Kamis, 19 Oktober 2017

Marine Insurance (Asuransi Maritime)


MARITIME INSURANCE (Asuransi Maritim)
Tanya jawab


1 Jika terjadi kerusakan kapal yang disebabkan oleh kesalahan stevadore, P & I memberikan petunjuk kepada nahkoda sebagai berikut :

if stevedore caused damage to he ship, it will be necessary to take prompt action to ensure that those responsible arrange and/or pay for repairs. The stevedores must be notified of the occurrence or discovery of stevedore damage within 24 hours. If this condition is not fulfilled, your company may have to bear the cost of repairs
a.    jelaskan maksud petunjuk P & I ini?
Maksud petunjuk P&I tersebut adalah jika stevadore mengakibatkan kerusakan pada kapal, perlu tindakan tindakan segera guna menjamin bahwa siapa yang bertanggung jawab harus membayar untuk perbaikannya.  Stevadore harus diberi tahu dalam waktu 24 jam sejak kejadian itu, jika hal ini tidak dilakukan maka perusahaan harus membayar sendiri kerusakan tersebut.

b.    Jika kerusakan terjadi pada muatan yang disebabkan oleh “rough handling “ dari stevadores, harus dibuat AFFIDAVITS, terangkan pula hal ini?
Maksud hal ini adalah :
AFFIDAVITS adalah surat  pernyataan nahkoda dan stevedore jika terjadi kerusakan kapal atau muatan karena kesalahan stevedore dalam waktu 24 jam

   Sehubungan dengan kecelakaan yang sering terjadi dikapal, P&I memberikan petunjuk kepada para nahkoda sebagai berikut :

It is in the interest of everyone on board to ensure that safe working practices are followed at all times and that potential hazards are identified and rectified as quickly as possible. Slips, trips, and falls are the most common types of accident occurring on board ship, often the product of oily surfaces, badly rigged gangways, poor lighting arrangements or generally cluttered decks. A watchful eye and careful housekeeping will go towards minimizing such accident.
a.    Jelaskan maksud P& I ini?
Maksud P & I ini adalah :
Merupakan keharusan semua orang diatas kapal  untuk memastikan bahwa penerapan keselamatan kerja diikuti terus menerus dan bahaya potensial itu dikenali dan diralat secepat mungkin. Terpeleset, tergelincir, dan terjatuh merupakan jenis kecelakaan yang paling sering terjadi diatas kapal, biasanya hal itu terjadi dilantai yang berminyak, pemasangan  deret gangway yang kurang bagus, system pemasangan lampu yang kurang bagus diatas kapal. Extra penjagaan diatas kapal dengan hati-hati dapat mengurangi beberapa kecelakaan.
b.  Tindakan yang harus dilakukan oleh Nahkoda untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan adalah dengan mengistruksikan kepada seluruh ABK untuk selalu memperhatikan peraturan keselamatan serta melakukan pelatihan-pelatihan keselamatan kerja yang optimal serta memperbanyak poster-poster peringatan ditempat umum tentang keselamtan kerja ABK.

3  Didalam the Haque rules pasal IV ayat 4 disebutkan “Any deviation in saving    or attempting to save life of property at sea, or any reasonable deviation shall not be deemed to be in infringement or breach of these convention or to the contract of carriage.
         a. Terangkan maksud pasal ini?
Maksud pasal ini adalah suatu deviasi untuk menyelamatkan atau mencoba menyelamatkan jiwa atau harta benda di lautan, atau suatu deviasi yang pantas tidak boleh dianggap sebagai penyimpangan atau pelanggaran terhadap KONVENSI ini atau terhadap perjanjian pengangkutan dan pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang terjadi karena deviasi tersebut.

b.    Sebutkan dalam hal apa saja deviasi dapat dilakukan
Deviasi dapat dilakukan dalam hal :
1. Ada suatu perjanjian khusus di dalam polis yang memberikan kesempatan untuk itu
2. disebabkan kejadian yang tidak wajar dan tidak biasa dilakukan oleh nahkoda dan ABK nya (force majeure)
    Deviasi pantas dilakukan untuk untuk memenuhi express warranty atau implied warranty.
Bertujuan untuk menyelamatkan jiwa manusia atau menolong kapal yang berada dalam bahaya.
   Didalam marine insurance terdapat ICC (Institute Cargo clause)
a. Dalam hal-hal apa saja (minimal 4) Asuransi ICC-A,B,C tidak menanggung kerugian/kerusakan?

Hal-hal yang tidak ditanggung dalam asuransi A,B,C antara lain:
1.      Perbuatan sengaja yang dilakukan tertanggung (willful misconducted)
2.      Bocor,susut,pembungkus robek (wear &tear)
3.      Pengangkut kekurangan dana untuk memperbaiki kapal (lack of fund)
4.      Pemogokan, huruhara, keributan, terror atau perbuatan politik lainnya
5.      Tidak laik laut (unseaworthy)

    sebutkan masa berlaku (duration) dari ICC-A,B,C?
Masa berlaku (duration) dari ICC-A,B dan C mulai berlaku sejak barang meninggalkan gudang pemberangkatan dan berhenti sampai salah satu yang dibawah ini terjadi;
1.     pada saat penyerahan barang kepada penerima ditempat tujuan
2.  pada saat penyerahan barang kepada  penerima yang lain yang ditunjuk tertanggung

3.    pada saat 60 hari setelah selesainya pembongkaran di pelabuhan tujuan.

Sehubungan dengan terjadinya kerusakan, kehilangan muatan di kapal, P&I Insurance memberikan petunjuk kepada para nakhoda sebagai berikut :
In all cases where cargo is damage or lost, the following will be required:
a.    Detail of the cargo damaged or lost (commodity, volume, quantity, marks)
b.    Description of how the damage or lose accurred
c.    Step taken to minimize the damage
d.    Copy or any note of Protest made, delivered and / or received
Jelaskan maksud dari petunjuk P&I ini 

Maksud dari petunjuk P&I ini adalah: Untuk melindungi Master jika terjadi kerusakan atau kehilangan maka Master harus mempersiapkan :
a.    Data-data yang terperinci dari muatan yang rusak atau hilang yang mencakup jenis komodity, volume , jumlah dan tanda-tanda yang tertera pada muatan
b.    Terangkan bagaimana kerusakan atau kehilangan itu terjadi
c.    Langkah yang telah diambil untuk mengurangi kerusakan
d. Copy atau berita acara yang telah dibuat yang mencakup pengiriman dan penerimaan barang.

  1. Dalam kaitannya dengan Letter of Idemnity, salah satu petunjuk dari P&I kepada para Nakhoda adalah “Masters are sometimes urged to sign clean B/L against a LOI, clean B/L should not be signed in such circumstance the masters may confirming a fraud, the LOI my be unenforceable and P&I cover may be prejudiced”
a.    Jelaskan Maksud petunjuk P&I ini !
b.    Sebutkan langkah-langkah yang harus di lakukan seorang Nakhoda jika terjadi hal seperti itu !

  a. Maksud petunjuk P&I ini adalah : Untuk keperluan perdagangan B/L tidak dibenarkan memuat keterangan palsu menyangkut keadaan barang. Namun dibalik itu pihak shipper membutuhkan B/L yang bersih untuk menyelesaikan pembayaran, untuk itu pihak shipper meminta agar Nakhoda membuatkan Clean B/L agar B/L dapat diperdagangkan. Dan pihak shipper memberikan jaminan (LOI) sehubungan dengan kerugian yang akan di hadapi sebagai akibat penerbitan Clean B/L.

b.    Langkah yang harus diambil nakhoda jika terjadi hal demikian adalah berhati-hati dalam menandatangani dan perlu diperhatikan hal-hal sbb;
1)    Bentuk harus sesuai yang ditetapkan pihak pemilik kapal atau pencharter
2)   Tanggal sesuai waktu pengapalan
3)   Resi mualim yang menunjukkan barang sudah berada diatas kapal serta barang telah diserahkan
4)   Sarat-sarat tambahan yang diperlukan dan syah telah dimasukkan
5)   Uang tambang jika diisyaratkan sebagai pembayaran di muka telah dibayar
6)   Jika charter, hak-hak pemilik kapal telah dipenuhi ( laydays, demmurage)
Dan jika perlu nakhoda harus meminta petunjuk kepada kantor pusat sehubungan dengan pemberian wewenang / penandatanganan B/L

Dalam asuransi laut terdapat dua kepentingan (interest) yang dapat diasuransikan. Sebutkan dua kepentingan tersebut secara detail !!!
Dua pihak yg berkepentingan dalam asuransi adalah penanggung ( Insurer / underwriter ) dan tertanggung (assured)
Dalam hal ini penanggung berjanji akan memberikan penggantian kepada tertanggung atas setiap kerugian laut setinggi – tingginya sejumlah yg disetujui.

Sebuah kapal sedang berlayar dari Rotterdam menuju tg. Priok mengalami kerusakan kemudi karena menabrak log mengapung. Untuk menyelamatkan kapal dan muatannya owner mengirim tugboat ke posisi kapal yg berada di bay of Bengal untuk menundanya ke Singapore guna melakukan minor repair. Setelah selesai kapal meneruskan pelayarannya ke tg. Priok dan terlambat 15 hari. Owner menyatakan bahwa kapal adalah general average. Owner memberitahu agent agar semua consignee yang akan menukar B/L nya dengan DO harus membayar average bond.
Ditanya :
a. average bond itu menjadi tanggungan siapa : ditanggung oleh asuransi.
b.  biaya repair kemudi itu termasuk GA (general average) atau PA (particular average) : termasuk Particular Average
c. disbursement dipelabuhan Singapore itu tanggungan siapa
d. average bond itu utk apa : untuk membayar biaya tugboat yang menyelamatkan kapal dan muatannya

apakah perbedaan perils of the sea dan perils on the sea ?

Perils of the sea : kecelakaan di laut yg disebabkan oleh factor alam seperti keganasan gelombang atau typoon yang mengakibatkan kapal kandas, tenggelam, terdampar.
Perils on the sea : Bahaya atau kecelakaan dilaut yang disebabkan oleh kelalaian manusia.
Contoh: kebakaran, bahaya peperangan, penyitaan / penahanan yg dilakukan penguasa / pemerintah / penduduk, perampokan / pembajakan / pencurian, jettison.

hal-hal apa saja yang tidak ditanggung oleh asuransi jika pihak manajement tidak melakukan "due diligent" ?
1. dengan sengaja menyerahkan muatan tanpa ditukar dengan B/L
2. menerbitkan clean B/L barang yang cacat
3. Antidating B/L atas permintaan shipper
4. Memberikan pernyataan yang tidak benar mengenai jenis volume muatan.
5.  Lalai menagih freight dari customer
6. Resiko kecelakaan yang timbul diluar priode penutupan.

 sebutkan tiga jenis salvage contract !!!
1. “NO CURE NO PAY”: salvor tidak memperoleh pembayaran jika usahanya tidak berhasil, tapi jika berhasil akan memperoleh pembayaran yang lebih besar dibandingkan dengan fixrate dengan pertimbangan bahwa salvor melakukan salvage dengan resikonya sendiri tanpa bayaran jika tidak berhasil.
2. Fixed amount compensation contract dimana salvage dipastikan akan berhasil 100% dan kerusakan kapal adalah kecil dan tidak akan terjadi constructive total loss dalam kondisi hull insurance
3. Lump sum dan daily hire dimana
    - lumpsump digunakan jika jumlah pembayaran telah disetujui sebelum salvage dimulai.
    - Daily hire : sebelum memulai operasi salvage maka daily hire hrs disetujui mengenai kapal salvagenya, peralatan dan abknya.

a. pengertian SUE AND LABOUR : tindakan /usaha  nakhoda dan awak kapal utk menyelamatkan kapal dari bahaya atau mengalami musibah dengan tujuan untuk mengurangi/mencegah kerusakan atau kerugian akibat peristiwa tsb.
b. kasus / contoh SUE AND LABOUR: kapal sedang membongkar muatan sandar didermaga tiba-tiba ditubruk tugboat hingga lambung kapalnya berlobang sedikit dibawah garis air.agen mengusahakan agar muatan lebih cepat dibongkar/nakhoda memiringkan kapalnya kearah dermaga hingga lobangnya berada diatas air biaya yg timbul menjadi beban penanggung.


jelaskan kapal importer menutup asuransinya atas barang yang diimportnya !!! ada dua jawaban, sebutkan satu per satu !!!
1. Pada waktu importer membuka L/C ke bank utk penjual /seller atau suppliernya diluar negeri dgn dilampiri cover note (bukti penutupan asuransi sementara) yg dibuat oleh importer.
2. dapat juga pada waktu importer menerima fax.dari supplier/seller bahwa barangnya sudah dimuat.

a. sebutkan apa saja yg menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya PREMI atas muatan dan atas kapal
1. usia kapal
2. jenis kapal
3. klas kapal
4. jenis muatan
5. trading area

b. mengapa muatan perlu diasuransikan
a. selalu terjadi kecelakaan meskipun telah dilakukan perbaikan canggih agar transportasi aman.
b.  Masih selalu terjadi pencurian.
c. Cenderung terjadi kerusakan muatan atau pecah karena rough handling.
d.  Barang selalu akan menghadapi resiko kecelakaan laut,spt kapal tenggelam.
e.  Adanya pembajakan,perampokan.
f. Hilang,penyitaan,kebakaran.
g.  General average (pengorbanan)

sebuah kpl DWT 10.000 dgn GT 6200
a. pembayaran premi untuk P&I tersebut tiap tahunnya
- kpl baru    P&I  =GRTxUS$1
- kpl 10 thn P&I  =GRTxUS$ 2,5
- kpl 15 thn P&I  =GRTxUS$ 3 s/d   4 tergantung  derajat resikonya.
- kpl  20 thn P&I = GRTxUS$ 6,5 
    
b. 11 items yg ditanggung oleh P&I
1. kerugian krn kpl tubrukan diganti oleh asuransi hanya ¾ dr kerugian (RDC ¾), sisa dr kerugian ¼ nya dibayar P&I
2.  ganti rugi untuk kehilangan jiwa dan kecelakaan orang
3.  biaya ABK yang sakit
4.   biaya perjalanan mutasi ABK
5.   biaya mengangkat kapal tenggelam (salvage)
6. ganti rugi yang ditimbulkan oleh kpl thd dermaga, tambatan kpl dan benda lain di pelabuhan
7.   biaya karantina
8.   ganti rugi atas kerusakan barang yang diangkut akibat kesalahan navigasi
9.   ganti rugi kepada kapal lain yang mengalami kerusakan karena tubrukan
10. iuran GA bagi muatan yang terkena GA yang tidak ditanggung pemilik muatan
11. pencemaran laut

perbedaan antara :
a. letter of subrogation : surat yang menyatakan bahwa hak utk menuntut kpd pihak ketiga dilimpahkan dari tertanggung kpd penanggung.
b. letter of abandonment :
surat yang dibuat oleh tertanggung kpd penangggung yg menyatakan bahwa tertanggung akan menyerahkan kapalnya kpd penanggung setelah menerima uang senilai jumlah pertanggungan yg tercantum dlm polis.

b.  jelaskan apa keuntungan surat abandonment bg tertanggung
tertanggung ( pemilik kapal ) akan terbebas dari klaim yg diajukan kepadanya krn hak penguasaan atas kapalnya telah diserahkan kepada penanggung ( asuransi )

empat prinsip utama dari asuransi maritime :
1. Insurable interest
2. Principle of  Indemnity
3. Good faith
4. Principle of subrogation

pengertian ‘prinsip subrogation‘
hak penanggung (apabila ia telah membayar ganti rugi kpd tertanggung) untuk menuntut pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian yg dialami tertanggung.

apa saja yang dilindungi oleh Hull & Machinery Insurance :
1. Hull (badan kapal)
2. Main engine
3. Boiler
4. Equipments
Hitunglah premi asuransi utk H&M Insurance sebuah kapal yg umurnya 15 thn dan nilai atau harganya USD 5.000.000
H&M insurance :
kpl baru = + 0.5 % x harga kapal
kpl 15 th= + 4 % x harga kapal
=4%x 5.000.000 = USD 200.000

Persyaratan2 GA (general average )
a. tindakan yg menimbulkan kerusakan dilakukan dengan sengaja dan beralasan
b.  pengorbanan / pengeluaran biaya yang besar sekali
c. harus betul-betul ada bahay yg mengancam kepentingan
d.  bersama ( kapal dan seluruh muatannya )
e.  tindakan dilakukan demi kepentingan semua pihak
f. tindakan tersebut harus berhasil

Contoh 5 kasus GA
1. Membuang sebagian muatan kelaut (jettison cargo).
2. Dengan sengaja membasahi muatan disekitar muatan yang terbakar agar kenbakaran
3.  tidak menjalar ke seluruh palka / kapal.
4.  Mengandaskan kapal utk keselamatan bersama
5.  Biaya pelabuhan perlindungan (port of refugee) karena cuaca buruk.
6. Biaya tugboat untuk menunda kapal kandas menuju pelabuhan guna melakukan perbaikan.

dua kapal A dan B saling bertubrukan dan sama-sama bersalah, jika :
Kerugian kapal (A) = Rp 50.000.000
Kerugian kapal (B) = Rp 35.000.000
Demurrage kpl (A) = Rp 10.000.000
Demurrage kpl (B) = Rp   7.000.000
perhitungan kerugian antara kedua kpl tsb secara :    
a. single liability
b. crosss liability

a. single liability :
kerugian (A) = Rp. 50.000.000,-
kerugian (B) = Rp. 35.000.000,-
selisih             = Rp. 15.000.000,-
kerugian dibagi bersama
= Rp 15jt / 2
= Rp 7.5 jt
Pemilik kpl B membayar ganti rugi kpd kpl A = Rp 7.5jt  maka : kerugian kapal A = Rp 50jt – Rp 7.5jt = Rp 42.5jt
Kerugian kpl B = Rp 35jt + Rp 7.5jt= Rp 42.5jt
b. cross liability :
kerugian fisik kpl A         = Rp 50jt
demurrage kpl A    = Rp 10jt
total            = Rp 60jt

kerugian fisik kpl B         = Rp 35jt
demurrage kpl B    = Rp   7jt
total            = Rp 42jt

selisih kerugian kpl A dan B
= Rp 60jt – Rp 42jt = Rp 18jt

Kerugian ditanggung bersama
= Rp 18jt / 2 = Rp 9jt , maka :
Kpl A mengalami kerugian :
Rp 60jt – Rp 9jt = Rp 51jt
Kpl B mengalami kerugian :
Rp 42jt + Rp 9jt = Rp 51 jt

sebuah perusahaan dagang yg kebetulan sbg consignee menerima barang yg beberapa diantaranya rusak dr sebuah perusahaan pelayaran (carrier). Dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan atau mengajukan claim Dan apa saja yg harus dilakukan untuk mendukung dokumen - dokumen tsb
1.  Notice of claim dr claimant ke ship owners
2.   Copy original C/P dan additional Rider Clause, fixture note
3.  Marine notes of protest
4.  Copy statement of fact
5.   Copy of Original B/L
6.   Copy of Mates receipt / Tally sheet
7.   Copy of stowage plan
8.   Copy of cargo manifest
9.  Copy of pre-loading survey, sertifikat yang menyangkut kondisi muatan yang dunyatakan oleh nahkoda waktu memuat.
10. Polis asuransi asli



Tidak ada komentar:

Posting Komentar