1.
Perbedaan :
Ius soli : asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasar Negara tempat kelahiran.
Ius sanguinis : pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian
darah / keturunan
2.
Hak warga Negara :
-
Hak untuk hidup
-
Hak atas
pekerjaan
-
Hak berserikat
-
Hak bebas
beragama
-
Hak mendapatkan
pendidikan
-
Hak membentuk
keluarga
-
Hak memperoleh
kesempatan yg sama dlm pemerintahan
-
Hak
berkomunikasi,memperoleh komunikasi
-
Hak atas jaminan
social
-
Hak atas status
kewarganegaraan
3.
Kewajiban warga Negara :
-
Menjunjung hokum
& pemerintahan
-
Ikut serta dalam
upaya pembelaan Negara
-
Ikut serta dlm
bela negara
-
Menghormati hak
asazi orang lain
-
Ikut serta dlm
usaha hankam Negara
- Tunduk pada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin dan penghormatan hak &
kebebasan orang lain
-
Mengikuti
pendidikan dasar
4.
Pengertian bela Negara ada 4 :
-
Kemerdekaan &
kedaulatan Negara
-
Persatuan &
kesatuan bangsa
-
Keutuhan wilayah
dan yuridiksi nasional
-
Nilai2 pancasila
& UUD 45
5.
Manfaat demokrasi sbb :
-
Kesetaraan
sebagai warga Negara
-
Memenuhi
kebutuhan umum
-
Menjamin hak2
dasar
-
Pluralism dan
kompromi
-
Pemberian
kehidupan social
6.
Perbedaan :
a. demokrasi
parlementer
- DPR lebih
kuat drpd pemerintahan
- kepala pemerintahan perdana menteri
- program kebijakan cabinet disesuaikan dg tujuan
praktek anggaran
- kepala Negara hanya symbol Negara
- anggota dpr dpt minta mosi tdk percaya,dpr dpt
membubarkan pemerfintahan
b. system
presidensial :
- kepala Negara presiden
- presiden punya kekuasaan mengangkat &
memberhentikan menteri
- menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR
- presiden & DPR kedudukannya sama
7. demokrasi yg pernah terjadi :
-
demokrasi parlementer
-
demokrasi terpimpin
-
demokrasi pancasila
-
demokrasi langsung
8.
arti HAM : hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tak dapat dipisahkan dari hakekatnya & bersifat suci.
9.
Wujud HAM :
1. Personal Right ( hak asasi peribadi ) Kebebasan
untuk mengeluarkan pikiran / pendapat, memeluk agama dan untuk bergerak.
2. Politik Right ( Hak asasi politik ) hak untuk
ikut serta dalam pemerintahan hak pilih (hak memilih dan dipilih dlm pemilu),
hak mendirikan Parpol.
3. Property Right ( hak asasi Ekonomi ). Hak untuk
memiliki sesuatu , membeli, menjual dan memamfaatkan.
4. Sosial cultural
Right. (Hak asasi social dan kebudayaan). Hak untuk memilih pendidikan
mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
5. Right of LegalEquality (hak asasi kesamaan dalam
Hukum). Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan .
6. Procedural Right (Hak asasi tatacara peradilan
). Hak untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan hidup:
Misalnya Penangkapan, penggeledahan, Peradilan, dan lain-lain.
10. Pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dalam UUD45, PP, TAP
MPR kemudian tahun 93 dibentuk Komnasham
11. arti filsafah : berpikir menurut logika dengan bebas sedalam - dalamnya sampai kedasar persoalan.
12. peran ideology :
- membentuk
identitas kelompok / bangsa
-
mempersatukan orang dari berbagai suku, ras, agama.
- mengatasi
berbagai konflik ketegangan social
-
merelativisir keseragaman dan keanekaragamam.
13. garis besar amandemen UUD' 45 :
- kedaulatan
ditangan rakyat
- MPR adalah lembaga bicameral
- presiden &
wapres dipilih langsung oleh rakyat
- presiden memegang jabatan selama 5 tahun
-
pencantuman HAM
- pres bukan
mandataris MPR
- Negara
kesatuan tidak boleh dirubah
- penjelasan
UUD45 dihapus
-
pembentukan MK
14. prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Negara :
-
partisipasi
- penegakan
hukum
-
transparansi
- bersikap
melayani
- consensus
-
berkeadilan
- efektif
dan efisien
- akuntabel
- memiliki
visi strategis
- bersifat
sistematik
15. fungsi wawasan nusantara : sebagai pedoman
motivasi dorongan dalam menentukan kebijaksanaan.
Tujuannya
: mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat dalam
segala bidang kehidupan.
- Fungsi Pancasila :
- Sebagai Dasar negara.
- Sebagai pandangan hidup.
- Sebagai Ideologi bangsa.
- Sebagai pemersatu bangsa.
- sebagai falsafah negara.
- Sebagai jiwa bangsa.
- Sebagai kepribadian bangsa.
- Sebagai tujuan dan cita2 bangsa
- Sumber dari segala sumber hukum .
- Sumber dari segala sumber hukum .
16. Sebutkan
perbedaan (ius solid an ius sanguinis) jawab :
Asas Kewarganegaraan.
Setiap warga Negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri
syarat-syarat untuk menjadi warga Negara. Terkait dengan syarat-syarat menjadi
warga Negara dalam ilmu tata Negara dikenal dengan adanya dua asas
kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli.
Asas ius soli adalah asas daerah
kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat
kelahirannya di Negara A tersebut.
Asas ius sanguinis adalah asas keturunan
atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh
orang tuanya. Seseorang adalah warga Negara B karena orangtuanya adalah warga
Negara B.
17.
Sebutkan kewajiban warga Negara ? jawab :
1. Menjunjung hukum dan pemerintah
2. Ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara
3. Ikut serta dalam pembelaan Negara
4. Menghormati hak asasi orang lain
5. Tunduk kepada pembatasan yang di
tetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta menghormati atas hak dan
kebebasan orang lain
6. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara
7. serta mengikuti pendidikan dasar
18. Sebutkan jaminan kebebasan untuk
warga Negara dalam mengeluarkan pendapat ? jawab :
Pasal 28 E (3) UUD 1945
hasil amandemen atau revisi pada Sidang Tahunan tanggal 7 sampai 18 Agustus 2000
berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”.
Makna dari pasal 28 UUD
1945 tersebut berarti setiap warga negara diberi kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat sesuai dengan alam pikirannya. Akan tetapi kebebasan itu jangan
diartikan bebas sebebas-bebasnya, melainkan kebebasan yang dapat
dipertanggungjawabkan baik kepada Tuhan YME, sesama manusia, maupun pada bangsa
dan negara.
19. Sebutkan hak warga Negara (25
macam) jawab :
1.
Hak
atas pekerjaandan penghidupan yang layak
2.
Berhak
berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3.
Berhak
utk hidup dan mempertahankan kehidupan
4.
Berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
5.
Berhak
atas kelangsungan hidup
6.
Berhak
mengembangkan diri
7.
Berhak
mendapatkan pendidikan
8. Berhak
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat
9.
Berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
10. Berhak untuk bekerja serta mendapatkan
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
11. Berhak
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintah
12. Berhak atas status kewarganegaraan
13. Berhak bebas memeluk agama dan
beribadah, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal dan
meninggalkannya serta berhak untuk kembali
14. Berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan nuraninya
15. Berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat
16. Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadinya
17. Berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya
18. Berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia
19. Berhak hidup sejahtera lahir dan batin
20. Berhak mendapatkan kemudahan dan
perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
21. Berhak atas jaminan social
22. Berhak mempunyai hak milik pribadi dan
tidak boleh di ambil alih sewenang wenang oleh siapapun
23. Berhak untuk hidup, tidak di siksa,
kemerdekaan pikiran, hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak
untuk di akui sbagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun.
24. Berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun
25. Berhak atas identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
20. Sebutkan Hak dan
kewajiban bela Negara ? jawab :
Warga
negara membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban dasar manusia.
Dengan asumsi kita boleh melakukan bela negara apabila kemderdekaan negara kita
akan dirampas. Dalam kesadarannya bangsa Indonesia berprinsip “cinta damai,
tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian membela negara dalam rangka
mempertahankan “kemerdekaan’ tidak bertentangan dengan hati nurani dan
kesadaran kita sebagai manusia atau warga negara Indonesia. Jadi hak dan
kewajiban warga negara dalam bela negara sebagaimana yang telah diperintahkan
negara melalui peraturan perundang - undangan yang ada sekarang, tidak
bertentangan dengan etika politik atau prinsip - prinsip moral dasar negara
modern.
21.
Pengertian bela Negara ada 4 macam , jelaskan ? jawab :
1. Kemerdekaan dan kedaulatan
Negara
2. Persatuan dan kesatuan
Negara
3. Keutuhan wilayah dan
yuridiksi nasional
4. nilai2 pancasila dan UUD
1945
Upaya
bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
tersebut. Menurut UU Nomor 3 tahun 2002 khususnya pasal 9 ayat 2 dinyatakan
bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diselenggarakan
melalui : Pendidikan kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, Pengabdian sesuai
profesi.
22.
Jelaskan manfaat demokrasi ? jawab:
- Kesetaraan sebagai warga Negara
- Memenuhi kebutuhan - kebutuhan umum
- Pluralisme dan kompromi
- Menjamin hak-hak dasar
- Pemberian kehidupan social
Ada beberapa
nilai yang terkandung di dalam demokrasi yang sangat penting bagi
Negara Indonesia untuk mengetahui betapa pentingnya demokrasi bagi
rakyat Indonesia. Diantaranya yaitu : Demokrasi dapat menyelesaikan
berbagai perselisihan diIndonesia dan di luar Indonesia secara
damai, dapat menyelenggarakan pergantian pemimpin secara adil makmur dan
teratur, dapat juga mengakui dan menganggap adanya kebudayaan dan keaneka
ragaman, dapat menegakkan keadilan dan menjamin kemakmuran disetip Negara yaitu
di luar negeri dan di dalam negeri.
23. Uraikan komponen :
1. Negara hukum : Negara hukum : yaitu Negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan dan pemerintahannya berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) bukan absolitme (kekuasaan yang tidak terbatas).
2. Masyarakat madani : Masyarakat Madani ; yaitu masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
3. Infrastruktur / Partai politik : nfrastruktur / partai politik : yaitu Kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan politik rill di dalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik” yang mencakup
- 5 komponen yaitu : partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.
4. Pers bebas : Pers bebas yaitu : memberitakan fakta, ‘memotret’ situasi, untuk disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, pers bersikap independen, menyampaikan fakta secara obyektif, jujur, adil, berimbang. Sejalan dengan itu, pers juga berperan untuk melakukan social control dan oleh karena itu harus independen, dan cukup bijak. Di samping itu, pers juga berperan mensosialisasikan gagasan untuk membantu mendorong perubahan sosial ke arah yang lebih baik.
1. Negara hukum : Negara hukum : yaitu Negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan dan pemerintahannya berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) bukan absolitme (kekuasaan yang tidak terbatas).
2. Masyarakat madani : Masyarakat Madani ; yaitu masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
3. Infrastruktur / Partai politik : nfrastruktur / partai politik : yaitu Kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan politik rill di dalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik” yang mencakup
- 5 komponen yaitu : partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.
4. Pers bebas : Pers bebas yaitu : memberitakan fakta, ‘memotret’ situasi, untuk disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, pers bersikap independen, menyampaikan fakta secara obyektif, jujur, adil, berimbang. Sejalan dengan itu, pers juga berperan untuk melakukan social control dan oleh karena itu harus independen, dan cukup bijak. Di samping itu, pers juga berperan mensosialisasikan gagasan untuk membantu mendorong perubahan sosial ke arah yang lebih baik.
24. Jelaskan fungsi wawasan nusantara
dan tujuan wawasan nusantara ? jawab :
Fungsi dari wawasan nusantara yaitu
sebagai pedoman motivasi dorongan serta rambu2 dlm menentukan kebijaksanaan,
keputusan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah,
maupun bagi seluruh rakyat.
Tujuan dari wawasan nusantara yaitu
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat dalam
segala bidang kehidupan.
25 . Apa perbedaan system parlementer dengan
system presidensial ? jawab :
A. Sistem Presidensial
- legitimasi presiden dari rakyat sehingga sistem ini ditandai dengan penerapan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan tetap.
- presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
- presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung kepada rakyat sehingga pemakzulan presiden dan wakilnya hanya dapat melalui proses peradilan.
- presiden dan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan dan punya posisi yang setara.
- legitimasi presiden dari rakyat sehingga sistem ini ditandai dengan penerapan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan tetap.
- presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
- presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung kepada rakyat sehingga pemakzulan presiden dan wakilnya hanya dapat melalui proses peradilan.
- presiden dan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan dan punya posisi yang setara.
B. Sistem Parlementer
- legitimasi pemerintah dan kabinet dari parlemen sehingga pemerintah yang dipimpin oleh perdana menteri dan kabinetnya dibentuk, bertanggung jawab, dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi.
- perdana menteri hanya sebagai kepala negara pemerintahan, sedangkan kepala negara lebih bersifat sebagai simbol nasional.
- kedudukan kabinet lebih rendah dibanding parlemen sehingga kabinet bergantung pada parlemen.
- legitimasi pemerintah dan kabinet dari parlemen sehingga pemerintah yang dipimpin oleh perdana menteri dan kabinetnya dibentuk, bertanggung jawab, dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi.
- perdana menteri hanya sebagai kepala negara pemerintahan, sedangkan kepala negara lebih bersifat sebagai simbol nasional.
- kedudukan kabinet lebih rendah dibanding parlemen sehingga kabinet bergantung pada parlemen.
26.
a. bagaimana pelaksanaan ham di Indonesia ?
b. pelaksanaan ham di Indonesia benar-benar berlaku, kapan ? jawab :
a. Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM)
di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi
dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan.
Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara
sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya.
b. Ham berlaku pada :
-
Pelaksanaan HAM pada orde lama : telah di ketahui bahwa UUD 45 sudah
menyebutkan pasal-pasal yang mengatur HAM, namun pelaksanaan masih terabaikan.
-
Pelaksanaan HAM pada orde baru : pada prinsipnya masih mengabaikan pelaksanaan
ham contohnya dalam politik : adanya ketentuan monoloyalitas, khusus untuk
pegawai tidak boleh berpartai, pada PP
tahun 1970 ABRI, jaksa, hakim, dephankam, gubernur, tidak boleh menjadi anggota
parpol, namun pada akhir orde baru tahun 1993 dengan pembentukan KOMNASHAM yang
tugasnya antara lain memperhatikan penegakan ham di Indonesia.
-
Pelaksanaan HAM pada orde reformasi : mulai mendapat perhatian khusus,
KOMNASHAM bekerja dengan sepenuh hati di Bantu dengan LSM yang memperhatikan HAM.
27. Jelaskan demokrasi yang berlaku di
Indonesia ? jawab :
a. Demokrasi Liberal (Tahun 1945-1959)
/ Parlementer.
Pada
sistem ini bentuk negara berubah menjadi RIS dan UUD 1945 berubah menjadi
Konstitusi RIS, hal ini berlangsung tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus
1950 saat berlakunya UUDS. Penerapan UUDS 1950 tidak bertahan lama, hal ini
ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kita kembali ke UUD 1945.
Dengan kita melaksanakan UUD 1945 tersebut, maka berakhirlah Demokrasi Liberal.
b. Demokrasi Terpimpin
(Tahun1959-196S)
Pada
sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 sebagai
berikut.
1)
Pembubaran Konstituante,
2)
Berlakunya kembali UUD 1945.
3)
Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat - singkatnya.
c. Demokrasi Pancasila (Tahun
1965-1998)
Demokrasi
Pancasila berlaku semenjak lahirnya Orde Baru. Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dijiwai, disemangati, dan didasari oleh Pancasila.
Dengan
kata lain Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai kelima sila yang
ada dalam Pancasila sebagai berikut.
1)
Dilaksanakan dengan rahmatTuhan Yang Maha Esa.
2)
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
4)
Berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam
permusyawaratan atau perwakilan.
5)
Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.
Periode Demokrasi Pancasila Era Reformasi (Tahun 1998-Sekarang)
Reformasi merupakan reaksi terhadap
orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita Demokrasi
Pancasila. Kita sebagai warga negara berharap bangsa Indonesia bisa belajar
dari pengalaman sejarah, setiap demokrasi dapat berkembang menjadi lebih baik
dari sebelumnya. Dalam orde ini sering kita sebut juga sebagai orde
transisi demokrasi.
28. Sebutkan prinsip-prinsip yang di anut dan
di kembangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yg baik? Jawab :
1. Partisipasi
2. Penegakan hukum
3. Transparansi
4. Bersikap melayani
5. Konsensus
6. Berkeadilan
7. Efektif dan efisien
8. Akuntabel
9. Memiliki visi strategis
10. bersifat sistematik
29.
a. apa artinya hak asasi manusia ?
b. wujud dari ham ? jawab :
a. Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
b. Wujud ham berkembang dgn
perkembangan kemajuan kebudayaan, wujud ham di bedakan sbb :
A.
Personal Right ( Hak Asasi Pribadi ) mencakup :
Þ
Kebebasan menyatakan pendapat.
Þ
Kebebasan beragama.
Þ
Kebebasan berkeluarga.
Þ
Kebebasan / hak hidup.
B.
Polotical Right ( Hak Asasi Politik ) mencakup
Þ
Hak untuk berbicara.
Þ
Hak untuk menyatakan pendapat.
Þ
Hak untuk berorganisasi.
Þ
Hak untuk memilih / dipilih.
Þ
Hak untuk ikut dalam pemerintahan.
C.
Legal Right ( Hak Hukum ) mencakup :
Þ
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama
Þ
Hak untuk membela diri
Þ
Asas praduga tak bersalah
Þ
Hak untuk mendapat perlindungan hukum
Þ
Hak mendapat keadilan
Þ
Hak cipta
D.
Property Right ( Hak Asasi Ekonomi ) mencakup :
Þ
Hak milik
Þ
Hak untuk memberi
Þ
Hak untuk berusaha
Þ
Hak untuk hidup
Þ
Hak untuk bekerja
Þ
Hak untuk mengadakan kerja sama.
Þ Social and cultural Right ( Hak social budaya) mencakup
:
Þ
Hak utk memilih dan memperoleh pendidikan
Þ
Hak untuk menikmati cita rasa seni, mode, KB dll
Þ
Hak untuk mengembangkan kebudayaan
30. Jelaskan pengertian filsafah ?
jawab :
Pengertian Filsafat adalah renungan
dan pemikiran yang didorong oleh keinginan untuk mencari hikmah kebenaran dan
arif kebijaksanaan guna memperoleh suatu pandangan yang menyeluruh dan terpadu
dari hakekat alam semesta di mana manusia hidup
31. Jelaskan peran ideology pancasila
? jawab :
1.Sebagai nilai yang diyakini kebenaran dan kebaikannya hingga menjadi
sumber inspirasi dan motivasi perjuangan nasional.
2.Ideologi dengan nilai-nilai dan isinya menjadi sumber cita cita dan
dasar perjuangan untuk dilaksanakan atau diwujudkan karenanya ideologi menjadi motivasi pendayagunaan potensi nasional.
3.Ideologi memberi semangat hidup perjuangan yakni menjadi Landasan kesadaran harga diri Dan martabat nasional dan kebangsaan nasional, Ideologi Memberi watak dan merupakan Kepribadan nasional.
4.Ideologi berperan sebagai pedoman hidup kenegaraan dan kemasyarakatan.
5. Ideologi menjadi mithos dan ethos nasional.
32. Jelaskan garis besar amandemen
“UUD” ? jawab : Adalah
:
- Suatu prosedur penyempurnaan thd UUD
tanpa harus langsung mengubah UUD nya itu sendiri.
- Lebih merupakan pelengkap dan
rincian yang dijadikan lampiran Otentik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar