Tampilkan postingan dengan label Hukum Maritime. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Maritime. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Desember 2017

Ship's Document

SHIP’S DOCUMENTS


UNCLOS 1982 Pasal 94

1) Setiap Negara harus melaksanakan secara efektif yurisdiksi dan pengawasannya dalam bidang Administratif, tehnis dan sosial atas kapal yang mengibarkan benderanya.

2) Khususnya setiap Negara harus:
a) Memelihara suatu daftar (register) kapal kapal yang memuat Nama dan keterangan lainnya tentang kapal yang mengibarkan benderanya, kecuali kapal yang dikarenakan ukurannya yang kecil dikecualikan dari peraturan Internasional yang diterima secara umum.
b) Menjalankan yurisdiksi dibawah perundang undangan nasionalnya atas setiap kapal yang mengibarkan benderanya beserta nakhoda, perwira dan awak kapalnya bertalian dengan masalah Admistratif, Tehnis dan Sosial mengenai kapal itu.

Sertifikat dan dokumen yang harus dibawa diatas kapal

A. Semua kapal:

1.  International Tonnage Certificate.(TMS art.7)
2.  International Load Line Certificate. atau
3.  International Load Line Exemption Certificate (LL art 16 and Protocol art 18)
4.  Intact Stability Booklet. (Solas II-1/22,25-8)
5.  Damage Control Booklets. (Solas II-1/23,231,25-8)
6.  Minimum safe Manning Document (Solas V/14.2.)
7.  Fire Safety training manual (Solas II-2/15.2.4)
8.  Fire Control Plan/booklet (Solas II-2/15.2.4)
9.  0n board training and drill record (Solas II2/15.2.2.5)
10. Fire safety operational booklet (Solas II2/16.2)
11. Certificates for Master, Officers and ratings(STCW art VI, Reg I/2, A-I/2)
12. International Oil Pollution Prevention Certificate. (Marpol Annex I /26)
13. Oil Record Book (Marpol Annex I/20)
14. Shipboard Oil  Pollution Emergency Plan (Marpol I/26)
15. International Sewage Pollution Prevention Certificate (Marpol Annex IV/5)
16. Garbage Record Book (Marpol Annex 5 /9)
17. Garbage Management Plan (Marpol V/9)
18. Voyage data recorder system-certificate of compliance (Solas V/18.8)
19. Cargo Securing Manual (Solas VI/5.6,VII/5)
20. Document of Compliance (Solas IX/4,ISM 13)
21. Safety Management Certificate (Solas IX/4)
22. International Ship Security Certificate atau Interim S.S. Certificate (Solas XI-2/9.1.1 )
23. Ship Security Plan and Associated records
24. Continuous Synopsis Record (Solas XI-I/5)

B. Tambahan untuk Passenger ship.

1. Passenger Ship Safety Certificate(Solas I/12)
2. Exemption Certificate (when exemp. granted)
3. Special Trade passenger ship safety certificate, special trade passenger space cert.
4. Search and rescue cooperation plan (solas V/7.3)
5. List of operational limitation (Solas V/30)
6. Decision support system for Masters (Solas III/29 )

C. Tambahan untuk Kapal Cargo :

1.  Cargo Ship Safety Construction Certificate (Solas I/12)
2.  Cargo Ship Safety Equipment Certificate (Solas I/12)
3.  Cargo Ship Safety Radio Certificate (Solas I/12)
4.  Cargo Ship Safety Certificate, If applicable
5.  Exemption Certificate ,if applicable
6.  Document of authorization for the carriage of grain (Solas VI/9).
7.  Certificate of insurance or other financial security in respect of civil liability for oil pollution damage (For tanker > DWT 2000) clc 1992 article VII.
8.  Enhanced survey report file (Bulk carriers and tankers) (Solas XI-1/2.Res.A744(18) .
9.  Record of oil discharge monitoring and control system for the last ballast voyage (Marpol Annex I Reg.15(3)(a)
10. Cargo Information (Solas VI/2 ,XII/10).
11. Bulk Carrier Booklet (Solas VI/7,XII/8)
12. Dedicated Clean Ballast Tank Operation Manual (Marpol Annex I reg.13A)
13. Condition Assessment scheme (CAS) Statement of Compliance, CAS Final report and Review Record (Marpol I Res MEPC.94(46) Reg.13G.
14. Hydro-statically Balance Loading (HBL) Operational Manual (Marpol Anex I res. MEPC.95(46) Reg.13 G.)
15. Oil Discharge Monitoring and Control ODMC) Operational manual (Marpol Annex I Reg,15(3)(c)
16. Subdivision and stability information (Marpol Reg.25)

D. Tambahan untuk kapal pengangkut NLS.:

1. International Pollution prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk.(NLS Cert.) (Marpol Annex II Reg,11  dan 12A)
2. Cargo Record Book. (Marpol A II.Reg 9)
3. Procedures and Arrangement Manual ( P A Manual) (Marpol Annex II Reg,5,5A dan 8)
4. Shipboard Marine Pollution Emergency Plan for Noxious Liquid Substances. (Marpol Annex II Reg.16).

E. Tambahan untuk Tanker Kimia:

1. Certificates of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemical in Bulk,untuk tanker dibangun sebelum 1 Juli 1986 atau
2. International Certificate of fitness for the Carriage of dangerous Chemical Bulk,untuk tanker dibangun sesudah 1 Juli 1986 F. Tambahan untuk Gas Carrier.
1. Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk
2. International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gasses in Bulk.

G. Tambahan untuk High Speed Craft

1. High Speed craft safety Certificate
2. Permit to Operate high Speed Craft.

H. Tambahan untuk kapal pengangkut dangerous goods

1. Document of Compliance with special requirements for carrying dangerous goods. (Solas II-2/19.4)
2. Dangerous goods manifest or stowage plan (Solas VII/4.5,VII/7-2,Marpol Annex III reg.4)

I. Tambahan untuk kapal pengangkut INF cargo.

International Certificate of Fitness for the Carriage of INF Cargo. (Solas VII/16.INF Code Res.MSC.88(71) par 1.3)

J. Tambahan untuk kapal nuklir

A  Nuclear Ship (Cargo or Passenger) Safety Certificate (Solas VIII/10)

Sertifikat - sertifikat lain:

a)  Special purpose ship Safety certificate.(Res.A.534(13). Solas I/12)
b)  Certificate of fitness for Offshore Support Vessels.
c)  Diving System Safety Certificate
d)  Dynamical Support Craft Construction and Equipment Certificate.
e)  Mobile Offshore Drilling unit Safety Certificate.
f)  Wing-In-Ground (WIG) Craft(MSC cir.1054)
g)  Permit to operate WIG craft
h)  Noise Survey Report.


FAL CONVENTION

The Convention on the Facilitation of Maritime Traffic (FAL) Convention yang bertujuan untuk menyederhanakan dan meminimalkan formalitas dan document yang diperlukan dan prosedur yang berhubungan dengan kedatangan,tinggal dipelabuhan serta keberangkatan kapal yang melayari pelayaran Internasional. Convensi ini ditanda tangani pda tanggal 9 April 1965 dan etered into force pada 5 Mei l967 dan sudah mengalami beberapa kali amendments.
Amenment pertama tahun 1990 yang berlaku sejak 1`September 1991. Amendment kedua 1992 yang berlaku sejak 1 SEPTEMBER 1993.Amendment ketiga tahun 1996 yang berlaku sejak 1 Mei 1997.


Convensi ini telah diratifikasi oleh Pemerintah RI pada Juli 2002 Dokumen standar yang direkomendasikan sesuai FAL Convention Sebagai tambahan dari Sertifikat - sertifikat setiap kapal yang akan datang atau berangkat dari Pelabuhan harus menyediakan dokumen dokumen berikut:
- General Declaration.
- Cargo declaration
- Ship’s store declaration
- Crew’s effect declaration.
- Crew list.
- Passenger list.
- The document required under the Universal Postal Convention for mail.
- Maritime declaration of health.


Content of General Declaration


1.  Name and description of Ship
2.  Nationality of Ship
3.  Particulars Regarding Registry
4.  Particulars Regarding Tonnage
5.  Name of Master
6.  Name and Address of Ship’s Agent
7.  Brief Description of Cargo
8.  Number of Crew
9.  Number of Passengers
10. Brief Particulars of Voyage
11. Date and Time of Arrival, or date of Departure
12. Port of Arrival or Departure
13. Position of The Ship in The Port


Content of Cargo Declaration

a. On arrival
-  Name and nationality of ship
-  Name of master
-  Port arrive from
-  Port where report is made
-  Marks and, number and kind of packages, quantity and description of the goods
-  Transport document numbers for cargo to be discharged at the port in questions
-  Ports at which cargo remaining on board will be discharged
-  Original ports of shipment in respect of goods ship under multi modal transport documents or through bills of lading

b. On departure
-  Name and nationality of the ship
-  Name of master
-  Port of destination
-  In respect of goods loaded at the port in questions : marks and number; number and kind of package; quantity and description of the goods.
-  Transport document numbers for cargo loaded at the port in question


Content of crew list

-  Name and nationality of ship
-  Family name
-  Given names
-  Nationality
-  Rank or rating
-  Date and place of birth
-  Nature and number of identity document
-  Port and date arrival
-  Arriving from
-  Content of Passenger List
-  Name and nationality of the ship • Family name
-  Given names
-  Nationality
-  Date of birth
-  Place of birth
-  Port of embarkation
-  Port of disembarkation
-  Port and date of arrival of the ship


Documents on Arrival

-  5 copies of the general declaration
-  4 copies of cargo declaration
-  4 copies of ship’s store declaration
-  2 copies of the crew’s effects declaration
-  4 copies of the crew list
-  4 copies of the passenger list
-  1 copiers of the maritime declaration of health

Documents on Departure
-  5 copies of the general declaration
-  4 copies of  the cargo declaration
-  3 copies of ship’s stores declaration
-  2 copies of the crew list
-  2 copies of the passenger list


International Convention On Load Lines 1966

Konvensi ini ditanda tangani pada 5 April 1966. Konvensi ini bertujuan menetapkan prinsip dan aturan yg seragam untuk menentukan batas kapal – kapal yg melayari pelayaran internasional dapat dimuati guna menjamin keselamatan jiwa dan harta benda di laut.

Pemberlakuan Konvensi ini berlaku untuk :

a. Kapal – kapal yang terdaftar di negara penandatangan
b. Kapal – kapal di teritorial dibawah PBB
c. Kapal – kapal yang tidak didaftar yang menggunakan bendera negara penandatangan

Annex I berlaku untuk kapal – kapal baru.
Annex II berlaku untuk kapal baru dan kapal lama

Pengecualian Konvensi ini tidak berlaku untuk :
a. Kapal baru yang panjangnya kurang dari 24 m
b. Kapal lama yg kurang dari 150 gross ton
c. Kapal perang
d. Kapal pesiar yang tidak disewakan
e. Kapal penangkap ikan








Rabu, 08 November 2017

Soal Hukum Maritim


1.a. Jelaskan perbedaan dan persamaan antara Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.
Jawab
ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif):
-Suatu daerah diluar dan berbatasan dgn laut territorial yg lebarnya 200 mil laut dari garis pangkal.
-negara pantai mempunyai hak-hak untuk keperluan eksplotasi dan eksplorasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati, yurisdiksi atas instalasi2, pulau2 buatan pengaturan riset ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Landasan Kontinen:
-laut selebar 200 mil laut dari garis pangkal atau hingga pinggiran luar dari tepi kontinen. Pinngiran tepi kontinen dianggap sebagai batas dari kelanjutan alamiah wilayah daratan Negara panta dapat selebar 350 mil laut dari garis pangkal atau tdk melebihi 100 mil laut dari garis batas kedalaman 2500 meter.
-Negara pantai menjalankan hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alamnya yang terdiri dari sumber kekayaan mineral dan sumber kekayaan non hayati lainnya pada dasar laut dan tanah dibawahnya.
b.Apa yang dimaksud dengan Hak Lintas Damai dan bagaimana Persyaratannya ?
Jawab
Yang dimaksud dgn:
-Hak Lintas adalah hak semua kapal Negara berpantai ataupun Negara tidak berpantai untuk bernavigasi melalui laut territorial  suatu Negara pantai sesuai dgn ketentuan konvensi dan peraturan hokum international.
-Damai adalah sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai
-syarat2 lintas damai  yaitu lintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin.

2.a. Hal-hal apa yang diatur dalam CLC 1969 amandemen 1992 terutama yang menyangkut kewajiban dan batas tanggung jawab pemilik Kapal?
Jawab
yaitu menyediakan dana jaminan ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan yg disebabkan oleh pencemaran dari kapal
b.Jelaskan persyaratan untuk mendapatkan IOPP Certificate dan CLC Certificate.
Jawab:
Persyaratan untuk mendapatkan :
-IOPP Certificate:
 kapal yang konstruksinya dan harus memiliki alat2 pencemaran sesaui dgn MARPOL 1973
-CLC Certifikat:
Perusahaan harus memiliki dana jaminan, baik dari Asuransi, P & I atau dana jaminan Asuransi yg lain

3.a.Pada dasarnya  isi dari Konosemen tergantung dari Casatoria Clause dan Paramount Clause.Jelaskan isi kedua clause tersebut !
jawab
-Casatoria Clause: semua pihak (shipper dan consignee) tunduk terhadap peraturan yg ditulis dalam konosemen.
-Paramount Clause: menyatakan bahwa konosemen itu tunduk pada undang-undang yg disebutkan dalam paramount clause
b.Jelaskan mengenai Letter of Indemnity ,siapa yang menerbitkan dan kapan diterbitkan ?
jawab
-Letter Of Indemnity adalah surat jaminan untuk mendapatkan Clean B/L
-Yang menerbitkan Letter Of Indemnity adalah Shipper
-Letter Of Indemnity diterbitkan apabila dalam konosemen terdapat catatan yg disebabkan adanya muatan yg rusak, kurang dalam pemuatan sehingga konosemen yg diterbitkan adalah Foul B/L dan Shipper menginginkan Clean B/L

4.a.Dalam salvage banyak yang menggunakan Lloyd Open Form.Apa keuntungan menggunakan Form tersebut ?
jawab
Keuntungan menggunakan Lloyd Open Form adalah:
1.Waktu pertolongan bisa lebih cepat dilaksanakan
2.kemungkinan keberhasilan pertolongan lebih besar
b.Dalam artikel 14 dari Lloyd Open Form diatur mengenai Special Compensataion. Kapan hal itu dapat diberlakukan dan berapa besarnya?
Jawab
-Special Compensation yg di atur dalam artikel 14 dari Lloyd Open Form diberlakukan apabila salvor berhasil mengurangi/mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yg disebabkan oleh pencemaran dari kapal
-besarnya kompensasi yg diberikan kepada salvour adalah sebesar 30% - 100% dari total biaya yg dikeluarkan oleh Salvour.
 
5.a.Jelaskan perbedaan antara Asuransi dan General Average !
Jawab
Asuransi:
-yg membayar claim adalah pihak asuransi
-kejadian yg terjadi adalah tidak di sengaja
General Average:
-Claim ditanggung bersama antara shipper dan consignee
-kejadian yg terjadi di sengaja untuk menyelamatkan kapal, muatan dan lingkungan.
b.Persyaratan persyaratan apa yang harus dipenuhi agar dapat diberlakukan General Average
jawab;
1.harus betul2 ada bahaya yg mengancam  kepentingan bersama yaitu kapal dan seluruh muatan misalnya kandas, terbakar, tenggelam
2.tindakan yg menimbulkan kerusakan itu dilakukan dgn sengaja
3.pengorbanan atau pengeluaran biaya yg luar biasa
4.tindakan yg dilakukan demi kepentingan semua pihak
5.tindakan pengorbanan tadi harus bermanfaat atau berhasil, artinya adanya pengorbanan itu untuk menyelamatkan kepentingan bersama dan berhasil.

6.a.Jelaskan kedaulatan yang dimiliki Negara Pantai di Laut Wilayah, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.
Jawab
Kedaulatan yg dimiliki Negara Pantai di
-laut Wilayah:
Mutlak yaitu punya Negara pantai dan terbatas yaitu memberikan kebebasan pada kapal2 asing untuk melewati laut wilayahnya.
-Zona Ekonomi Eksclusif:
Negara pantai mempunyai hak-hak untuk keperluan eksplotasi dan eksplorasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati, yurisdiksi atas instalasi2, pulau2 buatan pengaturan riset ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
-Landas Kontinen:
Negara pantai menjalankan hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alamnya yang terdiri dari sumber kekayaan mineral dan sumber kekayaan non hayati lainnya pada dasar laut dan tanah dibawahnya.
b.Jelaskan tiga alur laut kepulauan Indonesia yang telah dilaporkan ke IMO. !
jawab
alur laut kepulauan Indonesia yg telah dilaporkan ke IMO ada tiga yaitu:
1.dari laut cina selatan – selat karimata- laut jawa – selat sunda – samudera hindia
2.dari samudera pasifik - laut Sulawesi – selat makasar – laut flores –selat Lombok -
3.dari samudera pasifik – laut Maluku(sebelah timur pulau Halmahera) – laut banda – laut arafura

7.a. Mengapa pemilik barang masih harus mengasuransikan barangnya sedangkan secara umum selama pengangkutan merupakan tanggung jawab pengangkut.
Jawab
Karena shipper khawatir atas kekebalan carrier (pengangkut) seperti :
-Tindakan atau kelalaian atau kesalahan dari nakhoda, pelaut atau pandu dlm bernavigasi atau dlm mengurus kapal
-kebakaran kecuali disebabkan oleh kesalahan nyata dari atau sepengetahuan pengangkut.
-Perils, danger dan accident of sea and navigable waters
-act of God or act of war
-act of public enemy
-penahanan oleh penguasa
-di sita melalui proses yg legal
-pembatasan oleh karantina
b.Konosemen asli biasanya dibuat dua buah.Apa tujuannya dibuat demkian dan bagaimana pengamanannya supaya tidak disalah gunakan ?
jawab
-Tujuannya adalah untuk mempermudah perdagangan B/L
-Pengamanan B/L supaya tidak disalah gunakan adalah dgn cara memberlakukan prinsip “satu untuk semua dan semua untuk satu” artinya apabila satu sudah digunakan maka yg lain tidak berlaku lagi

8.a.Dalam asuransi kita mengenal Implied Condition dan Express Condition.Jelaska apa maksudnya dan berikan contohnya.
Jawab
-Implied condition adalah kondisi yg merupakan prinsip utama dlm penutupan pertanggungan yg tdk tertulis dlm polis ttp wajib di penuhi oleh tertanggung agar perjanjian pertanggungan sah.
Contohnya :
Kondisi yg harus memenuhi 4 dasat asuransi yaitu Insurable interest, Principle utmst good faith, Priciple if Indeemnity, Principle of subrogation.
-Express Condition adalah kondisi2 pertanggungan yg disepakati oleh tertanggung dan penanggung dan akan di cantumkan pada polis seperti misalnya all risk, total loss only atau with average
b.Apa isi dari Sue and Labour Clause ?
Jawab
Isi dari Sue and Labour Clause adalah syarat yg menyebutkan bahwa terhadap tindakan yg di ambil oleh Nakhoda dan ABKnya untuk mencegah atau mengurangi kerugian akibat dari suatu kejadian, biayanya dapat di tutup oleh penanggung

9.a.Jelaskan hubungan antara CLC , P& I  Club dan FUND.
Jawab
CLC : bahwa perusahan pelayaran harus mempunyai certifikat dana jaminan yg dikeluarkan    oleh P&I club atau pihak asuransi
P & I : sebagai pihak penjaminan apa bila ada claim yg di tanggung oleh perusahaan pelayaran
FUND : apabila dana yg dikeluarkan oleh CLC utk membayar claim tidak mencukupi maka fund akan membayarnya.
b.Sebutkan  hal-hal yang termasuk Protection yang dibantu P&I Club ( min.4 )
Jawab        
1.Kerugian karena tubrukan
2.Ganti rugi untuk kehilangan jiwa dan kecelakaan orang
3.Biaya ABK yg sakit atau yg dipindahkan (biaya perjalanan dalam mutasi)
4.Biaya pengobatan atau dokter ABK atau penumpang yg sakit atau mengalami kecelakaan sepanjang menurut peraturan menjadi beban pemilik kapal.

10.a.Jelaskan tanggung jawab Pemilik Kapal dan Pencharter dalam Time Charter.
Jawab
-tanggung jawab pemilik kapal: minyak pelumas, semua biaya awak kapal (gaji dan makanan), premi asuransi,menjamin kpl laik laut
-Tanggung jawab pencharter : Semua biaya operasional kapal, biaya pelabuhan (call fee, pilotage, anchor), bahan bakar dan air tawar.
b.Apa yang dimaksud dengan :
-Cancelling Date
-Lay days
-Notice of Readiness.
Jawab
-Cancelling Date: tanggal terakhir kapal melaporkan diri yg dapat membuat pencharter membatalkan perjanjian jika belum terlaksana
-Lay days: hari2 yg digunakan untuk menyusun time sheet dan menentukan demmurage dan dispatch
-Notice of Readiness: nota dari pihak kapal /pengangkut/nakhoda yg diberikan kepada penerima/pencharter/pengirim/agent di pelabuhan muat/bongkar yg menerangkan bahwa kapal telah tiba dipelabuhan dan tlah siap untuk bongkar/memuat.
  
11.a. Jelaskan perbedaan penentuan garis pangkal biasa dan garis pangkal kepulauan.
Jawab
-Garis pangkal biasa adalah garis air surut terendah sepanjang pantai sebagaimana terlihat pada peta skala besar yang diakui resmi oleh negara tersebut.
-Garis pangkal kepulauan adalah garis lurus yang menghubungkan titik titik terluar pulau-pulau dan karang kering kepulauan tersebut.
b.Apa yang dimaksud dengan Yurisdiksi Kriminal ? Apa persyaratan agar Negara pantai dapat melaksanakan yurisdiksi kriminalnya diatas kapal yang sedang melakukan Lintas Damai.
Jawab
-Yurisdiksi kriminal adalah kewenangan Negara pantai untuk membuat peraturan atau undang2 tentang: Lintas damai, pencemaran, pengawasan imigrasi, bea- cukai, quarantine dsb.
-persyaratannya adalah
1.Memenuhi peraturan hukum internasional yang diterima secara umum, prosedur dan praktek tentang keselamatan dilaut termasuk peraturan Internasional tentang Pencegahan Tubrukan di Laut;
2.Memenuhi peraturan internasional yang diterima secara umum, prosedur dan praktek tentang pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kapal.

12.a. Apa tugas seorang Port State Control Officer ?
Jawab
Memeriksa kapal-kapal asing yg memasuki wilayah pelabuhannya apakah cerifikat kpl tersebut masih berlaku atau tidak
b.Dalam hal apa Port State Control Officer dapat menahan sebuah kapal menurut ketentuan Load Line Convention 1966 ?
jawab
a.Sertifikat Load Line kapal sudah tidak berlaku.
b.Kapal dimuati melewati garis muat sesuai zona.
c.Terdapat perubahan material terhadap konstruksi dan perlengkapan.
d.Penutup bukaan tidak dirawat dengan baik. Contohnya : pintu2 akomodasi, penutup peranginan

13.a.Sebutkan persyaratan apa yang harus dipenuhi sebuah kapal untuk dapat dinyatakan Laik Laut menurut UU No. 17 thn 2008?
Jawab
1.keselamatan kapal
2.pencegahan pencemaran perairan dari kapal
3.pengawakan
4.pemuatan
5.kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang
6.status hukum kapal untuk berlayar diperairan tertentu..
7. manajemen keselamatan
8. manajemen keamanan
 b.Konvensi konvensi apa yang terkait dengan persyaratan tersebut ?.
jawab:
1.keselamatan kapal: SOLAS 74
2.pencegahan pencemaran perairan dari kapal: MARPOL
3.pengawakan: SOLAS + STCW
4.pemuatan :LOAD LINE + SOLAS
5.kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang: ILO
6.status hukum kapal untuk berlayar diperairan tertentu:Convention on Regulation of Ship
7. management keselamatan: SOLAS + ISM Code
8. managemen keamanan: SOLAS + ISPS Code

14.a.Apa tujuan dari FAL convention ?
Jawab
Tujuannya yaitu untuk membantu korban pencemaran bila pemilik kapal (korban pencemaran) tidak/gagal mendapat bantuan dari CLC atau bantuan dari CLC tidak mencukupi untuk membayar klaim.
b.Sebutkan dokumen yang harus dipersiapkan oleh kapal pada waktu tiba dan berangkat dari pelabuhan menurut FAL Convention?
Jawab
-General Declaration.
-Cargo declaration
-Ship”s store declaration
-Crew”s effect declalration.
-Crew list.
-Passenger list.
-The document required under the Universal Postal Convention for mail.
-Maritime declaraton of health.

15.a.Dalam Asuransi dikenal 3 macam total loss.Jelaskan ketiganya.
Jawab
a)Actual Total Loss ,kapal mengalami kerusakan sedemikian rupa sehingga tidak mempunyai nilai ekonomis lagi
b)Constructive Total Loss ,jika kapal masih dapat diperbaiki,namun biaya perbaikan /penyelamatan lebih besar dari harga barang/kapal maka kerugian demikian merupaka kerugian total kenstruktif
c)Presumed total loss.Jika kapal hilang dan setelah jangka waktu tertentu tidak ditemukan,maka keadaan demikian dianggap presumed total loss.
b.Jelaskan maksud dari :
 -Wilfull misconduct
 -Deductable clause
 -Bunker Clause.
Jawab
-Wilfull misconduct
yaitu kerugian akibat kesengajaan/kelalaian dari tertanggung(karyawan kecuali nakhoda/awak kapal) tidak dijamin oeh polis sehingga tdk akan dapat penggantian dari asuransi.
-Deductable clause
Selisih kerugian yg di bayar asuransi dari pembayaran yg harus ditanggung
-Bunker Clause.
Clause yang menentukan harga sisa bahan bakar waktu serah terima kapal apakah menurut harga pembelian atau haraga pasar saat itu.









Selasa, 07 November 2017

soal hukum maritim

1.        Apabila untuk penahanan atas kapal & muatan diluar negri dilakukan berdasarkan convention on arrest of ship 1999 & comvention maritime lien 1967, maka bagaimana procedure penahanan atas kapal menurut undang2 indonesia
di Indonesia arrest tdk kita berlakukan karena Indonesia mempunyai hokum sendiri yaitu penyitaan.
-psl 495/498 KUHD revindikator atas permintaan pemilik sebelum gugatan ke pengadilan negri
-RU 727 èconserfatorie (pengekalan) selama perkara berjalan.

2. Pihak2 manakah yang berhak membatasi tanggung jawab menurut ketentuan convention in limitation of liability for maritime claim 1976?
Satuan apakah yang digunakan untuk perhitungan jumlah pembayaran menurut komprensi tersebut
Pihak yang berhak membatasi tanggungjawabnya menurut ketentuan confrensi 1976 adalah:
*)
1.Pemilik kapal ( pemilik, pencarter, meneger dan operatar kapal laut)
2.Pelaksanaan  salvage pihak yang memberikan jatanya secara langsung dalam operasi salvage )
3.Seorang yang digugat menurut ketentuan2 konvrensi, sedangkan yang bersangkutan kedudukannya dibawah tanggung jawab pemilik kapal atau pelaksanaan salvage.
4. Pelaksanaan asuransi
*)Satuan yg digunakan utk perhitungan menurut convrensi tsb adalah:
Suatu perhitungan menurut drawing freight (SDR) Sebagaimana ditetapkan dana monoter internas, mulai SDR  ditetapkan oleh sebuah kelompok yang terdiri dari mata uang utama ( standard basket ). Untuk menghitung dengan kurs rupiah, mata uang rupiah harus dikurskan  kedalam sala satu mata uang yg tdpt dlm kelompok mata uang tsb.

3. a. Persaratan apakah yg berlaku utk melaksanakan penolongan?
   b. utk keadaan manakah sebuah kontrak penggandengan dapat menjadi kontrak penolonga?
A) Persaratan yang berlaku dlm melaksanakan pertolongan adlah:
Harus ada ijin dari nahkoda, karma nahkoda merupakan kunci “dapat tidaknya pertolongan tsb dilakukan, apabila orang  yg berwenang tdk ada ditempat atau tdk diketahui alamatnya , kapal / barang dpt saja ditolong dan diserahkan kepada pemerintah setempat.
B) Kontrak penggandengan dapat berubah menjadi kontrak penolonga jika sebuah kpl dalam prjalanan mengalami  kerusakan ketel uap, kemudian  kpl A menggandeng kapal B Kepelabuhan x, namun dipelabuhan x tidak dpt dilakukan perbaikan, kemudian kpl B digandeng kepelabuhan z, dimana kpl B dpt diperbaiki. Jadi jasa yg diberikan oleh kapal A mrpkan jasa penggandengan. Sedangkan jasa yg diberiklan oleh kapal l B merupakan penolongan ( salvage ).

4. tuliskan paling sedikit 5 dokumen yg disiapkan nakhoda sebagai bahan pembuktian hokum utama utk:
a. keterlibatan kpl dlm suatu tubrukan dgn kpl lain
b. kerusakan muatan yg tjd di kpl
c. pencemaran laut yg berasal dari kpl
A. Kapal tubrukan dengan kapal lain:
* Evidance prior to a collution:
a. Rought log books
b. Sounding record.
c. Working chart.
d. Movement book
e. Deck and eng log book.
f. Note of protest
* Evidance after collision:
a. Posisi kapal
b. Waktu kejadian tubrukan.
c. Heading of the vessel
d. an estimate of the  angel of bow.
e. an estimate the speed
f. any  alternations of course and speed.

B.terjadi kerusakan muatan dikapal
.B/L , cargo manifest,NOR,Eng and deck logbook,mate receipt,vsl tonnage cert,temperature record,letter of protest,standing order.

c.bila terjadi pencemaran (oil pollution)
Deck/eng.logbook,eng room log,bunker instruction,record stock of cleaning materials,sample if any,oil record book.

5. a. Hal apakah yg melatar belakangi perbedaan pada KUHD dagang & peraturan Bandar 1925 tentang kewajiban nakhoda menyangkut surat2 kpl serta jenis2 surat kpl.
Menurut KUHD ps 347 bahwa nakhoda hrs menyimpan dikpl:surat laut,surat ukur,sijil kpl,manifest,konosemen,dan sertifikat kelaiakan,pas kesehatan,surat ijin berlayar pelabuhan terakhir(sesuai dg.pasal 7 peraturan Bandar 1925)

    b. konvensi & aturan2 (code) manakah diselaraskan survey maupun sertifikasinya (harmonized system of survey and certificationn)? Apakah tujuan dari penyelarasan tsb?
Adalah :1988 load line protocol,1988 solas protocol,1990 amandement to annex I & II of marpol 73/78,1990 amandement to IBC code MEPC 40(29) MSC 16(58),1990 amandement to BCH code MEPC 41(29) MSC 16(58),1990 amandement to IGC code MSC 17(58)
Tujuan penyelarasan tsb adalah : utk meningkatkan mutu dari pengoperasian kapal baik dalam pencegahan terjadinya pencemaran dan menghindari bahaya tubrukan.

1. a. international convention on civiliability for the oil pollution damage 1969 (CLC`69) mencangkup tentang tanggung jawab owner dlm pencemaran laut. Jelaskan utk kpl apa & ukuran berapa komfrensi ini diberlakukan.
*Untuk kpl tangker 150 GRT ke atas
*Untuk kpl selain kpl tanker ukuran 400 GRT ke atas

     b. hal2 apasaja yg menjadikan dasar owner bebas dari tanggung jawab buat ganti rugi berdasarkan CLC 69
adalah karena ada konvensi CLC 1992 dan UU no 21 thn 1992 yg mengatur ttg
a. pengaturan ganti rugi akibat pencemaran minyak
b. kewajiban pengusaha kapal atau owners mengasuransikan pencemaran minyak. Menurut convention limitation of liability 1976, ketentuan2 convention tdk berlaku untuk gugatan kerusakan akibat pencemaran minyak.
    c. sertificate apa yg wajib dimiliki berdasarkan komfrensi ini?
IOPP ( International Oil Pollution Prevention Certificate )
Oil Record Book
Cargo Record Book

2. a. salah satu persaratan kelaik lautan kpl berdasarkan UU no.21 th 1992 adalah kpl memenuhi persaratan pencegahan pencemaran perairan dari kapal, yg tertuang dlm marpol`73/78. jelaskan bahan pencemaran apa saja yg tdk boleh sembarangan dibuang kelaut menurut ketentuan tsb?
* prevention of pollution by oil
* POP by NLS in bulk
* POP by harmfull substance carriage by sea
* seawage
* garbage
* ARR pollution

   b. certificate yg wajib oleh” chemical tanker” berukuran lebih besar dari 2000GT yg digunakan utk mengangkut bahan cair beracun dalam bentuk curah (NLS in bulk)?
* International pollution prevention certificate for the carriage of noxious liquid substances in bulk ( NLS certificate )
* Cargo Record Book à marpol 73/78 annex II regulayion 9
* Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in bulk à BCH code section 1.6 for chemical tankers constructed before 1 july 1986
* International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in bulk à IBC code section 1.5 for chemical tankers constructed after 1 july 1986

3.a. jelaskan apa yg dimaksud dgn lintas damai
Adalah pelayaran yg melewati laut wilayah dengan tujuan salah satu pelabuhan atau melintas dr laut bebas ke laut bebas tanpa menyinggahi suatu pelabuhan

  b. sarat apa yg wajib dipenuhi oleh sebuah kpl asing yg melaksanakan lintas damai
tidak boleh melakukan : tindakan bermusuhan, mengancam kedaulatan, memata-matai, menggunakan senjata, propaganda thd keamanan, meluncurkan pesawat terbang, mendaratkan perlengkapan militer, menyelundup, pencemaran minyak, penangkapan ikan dan kegiatan2 lain yg tidak ada hubungannya dgn pelayaran.

4.a. jelaskan apa yg dimaksud dgn Marine note of protest
Adalah sebuah akta otentik. Di Indonesia dibuat oleh nahkoda di hadapan syahbandar / konsul mengenai kejadian2 selama dlm pelayaran yg digunakan sbg bahan pembuktian pd proses kerusakan. Kekuatan pembuktiannya adalah sama dengan buku harian kapal

  b. apa tujuan dibuatnya marine note of protest
adalah untuk : * membuktikan bahwa pernyataan nahkoda adalah sebenar- benarnya. Barang siapa yg dlm proses meragukan isi notes of protest tsb, hrs memberikan bukti penangkalnya (anti dari akta otentik). * sbg bahan pembuktian dlm proses kerusakan
1. international kompention memberikan dasar pokok tentang tanggung jawab kpl & muatan yg diangkut dlm hal tubrukan.
a. sebutkan dan berikan contoh tanggung jawab masing2 kpl
b. jelaskan tanggung jawab masing2 kpl thd muatan dan beri contoh.
=a.- no fault no liability ( tdk bersalah tdk bertanggung jawab)
- fault liability (bersalah bertanggung jawab)
kpl yg bersalah mengalami kerugian atas kplnya sendiri (perbaikan & demurrage), ganti rugi terhadap kpl yg tidak bersalah (perbaikan & demurrage).
- kedua kpl bersalah, tanggung jawab dibagi dua sesuai tingkat kesalahannya dgn prinsip kpl yg kerugiannya kecil membantu kpl yg kerugiannya besar.
 b. – kpl non carrier bertanggung jawab 40%
    _ kpl carrier bertanggung jwb 60%.
Contoh ingris : ¾ nilai kerugian ditanggung asuransi dan ¼ nya ditanggung P&I.
Amrika, belanda, Indonesia: menganut RDC 4/4 ( semua kerugian ditanggung)

2.a. jelaskan hal2 yg diatur dlm cassatoria clause & paramount clause dan apa tujuannya.
  b. apakah hak imunitas dan saratnya agar pengangkut mendapatkan hak tersebut berdasarkan hague visbi rule 1968?
=a._ cassatoria clause ialah: suatu pernyatan yg menerangkan bahwah dgn menerima BL ini maka shipper / consignee mengakui telah menyetujui persyaratan2 yg tercantum dlm BL. BL hanya ditanda tangani oleh carrier shipper & cosignee harus tunduk terhadap ketentuan2 yg tercantum dlm BL. Walaupun ketentuan2 yg tercantum dlm konosement bertentangan dgn kebiasaan & kelaziman local, shipper carrier & consignee tetap terikat pd ketentuan2 tsb (in accepting this BL…any local custom or freevi leges to contrary not with standing)
   _paramount clause merupakan penjelasan tanggung jawab maximum yg dibebankan kpd pengangkut, jika pengirim barang tdk memberi tahukan secara jelas jenis dan nilai barang yg dikapalkan.
  _tujuannya adalah: utk membatasi tanggung jawab pengangkut terhadap tuntutan ganti rugi yg mungkin akan terjadi.
  b. hak immunitas ( kekebalan) adalah: pembesan pengangkut dari tanggung jawabnya atas kerusakan / kekurangan / kerugian thdp barang2 yg diangkutnya.
Sarat2nya: pengangkut harus memenuhi kewajiban tentang doe diligent:
-menyioapkan kpl supaya laik laut
-mengawaki, melengkapi dan membekali kpl dgn cukup.
-mempersiapkan ruang2 muatan, kamar es / kamar dingin dan semua bagian kpl untuk menerima, mengangkut dan menyimpan barang2 dgn baik & aman.

3. yang mana yang menguntungkan bagi carrier dan apa alasannya?
yg menguntungkan carrier adalah balttime standart form. Alasannya adalah karena balttime lebih mengutamakan kepentingan carrier.
  
4.a. apakah yang dimaksud dengan action in rem dan action in personam
  b. mengapa tindakan tersebut dilakukan
  c. berikan contoh kasus action in personam berubah menjadi action in rem
=A.action in rem adalah: perkara yd ditujukan thdp kpl / dlm hal tertentu terhadap benda milik lainnya, spt: muatan namun bukan pemiliknya.
Action in personam : kewenangan penggugat utk memperkarakan seseorang / pengusaha yg bertanggung jawab atas gugatannya.
  B. tindakan tersebut dilakukan karena terdapat kemudahan2 serta keuntungan yg tdk terdapat  pada perkara in personam. Perkara in rem terpisah dgn perkara in personam, biasanya perkara in personam didahulukan dipengadilan  utk kemudian dilanjutkan dgn perkara in rem. Perkara in rem berkaitan dgn penahanan kpl sebagaimana ditetapkan dlm kompention arrest of ship 1999.
 C. contohnya: gaji ABK KM.jonel selama 4 bulan belum dibayar. ABK memberikan somasi kpd pemilik kpl. Tindakan ini disebut action in personam.akan tetapi pemilik kpl tidak menanggapinya, kemudian ABK mengajukan permohonan kpd pengadilan utk menahan kpl sebagai sita jaminan tindakan ini dinamakan action in rem.

5. unclouse 1982 pasal 27 menyatakan yuridiksi criminal Negara paintai tidak dpt dilaksanakan diatas kpl yg sedang melaksanakan lintas damai.
a. apakah yuridiksi criminal itu
b. dlm hal bagaimana yuridiksi criminal dpt diberlakukan oleh Negara pantai.
=a. yuridiksi criminal adalah: merupakan kewenangan nrgara pantai utk melakukan pengawasan dan penin dakan terhadap kegiatan2 yg bersifat criminal di daerah laut wilayah toritorialnya
 b. yuridiksi criminal dpt dilakukan oleh Negara pantai apabila:
1. kejahatan itu di rasakan lansung oleh Negara pantai.
2. kejahatan itu kmengganggu kedamain Negara tsb atau ketertiban laut wilayah.
3.  apabila nakhoda kpl / wakil diplomatk / pejabat konsuler Negara bendera telah meminta bantuan kpd penguasa setempat.
4. tindakan itu diperlukan utk menumpas perdagangan gelap / narkotika / bahan siko tropika


Soal Hukum Maritim

Apakah yang ditetapkan UNCLOS ‘ 82 tentang kebangsaan sebuah kapal ?
Jawab :
Adalah keharusan setiap Negara memiliki persyaratan pemberian kebangsaan kepada kapal yang mencakup hak pengibaran bendera dan kaitan sejati ( GENUINE LINK ) antara Negara dan kapal

Syarat apakah yang harus dipenuhi menurut UNCLOS ‘ 82 tersebut ?
Jawab :
Adalah pemberian kebangsaan kepada suatu kapal diperbolehkan hanya satu.

Peraturan – peraturan perundang – undangan apakah yang mengatur persyaratan kebangsaan Indonesia untuk sebuah kapal ?
Jawab :
Adalah pada KUHD pasal 311 yang mengatur tentang pengertian kapal Indonesia mengacu kepada keputusan surat laut dan pas kapal 1934 pasal 2 yang menyebutkan bahwa kapal Indonesia adalah kapal yang pemiliknya warga Negara Indonesia atau 2 / 3 warga Indonesia dan 1/3 penduduk Indonesia
- Pemilikan        : Surat galangan / surat jual beli
- Pengukuran     : Surat ukur
- Pendaftaran    : Akta pendaftaran
- Kebangsaan    : Surat laut dan Pas kapal

Hal – hal apakah yang melatar belakangi penetapan kebangsaan sebuah kapal ?
Jawab :
Adalah Untuk mencegah terjadinya kevakuman hokum sebuah kapal. Secara umum diketahui bahwa kebangsaan adalah : hubungan hukum antara manusia ( seseorang ) sebagai subyek hokum dengan negaranya. Namun karena sifatnya yang khusus, maka kapal juga harus mempunyai kebangsaan agar ada kepastian tentang hokum Negara yang berlaku di atas kapal tersebut. Dengan demikian dapat pula diartikan bahwa kebangsaan kapal adalah hubungan hokum antara kapal dan negaranya.

Mengapa terjadi perselisihan hokum pada pengoperasian kapal ?
Jawab :
Perselisihan hukum terjadi karena karena adanya penafsiran yang keliru dari pihak yang berlawanan ( pemilik kapal dan pemilik muatan )

Pihak  - pihak yang berselisih menghidari penyelesaian di pengadilan, krn :
Mereka mempertimbangkan segi – segi komersial, seperti kebutuhan untuk melanjutkan persetujuan – persetujuan dagang yang ada serta keinginan untuk menghindari biaya dan kelambatan apabila masalah tersebut diselesaikan di pengadilan

Peranan hokum dalam suatu perselisihan maritime adalah :
Untuk menangani perselisihan / sengketa yang timbul di dunia perkapalan, seperti pengawakan, muatan, kerugian laut, penolongan, penggandengan kapal, pencemaran,dll.
Contoh : pengakhiran hubungan kerja oleh pihak pengusaha kapal atau             pihak awak kapal karena alasan penting ( pasal 420 )

Penyelesaian perselisihan hokum melalui negosiasi tidak berhasil, maka yang lazim dilakukan adalah :
Menyelesaikan perkara tersebut di luar pngadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit ( ARBITRASE ) / cara privat. Dengan cara ini penyelesaian lebih cepat, tidak terlalu formal dan lebih murah dibandingkan dengan proses pengadilan.

Kedudukan pihak – pihak yang bersengketa jika menempuh proses pengadilan adalah :
Sebagai penggugat dan sebagai tergugat ( in personam dan in rem )

Surat – surat yang wajib disimpan Nahkoda menurut KUH Dagang adalah :
  • surat laut, pas kapal atau surat bukti kebangsaan yg lain yg berlaku
  • surat ukur atau keterangan isi kapal
  • sijil kapal atau daftar awak kapal
  • pas kesehatan dan buku kesehatan
  • akta ijin berlayar yang diberikan terakhir
  • sertifikat – sertifikat asli tentang kesempurnaan dan perlengkapan kapal
  • manifest, charter party, konosemen 
Surat – surat kapal yang wajib diserahkan oleh nahkoda kepada syahbandar menurut ketentuan Bandar 1925 adalah :
·         surat laut, pas kapal atau surat bukti kebangsaan yang berlaku
·         Surat ukur atau keterangan isi kapal
·         Sijil kapal atau daftar awak kapal
·         Pas kesehatan dan buku kesehatan
·         Akta ijin berlayar yang diberikan terakhir
·         Sertifikat – sertifikat asli tentang kesempurnaan dan perlengkapan kapal
LIEN menurut convention Maritime of lien 1967 adalah :
Hak penahana terhadap muatan apabila uang tambang / freight belum dibayar

Jenis – jenis gugatan menurut convention maririme lien 1967 terhadap pemilik kapal, pencharter bareboat dan operator adalah :
  • Gaji atau sejumlah uang untuk nahkoda, perwira dan awak kapal yang tidak dibayar
  • Beaya pelabuhan dan beaya pandu yeng belum dibayar
  • Kompensasi untuk ABK yang meninggal atau kecelakaan baik di kapal / di darat yang belum dibayar
  • Pemilik kapal mengingkari kontrak perjanjian yang telah dibuat
  • Beaya salvage, pengangkutan bangkai kapal dan iuran untuk general average belum dibayar
Pemilik kapal dapat menerapkan lien atas muatan, apabila :
1.     ada beaya tambahan yang harus dibayar
2.    bagian pembayaran muatan dalam averasi umum
3.    pembayaran penolongan
4.    demurrage
5.    dead freight
6.    voyage charter
7.    time charter

Sebuah kapal wajib tunduk kepada hokum Negara lain, apabila :
  1. kapal tersebut memasuki wilayah Negara lain
  2. kapal yang dicharter oleh Negara lain
Sebuah kapal dapat melakukan kebebasan berlayar ( freedom of navigation ) apabila :
Kapal tersebut berlayar di perairan lepas ( high sea )yang bukan merupakan wilayah perairan suatu Negara, bukan merupakan wilayah territorial suatu Negara yang diatur dalam suatu perjanjian kerja sama antara Negara – Negara mengenai wilayah laut territorial dan zone ekonomi eksklusif ( konvensi hokum laut internasional ) UNCLOS ’82 artikel 27

Kapal Indonesia akan kehilangan kebangsaannya, apabila :
  1. kapal tersebut berganti bendera
  2. kapal tersebut dirampok atau dibajak
  3. kapal tersebut tenggelam
( sebagaimana diatur dalam UU 21 / 1992 pasal 10 è pengertian status kapal, pemenuhan persyaratan antara lain status hokum kapal )

Jelaskan tentang ‘ expected perils ‘ yang ditetapkan Hague Visby Rules 1968, cakupannya dan contohnya menyangkut :
  1. Neglect in navigation
  2. Management of ship
  3. Act of God
  4. Restrait of Princesses
Jawab :
Hague Visby Rules 1968 menetapkan bahwa pengangkut dibebani tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita pihak pemilik muatan. Mengingat beratnya penggantian kerugian oleh pengangkut, maka kepada pihak pengangkut diberikan pembatasan tanggung jawab mengganti kerugian apabila kerugian itu diakibatkan oleh :
  1. Neglect in navigation è termasuk dalam 17 kekebalan                  ( pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerugian apabila terjadi karena kesalahan / kelalaian nahkoda dalam bernavigasi
  2. Management of ship è termasuk dalam 17 kekebalan
  3. Act of God è karena kecelakaan terjadi di luar kemampuan manusia ( kehendak Tuhan )
  4. Restrait of Princess è peraturan pemerintah
Tujuan Klausa New Jason :
Untuk menangkal peraturan setempat yang tidak membenarkan dimasukkannya klausal apapun yang membebaskan pihak kapal dari tanggung jawab membayar ganti rugi karena kelalaian sehingga tidak dapat membebani pihak pemilik muatan jika terjadi several average.

Di dalam konosemen terdapat klausula deviation dan negligence
Klausula deviation :        klausula yang membenarkan sebuah kapal untuk menuju pelabuhan lain apabila pelabuhan yang dituju sedang mengalami pemogokan / demonstrasi.
Klausula Negligence :klausula yang memasukkan ke dalam C/P karena Hagues Rules tidak berlaku untuk perjanjian C/P, memindahkan tanggung jawab membayar ganti rugi (liability), kerusakan atau kerugian akibat kelalaian nahkoda, awak kapal atau pandu.
  
Hubungan antara pendaftaran kapal dan kebangsaan kapal :
Untuk mencegah terjadinya kevakuman hokum, maka sebuah kapal harus didaftarkan untuk mendapatkan kebangsaan kapal. Dokumen kebangsaan adalah surat laut dan pas kapal.
* untuk mendapatkan kebangsaan kapal, maka kapal harus didaftarkan (UU no 21 tahun ’92 psl 50)
*  kewajiban nahkoda untuk menyimpan akta pendaftaran kapal ( KUHD 347 )
*  di kapal harus ada ikhtisar daftar kapal ( KUHD 334 )
*  sangsi pidana bagi nahkoda jika tidak mempunyai akta pendaftaran ( KUHP psl 561 )

Kapal – kapal yang dapat didaftarkan :
1. kapal laut berukuran isi kotor 500 m3 atau lebih
2.    kapal laut berukuran isi kotor 20 m3 atau lebih
3.    kapal pesiar bermotor ukuran isi kotor sampai dengan 100 m3

Status hokum bagi kapal yang tidak didaftarkan :
·         tidak mempunyai bukti kebangsaan kapal
·         kapal tidak dapat dihipotekkan