1.
Apabila untuk penahanan atas kapal &
muatan diluar negri dilakukan berdasarkan convention on arrest of ship 1999
& comvention maritime lien 1967, maka bagaimana procedure penahanan atas
kapal menurut undang2 indonesia
di
Indonesia arrest tdk kita berlakukan karena Indonesia mempunyai hokum sendiri
yaitu penyitaan.
-psl
495/498 KUHD revindikator atas permintaan pemilik sebelum gugatan ke pengadilan
negri
-RU
727 èconserfatorie (pengekalan) selama perkara
berjalan.
2. Pihak2 manakah yang berhak
membatasi tanggung jawab menurut ketentuan convention in limitation of
liability for maritime claim 1976?
Satuan apakah yang digunakan
untuk perhitungan jumlah pembayaran menurut komprensi tersebut
Pihak
yang berhak membatasi tanggungjawabnya menurut ketentuan confrensi 1976 adalah:
*)
1.Pemilik
kapal ( pemilik, pencarter, meneger dan operatar kapal laut)
2.Pelaksanaan salvage pihak yang memberikan jatanya secara
langsung dalam operasi salvage )
3.Seorang
yang digugat menurut ketentuan2 konvrensi, sedangkan yang bersangkutan kedudukannya
dibawah tanggung jawab pemilik kapal atau pelaksanaan salvage.
4.
Pelaksanaan asuransi
*)Satuan
yg digunakan utk perhitungan menurut convrensi tsb adalah:
Suatu
perhitungan menurut drawing freight (SDR) Sebagaimana ditetapkan dana monoter
internas, mulai SDR ditetapkan oleh
sebuah kelompok yang terdiri dari mata uang utama ( standard basket ). Untuk
menghitung dengan kurs rupiah, mata uang rupiah harus dikurskan kedalam sala satu mata uang yg tdpt dlm
kelompok mata uang tsb.
3. a. Persaratan apakah yg
berlaku utk melaksanakan penolongan?
b. utk keadaan manakah sebuah kontrak
penggandengan dapat menjadi kontrak penolonga?
A)
Persaratan yang berlaku dlm melaksanakan pertolongan adlah:
Harus
ada ijin dari nahkoda, karma nahkoda merupakan kunci “dapat tidaknya
pertolongan tsb dilakukan, apabila orang
yg berwenang tdk ada ditempat atau tdk diketahui alamatnya , kapal /
barang dpt saja ditolong dan diserahkan kepada pemerintah setempat.
B)
Kontrak penggandengan dapat berubah menjadi kontrak penolonga jika sebuah kpl
dalam prjalanan mengalami kerusakan
ketel uap, kemudian kpl A menggandeng
kapal B Kepelabuhan x, namun dipelabuhan x tidak dpt dilakukan perbaikan,
kemudian kpl B digandeng kepelabuhan z, dimana kpl B dpt diperbaiki. Jadi jasa
yg diberikan oleh kapal A mrpkan jasa penggandengan. Sedangkan jasa yg
diberiklan oleh kapal l B merupakan penolongan ( salvage ).
4. tuliskan paling sedikit 5
dokumen yg disiapkan nakhoda sebagai bahan pembuktian hokum utama utk:
a. keterlibatan kpl dlm suatu
tubrukan dgn kpl lain
b. kerusakan muatan yg tjd di
kpl
c. pencemaran laut yg berasal
dari kpl
A. Kapal tubrukan dengan
kapal lain:
* Evidance prior to a
collution:
a.
Rought log books
b.
Sounding record.
c.
Working chart.
d.
Movement book
e.
Deck and eng log book.
f.
Note of protest
*
Evidance after collision:
a.
Posisi kapal
b.
Waktu kejadian tubrukan.
c.
Heading of the vessel
d.
an estimate of the angel of bow.
e.
an estimate the speed
f.
any alternations of course and speed.
B.terjadi kerusakan muatan dikapal
.B/L
, cargo manifest,NOR,Eng and deck logbook,mate receipt,vsl tonnage
cert,temperature record,letter of protest,standing order.
c.bila terjadi pencemaran
(oil pollution)
Deck/eng.logbook,eng
room log,bunker instruction,record stock of cleaning materials,sample if
any,oil record book.
5. a. Hal apakah yg melatar
belakangi perbedaan pada KUHD dagang & peraturan Bandar 1925 tentang
kewajiban nakhoda menyangkut surat2 kpl serta jenis2 surat kpl.
Menurut
KUHD ps 347 bahwa nakhoda hrs menyimpan dikpl:surat laut,surat ukur,sijil
kpl,manifest,konosemen,dan sertifikat kelaiakan,pas kesehatan,surat ijin
berlayar pelabuhan terakhir(sesuai dg.pasal 7 peraturan Bandar 1925)
b. konvensi & aturan2 (code) manakah
diselaraskan survey maupun sertifikasinya (harmonized system of survey and
certificationn)? Apakah tujuan dari penyelarasan tsb?
Adalah
:1988 load line protocol,1988 solas protocol,1990 amandement to annex I &
II of marpol 73/78,1990 amandement to IBC code MEPC 40(29) MSC 16(58),1990
amandement to BCH code MEPC 41(29) MSC 16(58),1990 amandement to IGC code MSC
17(58)
Tujuan
penyelarasan tsb adalah : utk meningkatkan mutu dari pengoperasian kapal baik
dalam pencegahan terjadinya pencemaran dan menghindari bahaya tubrukan.
1. a. international convention
on civiliability for the oil pollution damage 1969 (CLC`69) mencangkup tentang
tanggung jawab owner dlm pencemaran laut. Jelaskan utk kpl apa & ukuran
berapa komfrensi ini diberlakukan.
*Untuk
kpl tangker 150 GRT ke atas
*Untuk
kpl selain kpl tanker ukuran 400 GRT ke atas
b. hal2 apasaja yg menjadikan dasar owner
bebas dari tanggung jawab buat ganti rugi berdasarkan CLC 69
adalah
karena ada konvensi CLC 1992 dan UU no 21 thn 1992 yg mengatur ttg
a.
pengaturan ganti rugi akibat pencemaran minyak
b.
kewajiban pengusaha kapal atau owners mengasuransikan pencemaran minyak.
Menurut convention limitation of liability 1976, ketentuan2 convention tdk
berlaku untuk gugatan kerusakan akibat pencemaran minyak.
c. sertificate apa yg wajib dimiliki
berdasarkan komfrensi ini?
IOPP
( International Oil Pollution Prevention Certificate )
Oil
Record Book
Cargo
Record Book
2. a. salah satu persaratan
kelaik lautan kpl berdasarkan UU no.21 th 1992 adalah kpl memenuhi persaratan
pencegahan pencemaran perairan dari kapal, yg tertuang dlm marpol`73/78.
jelaskan bahan pencemaran apa saja yg tdk boleh sembarangan dibuang kelaut
menurut ketentuan tsb?
* prevention of pollution by oil
*
POP by NLS in bulk
*
POP by harmfull substance carriage by sea
*
seawage
*
garbage
*
ARR pollution
b. certificate yg wajib oleh” chemical
tanker” berukuran lebih besar dari 2000GT yg digunakan utk mengangkut bahan
cair beracun dalam bentuk curah (NLS in bulk)?
*
International pollution prevention certificate for the carriage of noxious liquid
substances in bulk ( NLS certificate )
*
Cargo Record Book à marpol
73/78 annex II regulayion 9
*
Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in bulk à BCH code section 1.6 for chemical tankers
constructed before 1 july 1986
*
International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in
bulk à IBC code section 1.5 for chemical tankers
constructed after 1 july 1986
3.a. jelaskan apa yg dimaksud
dgn lintas damai
Adalah
pelayaran yg melewati laut wilayah dengan tujuan salah satu pelabuhan atau
melintas dr laut bebas ke laut bebas tanpa menyinggahi suatu pelabuhan
b. sarat apa yg wajib dipenuhi oleh sebuah
kpl asing yg melaksanakan lintas damai
tidak
boleh melakukan : tindakan bermusuhan, mengancam kedaulatan, memata-matai,
menggunakan senjata, propaganda thd keamanan, meluncurkan pesawat terbang,
mendaratkan perlengkapan militer, menyelundup, pencemaran minyak, penangkapan
ikan dan kegiatan2 lain yg tidak ada hubungannya dgn pelayaran.
4.a. jelaskan apa yg dimaksud
dgn Marine note of protest
Adalah
sebuah akta otentik. Di Indonesia dibuat oleh nahkoda di hadapan syahbandar /
konsul mengenai kejadian2 selama dlm pelayaran yg digunakan sbg bahan
pembuktian pd proses kerusakan. Kekuatan pembuktiannya adalah sama dengan buku
harian kapal
b. apa tujuan dibuatnya marine note of
protest
adalah
untuk : * membuktikan bahwa pernyataan nahkoda adalah sebenar- benarnya. Barang
siapa yg dlm proses meragukan isi notes of protest tsb, hrs memberikan bukti
penangkalnya (anti dari akta otentik). * sbg bahan pembuktian dlm proses
kerusakan
1. international kompention
memberikan dasar pokok tentang tanggung jawab kpl & muatan yg diangkut dlm
hal tubrukan.
a. sebutkan dan berikan
contoh tanggung jawab masing2 kpl
b. jelaskan tanggung jawab
masing2 kpl thd muatan dan beri contoh.
=a.-
no fault no liability ( tdk bersalah tdk bertanggung jawab)
-
fault liability (bersalah bertanggung jawab)
kpl
yg bersalah mengalami kerugian atas kplnya
sendiri (perbaikan & demurrage), ganti rugi terhadap kpl yg tidak bersalah
(perbaikan & demurrage).
-
kedua kpl bersalah, tanggung jawab dibagi dua sesuai tingkat kesalahannya dgn
prinsip kpl yg kerugiannya kecil membantu kpl yg kerugiannya besar.
b. – kpl non carrier bertanggung jawab 40%
_ kpl carrier bertanggung jwb 60%.
Contoh
ingris : ¾ nilai kerugian ditanggung asuransi dan ¼ nya ditanggung P&I.
Amrika,
belanda, Indonesia: menganut RDC 4/4 ( semua kerugian ditanggung)
2.a. jelaskan hal2 yg diatur
dlm cassatoria clause & paramount clause dan apa tujuannya.
b. apakah hak imunitas dan saratnya agar
pengangkut mendapatkan hak tersebut berdasarkan hague visbi rule 1968?
=a._
cassatoria clause ialah: suatu pernyatan yg menerangkan bahwah dgn menerima BL
ini maka shipper / consignee mengakui telah menyetujui persyaratan2 yg
tercantum dlm BL. BL hanya ditanda tangani oleh carrier shipper & cosignee
harus tunduk terhadap ketentuan2 yg tercantum dlm BL. Walaupun ketentuan2 yg
tercantum dlm konosement bertentangan dgn kebiasaan & kelaziman local, shipper
carrier & consignee tetap terikat pd ketentuan2 tsb (in accepting this
BL…any local custom or freevi leges to contrary not with standing)
_paramount clause merupakan penjelasan
tanggung jawab maximum yg dibebankan kpd pengangkut, jika pengirim barang tdk
memberi tahukan secara jelas jenis dan nilai barang yg dikapalkan.
_tujuannya adalah: utk membatasi tanggung
jawab pengangkut terhadap tuntutan ganti rugi yg mungkin akan terjadi.
b. hak immunitas ( kekebalan) adalah:
pembesan pengangkut dari tanggung jawabnya atas kerusakan / kekurangan /
kerugian thdp barang2 yg diangkutnya.
Sarat2nya:
pengangkut harus memenuhi kewajiban tentang doe diligent:
-menyioapkan
kpl supaya laik laut
-mengawaki,
melengkapi dan membekali kpl dgn cukup.
-mempersiapkan
ruang2 muatan, kamar es / kamar dingin dan semua bagian kpl untuk menerima,
mengangkut dan menyimpan barang2 dgn baik & aman.
3. yang mana yang menguntungkan
bagi carrier dan apa alasannya?
yg
menguntungkan carrier adalah balttime standart form. Alasannya adalah karena
balttime lebih mengutamakan kepentingan carrier.
4.a. apakah yang dimaksud dengan
action in rem dan action in personam
b. mengapa tindakan tersebut dilakukan
c. berikan contoh kasus action in personam
berubah menjadi action in rem
=A.action
in rem adalah: perkara yd ditujukan thdp kpl / dlm hal tertentu terhadap benda
milik lainnya, spt: muatan namun bukan pemiliknya.
Action
in personam : kewenangan penggugat utk memperkarakan seseorang / pengusaha yg
bertanggung jawab atas gugatannya.
B. tindakan tersebut dilakukan karena
terdapat kemudahan2 serta keuntungan yg tdk terdapat pada perkara in personam. Perkara in rem
terpisah dgn perkara in personam, biasanya perkara in personam didahulukan
dipengadilan utk kemudian dilanjutkan
dgn perkara in rem. Perkara in rem berkaitan dgn penahanan kpl sebagaimana
ditetapkan dlm kompention arrest of ship 1999.
C. contohnya: gaji ABK KM.jonel selama 4 bulan
belum dibayar. ABK memberikan somasi kpd pemilik kpl. Tindakan ini disebut
action in personam.akan tetapi pemilik kpl tidak menanggapinya, kemudian ABK
mengajukan permohonan kpd pengadilan utk menahan kpl sebagai sita jaminan
tindakan ini dinamakan action in rem.
5. unclouse 1982 pasal 27
menyatakan yuridiksi criminal Negara paintai tidak dpt dilaksanakan diatas kpl
yg sedang melaksanakan lintas damai.
a. apakah yuridiksi criminal
itu
b. dlm hal bagaimana
yuridiksi criminal dpt diberlakukan oleh Negara pantai.
=a. yuridiksi criminal adalah: merupakan
kewenangan nrgara pantai utk melakukan pengawasan dan penin dakan terhadap
kegiatan2 yg bersifat criminal di daerah laut wilayah toritorialnya
b. yuridiksi criminal dpt dilakukan oleh
Negara pantai apabila:
1.
kejahatan itu di rasakan lansung oleh Negara pantai.
2.
kejahatan itu kmengganggu kedamain Negara tsb atau ketertiban laut wilayah.
3. apabila nakhoda kpl / wakil diplomatk /
pejabat konsuler Negara bendera telah meminta bantuan kpd penguasa setempat.
4.
tindakan itu diperlukan utk menumpas perdagangan gelap / narkotika / bahan siko
tropika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar