Rabu, 08 November 2017

Contoh Perjanjian Kerja Laut

PERJANJIAN KERJA LAUT                UNTUK : PEJABAT
                                                                           ANTARA                                  UNTUK : PIHAK I
                                                                                                                              UNTUK : PIHAK II
                                                                                                                               UNTUK : KAPAL
            Perusahaan Pelayaran : …....................................…….………

Dengan seorang warga Indonesia

Pada hari ini……………………………………….... telah datang kepada saya, ………………………Pejabat Penyijil Awak Kapal atas nama, KEPALA BIDANG KELAILAUTAN KAPAL di………………………………Saudara…………………………. Jabatan…………..................................……………….bertempat tinggal di .......................………............. yang menyatakan dalam hal ini untuk atas dan nama  …………………….….selanjutnya di sebut Pihak I dan seorang bernama,……..............................................................nama kecil, …………….……....umur….…...tahun, Dilahirkan tanggal,……............….………..…..... di …………………..…………… selanjutnya disebut Pihak II, menerangkan telah semufakat mengadakan perjanjian kerja laut sebagai berikut:
  
Pasal 1
Pihak I memberikan pekerjaan kepada Pihak II dan Pihak II menerima pekerjaan itu selama waktu yang tersebut  dalam  pasal 3 dan berakhir setelah kembalinya Kapal di Pelabuhan Indonesia, di mana ada Pejabat Penyijil Awak Kapal. Jika masa perjanjian ini berakhir pada waktu kapal belum kembali di Pelabuhan Indonesia maka perjanjian ini diperpanjang sampai saat tibanya kembali kapal di Pelabuhan Indonesia.
  
Pasal 2
a)       Pihak II mengadakan ikatan dinas dengan Pihak I untuk bekerja pada kapal-kapal yang ditunjuk oleh Pihak I termasuk kapal-kapal yang dipergunakan oleh Pihak I untuk berlayar di laut dengan pangkat permulaan sebagai ….................................. mulai tanggal …………..…………… dan Pihak II bersedia diperkerjakan pada bagian administrasi dan atau tehnik di darat bilamana dikehendaki oleh Pihak I.
b)      Pihak II harus dapat mulai masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung semenjak tanggal …….………………. dan    selama    masa   percobaan,     Pihak II    boleh   mengakhiri   perjanjian   kerja  laut   di   mana   Pihak II diterima  dan Pihak II dalam hal ini tidak mempunyai hak untuk mengadakan tuntutan-tuntutan dalam bidang keuangan.
  
Pasal 3
Pihak I maupun Pihak II dapat mengakhiri perjanjian kerja atau hubungan kerja ini sesudah melalui masa kerja selama …….…….… terhitung mulai tanggal ………………………. Dengan tenggang waktu. …………. sebelum saat perjanjian kerja ini berakhir.

 Pasal 4
Jika setelah masa berlakunya perjanjian ini berakhir Pihak II masih terus menjalankan jabatannya tanpa memperbaharui perjanjian ini, maka perjanjian kerja ini dengan sendirinya terus berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan. Dan selanjutnya berlaku pasal 450 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dimana disebutkan, bahwa tiap-tiap pihak dapat mengakhiri hubungan kerja pada tiap-tiap pelabuhan Indonesia dimana kapal berlabuh dan dimana ada pula Pejabat penyijil Awak Kapal, dengan tenggang waktu 3 X 24 jam.
  
Pasal 5
a)        Pihak I membayar gaji Pihak II tiap-tiap akhir bulan dengan gaji pokok dimulai dengan Rp……….……
dengan mata uang Indonesia, ditambah dengan uang lembur atau premi, tunjangan-tunjangan atau jaminan-jaminan sosial
lainnya, adapun tambahan-tambahan atau kenaikan-kenaikan gaji berkala menurut peraturan yang ditetapkan Pihak I,
untuk mana Pihak II dengan ini menyatakan persetujuannya.
b)       Pihak I diharuskan menyediakan makanan dan tempat tidur yang layak bagi Pihak II sesuai dengan jabatan dikapal.
Pasal 6
a)     Jika Pihak II tidak dapat bekerja lagi karena sakit atau kecelakaan kerja sebelum habis masa perjanjian atau jika karena salah satu sebab yang harus dipertanggung jawabkan Pihak I perjanjian ini diputuskan sebelum habis masanya maka ongkos-ongkos pemulangan Pihak II kembali ketempat dimana Pihak II diterima, menjadi tanggungan Pihak I.
b)    Dan  yang tepat, Pihak II secara sepihak memutuskan ikatan dinas sebelum habis masa perjanjian, maka ongkos-ongkos pemulangan yang dimaksud sub a) diatas menjadi tanggungan Pihak II sendiri. Dalam hal seperti ini Pihak II harus memberi tenggang waktu kepada Pihak I untuk mendapat penggantiannya paling sedikit satu bulan.

Pasal 7
Jika Pihak II sakit atau mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja, maka baginya berlakulah PP. NO. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan atau peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Pihak II harus patuh kepada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pihak I dan kepada perintah-perintah yang diberikan pihak atasan yang ditunjuk oleh Pihak I atau perintah-perintah langsung dari Pihak I. Demikian pula Pihak II harus menyetujui kesehatannya diuji oleh dokter yang ditunjuk oleh Pihak I bilamana dikehendaki oleh Pihak I.
Pasal 9
Pihak I berhak pada setiap waktu mengakhiri hubungan kerja atau perjanjian ini, sekalipun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena alasan-alasan yang mendesak umpamanya :
a)   Pihak II kurang cakap, berkelakuan buruk lengah atau lalai dalam kewajiban, tidak patuh perintah atau dimaksud pasal 8 atau melakukan perbuatan lain yang merugikan Pihak I.
b)   Bila Pihak II ternyata melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana atau melanggar peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia, maka ia akan diturunkan ditempat /pelabuhan dimana peristiwa itu terjadi dan diserahkan kepada yang berwajib.

Pasal 10
Jika kapal dimana Pihak II dipekerjakan tenggelam atau hilang, maka Pihak I berhak mengakhiri hubungan kerja atau perjanjian ini, maka Pihak II menerima uang Pesangon ditambah dengan ongkos-ongkos pengangkutan kembali ketempat/pelabuhan dimana Pihak II diterima/disijil dan uang pengganti atas barang-barang milik Pihak II sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan atau peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam Negara R.I.
Pasal 11
Pihak II harus meninggalikan sebahagian dari gaji pendapatan-pendapatan bersih tiap-tiap bulan, yang mana oleh Pihak I diatur pembayarannya kepada yang ditunjuk oleh Pihak II sebagai taaggungannya, Pihak II dalam hal ini menyatakan persetujuannya.

Pasal 12
Dalam keadaan perang maupun bahaya perang Pihak II harus tetap melakukan kewajibannya baik didarat maupun diatas kapal yang di Charter/disewa oleh Pemerintah R.I rnaupun yang tidak di Charter/disewa atau digunakan Pemerintah R.I keadaan
tersebut diatas tidak boleh dijadikan alasan bagi Pihak II untuk memutuskan perjanjian atau hubungan kerja ini.

Pasal 13
Jaminan-jaminan sosial lainnya bagi Pihak II seperti cuti perawatan kesehatan dsb diatur dan ditentukan oleh Pihak I yang berpedoman kepada peraturan-peraturan Pemerintah R.I Dalam hal ini Pihak II menyatakan persetujuannya.

Pasal 14
Dengan menandatangani perjanjian kerja laut ini maka semua perjanjian kerja laut yang sebelumnya diadakan oleh Pihak II dianggap tidak berlaku lagi.

Pasal 15
Bilamana dikemudian hari karena sesuatu hal maka dipandang untuk mengadakan perubahan-perubahan/penambahan dalam Perjanjian Kerja Laut ini, maka hal sedemikian dapat dilakukan atas kehendak persetujuan kedua belah Pihak dihadapkan Pejabat Penyijil Awak Kapal setempat.
Demikian surat kerja laut ini dibuat pada hari dan tahun seba,gai tersebut diatas dalam rangkan ernpat yang sama bunyinya, yang asli diperuntukkan Pejabat penyijil Awak Kapal, tembusan lainnya untuk Pihak I, Pihak II dan Nahkoda Kapal.

Pihak I                                                                                                               Pihak II
                                                                                           
                                                                                                                                

                             
Surat Perjanjian Kerja Laut ini oleh Pejabat Penyijil Awak Kapal:…………………………………Dibacakan seluruhrnya dihadapan kedua belah pihak dan setelah dimaklumi dan disetujui, mereka menandatangani.


NAMA KAPAL                       :                                                                         MENGETAHUI :
BENDERA                             :
ISI KOTOR                             :
SERT. KESELAMATAN       :

SERT. ABK                              :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar