Kamis, 16 November 2017

Soal Jawab Asuransi Maritim

ASURANSI MARITIM


1.        Berikan penjelasan tentang prinsip-prinsip utama asuransi berikut ini :
     a. INSURABLE INTEREST
b. PRINCIPLE OF INDEMNITY                                                
c. UTMOST GOOD FAITH

Jawab :
a. Kepentingan yang ditanggung yaitu seseorang harus mempunyai suatu kepentingan mengapa meminta diasuransikan dan benda tersebut harus legal, patut dan adil
b. Yaitu ganti rugi yang diberikan harus seimbang dengan kerugian yang diderita. Dengan prinsip mengembalikan tertanggung ke keadaan semula sebelum kerugian.
c. Itikat baik, dimana penanggung dapat membatalkan Polis dan menolak semua ganti rugi dari tertanggung, jika kemudian hari ternyata keterangan yang diberikan tertanggung tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

2.        Kerugian total ( TOTAL LOSS ) ditinjau dari keadaan dan tingkat kerusakan dibagi menjadi 3 (tiga)
a. Sebutkan ketiga Total Loss tersebut
b. Berikan contoh masing-masing 1 (satu )

Jawab :
a.Tiga macam total loss :
1. Actual Total Loss (Kerugian Total Sesungguhnya)
  Jika kapal tidak dapat diselamatkan lagi atau mengalami kerusakan, sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alat pengangkutan, yang berarti pemilik kapal kehilangan pemilikan dan pemakaian kapal tersebut secara permanent.
2. Constructive Total loss ( Kerugian Total Konstruktif )
  Terjadi jika biaya-biaya untuk mrnyelamatkan dan memperbaiki akan lebih besar nilainya (harga sesudah diperbaiki lebih besar dari harga kapal)
3. Presumed Total Loss
  Jika kapal hilang setelah jangka waktu tertentu tidak ada berita atau tidak diketahui dimana kapal itu berada, maka yang demikian itu dianggap presumed kapal tersebut hilang sama sekali atau mengalami total loss

b.            Contoh masing-masingnya;
  1. Kapal tenggelam bersama muatanya
  2.Kapal tenggelam diangkat pakai  Cranbarge dibawa ke shipyard
  3.Kapal hilang

3.A.   Dalam asuransi kapal-kapal jenis apakah yang mendapat keringanan pembayaran premi lebih rendah dari biasa? Sebutkan
B.    Jelaskan mengapa demikian ?
C.    Sebutkan pula kapal disebut “OVERAGE”

Jawab:
a.Kapal yang melayani pelayaran tetap dengan memuat dan membongkar muatannya di pelabuhan yg tetap yg telah diinformasikan kepada asuransi.
Kapal yang berusia <20 tahun tetapi mempunyai klasifikasi yang tertinggi menurut biro klasifikasi yang diakui oleh penanggung dengan Implied Warranty yang baik.
b.            Karena kapal dimiki oleh pemilik kapal yang Utmost Goodfaith yang mana mewajibkan pemilik kapal membuat kapalnya laik laut pada setiap permulaan pelayaran, melakukan legal trading tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan waktu pelayaran yang layak serta kapal dibawah biro klasifikasi yang direkomendasikan oleh penanggung.
c.Overage : yaitu batas kapal tua yang ditentukan adalah 15 tahun dengan implied warranty yang baik di bawah biro klasifikasi yang diakui oleh penanggung.

4.       A. Sesuai Pasal 33 MIA 1906, apa yang dimaksud dengan :
1. WARRANTED SEAWORTHINESS
2. WARRANTED PROFESSIONALY PACKED
B. Sebutkan beberapa alasan bahwa tertanggung dapat menyimpang dari warranty

Jawab:     
a.1. Selama asuransi berlaku, pemilik kapal harus mengusahakan agar kapal selalu layak laut, sekali warranty tidak tidak dipenuhi oleh pemilik kapal atau sekali kapal tidak layak laut,maka perjanjian pertanggungan batal.
2. Pemilik kapal mengusahakan agar barang yang ditanggungkan dikemas secara khusus oleh ahli pengepakan. akan tetapi dalam hal-hal tertentu, tertanggung dapat menyimpang dari perjanjian tampa mengakibatkan perjanjian pertanggungan batal
b.  Alasan tertanggung dapat menyimpang dari warranty :
1. karena perubahan keadaan sedemikian rupa, misalnya tertulis “warranted sailing Within 15 day” artinya kapal harus berlayar paling lambat 15hari sejak    pertanggungan ditutup, tetapi dipelabuhan ada pemogokan hingga kegiatan kapal melewati batas waktu 15 hari.
2. Kalau ada ketentuan hukum yang bertentangan dengan warranty atau untuk memenuhi warranty tertanggung harus melakukan tindakan melawan hukum.
3. Penanggung memberi kelonggaran jika tertanggung tidak memenuhi suatu warranty tertentu misalnya tertulis “warranty survey before sailing”
                                            
5.        Terangkan bagaimana resiko dalam asuransi dapat dhitung secara
a. Law Of Average
b. Law Of Large Number
   c. Probability Theory

Jawab:
a. Law of average adalah hukum rata-rata, contoh asuransi jiwa
b. Penanggung lebih menyukai tertanggung yang banyak meskipun kecil-kecil dari pada tertanggung yang sedikit dengan tanggungan besar, dengan tertanggung yang banyak kemunkinan kerugian menjadi lebih sedikit
c. Resiko dapat dikalkulasikan,artinya resiko dalam asuransi dapat dihitung

1. Dapatkah Pressumed Total Loss Berubah menjadi Actual Loss meskipun baru 2 bulan sejak loss contract? Jelaskan

Jawab:
Dapat Presumed Total loss dapat berubah Actual Total Loss karena jika kapal sebelum 6 bulan ada saksi yang menyatakan kapal tersebut tenggelam.
Presumed Total Loss, Jika kapal hilang dilaut setelah selama suatu jangka waktu tertentu tidak ada berita atau tidak diketahui dimana kapal itu berada, maka dalam kondisi demikian itu dianggap/ presumed kapal tersebut hilang sama sekali atau mengalami total loss. KUHD Pasal 667 menetapkan jangka waktu 6 bulan, tetapi jika sebelum 6 bulan ada saksi yang menyatakan kapal tersebut tenggelam, maka Presumed Total Loss menjadi Actual Total Loss

2. Bila terjadi kecelakaan kapal maka Class Surveyor akan melihat dan memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan “ Safety Aspect”.
a. Sejauh mana peranan Class Surveyor dalam keselamatan kapal? Jelaskan!
b. Terangkan apa yang dimaksud dengan IACS dan sebutkan anggotanya!

Jawab :
a. Peranan Class Surveyor dalam keselamatan kapal
1. Sebagai penanggung yg menentukan syarat klasifikasi.
2. Mempertimbangkan dan menentukan besarnya presentase premi asuransi dari HULL and Machinery Insurance.
3. Menentukan premi muatan.
4. Makin baik  dan bonafit klasifikasinya makin baik pula dan bertambah jaminan keselamatannya.
b. IACS (International Association of Clasification Societes)
adalah suatu perkumpulan biro klasifikasi internasional yang anggotanya menyetujui standard minimum dimana persetujuan / perjanjian international adalah bermanfaat dimana membolehkan setiap anggotannya untuk menyediakan pelayanan yang unik dan memanfaatkan segala kelebihan / keahliannya.
Anggotanya adalah :
American Bureau of Shipping, Bureau Veritas, Det Nortske Veritas, Germanischer Lloyed, Lloyed Register of Shipping, Nippon kaiji kyokai, Polski Register Statkow, Register Italiano Navale, Rusian Register of Shipping, Korean register of Shippin

3. Sebutkan pengertian berikut ini!
A.  General Average
B.  SUE &LABOUR CLAUSE
C.  Total Loss

Jawab :
a.        General average adalah : Kerugian/ kerusakan sebagian (partial loss) yang timbul karena tindakan kesengajaan yang beralasan dan dilakukan demi kepentingan bersama / umum yang saat itu dalam keadaan bahaya, keselamatan bersama yang dimaksud adalah keselamatan kapal, muatan & freightnya.
b.        Sue Labour Clause adalah
Tindakan dari Nakhoda & awak kapal untuk menyelamatkan kapal dari bahaya atau mengalami musibah dengan tujuan mengurangi / mencegah kerusakan atau kerugian akibat peristiwa tersebut.
c. Total Loss adalah kerugian total seperti tenggelam, kebakaran, kandas yang tidak dapat diselamatkan.


 
4.  Perils on the sea is risks which may happened during the ship at sea, but it is not caused by the sea itself
a. Jelaskan pengertian “perils of the sea” ini dan berikan contohnya!
b. Terangkan bedanya dengan “perils on the sea”

Jawab :
a. Perils of The Sea :
Bahaya di laut yang berhubungan dengan pristiwa yang terjadi atau pristiwa yang tidak tentu di laut, yang tidak mengandung pengertian kejadian biasa ( normal ).
Contoh : kapal terdampar, kandas, tenggelam dan lain-lain.
b. Perils on The Sea : Bahaya di laut yang bukan diakibatkan oleh keganasan gelombang atau taufan, tetapi bahaya yang diakibatkan oleh:
1.  Kebakaran, meskipun terjadi kelalaian
2. Bahaya peperangan yang diakibatkan  peperangan
3. Penyitaan atau penahanan oleh penguasa pemerintah atau penduduk
4. Pembuanagan muatan ke laut
5. Pembajakan oleh bajak laut.

5. Jika terjadi tubrukan antara 2 kapal, keduanya bersalah  masing-masing 50% maka tiap kapal harus menanggung kerugian dengan 2 cara yaitu :
a.  Single Liability
b. Cross Liability
Hitunglah jika kerugian fisik
kapal A = USD 80.000
kapal B = USD 70.000
demurrage kpl A = USD 10.000
demurrage kpl B = USD 6.000
Catatan: kedua  kapal dicover oleh hull & machinery insurance dan P&I club

Jawab:
a. Single Liability
Kerugian fisik kpl A      = USD 80.000
Kerugian fisik kpl B      = USD 70.000 -
Selisih kerugian           = USD 10.000

Karena keduanya dinyatakan salah 50%, maka selisih kerugian dibagi 2
Selisih kerugian A & B = (USD10,000)/2  = USD 5,000.                                        


Kpl A menanggung kerugian :
USD 80.000 – USD 5.000 = USD 75.000
Kerugian kapal A yg ditanggung o/ Asuransi:USD 75.000 x ¾ = USD 56.250

Kpl B menanggung kerugian :
USD 70.000 + USD 5.000 = USD 75.000
Kerugian kapal B yg ditanggung o/ Asuransi :USD 70.000 x ¾ = USD 52.500
(USD 5.000 utk kpl B tdk ditanggung oleh asuransi krn hrs punya collision clause ¼ sisa kerugiannya ditanggung oleh P & I club)

b. Cross Liability
Kerugian fisik kpl  A     = USD 80.000
Demurrage kpl  A         = USD 10.000 +
Total kerugian kpl  A    = USD 90.000
Kerugian fisik kpl B      = USD 70.000
Demurrage kpl B          = USD   6.000 +
Total kerugian kpl B     = USD 76.000
 Total kerugian kpl A    = USD 90.000
Total kerugian kpl B     = USD 76.000 -
Selisih total kerugian   = USD 14.000

Karena ke 2 kapal dinyatakan bersalah maka :
Selisih total kerugian dibagi 2
= USD 14.000  =  USD 7.000
             2

Kapal A menanggung kerugian :
USD 90.000 – USD 7.000 = USD 83.000
Kerugian kpl A yang ditanggung oleh asuransi:
USD 83.000 x ¾ = USD 62.250

Kapal B menanggung kerugian :
USD 76.000 + USD 7.000 = USD 83.000
Kerugian kpl B yang ditanggung oleh asuransi:
USD 76.000 x ¾ = USD 57.000
(USD 7.000 untuk kapal B tidak ditanggung oleh asuransi karena harus punya collision clause, ¼ sisa kerugiannya ditanggung oleh P & I club.

1. Jelaskan bagaimana mengatur gantirugi dari Asuransi jika terjadi kapal menubruk.
a. Kerangka kapal dilaut !
b. Dam di Pelabuhan !
c. Gunung es yang terapung dilaut

Jawab
a. Kerangka kapal dilaut !
Diatur dalam H&M insurance atas kerusakan rangka / badan kapal dan P&I untuk 3rd party liability, jika terjadi kerusakan pada barang dan terjadi pencemaran minyak karena tangki minyak mengalami kebocoran akibat menabrak, kerangka kapal, H/M dengan RDC ¾ menurut aturan Inggris dan ¼ nya ditanggung oleh P&I jika pemilik mempertanggungkan ¼ kepada P&I club. Atau 4/4 menurut peraturan USA dan Indonesia.
 b. Dam di Pelabuhan !
Diatur dalam P&I club yang menyangkut 3rd party insurance liability fixed floating object, jika tubrukan itu mengakibatkan rusaknya rangka/ badan kapal, maka ganti rugi diatur dalam H&M baik ¾ RDC menurut Inggris atau 4/4 menurut aturan USA dan Indonesia.
 c. Gunung es yang terapung dilaut
Diatur dalam H&M insurance karena akibat langsung yang terjadi, Bila terjadi tubrukan kapal dengan gunung es yang terapung dilaut adalah kerusakan rangka / badan kapal.

2. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan BARRATRY!
  b. Kapankah perbuatan Nakhoda & ABK dianggap sebagai Barratry?
  c. Jelaskan bagaimana tanggung jawab pemilik kapal dalam “BARRATRY CLAUSE” sebagaimana tercantum dalam syarat asuransi
Jawab:
a. Yang dimaksud barratry adalah perbuatan salah dari nakhoda & abk yang melanggar hak-hak pemilik kapal atas perbuatan barratry tersebut pemilik kapal tidak bertanggung jawab.
b. Perbuatan nakhoda & abk dianggap sebagai barratry apabila perbuatan itu dilakukan dengan sengaja misalnya merusak kapal menenggelamkan mengancurkan muatan yang diangkut oleh kapal atau melakukan penyelundupan.
c. Tanggung jawab pemilik kapal sesuai sarat asuransi barratry clause yaitu pemilik kapal tidak bertanggung jawab atas tindakan / perbuatan barratry yang dilakukan dengan sengaja.

3. a. Sesuai pasal  33  MIA  1906, apa yang dimaksud dengan :
1.WARRANTED SEAWORTHINESS
2.WARRANTED  PROPESIONAL  PACKED
b. Sebutkan beberapa alasan bahwa tertanggung dapat menyimpang dari Warranty

Jawab :
a. 1. WARANNTED  SEAWORTHINESS Adalah janji yang wajib dipenuhi oleh pihak tertanggung, selama asuransi berlaku pemilik kapal harus mengusahakan agar kapalnya selalu layak laut (SEA WORTHY). Sekali Warranty tidak dipenuhi oleh pemilik kapal atau sekali kapal tidak layak laut, maka perjanjian pertanggungan menjadi batal.
2. WARRANTY  PROPESIONAL PACKED Adalah janji yang wajib dipenuhi oleh pihak tertanggung atau pemilik kapal untuk / harus mengusahakan barang – barang yang ditanggungkan dikemas secara khusus oleh ahli pengepakan.
b. Alasan :
1. Adanya perubahan keadaan karena PEMOGOKAN, Misalnya: Tertulis “Warranty sailing within 15 days”, artinya kapal harus sudah menyelesaikan pelayarannya paling lambat 15 hari sejak pertanggungan ditutup. Akan tetapi karena dipelabuhan ada aksi Pemogokan, hingga kegiatan melawati batas waktu 15 hari.
2. AGAINST `THE  EXISTING  LAW Adanya ketentuan Hukum yang bertentangan dengan Warranty, sehingga Untuk memenuhi Warranty tertanggung harus melakukan tindakan melawan Hukum.Misalnya; Ditegaskan “ Warranty Trading  Thailand – Vietnam “, yang berarti kapal hanya boleh melakukan pelayaran antara Thailand dan tujuan Vietnam, pertanggungan akan batal jika kapal melakukan penyimpanagan, misalnya kapal berlayar ke Hong Kong.Akan tetapi sejak serbuan Vietnam ke Thailand barang harus disrvey dulu sebelum dimuat. Akan tetapi Penanggung memberikan kelonggaran atau tidak keberatan jika tertanggung tidak melaksanakan Warranty ini. Apabila penanggung yakin, berdasarkan penjelasan tertanggung dan bukti (PACKING LIST, WEIGHT LIST, dan Resi Penerimaan Gudang dll), yang menyatakan bahwa semua barang dalam keadaan utuh dan baik dan di Pack oleh ahli pengepackan

4. a. Sebutkan 3 jenis “Salvage”
   b. Jelaskan maksudnya pengertian”no cure no pay”
   c. Terangkan bedanya “Salvage”dan “Towing”

a. Jenis Salvage yaitu :
1. No Cure No Pay : Salvor tidak memperoleh kompensasi atau pembayaran jika usahanya /  salvage tidak berhasil
2. Lump Sum : Digunakan dalam kasus yang ringan dimana jumlah pembayarannya telah disetujui sebelum salvage dimulai
3. Daily Hire : Sebelum memulai operasi salvage maka Daily Hire harus disetujui mengenai kapal salvagenya, peralatan dan ABK nya
b. “No Cure No Pay adalah Saylor tidak memperoleh kompensasi atau pembayaran jika usaha salvage tdak berhasil.
c.- Salvage adalah penyelamatan / penggandengan kapal dan muatan nya yang sedang mengalami musibah di laut (kerusakkan mesin, kemudi, atau kandas) dengan menggunakan tugboat atau kapal tunda dengan adanya kontrak penggandengan dari suatu perusahaan.
  - Towing adalah penyelamatan / penggandengan dengan menggunakan tug boat atau kapal tunda dengan tidak adanya kontrak yang mengikat.

5. a. Yang dimaksud dengan RDC (Running Down Clause) adalah:
Klausal yang mengatur tentang tubrukan antara benda terapung dengan benda terapung lainnya.
Contohnya : kapal dengan kapal, kapal dengan benda terapung dilaut atau kapal menubruk dermaga atau break water atau benda permanent dipelabuhan.
RDC 4/4 adalah : Seluruh kerugian ditanggung oleh asuransi sedangkan demurrage dibayar oleh P&I
RDC ¾ adalah : ¾ kerugian ditanggung oleh asuransi dan ¼ kerugian ditanggung oleh P&I
Perbedaan antara RDC Inggris, yang dianut oleh Amerika, Belanda dan Indonesia
a. Menurut Inggris (Institute Time Clause) asuransi hanya menanggung ¾ nilai kerugian (RDC ¾), sisanya ¼ dapat diperoleh dari P&I Club.
b.    Menurut peraturan Amerika, asuransi menaggung seluruh kerugian (RDC 4/4)
c. Menurut peraturan Belanda, (Standard Dutch Hull Form sama diganti sepenuhnya          (RDC 4/4)
d.   Menurut Indonesia, karena KUHD ialah warisan Belanda, maka RDC 4/4, artinya kerugian ditanggung sepenuhnya.
b. Jika terjadi tubrukan antara 2 kpl, keduanya bersalah  masing-masing 50% maka tiap kpl hrs menanggung kerugian dgn 2 cara yaitu :
c.Single Liability
d.  Cross Liability
Hitunglah jika kerugian fisik
kapal A = USD 85.000
kapal B = USD 71.000
demurrage kpl A = USD 8.500
demurrage kpl B = USD 7.000
Catatan: kedua  kpl dicover oleh hull
& macinery insurance dan P&I club

Jawab:
c. Single Liability
Kerugian fisik kpl A      = USD 85.000
Kerugian fisik kpl B      = USD 71.000 -
Selisih kerugian           = USD 14.000

Karena keduanya dinyatakan salah 50%, maka selisih kerugian dibagi 2
Selisih kerugian A & B = (USD14,000)/2  = USD 7,000.
                                       
Kpl A menanggung kerugian :
USD 85.000 – USD 7.000 = USD 78.000
Kerugian kapal A yg ditanggung o/ Asuransi:USD 78.000 x ¾ = USD 58.500

Kpl B menanggung kerugian :
USD 71.000 + USD 7.000 = USD 78.000
Kerugian kapal B yg ditanggung o/ Asuransi :USD 78.000 x ¾ = USD 58.500
(USD 7.000 utk kpl B tdk ditanggung oleh asuransi krn hrs punya collision clause ¼ sisa kerugiannya ditanggung oleh P & I club)

d. Cross Liability
Kerugian fisik kpl  A     = USD 85.000
Demurrage kpl  A         = USD  8.500 +
Total kerugian kpl  A    = USD 93.500
Kerugian fisik kpl B      = USD 71.000
Demurrage kpl B          = USD   7.000 +
Total kerugian kpl B     = USD 78.000
 Total kerugian kpl A    = USD 93.000
Total kerugian kpl B     = USD 78.000 -
Selisih total kerugian   = USD 15.000

Karena ke 2 kpl dinyatakan bersalah maka :
Selisih total kerugian dibagi 2
= USD 15.000  =  USD 7.500
             2
Kapal A menanggung kerugian :
USD 93.000 – USD 8.500 = USD 84.500
Kerugian kpl A yg ditanggung oleh asuransi:
USD 84.500 x ¾ = USD 61.3750

Kapal B menanggung kerugian :
USD 78.000 + USD 7.000 = USD 85.000
Kerugian kpl B yg ditanggung oleh asuransi:
USD 76.000 x ¾ = USD 57.000
(USD 7.000 utk kpl B tdk ditanggung oleh asuransi krn hrs punya collision clause, ¼ sisa kerugiannya ditanggung oleh P & I club.

1. Beri penjelasan dalam hal apa saja P&I club berfungsi sebagai :
a. Perlindungan (Protection) : melindungi kapal dari resiko yang dialaminya, yaitu resiko tidak mendapat ganti rugi dari penanggung.
b. Jaminan (Indemnity) : berhubungan dengan kewajiban (Liability) dalam mengoperasikan kapal sebagai alat angkut, yaitu menjamin resiko yang dialami pengangkut karena tidak mendapat ganti rugi dari penanggung.

2. Didalam Running Down Clause, jelaskan apa yang dimaksud dgn dari “Three Fourth Collision Liability”.
a. Maksud dari “Three Fourth Collision Liability”
Kerusakan kapal sebagai akibat kapal tubrukan, penanggung (asuransi) hanya bertanggung jawab atas ganti rugi ¾ dari kerugian yang dialami.
b. Peranan P&I Club dalam hal ini
  - Running Down Clause
  - Kasus tubrukan kapal.
  - Total kerugian = kerusakan + demurrage (keterlambatan operasi)
  - Three Fourth = ¾ dibayar oleh under writters ( Hull & Machinery Insurance)
  - One Fourth = ¼ dibayar oleh protection and Idemnity Club.

3.        Dalam asuransi maritim “Perils of the sea” adalah risk from the sea conditions in relation to incidental caused which is not ordinary happened.
a. Arti Peril of the sea
Mrpkan kejadian biasa yg diakibatkan oleh angin & gelombang , contohnya : kapal terdampar, kandas, tenggelam dan lain-lain.
b. Perbedaan dengan Peril on the Sea
Bahaya yang bukan diakibatkan oleh keganasan gelombang atau taufan, tetapi bahaya yang diakibatkan oleh : kebakaran, meskipun terjadi karena kelalaian, bahaya peperangan yang diakibatkan oleh peperangan, penyitaan atau penahanan oleh penguasa, pemerintah atau penduduk, pembuangan muatan ke laut (jettison cargo).

4. Nakhoda & ABK melakukan tindakan yang pantas (DUE DILIGENCE) untuk mengurangi akibat dari suatu kejadian yang menimbulkan kerugian atas kapal dan muatannya
a. Tindakan DUE DILIGANCE :
  - Menyelamatkan kapal.
  - Menyelamatkan muatan, yang mana tidak ditutup pertanggungnya.
b. Hubungan dgn syarat asuransi Sue and Labour Clause adalah : bahwa suatu tindakan yang diambil oleh ABK pada keadaan bahaya untuk memperkecil resiko kerugian, maka tindakan ABK tersebut diganti oleh Asuransi. Hubungannya adalah sama – sama berusaha untuk mencegah / mengurangi kerusakan/kerugian yang akan timbul yang mana pihak kapal akan mendapat imbalan dari pihak penanggung.

1. Nakhoda & ABK melakukan tindakan yang pantas (DUE DILIGENCE) untk mengurangi akibat dari suatu kejadian yang menimbulkan kerugian atas kapal dan muatannya
a. Tindakan DUE DILIGANCE :
  -  Menyelamatkan kapal.
  - Menyelamatkan muatan, yang mana tidak ditutup pertanggungnya.
b. Hubungan dengan syarat asuransi Sue and Labour Clause adalah : bahwa suatu tindakan yang diambil oleh ABK pada keadaan bahaya untuk memperkecil resiko kerugian, maka tindakan ABK tersebut diganti oleh Asuransi. Hubungannya adalah sama – sama berusaha untuk mencegah / mengurangi kerusakan / kerugian yang akan timbul yang mana pihak kapal akan mendapat imbalan dari pihak penanggung.

2. Sesuai dgn psl 33 MIA 1906, apa yang dimaksud dengan:
 a.1). Warranted Sea Worthiness ialah
Selama asuransi berlaku pemilik kapal harus mengusahakan agar kapal selalu layak laut, sekali tidak laik laut perjanjian pertanggungan menjadi  batal.
    2). Warranted professional packed ialah
Janji dari emilik kapal untuk mengusahakan agar barang-barang yang di tanggungkan di kemas secara khusus oleh ahli pengepakan.
b.        Alasan2 tertanggung dapat menyimpang dari warranty:
-    Karena perubahan keadaan sedemikian rupa sehingga warranty tidak bisa diterapkan.
-    Kalau ada ketentuan hukum yang bertentangan dengan warranty atau untuk memenuhi warranty tertanggung harus melakukan tindakan melawan hukum.
-    Penanggung memberi kelonggaran jika tertanggung tidak memenuhi suatu warranty tertentu.

  1. a.  Jelaskan mengapa tubrukan dikategorikan
   perils of the sea
Tubrukan termasuk dalam peristiwa yang tidak tentu dilaut yang tidak mengandung pengertian kejadian luar biasa
b. Sebutkan kerugian2 apa saja yg mungkin diderita oleh sebuah kapal, jika mengalami tubrukan
- kerugian pada kapal itu sendiri dimana mengalami kerusakan
- kerusakan yang terjadi harus diperbaiki sehingga kapal tidak dapat beroperasi dan kapal

5. Didalam syarat Asuransi “ WARRANRED FREE FROM PARTICULAR AVARAGE CLAUSE” dinyatakan :
a.        WARANTED FREE FROM PARTICULAR AVARAGE Under 3%
Dinyatakan under 3% maksudnya : suatu ketentuan yang tertulis dalam polish asuransi yang menyatakan penanggung bebas dari tanggung jawabny apabila kerugian yang terjadi 3% atau dibawah 3% dari nilai pertanggungan yang telah disetujui akan tetapi jika kerugian diatas 3% penanggung mengganti penuh kerugian tersebut termasuk yang dibawah 3% (Franchise Clause).
b.        WARANTED FREE PARTICULAR AVARAGE of the first 3%
Suatu ketentuan yang juga tertulis dalam asuransi yang menyatakan penanggung akan bebas dari tanggung jawabnya apabila nilai kerugian yang terjadi 3% atau dibawah 3% akan tetapi jika kerugian diatas 3% maka penanggung akan mengganti hanya besarnya nilai yang diatas 3% (Deductive Clause).

1.  Salah satu prinsip asuransi adalah itikad baik (the utmost good faith) sebagaimana tersebut pada pasal 251 KUHD
a. Jelaskan tentang prinsip ini!
a.  Berikan contoh kasus tentang tdk dipenuhinya prinsip “itikad baik” ini!

Jawab:
a)        Penjelasan tentang prinsip ini adalah:
kepercayaan dan itikad baik merupakan prinsip lebih tinggi dari prinsip lain dimana penanggung dpt membatalkan polis dan menolak semua ganti rugi dari tertanggung, jika kemudian hari ternyata keterangan yg diberikan oleh pihak tertanggung tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
b)       contoh:
tertanggung memberikan keterangan tentang kapal dan barang yang diasuransikan kepada penanggung (pihak asuransi). Keterangan dari tertanggung mengatakan bahwa kapal dirawat dengan baik sesuai dengan standard perawatan  kapal yang disyaratkan  oleh konvensi namun kenyataanya tidak demikian, barang-barang / muatan dimuat / dipadatkan /dilashing /di pak dengan baik namun kenyataan maka penanggung dapat membatalkan polis dan menolak semua ganti rugi.

2.  a. Berikan pengertian tentang tabrakan dalam asuransi
b. Mengapa tabrakan dikatagorikan sebagai Perils Of The Sea. Jelaskan?

Jawab:
a)    Pengertian tentang tabrakan dalam asuransi adalah tubrukan antara benda terapung dengan benda terapung lainnya.
b)   Tabrakan dikategorikan sebaga Perils Of The Sea karena tabraakan itu, kejadian/peristiwa yg disebabkan oleh perbuatan alam.

3.        Jelaskan bagaimana pengaturan ganti rugi dari penanggung untuk kerugian berdasarkan RDC, pada :
a)   LLOYD POLICY (Inggris)
b)  Peraturan yg berlaku di Amerika
c)   Peraturan Indonesia

Jawab:
a)         LLOYD’S POLICY (Inggris) yaitu ganti rugi yang menjadi tanggungan penanggung adalah sebesar ¾ dari kerugian (RDC ¾). ¼ sisa kerugian ditanggung oleh P&I Club jika pemilik kapal terdaftar sebagai anggota.
b)        Peraturan yg berlaku di Amerika yaitu 4/4, diganti penuh
c)         Peraturan Indonesia  4/4  diganti  penuh.

4.        Bila terjadi kecelakaan kapal maka Class Surveyor akan melihat dan memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan Safety aspect.
a.     Sejauh mana peranan Class Surveyor dalam keselamatan kapal? Jelaskan !
b.     Terangkan yg dimaksud dgn IACS dan sebutkan anggotanya!


Jawab:
a)        Peranan Class Surveyor dalam keselamatan kapal yaitu:
-   memeriksa dan meyakinkan bahwa kapal memenuhi standard keselamatan kapal barang yang disyaratkan
-   memeriksa dan meyakinkan bahwa kapal memenuhi standard keselamatan konstruksi kapal barang.
-   memeriksa dan meyakinkan bahwa kapal memenuhi standard garis muat yang disyaratkan
b) Yang dimaksud dengan IACS:
International Assosiation Classification Society yaitu Suatu kumpulan/organisasi Biro klasifikasi International yang diakui, anggotanya yaitu:
-   Lloyd Register (LR) – Inggris
-   American Berau (AB) – Amerika
-   Nippon Keiji Kyokai (NK) – Jepang
-   Det Norske Verietas (DNV) – Norwegia

5. Disuatu perairan kapal A dan kapal B bertubrukan seperti nampak pada gambar (Diansuransikan dengan RDC Inggris)
Kapal A dan kapal B dinyatakan masing – masing 50 % wrong karena
a.  Kapal A sudah tahu bahwa lokasi itu adalah PILOT Station
b.  Kapal B dinggap tidak menerapkan “GOOD  SEAMANSHIP & ORDINARI PRACTICE”
Kerugian kapal A  =  US $ 350.000      Demurrage kapal A  =  US $  50.000
Kerugian kapal B  =  US $ 250.000      Demurrage kapal B  =  US $  30.000
Ditanyakan :
Hitung ganti rugi dari Asuransi kepada masing – masing kapal secara :
  1. Single  Liability
  2. Cross  Liability
Jawab:
a.         Secara  Single  Liability
Kerugian Kapal A  =   US $  350.000
Kerugian Kapal B  =   US $  250.000
Selisih kerugian    =   US $  100.000
Kerugian akan ditanggung bersama  =
 US $  100.000  :  2  =  US $  50.000
Kapal B harus membayar kepada kapal A  =  US $  50.000
Kapal A menanggung kerugian  = 
US $ 350.000  –  US $  50.000  =  US $  300.000
Kapal B menanggung kerugian  = 
US $ 250.000  +  US $  50.000  =  US $  300.000 
Perhitungan pembayaran Claim menurut RDC
Pemilik kapal A memperoleh ganti rugi =
 ¾ x US $ 300,000 = US $ 225,000
Pemilik kapal B memperoleh ganti rugi =
¾ x US $ 250,000 = US $ 187,500
Sisa kerugian ¼ dari P&I Club untuk kapal A&B =
 ¼ x US $ 300,000 = US $ 75,000
Tota Pemilik Kapal A menerima ganti rugi =
 US $  300,000
Total Pemilik Kapal B menerima ganti rugi
= US $  262,500
Terhadap Nilai US $ 50,000 yang dibayar kapal B kepada kapal A tidak memperoleh ganti rugi Jika ingin diganti maka harus membayar Premi Tambahan dan dalam Polis Harus dicantumkan “Collision Clouse”

b.  Secara Cross Liability
Kerugian kapal A      =  US $ 350.000           
Demurrage Kapal A  =  US $   50.000 +           
Total kerugian kpl A   =  US $ 400.000       
   
Kerugian Kapal B     =  US $  250.000
Demurrage Kapal B  =  US $    30.000 +
Total kerugian kpl B  =  US $  280.000

Selisih kerugian  =   
US $  400.000 – US $  280.000  =  US $  120.000
Total kerugian akan ditanggung bersama : 
US $ 120.000  :  2  =  US $  60.000

Kapal B harus membayar kepada kapal A : 
US $  60.000
Kapal A menanggung kerugian  = 
US $  400.000  –  US $  60.000  =  US $  340.000
Kapal B menanggung kerugian  =
 US $  280.000  +  US $  60.000  =  US $  340.000

Perhitungan pembayaran Claim menurut RDC 
Pemilik kapal A memperoleh ganti rugi =
 ¾ x US $ 340,000 = US $ 255,000
Pemilik kapal B memperoleh ganti rugi =
¾ x US $ 280,000 = US $ 210,000
Sisa kerugian ¼ dari P&I Club untuk kapal A&B = ¼ x US $ 340,000 = US $ 85,000
Total Pemilik Kapal A menerima ganti rugi =
US $  340,000
Total Pemilik Kapal B menerima ganti rugi =
US $  295,000


Terhadap Nilai US $ 60,000 yang dibayar kapal B kepada kapal A tidak memperoleh ganti rugi Jika ingin diganti maka harus membayar Premi Tambahan dan dalam Polis Harus dicantumkan “Collision Clouse”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar