TABRAKAN KAPAL
Peristiwa penting tapi sangat pahit bagi angkutan laut
adalah peristiwa tabrakan kapal. Yang di maksud “tabrakan” ialah antara benda terapung dengan benda terapung
lainnya, misalnya tabrakan antara kapal dengan kapal.
Kapal bertabrakan dengan es terapung atau dengan sesuatu
benda terapung di lautan dianggap sebagai “PERIL OF THE SEA”. Kapal menubruk
kerangka kapal di laut (WRECK) atau menubruk dermaga atau menubruk DAM (break
water) perlabuhan atau menubruk benda permanen di laut atau di pelabuhan
dianggap sebagai “PERIL OF THE SEA”.
1. Jika terjadi tabrakan antara kapal dengan kapal,
maka kemungkinan yang bersalah adalah sebagai berikut :
a.
Salah satu kapal yang bersalah. Dalam
keadaan yang demikian pemilik kapal yang bersalah harus mengganti kerugian yang
dialami oleh kapal yang tidak bersalah (pasal 536 KUHD)
b.
Kedua kapal bersalah. Dalam keadaan demikian pemilik kapal memikul
kerugian menurut tingkat kesalahan masing – masing kapal (pasal 537 KUHD)
c.
Tidak ada yang bersalah. Karena tubrukan terjadi secara kebetulan atau
karena terpaksa atau karena tidak diketahui atau tidak dapat di tentukan kapal
mana yang bersalah atau karena ada keragu-raguan terhadap sebab-sebabnya
tabrakan. Dalam keadaan yang demikian masing-masing memikul kerugiannya (pasl
535 KUHD).
2.
Jika kapal tabrakan, maka kerugian yang mungkin
di derita kapal tersebut adalah :
a.
Kerugian fisik kapal yaitu biaya memperbaiki
kerusakan kapal.
Ganti rugi atas kerugian fisik kapal di tanggung oleh penanggung
berdasarkan pertanggungan H & M adalah sebagai berikut :
1)
Menurut peraturan Inggris (INSTITUTE TIME
CLAUSE); penanggung hanya menggantisebesar ¾ kerugian , dan kerugian yang ¼
lagi dapat di peroleh gantinya dari P & I Club
2)
Menurut peraturan U.S.A ; penanggung membayar
kerugian sepenuhnya
3)
Menurut peraturan Belanda (Standard Dutch Hull
Form); kerugian diganti sepenuhnya
tetapi maksimal sebesar harga pertanggungan
4)
Menurut peraturan Indonesia, pasal 713 s/d 718
KURD (Standard Indonesia Hull Form) ; di ganti sepenuhnya
b.
Kerusakan barang-barang yang ada di kapal
Ganti rugi atas kerusakan barang-barang di tanggung oleh penanggung, jika
pemilik barang tidak berhasil memperoleh ganti rugi dari pemilik kapal
(pengangkut), asalkan ditutup pertanggungan untuk resiko tubrukan
c.
Kehilangan uang tambang atas barang-barang yang
rusak (jika tidak dapat lagi di peroleh dari pemilik barang)
Ganti rugi atas kehilangan uang tambang di tanggung oleh penanggung
berdasarkan “FREIGHT INSURANCE” sejalan dengan ketentuan ganti rugi atas
kerugian fisik kapal yaitu di ganti ¾ bagian dari kerugian (menurut peraturan
Inggris), atas di gantinya sepenuhnya (menurut peraturan USA)
d.
Kerugian berupa “DEMURRAGE” selama perbaikan
kerusakan fisik kapal.
tidak ada ganti rugi, kecuali kalau di cantumkan pada polis dengan
membayar tambahan premi
3.
Salah satu kapal bermasalah
Misal nya kapal A bertabrakan dengan kapal
B, dan ternyata kapal A di nyatakan bersalah. Dalam kejadian yang demikian,
kapal A menderita dua kali (2x) kerugian; yaitu yang dialami oleh kapal A
sendiri dan mengganti kerugian yang dialami kapal B.
Kerugian yang dialami kapal A sendiri akan
di ganti oleh penanggung, sedangkan kerugian yang dialami oleh kapal B harus di
ganti oleh pemilik kapal A. apakah kapal A juga akan memperoleh ganti rugi
penanggung?
Ada 2 (dua) aturan yang berbeda :
1)
Menurut peraturan Inggris, penanggung tidak
membayar ganti rugi kepada pemilik kapal A yang bersalah.
Jika pemilik kapal A ingin kejadian seperti itu juga ditanggung, maka
harus mencantumkan “COLLISION CLAUSE” pada polis atas dasar RDC ¾ dengan
membayar premi.
Kerugian yang ¼ bagian termasuk DEMURRAGE dapat di peroleh dari P & I
Club
2)
Menurut peraturan USA, diganti sepenuhnya oleh
penanggung, tetapi maksimum sebesar harga pertanggungan kapal A atas demurrage
tidak ada ganti rugi (diganti oleh P & I Club)
4.
Kedua kapal yang bertabrakan bersalah
Jika kapal A bertabrakan dengan kapal B dan
kedua-dua nya bersalah dengan tingkatan kesalahan yang sama atas kerugian yang
dialami oleh kapal A dan kapal B, biasa
nya di gunakan sistem “tanggung jawab tunggal (SINGLE LIABILITY) atau sistem
tanggung jawab silang (CROSS LIABILITY)
·
Tanggung jawab (Single Liability)
Kapal yang mengalami kerugian terkecil harus ikut memikul derugian yang
dialami oleh kapal lain sedemikian rupa, sehingga ke-dua kapal yang bertabrakan
itu memikul kerugian sama besarnya.
Misal :
kapal A mengalami kerugian = Rp 350 Juta
kapal B mengalami kerugian =Rp 250
juta
selisih kerugian = Rp 100 juta
kerugian ini harus dipikul bersama oleh kapal A dan kapal B, berarti
pemilik kapal B harus membayar kepada pemilik kapal A sebesar Rp 50 Juta (100
juta / 2).
Dengan
demikian kerugian kapal A = Rp 350 juta – Rp 50 juta = Rp 300 Juta. Sedangkan
kerugian kapal B besarnya Rp 250 juta + Rp 50 Juta = Rp 300 juta.
Sedangkan ganti rugi dari penanggung adalah sebagai berikut
:
1. Menurut peraturan USA, pemilik kapal A dan kapal
B masing-masing memperoleh ganti rugi Rp. 300 juta (RDC 4/4), dengan ketentuan
jumlah ganti rugi belum melampaui harga pertanggungan.
2. Menurut peraturan Inggris, pemilik kapal A
memperoleh ganti rugi ¾ x Rp 300 juta = Rp 225 juta, dan pemilik kapal B
memperoleh ganti rugi sebesar ¾ x Rp 250 juta = Rp 187,5 juta (RDC ¾). Terhadap
nilai Rp 50 juta yang di bayarkan oleh pemilik kapal B kepada kapal A, tidak
memperoleh ganti rugi.
Maka jika ingin di ganti, maka pada polis
harus di cantumkan “Collision Clause” dengan membayar tambahan premi , sehingga
akan di peroleh ganti rugi sebesar 2/4 x Rp 50 juta = Rp 37,5 juta.
Pemilik kapal A dan kapal B masing-masing
memperoleh ganti rugi sebesar Rp 225 juta dengan ketentuan ganti rugi tersebut
belum melampaui harga pertanggungan. Sisa kerugian masing-masing Rp 75 juta
dari pemilik kapal A dan kapal B akan diperoleh ganti rugi dari P&I Club.
·
Tanggung jawab silang (Cross Liability)
Akibat dari peristiwa tabrakan, kapal mengalami kerusakan fisik dan
selain kerugian untuk memperbaiki kerusakan fisik tersebut, kapal juga
mengalami kerugian demurrage selama perbaikan kapal (reparasi atau naik dock).
Berdasarkan polis H & M tidak ada ganti rugi atas demurrage, sehingga
untuk mengatasinya pemilik kapal memcantumkan “ Cross Liability” pada polis
dengan membayar tambahan premi.
Dengan adanya syarat ini, maka jika terjadi peristiwa kapal tabrakan,
kerugian demurrage diberlakukan sebagai kerugian fisik kapal, misalkan :
Kerugian fisik kapal A = Rp 350 juta
Kerugian demurrage A = Rp
50 juta
Jumlah = Rp 400 juta
Kerugian fisik kapal B = Rp 250 juta
Kerugian demurrage B = Rp
30 juta
Jumlah = Rp 280 juta
Sisa kerugian = Rp 120 juta
Kapal B membayar kepada kapal A sebesar Rp 60 juta, dengan demikian kapal
A mengalami kerugian Rp 400 juta – Rp 60 juta = Rp 340 juta
Kerugian kapal B = Rp 280 juta + Rp 60 juta = Rp 340 juta.
Ganti rugi dari penanggung diatur sebagai berikut :
1.
Menurut peraturan USA, pemilik kapal A dan kapal
B masing-masing memperoleh ganti rugi Rp 340 juta
2.
Menurut peraturan Inggris, dengan “Collision
Clause” measing-masing memperoleh ganti rugi ¾ x Rp 340 juta = Rp 255 juta,
sisa kerugian masing-masing kapal A dan kapal B sebesar Rp 85 juta (di ganti
oleh P&I Club)
5.
Contoh lain “three fourth collision liability”
a. The underwriters agree to indemnity the
assured for three – fourth of any sum or sums paid by the assured to
any other person or person by reason of the assured becoming legally liable by
way of damage for :
1.
Loss of or damage to any other vessel or
property on any other vessel
2.
Delay to or loss use of any such other vessel or
property there on
3.
General average of salvage of, or salvage under
contract of, any such other vessel or property there on
4.
Where such payment by the assured is in
consequence of the vessel hereby insure coming into collision with any other
vessel
b. Involvement of P& I Clubs
In case of collision, if vessel is entered with a protection &
indemnity club (P&I club), the club will also need to be notified as soon
as possible in view that normally the club covers one fourth of the collision
liability in addition to other liability the ship-owners may have. If ship-owners
of the other vessel feel that insured vessel at least partly to blame they may
demand security to be provided by ship-owners.
In many case the demand is made by arresting or threatening to arrest
insured vessel or her sisters, if any. The demand needs to be met quickly least
insured vessel or her sister, if any is delayed by the arrest.
c. Liability arising from collision
A
collision between ships is usually due to human error. Legal liability is based
on the tortof negligence.
Because : she must follow rules 9 of international coll-reg
1.
For example, if vessel A is
50 % to blame and vessel B is 50 % to blame the damage area dealt with as
follows
A loss say is SGD 10.000
B loss say is SGD 25.000
A must pay B 50 % of SGD 25.000, and B must pay A 50 % of SGD 10.000
2.
Running down clause (institute time clause
condition), the insurance covering for collision damage as the following :
-
Three fourth (3/4) provided by the hull insurers
-
One fourth (1/4) provided by the P & I clubs
d. Example involving cargo damage
The two ships (A and B). A is found 75 % to blame, B is blame found 25 %
to blame with following damages :
Damage to A’s Ship = SGD 80.000
A’s Demurrage = SGD 40.000
Damage to cargo on ship A = SGD 240.000
Damage to B’s Ship = SGD 160.000
B’s Demurrage = SGD 80.000
Damage to cargo on ship B = SGD 80.000
A pay to owners of cargo on B 75 % of SGD 80.000 = SGD 60.000
B pay to owners of cargo on A 25 % of SGD 240.000 = SGD 60.000
Settlement between the two ships is made on the basis of single liability
:
A pays B = (75 % of SGD 240.000) – (25 % of SGD 120.000) = SGD 150.000
A’s underwriters :
Would pay the amount of damage to ship A SGD 80.000
¾ of 75 % of B’s total damage (i.e ¾ of 75 % of SGD 240.000) SGD 135.000
¾ of sum paid to cargo on B (i.e ¾ of SGD 60.000) SGD 45.000
SGD
260.000
And would received credit for 25% of the damage to ship A
(i.e 25 % of SGD 80.000) SGD 20.000
Total payable by A’s underwriters SGD 240.000
A’s P & I club would pay ¼ of the 75 % of B’s damage SGD 45.000
And ¼ of the sum paid to cargo on B SGD 15.000
SGD 60.000
A’s Total Recovery SGD
300.000
e. Single liability settlement
1.
Vessel A and B are held to blame 25 % and 75 %
respectively
Damage to A (ship) = SGD 400.000
A demurrage = SGD 160.000
=
SGD 560.000
Damage to B (ship) = SGD 800.000
B demurrage = SGD 320.000
=
SGD 1.120.000
A has to pay B : 25 % SGD 1.120.000 = SGD 280.000
B has to pay A : 75 % SGD
560.000 = SGD 420.000
Settlement at law involving one payment
Only, i/e B pay A = SGD 420.000
2.
Both vessel are fully insured and entered with P
& I club under single liability basis the settlement under respective
policies would be as follow :
-
A’s underwriters would pay the amount of the damage
to ship A = SGD 400.000
-
Received A credit for the proportion of A’s
recovery from B, namely
SGD 140.000, applying to the damage ship A,
i/e SGD 400.000 x SGD 140.000 = SGD
100.000
SGD 560.000
Total payable by A’s underwriters = SGD
300.000
A’s P & I club would not make any payment
- B’s underwriters
would pay the amount of the damage to ship B = SGD 800.000
- and ¾ of the amount paid by B to A (3/4 x SGD 140.000) = SGD 105.000
Total payable by B’s underwriters =
SGD 905.000
B would also recover the remaining one fourth of SGD 140.000
From his P & I =
SGD 35.000
B’s total recover would be =
SGD 940.000
3. When both vessel are to blame, the position is
more complicated, under the law the party who has larger amount of liability
needs only to pay the difference of his and the other’s who have less smaller
amount of liability, this process is called “single liability” principle.
However provided neither vessel has limited, liability the clause preserves the principle of “cross
liabilities” which works on the assumption that both vessels have actually made
a payment to the other side.
Under the clause, underwriters agree to meet three fourths of legal costs
incurred in contesting liability, or in obtaining limitation liability,
providing their prior written agreement has been obtained.
Normally the demanded security in form of bank guarantee has to be
provided, but nowdays P & I club
letter of undertaking issued by well reputed P & I club has been acceptable
in lieu of the bank guarantee, if the club is requested to issue such a letter
of guarantees from underwriters for their respective share in liability. This
process may take along time particularly when the hull policy is subsc ribed by many underwriters and consequently the
insured vessel may be detained for some time, for this reason and also for the
fact that P & I clubs are usually more equipped in dealing with collision
matters, many insured have taken off the three fourth RDC cover from the hull
policy and get the full cover from P & I club.
4. The limitation of underwriters liability to
three fourths of insured value is expressly applied to “any one collision” so
that if the vessel collides with more than one other ship, even as result of
the same accident, the limit of liability will be applicable to each collision.
However, it is a requirement that as result of the collision :
a.
The assured has become for and has paid damage
to the owners of the other vessel or property in the other vessel
b.
Such damage must have been paid to satisfy a liability
in tort and not as the result of a statutory or contractual obligation, for
example ; the contractual liability imposed upon the tow by many towage
agreements regardless of fault.
f.
Cross
liability
1.
A’s underwriters would pay the amount of the
damage to ship A SGD 400.000
And three-fourth of 25% of B’s total damages which A is assumed
To have paid B, namely ¾ of 25 % of SGD 1.120.000 = SGD 210.000
SGD 610.000
And would received credit for 75 % of the damage to ship A which
Is assumed to
have recovered from B = SGD 300.000
Total payable by A’s underwriters SGD 310.000
A’s P & I club would pay one – fourth of 25 % of B’s total damage = SGD 70.000
A’s total
recovery would b therefore be SGD 380.000
2.
Similarly :
B’s underwriters would pay the amount of the damage to ship B SGD 800.000
The damage to ship B and three fourth of 75 % of A’s total damage
Namely ¾ of 75 %
of SGD 560.000 SGD 315.000
SGD
1.115.000
And would receive credit for 25 % of the damage to ship B, which A
Is assumed to
have recovered from A SGD 200.000
Total payable by B’s underwriters SGD
915.000
B’s P & I
club would pay one fourth of 75 % of A’s total damage SGD 105.000
B’s total recovery would therefore be SGD
1.020.000
Referensi buku :
1.
Undang – undang RI no 21 thn 1992 tentang pelayaran
2.
Asuransi Maritim, Capt Istopo, yayasn citra samudera
– jakarta 2001
3.
Buku
“Asuransi Maritim” untuk Diklat ANT 1 – BP3IP Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar