The Harmonized System of
Survey and Certification (HSSC)
1. PERSYARATAN
- PERSYARATAN UNTUK SURVEI
DAN SERTIFIKASI SEBELUM
DITERAPKAN HSC.
Survei dan sertifikasi adalah cara utama
untuk memastikan bahwa kapal dikonstruksikan dan dipelihara guna memenuhi
persyaratan-persyaratan konvensi. Oleh
karenanya, semua konvensi menentukan konstruksi dan perlengkapan kapal-kapal
termasuk ketentuan-ketentuan untuk survei dan sertifikasi.
Persyaratan-persyaratan Survei dan
sertifikasi menurut Konvensi SOLAS.
Konvensi Internasional pertama untuk
keselamatan jiwa di laut (SOLAS) yang berlaku adalah Konvensi SOLAS 1929. Sejak
itu Konvensi SOLAS telah direvisi dalam tahun 1948, 1960, 1974 dan 1978.
Konvensi
SOLAS 1972, yang didesak oleh musibah Titanic, terutama
berhubungan dengan keselamatan kapal penumpang dan sarana-sarana untuk
komunikasi dengan kapal-kapal lain dalam keadaan darurat Konvensi berisi
persyaratan-persyaratan untuk survei
kapal-kapal penumpang dan survei instalasi radio kapal-kapal barang, dan
penerbitan Sertifikat-sertifikat keselamatan untuk kapal-kapal penumpang dan
Sertifikat-sertifikat Radio untuk kapal-kapal barang setiap 12 bulan.
Dalam Konvensi
SOLAS 1948, persyaratan-persyaratan
untuk alat-alat penolong (life-saving appliances) kapal-kapal barang telah
ditambahkan. Secara konsekuen,
persyaratan-persyaratan untuk survei dan sertifikasi perlengkapan keselamatan
setiap dua tahun ditentukan.
Persyaratan - persyaratan tersebut
di atas diringkas dalam Tabel 1 berikut ini :
Tabel 1 – Persyaratan - persyaratan survei
menurut SOLAS sebelum di-
terapkannya HSSC.
Konvensi
|
Kapal Penumpang
|
Kapal Barang
|
|||
Perlengkapan
radio
|
Perlengkapan
keselamatan
|
Konstruksi
|
Tankers /10
tahun
|
||
SOLAS 29
SOLAS 48
SOLAS 60
SOLAS 74
SOLAS Protokol
78
|
1 tahun
|
1 tahun
|
--
2 tahun
|
--
5 tahun
|
--
Satu kali
“Intermediate survey”untuk konstruksi dan pelengkapan keselamatan
|
|
Survei tahunan atau pemeriksaan pemeriksaan tak
terjadual
|
Persyaratan-persyaratan Konvensi Caris Muat
1966
Konvensi Garis Muat 1966 menentapkan
survei-survei periodik setiap 5 tahun dan pemeriksaan-pemeriksaan periodik
setiap tahun. Persyaratan-persyaratan ini adalah sama dengan Konvensi Garis
Muat 1930.
Persyaratan-persyaratan MARPOL 73/78
Persyaratan-persyaratan survei dan
sertifikasi dari Annex I dan II, MARPOL 73/78 adalah sama seperti untuk
kapal-kapal tangki minyak berumur 10 tahun atau lebih menurut Protokol SOLAS
1978; yaitu survei-survei periodik setiap 5 tahun, satu kali “Intermediate Survey”
dan survei tahunan atau pemeriksaan-pemeriksaan tak terjadual. Persyaratan-persyaratan yang sama untuk
survei dan sertifikasi ditetapkan dalam IBS dan IGC Vodes.
2. PENGENALAN SISTEM TERPADU SURVEI DAN
SERTIFIKASI (Introduction of the
Harmonized System of Survey and Certification).
Selama kerja persiapan untuk
Konperensi TSPP, diakui adanya beberapa perbedaan periode pemberlakuan
sertifikat-sertifikat yang disyaratkan oleh Konvensi SOLAS, MARPOL dan Garis
Muat, demikian juga perbedaan interval dari survei-survei dan
pemeriksaan-pemeriksaan yang disyaratkan oleh instrumen-instrumen tersebut, dan
oleh karena itu akan menjadi keuntungan bagi administrasi dan para pemilik
kapal untuk menstandarkan periode-periode dan interval-interval ini.
Koperensi TSPP mensahkan
resolusi 10 yang meminta IMO untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk mengamandemenkan instrumen instrumen yang sesuai dengan suatu pandangan
untuk menstandarkan pemberlakukan sertifikat-sertifikat demikian juga
interval-interval dari survei-survei dan pemeriksaan-pemeriksaan antara
(intermediate) yang disyaratkan oleh instrumen-instrumen tersebut
Menurut resolusi ini, Komite
Keselamatan Maritim (MSC) menetapkan suatu kelompok kerja tentang survei dan
pemeriksaan-pemeriksaan (group on survey and inspections) dengan lugas
mengembangkan sistem terpadu dari survei dan sertifikasi (HSSC).
Prinsip-prinsip dari
HSSC.
Dalam pengembangan HSSC,
kelompok kerja menyetujui tentang prinsip-prinsip umum sebagai berikut :
1. Semua
sertifikat harus diberlakukan untuk 5 tahun, kecuali Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang harus diberlakukan untuk 12 bulan.
2. Survei-survei
periodik, antara atau tahunan harus dilakukan setiap 12 bulan, dengan
kelonggaran 3 bulan sebelum atau setelah tanggal ulang tahun (adanya “time
window” 6 bulan).
3. Sertifikat-sertifikat
dapat diperpanjang hingga 3 bulan untuk memungkin kan kapal menyelesaikan
pelayarannya atau satu bulan untuk kapal-kapal yang melakukan pelayaran pendek
(short voyage).
4. Periode
pemberlakukan dari sertifikat-sertifikat baru dihitung dari tanggal berakhirnya
sertifikat yang lama sebelum perpanjangan, bilamana telah diberikan
perpanjangan.
5. Suatu
sistem yang fleksibel harus ditetapkan untuk pemeriksaan bagian luar dasar
kapal (outside of the ship’s bottom) atas kondisi-kondisi berikut ini :
-
Minimum dua
kali pemeriksaan setiap periode selama 5 tahun;
-
Interval
antara setiap dua kali pemeriksaan tsb. tidak boleh melampau 36 bulan;
Jenis-jenis survei
1. Suatu
survei pertama adalah suatu pemeriksaan lengkap sebelum sebuah kapal
dioperasikan dari semua peralatan yang berhubungan dengan suatu sertifikat
tertentu yang mana persyaratan-persyaratan yang relevan dipenuhi dan
peralatan-peralatan tersebut dipenuhi untuk maksud pelayanan dari kapal.
2. Suatu
survei periodik adalah suatu pemeriksaan peralatan yang berhubungan dengan
suatu sertifikat tertentu untuk memastikan bahwa peralatan tersebut dalam
kondisi yang memuaskan dari anda untuk maksud
pelayanan dari kapal.
3. Suatu
survei pembaharuan adalah sama seperti survei pertama yang dilakukan pada waktu
sertifikat yang ada berkaitan
4. Suatu
survei antara adalah suatu pemeriksaan dari peralatan khusus yang relevan
terhadap sertifikat tertentu yang mana peralatan tersebut dalam suatu kondisi
yang memuaskan dan andal untuk maksud pelayanan dari kapal.
5. Suatu
survei tahunan adalah suatu pemeriksaan secara umum dari peralatan yang
berhubungan dengan sertifikat tertentu untuk memastikan bahwa peralatan
tersebut dipelihara dan tetap memuaskan untuk maksud pelayanan dari kapal.
6. Suatu
pemeriksaan dari bagian luar dasar kapal adalah suatu pemeriksaan dari bagian
kapal diabwah air dan bagian-bagian lain yang berhubungan untuk memastikan
bahwa bagian-bagian tersebut dalam suatu kondisi yang memuaskan dan baik untuk
maksud pelayanan dari kapal.
Periode-periode
dan interval-interval dari survei-survei menurut HSSC diperlihatkan dalam
diagram dan Gambar 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar