kpl memenuhi persaratan pencegahan pencemaran perairan dari kapal, yg tertuang dlm marpol`73/78. jelaskan bahan pencemaran apa saja yg tdk boleh sembarangan dibuang kelaut menurut ketentuan tsb?
* prevention of pollution by oil
* POP by NLS in bulk
* POP by harmfull substance carriage by sea
* seawage
* garbage
* ARR pollution

   b. certificate yg wajib oleh” chemical tanker” berukuran lebih besar dari 2000GT yg digunakan utk mengangkut bahan cair beracun dalam bentuk curah (NLS in bulk)?
* International pollution prevention certificate for the carriage of noxious liquid substances in bulk ( NLS certificate )
* Cargo Record Book à marpol 73/78 annex II regulayion 9
* Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in bulk à BCH code section 1.6 for chemical tankers constructed before 1 july 1986
* International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in bulk à IBC code section 1.5 for chemical tankers constructed after 1 july 1986

3.a. jelaskan apa yg dimaksud dgn lintas damai
Adalah pelayaran yg melewati laut wilayah dengan tujuan salah satu pelabuhan atau melintas dr laut bebas ke laut bebas tanpa menyinggahi suatu pelabuhan

  b. sarat apa yg wajib dipenuhi oleh sebuah kpl asing yg melaksanakan lintas damai
tidak boleh melakukan : tindakan bermusuhan, mengancam kedaulatan, memata-matai, menggunakan senjata, propaganda thd keamanan, meluncurkan pesawat terbang, mendaratkan perlengkapan militer, menyelundup, pencemaran minyak, penangkapan ikan dan kegiatan2 lain yg tidak ada hubungannya dgn pelayaran.

4.a. jelaskan apa yg dimaksud dgn Marine note of protest
Adalah sebuah akta otentik. Di Indonesia dibuat oleh nahkoda di hadapan syahbandar / konsul mengenai kejadian2 selama dlm pelayaran yg digunakan sbg bahan pembuktian pd proses kerusakan. Kekuatan pembuktiannya adalah sama dengan buku harian kapal

  b. apa tujuan dibuatnya marine note of protest
adalah untuk : * membuktikan bahwa pernyataan nahkoda adalah sebenar- benarnya. Barang siapa yg dlm proses meragukan isi notes of protest tsb, hrs memberikan bukti penangkalnya (anti dari akta otentik). * sbg bahan pembuktian dlm proses kerusakan
1. international kompention memberikan dasar pokok tentang tanggung jawab kpl & muatan yg diangkut dlm hal tubrukan.
a. sebutkan dan berikan contoh tanggung jawab masing2 kpl
b. jelaskan tanggung jawab masing2 kpl thd muatan dan beri contoh.
=a.- no fault no liability ( tdk bersalah tdk bertanggung jawab)
- fault liability (bersalah bertanggung jawab)
kpl yg bersalah mengalami kerugian atas kplnya sendiri (perbaikan & demurrage), ganti rugi terhadap kpl yg tidak bersalah (perbaikan & demurrage).
- kedua kpl bersalah, tanggung jawab dibagi dua sesuai tingkat kesalahannya dgn prinsip kpl yg kerugiannya kecil membantu kpl yg kerugiannya besar.
 b. – kpl non carrier bertanggung jawab 40%
    _ kpl carrier bertanggung jwb 60%.
Contoh ingris : ¾ nilai kerugian ditanggung asuransi dan ¼ nya ditanggung P&I.
Amrika, belanda, Indonesia: menganut RDC 4/4 ( semua kerugian ditanggung)

2.a. jelaskan hal2 yg diatur dlm cassatoria clause & paramount clause dan apa tujuannya.
  b. apakah hak imunitas dan saratnya agar pengangkut mendapatkan hak tersebut berdasarkan hague visbi rule 1968?
=a._ cassatoria clause ialah: suatu pernyatan yg menerangkan bahwah dgn menerima BL ini maka shipper / consignee mengakui telah menyetujui persyaratan2 yg tercantum dlm BL. BL hanya ditanda tangani oleh carrier shipper & cosignee harus tunduk terhadap ketentuan2 yg tercantum dlm BL. Walaupun ketentuan2 yg tercantum dlm konosement bertentangan dgn kebiasaan & kelaziman local, shipper carrier & consignee tetap terikat pd ketentuan2 tsb (in accepting this BL…any local custom or freevi leges to contrary not with standing)
   _paramount clause merupakan penjelasan tanggung jawab maximum yg dibebankan kpd pengangkut, jika pengirim barang tdk memberi tahukan secara jelas jenis dan nilai barang yg dikapalkan.
  _tujuannya adalah: utk membatasi tanggung jawab pengangkut terhadap tuntutan ganti rugi yg mungkin akan terjadi.
  b. hak immunitas ( kekebalan) adalah: pembesan pengangkut dari tanggung jawabnya atas kerusakan / kekurangan / kerugian thdp barang2 yg diangkutnya.
Sarat2nya: pengangkut harus memenuhi kewajiban tentang doe diligent:
-menyioapkan kpl supaya laik laut
-mengawaki, melengkapi dan membekali kpl dgn cukup.
-mempersiapkan ruang2 muatan, kamar es / kamar dingin dan semua bagian kpl untuk menerima, mengangkut dan menyimpan barang2 dgn baik & aman.

3. yang mana yang menguntungkan bagi carrier dan apa alasannya?
yg menguntungkan carrier adalah balttime standart form. Alasannya adalah karena balttime lebih mengutamakan kepentingan carrier.
  
4.a. apakah yang dimaksud dengan action in rem dan action in personam
  b. mengapa tindakan tersebut dilakukan
  c. berikan contoh kasus action in personam berubah menjadi action in rem
=A.action in rem adalah: perkara yd ditujukan thdp kpl / dlm hal tertentu terhadap benda milik lainnya, spt: muatan namun bukan pemiliknya.
Action in personam : kewenangan penggugat utk memperkarakan seseorang / pengusaha yg bertanggung jawab atas gugatannya.
  B. tindakan tersebut dilakukan karena terdapat kemudahan2 serta keuntungan yg tdk terdapat  pada perkara in personam. Perkara in rem terpisah dgn perkara in personam, biasanya perkara in personam didahulukan dipengadilan  utk kemudian dilanjutkan dgn perkara in rem. Perkara in rem berkaitan dgn penahanan kpl sebagaimana ditetapkan dlm kompention arrest of ship 1999.
 C. contohnya: gaji ABK KM.jonel selama 4 bulan belum dibayar. ABK memberikan somasi kpd pemilik kpl. Tindakan ini disebut action in personam.akan tetapi pemilik kpl tidak menanggapinya, kemudian ABK mengajukan permohonan kpd pengadilan utk menahan kpl sebagai sita jaminan tindakan ini dinamakan action in rem.

5. unclouse 1982 pasal 27 menyatakan yuridiksi criminal Negara paintai tidak dpt dilaksanakan diatas kpl yg sedang melaksanakan lintas damai.
a. apakah yuridiksi criminal itu
b. dlm hal bagaimana yuridiksi criminal dpt diberlakukan oleh Negara pantai.
=a. yuridiksi criminal adalah: merupakan kewenangan nrgara pantai utk melakukan pengawasan dan penin dakan terhadap kegiatan2 yg bersifat criminal di daerah laut wilayah toritorialnya
 b. yuridiksi criminal dpt dilakukan oleh Negara pantai apabila:
1. kejahatan itu di rasakan lansung oleh Negara pantai.
2. kejahatan itu kmengganggu kedamain Negara tsb atau ketertiban laut wilayah.
3.  apabila nakhoda kpl / wakil diplomatk / pejabat konsuler Negara bendera telah meminta bantuan kpd penguasa setempat.
4. tindakan itu diperlukan utk menumpas perdagangan gelap / narkotika / bahan siko tropika


Tidak ada komentar:

Posting Komentar