Selasa, 31 Oktober 2017

Alamat perusahaan offshore di Indonesia

Beberapa alamat Perusahaan OFFSHORE Marine :

1. PT. Surf Marine Indonesia
(Bourbon Offshore )
RPX Center Building 8 floor, Pondok Pinang, Jakarta, Indonesia
Phone : 021 759 18 001
Fax   : 021 759 18 006
Email : Yuni.WIDIA@bourbon-online.com
Hp. 08176365609 (YUNI)
0852 805 79097 (Rizal farid afdat)
              
2. PT. TOS Indonesia
Graha Atrium Building (Cowell Tower) Floor 4 Suit 2
Jl. Senen Raya No. 135 Senen, Central Jakarta - Indonesia
email: info@tos-jakarta.com Telp : +6221-34833045 / +6221-34833048
crewing : m.torro@tos-jakarta.com
Hp: 0817719680 (M. Torro)
http://www.tos-jakarta.com

3. PT. Sudjaca Palembang
Contact Person:               
Hendra Sudjaka
Jalan Cideng Timur No. 32 Jakarta 10130,
Indonesia.
phone: +62 21 6327 326
Fax : +62 21 6386 4169
E-Mail: sdcjkt@cbn.net.id

4. PT Tenaga Baru Nuansa Persada
Address: 407-411, Oberoi Chambers II, Dekat Pasar Klender Lama,
Jakarta Timur 13250, Indonesia
phone: +62 21 47868642 /47866277
E-mail: crewing@tbnp.co.id
1) Budiman
Email: budiman@tbnp.co.id
Website: www.tbnp.co.id

5. PT. Sinar Samudera Resource (SSR)
Ruko Florencia Blok AA No. 32
Jalan Boulevard Bukit Gading Raya,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
phone:  +62 21-45878198
Fax : +62 21-45854829
Hp. 0812 884 57 375
crewing.ssr@sinarsamudera-group.com
novita.ssr@sinarsamudera-group.com 
Website:
www.sinarsamudera-group.com

6. PT. Oceanindo Prima Sarana
Artha Gading Niaga, Block C26, 3rd Floor
Kelapa Gading, Jakarta 14240 - Indonesia
Phone : +62 21 45850632
Fax : +62 21 4585 7348
Email : ops@oceanindo.com
Ship Agency
agency@oceanindo.com
Manning Agency
crewing@oceanindo.com

7. PT. TITIAN BAHTERA SEGARA - JAKARTA (Britoil Offshore)
Jl. Raya Enggano No. 40 D / Jln. Elpa Putih 1
Tanjung Priok - Jakarta Utara
14310 Indonesia
Phone : +62 21 43933207 /43933209
Fax : +62 21 43933208
BATAM
Jl. Teuku Umar Complex Regency Park Blok A1 No.
Pulau Batam Riau
T : +62778 - 421248 / 427663
F : +62778 - 421486
E : info@titian.web.id

8. PT. SALAM BAHAGIA
Alamat : Wisma Presisi Lt. 6
Jl. Taman Aries A1/1 Meruya Utara
Kembangan, Jakarta 11620
Phone : (021) 5890 2118
Fax : (021) 5890 2120
Crewing : 081311557356 bu elis
Email : elisabeth@salam-bahagia.com

9. PT. Newport Marine Services (NMS)
Thamrin Residences - Office Park Unit C18
Thamrin Boulevard (Kebon Kacang Raya)
Jakarta Pusat 10340
ph: +622123579928
fax: +622123579927
Crewing
Doddy: +62 812 82104457
doddy@nms-ina.com

10. PT FREJA INDONESIA
GADING RIVER VIEW
HAWAIIAN BAY TOWER 1 LEVEL R2
KELAPA GADING SQUARE 14240
MOBILE: 081212601585/087882304321
TEL : 021 458707755
Email : crewing@freja.co.id
Website: www.freeja.co.id

11.  PT. Seascape Surveys Indonesia,
(Mermaid Offshore)
Jl. T.B. Simatupang Kav. 1 S,
Cilandak Timur, Jakarta 12560
Tel: +62 21 7884-3025 or +62 21 7884-3039
General Enquiries
E-mail to : mos@mermaid-maritime.com

12. PT. KARYA BAKTI ADIL (KBA)
(a subsidari of  buana listya tama)
Danatama Square-II
Jl. Mega Kuningan Timur Blok C6 kav- 12A
Tel : 021-304 85 620
Fax : 021-304 85705
Mobile : 0812 102 0988
Email : akanaka@ptkba.co.id

13. PT WINNING SHIPPING INDONESIA
Rukan Artha Graha Niaga Blok H jl Boulevard Artha Gading ,Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Phone : 021- 458 50 908
Fax : 021 458 50 907
Email : faisal@winninglogistic.com / saifularifin@winninglogistic.com
Mobile  : 0812 877 3026 (faisal )/ 0811 877 3026 (saiful)

14. PT Visip Indonesia
Gading Marina Building 5th floor, Suite no 505
Phone : +62 021 4587 6262
Fax : +62 021 4585 3885
Email : crew@vship.com
Jl Boulevard Barat Raya No 1, Kelapa Gading
14240 - Jakarta Utara

15. PT Timur Ship Management
Permata Kuningan Building
16th Floor, Unit 01-02
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C
Jakarta 12980, Indonesia
Tel: +62 21 290 79 141
Email: office@timur.com.sg
Mr Knut Egeberg
General Manager, Business Development : (+65) 6506 4690
knut.egeberg@timur.com.sg

16. PT. JASA INTERNASIONAL MARITIM (JIM)
Ruko Inkopal Blok A No. 53 A,
Jl. Boulevard Barat Raya
Kelapa Gading Barat – Jakarta Utara 14240
Phone : +62 21 4585 8990
Fax : +62 21 4585 8991
Mobile : 0858 8338 5920
Email : contact@jimaritim.com

17. PT. Menara Suar Maritim
Gading Mediterania Residence.
Tower A.RK - 06
Jl.Boulevard Gading Raya
Jakarta Utara 14240.
Telp. 021 - 30041168 , 021 - 30041445
Email : crewing@msmaritim.com

18. PT. RIG TENDERS INDONESIA, Tbk.
GEDUNG PHILIPS
Jln. Buncit Raya Kav 99-100
Pejaten Barat- Pasar Minggu
Jakarta 12510, INDONESIA
Tel        : (+62-21) 29668488 ( Hunting )
Fax       : (+62-21) 29668479, 29668480
Email : rtops@rigtenders.co.id Cc : ptrt@rigtenders.co.id

19. PT. Eka Nusantara Line marine & offshore service
Rukan Permata Senayan, Blok G1-3
Jl. Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan - 12210, Indonesia
PIC         :  Mohamad Sah’fie
Direct    : +62 21-2954-3889
Phone   : +62 21-2902-6726 / +62 21-2902-6727
Fax         : +62-21-2902-6725
Email     : m.sahfie@ekanusantara.com
                 marketing@ekanusantara.co
Website : www.ekanusantara.com

20. PT. BJA JAYA ABADI
Jl. Kp Bahari 2 No 214 Tg Priok
Ph : 021 43932477 / 021 4309556
Email : operation@bja-jayaabadi.com

21. SILLO BAHARI NUSANTARA
Prince Centre Building, 5th Floor, Ste 501
Jl. Jend. Sudirman Kav. 3-4
Jakarta 10220
Tel : +6221 5705281 (hunting)
Fax : +6221 5738058, 5734346
gatot@sillobatara.com  Cc  yogi@sillobatara.com

22. PT. Ciptakarya Intisemesta
Jl. Raya Taman Margasatwa Kav. 2 No. 62 Jakarta Selatan 12540
Phone: +62 21 780 0261, +62 21 781 3972 Fax: +62 21 781

23. PT. International Offshore Services
Address: Ruko Presna Centre NO:02-03, Perumnas Batu Aji, Batam Island, Indonesia
Phone: 62-778-392056
Fax: 62-778-392034
Web: http://www.ioscrew.co.id/
Email: hfmanik@bgjmanpower.com

24. PT. AAPL Indonesia Crew
Address: Graha STR, Ground Floor, Jl. Ampera Raya 11-B , Jakarta 12550, Indonesia
Phone: +62 21 781 2364 / 62 21 781 2970
Fax: +62 21 788 333 77
Email: info@aapl-indonesia.com

Senin, 23 Oktober 2017

contoh soal kewarganegaraan

1.      Perbedaan :
Ius soli : asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasar Negara tempat kelahiran.
Ius sanguinis : pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah / keturunan

2.      Hak warga Negara :
-          Hak untuk hidup
-          Hak atas pekerjaan
-          Hak berserikat
-          Hak bebas beragama
-          Hak mendapatkan pendidikan
-          Hak membentuk keluarga
-          Hak memperoleh kesempatan yg sama dlm pemerintahan
-          Hak berkomunikasi,memperoleh komunikasi
-          Hak atas jaminan social
-          Hak atas status kewarganegaraan

3.      Kewajiban warga Negara :
-          Menjunjung hokum & pemerintahan
-          Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
-          Ikut serta dlm bela negara
-          Menghormati hak asazi orang lain
-          Ikut serta dlm usaha hankam Negara
-   Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin dan  penghormatan hak & kebebasan orang lain
-          Mengikuti pendidikan dasar

4.      Pengertian bela Negara ada 4 :
-          Kemerdekaan & kedaulatan Negara
-          Persatuan & kesatuan bangsa
-          Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional
-          Nilai2 pancasila & UUD 45
          
5.      Manfaat demokrasi sbb :
-          Kesetaraan sebagai warga Negara
-          Memenuhi kebutuhan umum
-          Menjamin hak2 dasar
-          Pluralism dan kompromi
-          Pemberian kehidupan social

6.      Perbedaan :
a. demokrasi parlementer
- DPR lebih kuat drpd pemerintahan
- kepala pemerintahan perdana menteri
- program kebijakan cabinet disesuaikan dg tujuan praktek anggaran
- kepala Negara hanya symbol Negara
- anggota dpr dpt minta mosi tdk percaya,dpr dpt membubarkan pemerfintahan

b. system presidensial :
- kepala Negara presiden
- presiden punya kekuasaan mengangkat & memberhentikan menteri
- menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR
- presiden & DPR kedudukannya sama

7. demokrasi yg pernah terjadi :
     - demokrasi parlementer
     - demokrasi terpimpin
     - demokrasi pancasila
     - demokrasi langsung

8. arti HAM : hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tak dapat dipisahkan dari hakekatnya & bersifat suci.

9. Wujud HAM :
1. Personal Right ( hak asasi peribadi ) Kebebasan untuk mengeluarkan pikiran / pendapat, memeluk agama dan untuk bergerak.
2. Politik Right ( Hak asasi politik ) hak untuk ikut serta dalam pemerintahan hak pilih (hak memilih dan dipilih dlm pemilu), hak mendirikan Parpol.
3. Property Right ( hak asasi Ekonomi ). Hak untuk memiliki sesuatu , membeli, menjual dan memamfaatkan.
4. Sosial cultural  Right. (Hak asasi social dan kebudayaan). Hak untuk memilih pendidikan mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
5. Right of LegalEquality (hak asasi kesamaan dalam Hukum). Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan .
6. Procedural Right (Hak asasi tatacara peradilan ). Hak untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan hidup: Misalnya Penangkapan, penggeledahan, Peradilan, dan lain-lain.

10. Pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dalam UUD45, PP, TAP MPR kemudian tahun 93 dibentuk Komnasham

11. arti filsafah : berpikir menurut logika dengan bebas sedalam - dalamnya sampai kedasar persoalan.

12. peran ideology :
- membentuk identitas kelompok / bangsa
- mempersatukan orang dari berbagai suku, ras, agama.
- mengatasi berbagai konflik ketegangan social
- merelativisir keseragaman dan keanekaragamam.

13. garis besar amandemen UUD' 45 :
- kedaulatan ditangan rakyat
- MPR adalah lembaga bicameral
- presiden & wapres dipilih langsung oleh rakyat
- presiden memegang jabatan selama 5 tahun
- pencantuman HAM
- pres bukan mandataris MPR
- Negara kesatuan tidak boleh dirubah
- penjelasan UUD45 dihapus
- pembentukan MK

14. prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Negara :
- partisipasi
- penegakan hukum
- transparansi
- bersikap melayani
- consensus
- berkeadilan
- efektif dan efisien
- akuntabel
- memiliki visi strategis
- bersifat sistematik

15. fungsi wawasan nusantara : sebagai pedoman motivasi dorongan dalam menentukan kebijaksanaan.
    Tujuannya : mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat dalam segala bidang kehidupan.



  1.  Fungsi Pancasila :
   - Sebagai Dasar negara.
   - Sebagai pandangan hidup.
   - Sebagai Ideologi bangsa.
   - Sebagai pemersatu bangsa.
   - sebagai falsafah negara.
   - Sebagai jiwa bangsa.
   - Sebagai kepribadian bangsa.
   - Sebagai tujuan dan cita2 bangsa 
   - Sumber dari segala sumber hukum .

16. Sebutkan perbedaan (ius solid an ius sanguinis) jawab :
  Asas Kewarganegaraan. Setiap warga Negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga Negara. Terkait dengan syarat-syarat menjadi warga Negara dalam ilmu tata Negara dikenal dengan adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli.
Asas ius soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di Negara A tersebut.
Asas ius sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya. Seseorang adalah warga Negara B karena orangtuanya adalah warga Negara B. 

17.  Sebutkan kewajiban warga Negara ? jawab :
1.    Menjunjung hukum dan pemerintah
2.    Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
3.    Ikut serta dalam pembelaan Negara
4.    Menghormati hak asasi orang lain
5. Tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta menghormati atas hak dan kebebasan orang lain
6.    Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
7.    serta mengikuti pendidikan dasar

18. Sebutkan jaminan kebebasan untuk warga Negara dalam mengeluarkan pendapat ? jawab :
    Pasal 28 E (3) UUD 1945 hasil amandemen atau revisi pada Sidang Tahunan tanggal 7 sampai 18 Agustus 2000 berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
   Makna dari pasal 28 UUD 1945 tersebut berarti setiap warga negara diberi kebebasan untuk mengeluarkan pendapat sesuai dengan alam pikirannya. Akan tetapi kebebasan itu jangan diartikan bebas sebebas-bebasnya, melainkan kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan baik kepada Tuhan YME, sesama manusia, maupun pada bangsa dan negara.

19. Sebutkan hak warga Negara (25 macam)  jawab :
1.        Hak atas pekerjaandan penghidupan yang layak
2.        Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3.        Berhak utk hidup dan mempertahankan kehidupan
4.        Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
5.        Berhak atas kelangsungan hidup
6.        Berhak mengembangkan diri
7.        Berhak mendapatkan pendidikan
8.       Berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk         membangun masyarakat
9.        Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
10.    Berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan             layak
11.     Berhak  mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintah
12.     Berhak atas status kewarganegaraan
13.    Berhak bebas memeluk agama dan beribadah, memilih pendidikan, pekerjaan,           kewarganegaraan, tempat tinggal dan meninggalkannya serta berhak untuk kembali
14.  Berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,            sesuai dengan nuraninya
15.    Berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
16.   Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan          pribadinya
17.   Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta          benda yang di bawah kekuasaannya
18.   Berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat        manusia
19.    Berhak hidup sejahtera lahir dan batin
20.    Berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai                       persamaan dan keadilan
21.     Berhak atas jaminan social
22.     Berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh di ambil alih sewenang                 wenang oleh siapapun
23. Berhak untuk hidup, tidak di siksa, kemerdekaan pikiran, hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui sbagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah  hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun.
24.   Berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
25.  Berhak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.


20. Sebutkan Hak dan kewajiban bela Negara ? jawab :
   Warga negara membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban dasar manusia. Dengan asumsi kita boleh melakukan bela negara apabila kemderdekaan negara kita akan dirampas. Dalam kesadarannya bangsa Indonesia berprinsip “cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian membela negara dalam rangka mempertahankan “kemerdekaan’ tidak bertentangan dengan hati nurani dan kesadaran kita sebagai manusia atau warga negara Indonesia. Jadi hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara sebagaimana yang telah diperintahkan negara melalui peraturan perundang - undangan yang ada sekarang, tidak bertentangan dengan etika politik atau prinsip - prinsip moral dasar negara modern.

21.  Pengertian bela Negara ada 4 macam , jelaskan ? jawab :

1.    Kemerdekaan dan kedaulatan Negara
2.    Persatuan dan kesatuan Negara
3.    Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional
4.    nilai2 pancasila dan UUD 1945
  Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara tersebut. Menurut UU Nomor 3 tahun 2002 khususnya pasal 9 ayat 2 dinyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui : Pendidikan kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, Pengabdian sesuai profesi.

22.  Jelaskan manfaat demokrasi ? jawab:
  1.     Kesetaraan sebagai warga Negara
  2.     Memenuhi kebutuhan - kebutuhan umum
  3.     Pluralisme dan kompromi
  4.     Menjamin hak-hak dasar
  5.     Pemberian kehidupan social
   Ada beberapa nilai yang terkandung di dalam demokrasi yang sangat penting bagi Negara Indonesia untuk mengetahui betapa pentingnya demokrasi bagi rakyat Indonesia. Diantaranya yaitu : Demokrasi dapat menyelesaikan berbagai perselisihan diIndonesia dan di luar Indonesia secara damai, dapat menyelenggarakan pergantian pemimpin secara adil makmur dan teratur, dapat juga mengakui dan menganggap adanya kebudayaan dan keaneka ragaman, dapat menegakkan keadilan dan menjamin kemakmuran disetip Negara yaitu di luar negeri dan di dalam negeri.

23.  Uraikan komponen : 
1. Negara hukum : Negara hukum : yaitu Negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan dan pemerintahannya berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) bukan absolitme (kekuasaan yang tidak terbatas).
2. Masyarakat madani : Masyarakat Madani ; yaitu masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
3. Infrastruktur / Partai politik : nfrastruktur / partai politik : yaitu Kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan politik rill di dalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik” yang mencakup
    
  - 5 komponen yaitu : partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.
4. Pers bebas : Pers bebas yaitu : memberitakan fakta, ‘memotret’ situasi, untuk disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, pers bersikap independen, menyampaikan fakta secara obyektif, jujur, adil, berimbang. Sejalan dengan itu, pers juga berperan untuk melakukan social control dan oleh karena itu harus independen, dan cukup bijak. Di samping itu, pers juga berperan mensosialisasikan gagasan untuk membantu mendorong perubahan sosial ke arah yang lebih baik. 

24. Jelaskan fungsi wawasan nusantara dan tujuan wawasan nusantara ? jawab :
 Fungsi dari wawasan nusantara yaitu sebagai pedoman motivasi dorongan serta rambu2 dlm menentukan kebijaksanaan, keputusan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat.
 Tujuan dari wawasan nusantara yaitu mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat dalam segala bidang kehidupan.

25 .  Apa perbedaan system parlementer dengan system presidensial ? jawab :
A. Sistem Presidensial
- legitimasi presiden dari rakyat sehingga sistem ini ditandai dengan penerapan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan tetap.
- presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
- presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung kepada rakyat sehingga pemakzulan presiden dan wakilnya hanya dapat melalui proses peradilan.
- presiden dan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan dan punya posisi yang setara.
B. Sistem Parlementer
- legitimasi pemerintah dan kabinet dari parlemen sehingga pemerintah yang dipimpin oleh perdana menteri dan kabinetnya dibentuk, bertanggung jawab, dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi.
- perdana menteri hanya sebagai kepala negara pemerintahan, sedangkan kepala negara lebih bersifat sebagai simbol nasional.
- kedudukan kabinet lebih rendah dibanding parlemen sehingga kabinet bergantung pada parlemen.

26.  a. bagaimana pelaksanaan ham di Indonesia ?
       b. pelaksanaan ham di Indonesia benar-benar berlaku, kapan ? jawab :

a. Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya.
b. Ham berlaku pada :
   - Pelaksanaan HAM pada orde lama : telah di ketahui bahwa UUD 45 sudah menyebutkan pasal-pasal yang mengatur HAM, namun pelaksanaan masih terabaikan.
   - Pelaksanaan HAM pada orde baru : pada prinsipnya masih mengabaikan pelaksanaan ham contohnya dalam politik : adanya ketentuan monoloyalitas, khusus untuk pegawai tidak boleh berpartai, pada  PP tahun 1970 ABRI, jaksa, hakim, dephankam, gubernur, tidak boleh menjadi anggota parpol, namun pada akhir orde baru tahun 1993 dengan pembentukan KOMNASHAM yang tugasnya antara lain memperhatikan penegakan ham di Indonesia.
   - Pelaksanaan HAM pada orde reformasi : mulai mendapat perhatian khusus, KOMNASHAM bekerja dengan sepenuh hati di Bantu dengan LSM yang memperhatikan HAM.

27. Jelaskan demokrasi yang berlaku di Indonesia ? jawab :
a. Demokrasi Liberal (Tahun 1945-1959) / Parlementer.
Pada sistem ini bentuk negara berubah menjadi RIS dan UUD 1945 berubah menjadi Konstitusi RIS, hal ini berlangsung tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 saat berlakunya UUDS. Penerapan UUDS 1950 tidak bertahan lama, hal ini ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kita kembali ke UUD 1945. Dengan kita melaksanakan UUD 1945 tersebut, maka berakhirlah Demokrasi Liberal.
b. Demokrasi Terpimpin (Tahun1959-196S)
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 sebagai berikut.
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat - singkatnya.
c. Demokrasi Pancasila (Tahun 1965-1998)
Demokrasi Pancasila berlaku semenjak lahirnya Orde Baru. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai, disemangati, dan didasari oleh Pancasila.
Dengan kata lain Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai kelima sila yang ada dalam Pancasila sebagai berikut.
1) Dilaksanakan dengan rahmatTuhan Yang Maha Esa.
2) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
4) Berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
5) Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Periode Demokrasi Pancasila Era Reformasi (Tahun 1998-Sekarang)
Reformasi merupakan reaksi terhadap orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita Demokrasi Pancasila. Kita sebagai warga negara berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah, setiap demokrasi dapat berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam orde ini sering kita sebut juga sebagai orde transisi demokrasi.

28. Sebutkan prinsip-prinsip yang di anut dan di kembangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yg baik? Jawab :
1.    Partisipasi
2.    Penegakan hukum
3.    Transparansi
4.    Bersikap melayani
5.    Konsensus
6.    Berkeadilan
7.    Efektif dan efisien
8.    Akuntabel
9.    Memiliki visi strategis
10. bersifat sistematik

29. a. apa artinya hak asasi manusia ?

       b. wujud dari ham ?  jawab :
a. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
b. Wujud ham berkembang dgn perkembangan kemajuan kebudayaan, wujud ham di bedakan sbb :
A.                      Personal Right ( Hak Asasi Pribadi ) mencakup :
Þ                      Kebebasan menyatakan pendapat.
Þ                      Kebebasan beragama.
Þ                      Kebebasan berkeluarga.
Þ                      Kebebasan / hak hidup.
B.                       Polotical Right ( Hak Asasi Politik ) mencakup
Þ                      Hak untuk berbicara.
Þ                      Hak untuk menyatakan pendapat.
Þ                      Hak untuk berorganisasi.
Þ                      Hak untuk memilih / dipilih.
Þ                      Hak untuk ikut dalam pemerintahan.
C.                       Legal Right ( Hak Hukum ) mencakup :
Þ                      Hak untuk mendapat perlakuan yang sama
Þ                      Hak untuk membela diri
Þ                      Asas praduga tak bersalah
Þ                      Hak untuk mendapat perlindungan hukum
Þ                      Hak mendapat keadilan
Þ                      Hak cipta
D.                      Property Right ( Hak Asasi Ekonomi ) mencakup :
Þ                      Hak milik
Þ                      Hak untuk memberi
Þ                      Hak untuk berusaha
Þ                      Hak untuk hidup
Þ                      Hak untuk bekerja
Þ                      Hak untuk mengadakan kerja sama.
Þ                      Social and cultural Right ( Hak social budaya) mencakup :
Þ                      Hak utk memilih dan memperoleh pendidikan
Þ                      Hak untuk menikmati cita rasa seni, mode, KB dll
Þ                      Hak untuk mengembangkan kebudayaan


30. Jelaskan pengertian filsafah ? jawab :
  Pengertian Filsafat adalah renungan dan pemikiran yang didorong oleh keinginan untuk mencari hikmah kebenaran dan arif kebijaksanaan guna memperoleh suatu pandangan yang menyeluruh dan terpadu dari hakekat alam semesta di mana manusia hidup

31. Jelaskan peran ideology pancasila ? jawab :
  1.Sebagai nilai yang diyakini kebenaran dan kebaikannya hingga menjadi sumber inspirasi dan motivasi perjuangan nasional.
   2.Ideologi dengan nilai-nilai dan isinya menjadi sumber cita cita dan dasar perjuangan untuk dilaksanakan atau diwujudkan karenanya ideologi menjadi motivasi pendayagunaan potensi nasional.
   3.Ideologi memberi semangat hidup perjuangan yakni menjadi Landasan kesadaran harga diri Dan martabat nasional dan kebangsaan nasional, Ideologi Memberi watak dan merupakan Kepribadan nasional.
   4.Ideologi berperan sebagai pedoman hidup kenegaraan dan kemasyarakatan.
   5. Ideologi menjadi mithos dan ethos nasional.

32. Jelaskan garis besar amandemen “UUD” ? jawab : Adalah : 
- Suatu prosedur penyempurnaan thd UUD tanpa harus langsung mengubah UUD nya itu sendiri.
- Lebih merupakan pelengkap dan rincian yang dijadikan lampiran Otentik.