Senin, 13 November 2017

The Harmonized system of survey and certification (HSSC)

The Harmonized System of
Survey and Certification (HSSC)

1. PERSYARATAN - PERSYARATAN  UNTUK  SURVEI  DAN  SERTIFIKASI SEBELUM DITERAPKAN  HSC.

Survei dan sertifikasi adalah cara utama untuk memastikan bahwa kapal dikonstruksikan dan dipelihara guna memenuhi persyaratan-persyaratan konvensi.  Oleh karenanya, semua konvensi menentukan konstruksi dan perlengkapan kapal-kapal termasuk ketentuan-ketentuan untuk survei dan sertifikasi.

Persyaratan-persyaratan Survei dan sertifikasi menurut Konvensi SOLAS.
Konvensi Internasional pertama untuk keselamatan jiwa di laut (SOLAS) yang berlaku adalah Konvensi SOLAS 1929. Sejak itu Konvensi SOLAS telah direvisi dalam tahun 1948, 1960, 1974 dan 1978.

Konvensi SOLAS 1972,  yang didesak oleh musibah Titanic, terutama berhubungan dengan keselamatan kapal penumpang dan sarana-sarana untuk komunikasi dengan kapal-kapal lain dalam keadaan darurat Konvensi berisi persyaratan-persyaratan untuk  survei kapal-kapal penumpang dan survei instalasi radio kapal-kapal barang, dan penerbitan Sertifikat-sertifikat keselamatan untuk kapal-kapal penumpang dan Sertifikat-sertifikat Radio untuk kapal-kapal barang setiap 12 bulan.

Dalam Konvensi SOLAS 1948,  persyaratan-persyaratan untuk alat-alat penolong (life-saving appliances) kapal-kapal barang telah ditambahkan.    Secara konsekuen, persyaratan-persyaratan untuk survei dan sertifikasi perlengkapan keselamatan setiap dua tahun ditentukan.
Persyaratan - persyaratan  tersebut  di atas diringkas dalam Tabel 1 berikut ini   :
Tabel 1 – Persyaratan - persyaratan survei menurut  SOLAS sebelum di- terapkannya  HSSC.

Konvensi
Kapal Penumpang
Kapal     Barang
Perlengkapan radio
Perlengkapan keselamatan
Konstruksi
Tankers /10 tahun
SOLAS 29

SOLAS 48

SOLAS 60

SOLAS 74

SOLAS Protokol 78

1  tahun


1  tahun



--

2  tahun

--



5  tahun

--







Satu kali “Intermediate survey”untuk konstruksi dan pelengkapan keselamatan



Survei tahunan atau pemeriksaan pemeriksaan tak terjadual
  
Persyaratan-persyaratan Konvensi Caris Muat 1966
Konvensi Garis Muat 1966 menentapkan survei-survei periodik setiap 5 tahun dan pemeriksaan-pemeriksaan periodik setiap tahun. Persyaratan-persyaratan ini adalah sama dengan Konvensi Garis Muat 1930.

Persyaratan-persyaratan MARPOL  73/78
Persyaratan-persyaratan survei dan sertifikasi dari Annex I dan II, MARPOL 73/78 adalah sama seperti untuk kapal-kapal tangki minyak berumur 10 tahun atau lebih menurut Protokol SOLAS 1978; yaitu survei-survei periodik setiap 5 tahun, satu kali “Intermediate Survey” dan survei tahunan atau pemeriksaan-pemeriksaan tak terjadual.  Persyaratan-persyaratan yang sama untuk survei dan sertifikasi ditetapkan dalam IBS dan IGC Vodes.

2.    PENGENALAN SISTEM TERPADU SURVEI DAN SERTIFIKASI         (Introduction of the Harmonized System of Survey and Certification).
Selama kerja persiapan untuk Konperensi TSPP, diakui adanya beberapa perbedaan periode pemberlakuan sertifikat-sertifikat yang disyaratkan oleh Konvensi SOLAS, MARPOL dan Garis Muat, demikian juga perbedaan interval dari survei-survei dan pemeriksaan-pemeriksaan yang disyaratkan oleh instrumen-instrumen tersebut, dan oleh karena itu akan menjadi keuntungan bagi administrasi dan para pemilik kapal untuk menstandarkan periode-periode dan interval-interval ini.
Koperensi TSPP mensahkan resolusi 10 yang meminta IMO untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengamandemenkan instrumen instrumen yang sesuai dengan suatu pandangan untuk menstandarkan pemberlakukan sertifikat-sertifikat demikian juga interval-interval dari survei-survei dan pemeriksaan-pemeriksaan antara (intermediate) yang disyaratkan oleh instrumen-instrumen tersebut
Menurut resolusi ini, Komite Keselamatan Maritim (MSC) menetapkan suatu kelompok kerja tentang survei dan pemeriksaan-pemeriksaan (group on survey and inspections) dengan lugas mengembangkan sistem terpadu dari survei dan sertifikasi (HSSC).

Prinsip-prinsip dari HSSC.
Dalam pengembangan HSSC, kelompok kerja menyetujui tentang prinsip-prinsip umum sebagai berikut  :
1. Semua sertifikat harus diberlakukan untuk 5 tahun, kecuali Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang harus diberlakukan untuk 12 bulan.
2. Survei-survei periodik, antara atau tahunan harus dilakukan setiap 12 bulan, dengan kelonggaran 3 bulan sebelum atau setelah tanggal ulang tahun (adanya “time window” 6 bulan).
3. Sertifikat-sertifikat dapat diperpanjang hingga 3 bulan untuk memungkin kan kapal menyelesaikan pelayarannya atau satu bulan untuk kapal-kapal yang melakukan pelayaran pendek (short voyage).
4. Periode pemberlakukan dari sertifikat-sertifikat baru dihitung dari tanggal berakhirnya sertifikat yang lama sebelum perpanjangan, bilamana telah diberikan perpanjangan.
5. Suatu sistem yang fleksibel harus ditetapkan untuk pemeriksaan bagian luar dasar kapal (outside of the ship’s bottom) atas kondisi-kondisi berikut ini  :
-             Minimum dua kali pemeriksaan setiap periode selama 5 tahun;
-             Interval antara setiap dua kali pemeriksaan tsb. tidak boleh melampau 36 bulan;

Jenis-jenis survei
1. Suatu survei pertama adalah suatu pemeriksaan lengkap sebelum sebuah kapal dioperasikan dari semua peralatan yang berhubungan dengan suatu sertifikat tertentu yang mana persyaratan-persyaratan yang relevan dipenuhi dan peralatan-peralatan tersebut dipenuhi untuk maksud pelayanan dari kapal.
2. Suatu survei periodik adalah suatu pemeriksaan peralatan yang berhubungan dengan suatu sertifikat tertentu untuk memastikan bahwa peralatan tersebut dalam kondisi yang memuaskan dari anda untuk maksud  pelayanan dari kapal.
3. Suatu survei pembaharuan adalah sama seperti survei pertama yang dilakukan pada waktu sertifikat yang ada berkaitan
4. Suatu survei antara adalah suatu pemeriksaan dari peralatan khusus yang relevan terhadap sertifikat tertentu yang mana peralatan tersebut dalam suatu kondisi yang memuaskan dan andal untuk maksud pelayanan dari kapal.
5. Suatu survei tahunan adalah suatu pemeriksaan secara umum dari peralatan yang berhubungan dengan sertifikat tertentu untuk memastikan bahwa peralatan tersebut dipelihara dan tetap memuaskan untuk maksud pelayanan dari kapal.
6. Suatu pemeriksaan dari bagian luar dasar kapal adalah suatu pemeriksaan dari bagian kapal diabwah air dan bagian-bagian lain yang berhubungan untuk memastikan bahwa bagian-bagian tersebut dalam suatu kondisi yang memuaskan dan baik untuk maksud pelayanan dari kapal.
Periode-periode dan interval-interval dari survei-survei menurut HSSC diperlihatkan dalam diagram dan Gambar 1.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar