PERJANJIAN
KERJA LAUT UNTUK
: PEJABAT
ANTARA UNTUK
: PIHAK I
UNTUK : PIHAK II
UNTUK : KAPAL
Perusahaan Pelayaran : …..........…..........................…….………
Dengan seorang warga Indonesia
Pada
hari ini……………………………………….... telah datang kepada saya,
………………………Pejabat
Penyijil Awak Kapal atas nama, KEPALA BIDANG KELAILAUTAN KAPAL di………………………………Saudara…………………………. Jabatan…………..................................……………….bertempat tinggal di .......................………............. yang menyatakan dalam hal ini
untuk atas dan nama …………………….….selanjutnya
di sebut Pihak I dan seorang bernama,……..............................................................nama
kecil, …………….……....umur….…...tahun, Dilahirkan tanggal,……........…....….………..…..... di …………………..…………… selanjutnya disebut Pihak
II, menerangkan telah semufakat mengadakan perjanjian kerja laut sebagai
berikut:
Pasal
1
Pihak
I memberikan pekerjaan kepada Pihak II dan Pihak II menerima pekerjaan itu
selama waktu yang tersebut dalam pasal 3 dan berakhir setelah kembalinya Kapal
di Pelabuhan Indonesia, di mana ada Pejabat Penyijil Awak Kapal. Jika masa
perjanjian ini berakhir pada waktu kapal belum kembali di Pelabuhan Indonesia
maka perjanjian ini diperpanjang sampai saat tibanya kembali kapal di Pelabuhan
Indonesia.
Pasal
2
a)
Pihak
II mengadakan ikatan dinas dengan Pihak I untuk bekerja pada kapal-kapal yang
ditunjuk oleh Pihak I termasuk kapal-kapal yang dipergunakan oleh Pihak I untuk
berlayar di laut dengan pangkat permulaan sebagai ….................................. mulai tanggal …………..……………
dan Pihak II bersedia diperkerjakan pada bagian administrasi dan atau tehnik di
darat bilamana dikehendaki oleh Pihak I.
b)
Pihak
II harus dapat mulai masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
semenjak tanggal …….………………. dan
selama masa percobaan, Pihak II
boleh mengakhiri perjanjian
kerja laut di
mana Pihak II diterima dan Pihak II dalam hal ini tidak mempunyai
hak untuk mengadakan tuntutan-tuntutan dalam bidang keuangan.
Pasal
3
Pihak
I maupun Pihak II dapat mengakhiri perjanjian kerja atau hubungan kerja ini sesudah
melalui masa kerja selama …….…….…
terhitung mulai tanggal ………………………. Dengan tenggang waktu. ………….
sebelum saat perjanjian kerja ini berakhir.
Pasal
4
Jika
setelah masa berlakunya perjanjian ini berakhir Pihak II masih terus
menjalankan jabatannya tanpa memperbaharui perjanjian ini, maka perjanjian
kerja ini dengan sendirinya terus berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan.
Dan selanjutnya berlaku pasal 450 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dimana
disebutkan, bahwa tiap-tiap pihak dapat mengakhiri hubungan kerja pada
tiap-tiap pelabuhan Indonesia dimana kapal berlabuh dan dimana ada pula Pejabat
penyijil Awak Kapal, dengan tenggang waktu 3 X 24 jam.
Pasal
5
a)
Pihak I membayar gaji Pihak II tiap-tiap akhir
bulan dengan gaji pokok dimulai dengan Rp……….……
dengan mata uang Indonesia, ditambah dengan uang lembur atau premi,
tunjangan-tunjangan atau jaminan-jaminan sosial
lainnya, adapun tambahan-tambahan atau kenaikan-kenaikan gaji berkala
menurut peraturan yang ditetapkan Pihak I,
untuk mana Pihak II dengan ini menyatakan
persetujuannya.
b)
Pihak I
diharuskan menyediakan makanan dan tempat tidur yang layak bagi Pihak II sesuai
dengan jabatan dikapal.
Pasal 6
a) Jika Pihak II tidak dapat bekerja lagi karena
sakit atau kecelakaan kerja sebelum habis masa perjanjian atau jika karena
salah satu sebab yang harus dipertanggung jawabkan Pihak I perjanjian ini
diputuskan sebelum habis masanya maka ongkos-ongkos pemulangan Pihak II kembali
ketempat dimana Pihak II diterima, menjadi tanggungan Pihak I.
b) Dan yang tepat, Pihak II secara
sepihak memutuskan ikatan dinas sebelum habis masa perjanjian, maka
ongkos-ongkos pemulangan yang dimaksud sub a) diatas menjadi tanggungan Pihak
II sendiri. Dalam hal seperti ini Pihak II harus memberi tenggang waktu kepada
Pihak I untuk mendapat penggantiannya paling sedikit satu bulan.
Pasal
7
Jika Pihak II sakit atau mendapat
kecelakaan dalam hubungan kerja, maka baginya berlakulah PP. NO. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan
atau peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.
Pasal
8
Pihak II harus
patuh kepada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pihak I dan kepada perintah-perintah yang diberikan pihak atasan yang ditunjuk
oleh Pihak I atau perintah-perintah langsung dari
Pihak I. Demikian pula Pihak II harus menyetujui kesehatannya diuji oleh dokter yang ditunjuk oleh Pihak I bilamana
dikehendaki oleh Pihak I.
Pasal
9
Pihak
I berhak pada setiap waktu mengakhiri hubungan kerja atau perjanjian ini,
sekalipun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena alasan-alasan yang
mendesak umpamanya :
a) Pihak II kurang cakap, berkelakuan buruk lengah atau lalai dalam
kewajiban, tidak patuh perintah atau dimaksud pasal 8 atau melakukan perbuatan lain yang merugikan
Pihak I.
b) Bila Pihak II ternyata melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana atau melanggar peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia, maka ia akan
diturunkan ditempat /pelabuhan dimana peristiwa
itu terjadi dan
diserahkan kepada yang berwajib.
Pasal
10
Jika kapal
dimana Pihak II dipekerjakan tenggelam atau hilang, maka Pihak I berhak
mengakhiri hubungan kerja atau perjanjian ini, maka Pihak II menerima uang Pesangon
ditambah dengan ongkos-ongkos pengangkutan kembali ketempat/pelabuhan dimana
Pihak II diterima/disijil dan uang pengganti atas barang-barang milik Pihak II
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan atau
peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam Negara R.I.
Pasal
11
Pihak II harus meninggalikan sebahagian dari
gaji pendapatan-pendapatan bersih tiap-tiap bulan, yang mana oleh
Pihak I diatur pembayarannya
kepada yang ditunjuk oleh Pihak II sebagai taaggungannya, Pihak II dalam hal
ini menyatakan
persetujuannya.
Pasal
12
Dalam
keadaan perang maupun bahaya perang Pihak II harus tetap melakukan kewajibannya
baik didarat maupun diatas kapal yang di Charter/disewa oleh Pemerintah R.I
rnaupun yang tidak di Charter/disewa atau digunakan Pemerintah R.I keadaan
tersebut diatas tidak boleh dijadikan alasan bagi Pihak II untuk memutuskan perjanjian atau hubungan kerja ini.
tersebut diatas tidak boleh dijadikan alasan bagi Pihak II untuk memutuskan perjanjian atau hubungan kerja ini.
Pasal
13
Jaminan-jaminan
sosial lainnya bagi Pihak II seperti cuti perawatan kesehatan dsb diatur dan ditentukan oleh Pihak I yang berpedoman
kepada peraturan-peraturan Pemerintah R.I Dalam hal ini Pihak II menyatakan
persetujuannya.
Pasal 14
Dengan menandatangani perjanjian kerja laut ini maka semua perjanjian
kerja laut yang sebelumnya diadakan oleh
Pihak II dianggap tidak berlaku lagi.
Pasal
15
Bilamana
dikemudian hari karena sesuatu hal maka dipandang untuk mengadakan perubahan-perubahan/penambahan
dalam Perjanjian Kerja Laut ini, maka hal sedemikian dapat dilakukan atas kehendak
persetujuan kedua belah Pihak
dihadapkan Pejabat Penyijil Awak Kapal setempat.
Demikian
surat kerja laut ini dibuat pada hari dan tahun seba,gai tersebut
diatas dalam rangkan ernpat yang sama bunyinya, yang asli diperuntukkan Pejabat
penyijil Awak Kapal, tembusan lainnya untuk Pihak I, Pihak II dan Nahkoda
Kapal.
Pihak I Pihak II
Surat
Perjanjian Kerja Laut ini oleh Pejabat Penyijil Awak Kapal:…………………………………Dibacakan
seluruhrnya dihadapan kedua belah pihak dan setelah dimaklumi dan
disetujui, mereka menandatangani.
NAMA KAPAL : MENGETAHUI
:
BENDERA :
ISI KOTOR :
SERT.
KESELAMATAN :
SERT. ABK :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar