ASURANSI MARITIM
1.
Berikan penjelasan tentang prinsip-prinsip utama asuransi berikut ini :
a. INSURABLE INTEREST
b. PRINCIPLE OF
INDEMNITY
c. UTMOST GOOD
FAITH
Jawab :
a. Kepentingan yang ditanggung yaitu
seseorang harus mempunyai suatu kepentingan mengapa meminta diasuransikan dan
benda tersebut harus legal, patut dan adil
b. Yaitu ganti rugi yang diberikan harus seimbang dengan
kerugian yang diderita. Dengan prinsip mengembalikan tertanggung ke keadaan
semula sebelum kerugian.
c. Itikat baik, dimana penanggung dapat
membatalkan Polis dan menolak semua ganti rugi dari tertanggung, jika kemudian
hari ternyata keterangan yang diberikan tertanggung tidak sesuai dengan keadaan
sebenarnya.
2.
Kerugian total ( TOTAL LOSS ) ditinjau dari keadaan dan tingkat kerusakan
dibagi menjadi 3 (tiga)
a. Sebutkan
ketiga Total Loss tersebut
b. Berikan contoh
masing-masing 1 (satu )
Jawab :
a.Tiga macam total loss :
1. Actual
Total Loss (Kerugian Total Sesungguhnya)
Jika kapal tidak dapat
diselamatkan lagi atau mengalami kerusakan, sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alat pengangkutan, yang berarti
pemilik kapal kehilangan pemilikan dan pemakaian kapal tersebut secara
permanent.
2. Constructive Total loss (
Kerugian Total Konstruktif )
Terjadi jika biaya-biaya untuk mrnyelamatkan
dan memperbaiki akan lebih besar nilainya (harga sesudah
diperbaiki lebih besar dari harga kapal)
3. Presumed Total Loss
Jika kapal hilang setelah jangka waktu
tertentu tidak ada berita atau tidak diketahui dimana kapal itu berada, maka
yang demikian itu dianggap presumed kapal tersebut hilang sama sekali atau
mengalami total loss
b.
Contoh masing-masingnya;
1. Kapal tenggelam
bersama muatanya
2.Kapal
tenggelam diangkat pakai Cranbarge
dibawa ke shipyard
3.Kapal hilang
3.A. Dalam asuransi kapal-kapal
jenis apakah yang mendapat keringanan pembayaran premi lebih rendah dari biasa?
Sebutkan
B. Jelaskan mengapa demikian ?
C. Sebutkan pula kapal disebut “OVERAGE”
Jawab:
a.Kapal
yang melayani pelayaran tetap dengan memuat dan membongkar muatannya di
pelabuhan yg tetap yg telah diinformasikan kepada asuransi.
Kapal yang berusia <20 tahun tetapi
mempunyai klasifikasi yang tertinggi menurut biro klasifikasi yang diakui oleh
penanggung dengan Implied Warranty yang baik.
b.
Karena kapal dimiki oleh
pemilik kapal yang Utmost Goodfaith yang mana mewajibkan pemilik kapal membuat kapalnya laik
laut pada setiap permulaan pelayaran, melakukan legal trading tidak melakukan
sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan waktu pelayaran yang
layak serta kapal dibawah biro klasifikasi yang direkomendasikan oleh
penanggung.
c.Overage
: yaitu batas kapal tua yang ditentukan adalah 15 tahun dengan implied warranty yang
baik di bawah biro klasifikasi yang diakui oleh penanggung.
4.
A. Sesuai
Pasal 33 MIA 1906, apa yang dimaksud dengan :
1. WARRANTED SEAWORTHINESS
2. WARRANTED PROFESSIONALY PACKED
B. Sebutkan beberapa alasan bahwa tertanggung dapat
menyimpang dari warranty
Jawab:
a.1. Selama asuransi
berlaku, pemilik kapal harus mengusahakan agar kapal selalu layak laut, sekali
warranty tidak tidak dipenuhi oleh pemilik kapal atau sekali kapal tidak layak
laut,maka perjanjian pertanggungan batal.
2. Pemilik kapal mengusahakan agar barang yang
ditanggungkan dikemas secara khusus oleh ahli pengepakan. akan tetapi dalam
hal-hal tertentu, tertanggung dapat menyimpang dari perjanjian tampa mengakibatkan
perjanjian pertanggungan batal
b. Alasan
tertanggung dapat menyimpang dari warranty :
1.
karena perubahan keadaan sedemikian rupa, misalnya tertulis “warranted sailing Within 15 day” artinya
kapal harus berlayar paling lambat 15hari sejak pertanggungan ditutup, tetapi dipelabuhan
ada pemogokan hingga kegiatan kapal melewati batas waktu 15 hari.
2. Kalau ada ketentuan hukum yang bertentangan dengan warranty atau untuk
memenuhi warranty tertanggung harus melakukan tindakan melawan hukum.
3. Penanggung
memberi kelonggaran jika tertanggung tidak memenuhi suatu warranty tertentu
misalnya tertulis “warranty survey before sailing”
5.
Terangkan bagaimana resiko dalam asuransi dapat dhitung secara
a. Law Of Average
b. Law Of Large Number
c. Probability
Theory
Jawab:
a. Law of average
adalah hukum rata-rata, contoh asuransi jiwa
b. Penanggung lebih menyukai tertanggung yang banyak
meskipun kecil-kecil dari pada tertanggung yang sedikit dengan tanggungan
besar, dengan tertanggung yang banyak kemunkinan kerugian menjadi lebih sedikit
c. Resiko dapat
dikalkulasikan,artinya resiko dalam asuransi dapat dihitung
1. Dapatkah Pressumed Total Loss Berubah menjadi
Actual Loss meskipun baru 2 bulan sejak loss contract? Jelaskan
Jawab:
Dapat Presumed Total loss dapat berubah Actual
Total Loss karena jika kapal sebelum 6 bulan ada saksi yang menyatakan
kapal tersebut tenggelam.
Presumed
Total Loss, Jika kapal hilang dilaut setelah selama suatu
jangka waktu tertentu tidak ada berita atau tidak diketahui dimana kapal itu
berada, maka dalam kondisi demikian itu dianggap/ presumed kapal tersebut
hilang sama sekali atau mengalami total loss. KUHD Pasal 667 menetapkan jangka waktu 6 bulan, tetapi jika sebelum 6 bulan
ada saksi yang menyatakan kapal tersebut tenggelam, maka Presumed Total Loss
menjadi Actual Total Loss
2. Bila terjadi kecelakaan kapal maka Class
Surveyor akan melihat dan memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan “ Safety
Aspect”.
a. Sejauh
mana peranan Class Surveyor dalam keselamatan kapal? Jelaskan!
b. Terangkan
apa yang dimaksud dengan IACS dan sebutkan anggotanya!
Jawab :
a. Peranan
Class Surveyor dalam keselamatan kapal
1. Sebagai penanggung yg menentukan syarat klasifikasi.
2. Mempertimbangkan dan menentukan besarnya presentase premi
asuransi dari HULL and Machinery Insurance.
3. Menentukan premi muatan.
4. Makin baik dan bonafit
klasifikasinya makin baik pula dan bertambah jaminan keselamatannya.
b. IACS (International Association of
Clasification Societes)
adalah suatu perkumpulan biro klasifikasi internasional yang anggotanya menyetujui standard minimum dimana
persetujuan / perjanjian international adalah bermanfaat dimana membolehkan
setiap anggotannya untuk menyediakan pelayanan yang unik dan memanfaatkan segala kelebihan /
keahliannya.
Anggotanya adalah :
American Bureau of Shipping, Bureau Veritas, Det Nortske Veritas, Germanischer Lloyed, Lloyed Register of
Shipping, Nippon kaiji kyokai, Polski Register Statkow, Register Italiano
Navale, Rusian Register of Shipping, Korean register of Shippin
3. Sebutkan pengertian berikut
ini!
A.
General Average
B. SUE &LABOUR CLAUSE
C. Total Loss
Jawab :
a.
General average
adalah : Kerugian/ kerusakan sebagian (partial loss) yang timbul karena
tindakan kesengajaan yang beralasan dan dilakukan demi kepentingan bersama / umum
yang saat itu dalam keadaan bahaya, keselamatan bersama yang dimaksud adalah
keselamatan kapal, muatan & freightnya.
b.
Sue Labour Clause adalah
Tindakan dari Nakhoda & awak
kapal untuk menyelamatkan kapal dari bahaya atau mengalami musibah dengan
tujuan mengurangi / mencegah kerusakan atau kerugian akibat peristiwa tersebut.
c. Total Loss adalah kerugian total seperti tenggelam, kebakaran,
kandas yang tidak dapat diselamatkan.
|
4. Perils on the sea is risks which may happened during the ship at sea,
but it is not caused by the sea itself
a. Jelaskan pengertian “perils of the sea” ini dan
berikan contohnya!
b. Terangkan
bedanya dengan “perils on the sea”
Jawab :
a. Perils
of The Sea :
Bahaya di laut yang berhubungan dengan pristiwa yang terjadi atau pristiwa yang tidak tentu di laut, yang tidak mengandung pengertian
kejadian biasa ( normal ).
Contoh :
kapal terdampar, kandas, tenggelam dan lain-lain.
b. Perils
on The Sea : Bahaya di laut yang bukan diakibatkan oleh keganasan gelombang atau
taufan, tetapi bahaya yang diakibatkan oleh:
1. Kebakaran, meskipun terjadi kelalaian
2. Bahaya peperangan yang diakibatkan peperangan
3. Penyitaan atau penahanan
oleh penguasa pemerintah atau penduduk
4. Pembuanagan muatan ke laut
5. Pembajakan oleh bajak laut.
5.
Jika terjadi tubrukan antara 2 kapal, keduanya bersalah masing-masing 50% maka tiap kapal harus menanggung
kerugian dengan 2 cara yaitu :
a. Single Liability
b. Cross Liability
Hitunglah jika kerugian fisik
kapal A = USD 80.000
kapal B = USD 70.000
demurrage kpl A =
USD 10.000
demurrage kpl B =
USD 6.000
Catatan: kedua kapal dicover oleh hull & machinery insurance dan
P&I club
Jawab:
a.
Single Liability
Kerugian fisik kpl A = USD 80.000
Kerugian fisik kpl B = USD 70.000 -
Selisih kerugian =
USD 10.000
Karena keduanya dinyatakan
salah 50%, maka selisih kerugian dibagi 2
Selisih kerugian A & B = (USD10,000)/2 =
USD 5,000.
Kpl A menanggung kerugian :
USD 80.000 – USD 5.000 = USD 75.000
Kerugian
kapal A yg ditanggung o/ Asuransi:USD 75.000 x ¾ = USD 56.250
Kpl B menanggung kerugian :
USD 70.000 + USD 5.000 = USD 75.000
Kerugian
kapal B yg ditanggung o/ Asuransi :USD 70.000 x ¾ = USD 52.500
(USD
5.000 utk kpl B tdk ditanggung oleh asuransi krn hrs punya collision clause ¼
sisa kerugiannya ditanggung oleh P & I club)
b.
Cross Liability
Kerugian fisik kpl A
= USD 80.000
Demurrage kpl
A = USD 10.000 +
Total kerugian kpl A =
USD 90.000
Kerugian fisik kpl B = USD 70.000
Demurrage kpl B =
USD 6.000 +
Total kerugian kpl B = USD 76.000
Total
kerugian kpl A = USD 90.000
Total kerugian kpl B =
USD 76.000 -
Selisih total kerugian =
USD 14.000
Karena ke 2 kapal
dinyatakan bersalah maka :
Selisih total kerugian dibagi 2
= USD 14.000 = USD 7.000
2
Kapal A menanggung kerugian :
USD 90.000 – USD 7.000 = USD 83.000
Kerugian kpl A yang ditanggung oleh asuransi:
USD 83.000 x ¾ = USD 62.250
Kapal B menanggung kerugian :
USD 76.000 + USD 7.000 = USD 83.000
Kerugian kpl B yang ditanggung oleh asuransi:
USD 76.000 x ¾ = USD 57.000
(USD 7.000 untuk kapal B tidak ditanggung oleh
asuransi karena harus punya collision clause, ¼ sisa kerugiannya ditanggung
oleh P & I club.
1. Jelaskan bagaimana mengatur gantirugi dari
Asuransi jika terjadi kapal menubruk.
a. Kerangka kapal dilaut !
b. Dam di Pelabuhan !
c. Gunung es yang terapung dilaut
Jawab
a. Kerangka kapal dilaut !
Diatur dalam H&M
insurance atas kerusakan rangka / badan kapal dan P&I untuk 3rd party
liability, jika terjadi kerusakan pada barang dan terjadi
pencemaran minyak karena tangki minyak mengalami kebocoran akibat menabrak,
kerangka kapal, H/M dengan RDC ¾ menurut aturan Inggris dan ¼ nya ditanggung
oleh P&I jika pemilik mempertanggungkan ¼ kepada P&I club. Atau 4/4
menurut peraturan USA dan Indonesia.
b. Dam di Pelabuhan !
Diatur dalam P&I club yang menyangkut 3rd party insurance liability fixed
floating object, jika tubrukan itu mengakibatkan rusaknya rangka/ badan kapal, maka ganti rugi diatur dalam H&M baik ¾ RDC menurut
Inggris atau 4/4 menurut aturan USA dan Indonesia.
c. Gunung es yang terapung
dilaut
Diatur dalam H&M insurance karena akibat langsung yang terjadi, Bila terjadi tubrukan kapal dengan gunung es yang terapung dilaut adalah kerusakan rangka / badan kapal.
2. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan BARRATRY!
b. Kapankah perbuatan Nakhoda & ABK dianggap sebagai Barratry?
c. Jelaskan bagaimana tanggung jawab pemilik kapal dalam “BARRATRY CLAUSE” sebagaimana tercantum dalam syarat asuransi
Jawab:
a. Yang dimaksud barratry adalah perbuatan salah dari
nakhoda & abk yang melanggar
hak-hak pemilik kapal atas perbuatan barratry tersebut pemilik kapal tidak bertanggung jawab.
b. Perbuatan nakhoda &
abk dianggap sebagai barratry apabila perbuatan itu dilakukan dengan sengaja misalnya merusak kapal menenggelamkan mengancurkan muatan yang diangkut oleh kapal atau melakukan penyelundupan.
c. Tanggung jawab pemilik kapal sesuai sarat asuransi barratry clause yaitu pemilik kapal tidak bertanggung jawab atas tindakan / perbuatan barratry yang dilakukan dengan sengaja.
3. a. Sesuai pasal 33
MIA 1906, apa yang dimaksud
dengan :
1.WARRANTED
SEAWORTHINESS
2.WARRANTED PROPESIONAL
PACKED
b. Sebutkan beberapa alasan bahwa tertanggung
dapat menyimpang dari Warranty
Jawab :
a. 1.
WARANNTED SEAWORTHINESS Adalah janji yang wajib dipenuhi oleh
pihak tertanggung, selama asuransi berlaku pemilik kapal harus mengusahakan
agar kapalnya selalu layak laut (SEA WORTHY). Sekali Warranty tidak dipenuhi
oleh pemilik kapal atau sekali kapal tidak layak laut, maka perjanjian
pertanggungan menjadi batal.
2.
WARRANTY PROPESIONAL PACKED Adalah janji yang wajib dipenuhi oleh
pihak tertanggung atau pemilik kapal untuk / harus mengusahakan barang – barang
yang ditanggungkan dikemas secara khusus oleh ahli pengepakan.
b. Alasan :
1. Adanya
perubahan keadaan karena PEMOGOKAN, Misalnya: Tertulis “Warranty sailing within
15 days”, artinya kapal harus sudah menyelesaikan pelayarannya paling lambat 15
hari sejak pertanggungan ditutup. Akan tetapi karena
dipelabuhan ada aksi Pemogokan, hingga kegiatan melawati batas waktu 15 hari.
2. AGAINST
`THE EXISTING LAW Adanya ketentuan Hukum yang bertentangan
dengan Warranty, sehingga Untuk memenuhi Warranty tertanggung harus melakukan
tindakan melawan Hukum.Misalnya; Ditegaskan “ Warranty Trading Thailand – Vietnam “, yang berarti kapal
hanya boleh melakukan pelayaran antara Thailand dan tujuan Vietnam,
pertanggungan akan batal jika kapal melakukan penyimpanagan, misalnya kapal
berlayar ke Hong Kong.Akan tetapi sejak serbuan Vietnam ke Thailand barang
harus disrvey dulu sebelum dimuat. Akan tetapi Penanggung memberikan
kelonggaran atau tidak keberatan jika
tertanggung tidak melaksanakan Warranty ini. Apabila penanggung yakin,
berdasarkan penjelasan tertanggung dan bukti (PACKING LIST, WEIGHT LIST, dan Resi Penerimaan Gudang dll),
yang menyatakan bahwa semua barang dalam keadaan utuh dan baik dan di Pack oleh
ahli pengepackan
4. a. Sebutkan 3 jenis “Salvage”
b. Jelaskan maksudnya pengertian”no cure no pay”
c. Terangkan bedanya
“Salvage”dan “Towing”
a. Jenis
Salvage yaitu :
1. No Cure No Pay : Salvor tidak memperoleh kompensasi atau pembayaran jika usahanya / salvage tidak berhasil
2. Lump Sum : Digunakan dalam
kasus yang ringan dimana jumlah pembayarannya telah disetujui sebelum salvage
dimulai
3. Daily Hire : Sebelum memulai
operasi salvage maka Daily Hire harus disetujui mengenai kapal salvagenya,
peralatan dan ABK nya
b. “No Cure No Pay adalah Saylor tidak memperoleh
kompensasi atau pembayaran jika usaha salvage tdak berhasil.
c.- Salvage adalah penyelamatan / penggandengan kapal dan muatan nya yang sedang mengalami musibah di laut
(kerusakkan mesin, kemudi, atau kandas) dengan menggunakan tugboat atau kapal
tunda dengan adanya kontrak penggandengan dari suatu perusahaan.
- Towing adalah penyelamatan /
penggandengan dengan menggunakan tug boat atau kapal tunda dengan tidak adanya
kontrak yang mengikat.
5. a. Yang dimaksud dengan RDC (Running Down Clause) adalah:
Klausal yang mengatur tentang tubrukan antara benda terapung dengan benda
terapung lainnya.
Contohnya : kapal dengan kapal, kapal dengan benda terapung dilaut atau
kapal menubruk dermaga atau break water atau benda permanent dipelabuhan.
RDC 4/4 adalah : Seluruh kerugian ditanggung oleh asuransi sedangkan
demurrage dibayar oleh P&I
RDC ¾ adalah : ¾ kerugian ditanggung oleh asuransi dan ¼ kerugian
ditanggung oleh P&I
Perbedaan antara RDC
Inggris, yang dianut oleh Amerika, Belanda dan Indonesia
a. Menurut
Inggris (Institute Time Clause) asuransi hanya menanggung ¾ nilai kerugian (RDC
¾), sisanya ¼ dapat diperoleh dari P&I Club.
b. Menurut peraturan Amerika,
asuransi menaggung seluruh kerugian (RDC 4/4)
c. Menurut peraturan Belanda, (Standard Dutch Hull Form sama diganti
sepenuhnya (RDC 4/4)
d. Menurut Indonesia, karena
KUHD ialah warisan Belanda, maka RDC 4/4, artinya kerugian ditanggung
sepenuhnya.
b. Jika terjadi tubrukan antara 2 kpl, keduanya bersalah masing-masing 50% maka tiap kpl hrs
menanggung kerugian dgn 2 cara yaitu :
c.Single
Liability
d. Cross Liability
Hitunglah jika kerugian fisik
kapal A = USD 85.000
kapal B = USD 71.000
demurrage kpl A =
USD 8.500
demurrage kpl B =
USD 7.000
Catatan: kedua kpl dicover oleh hull
& macinery insurance dan P&I club
Jawab:
c. Single Liability
Kerugian fisik kpl A = USD 85.000
Kerugian fisik kpl B
= USD 71.000 -
Selisih
kerugian = USD 14.000
Karena keduanya
dinyatakan salah 50%, maka selisih kerugian dibagi 2
Selisih kerugian A & B = (USD14,000)/2 = USD 7,000.
Kpl A
menanggung kerugian :
USD 85.000 – USD 7.000 = USD 78.000
Kerugian kapal A yg ditanggung o/ Asuransi:USD 78.000 x ¾ = USD 58.500
Kpl B
menanggung kerugian :
USD 71.000 + USD 7.000 = USD 78.000
Kerugian kapal B yg ditanggung o/ Asuransi :USD 78.000 x
¾ = USD 58.500
(USD 7.000 utk kpl B tdk ditanggung oleh asuransi
krn hrs punya collision clause ¼ sisa kerugiannya ditanggung oleh P & I
club)
d. Cross Liability
Kerugian fisik kpl A
= USD 85.000
Demurrage kpl A =
USD 8.500 +
Total kerugian kpl A =
USD 93.500
Kerugian fisik kpl B
= USD 71.000
Demurrage kpl B = USD 7.000
+
Total kerugian kpl B = USD 78.000
Total
kerugian kpl A = USD 93.000
Total kerugian kpl B = USD 78.000 -
Selisih total kerugian = USD 15.000
Karena ke 2 kpl dinyatakan bersalah maka :
Selisih total kerugian dibagi 2
= USD 15.000 = USD 7.500
2
Kapal A menanggung kerugian :
USD 93.000 – USD 8.500 = USD 84.500
Kerugian kpl A yg ditanggung oleh asuransi:
USD 84.500 x ¾ = USD 61.3750
Kapal B menanggung kerugian :
USD 78.000 + USD 7.000 = USD 85.000
Kerugian kpl B yg ditanggung oleh asuransi:
USD 76.000 x ¾ = USD 57.000
(USD 7.000 utk kpl B tdk ditanggung oleh asuransi
krn hrs punya collision clause, ¼ sisa kerugiannya ditanggung oleh P & I
club.
1. Beri penjelasan dalam hal apa saja P&I club
berfungsi sebagai :
a. Perlindungan (Protection) : melindungi kapal
dari resiko yang dialaminya, yaitu resiko tidak mendapat ganti rugi dari
penanggung.
b. Jaminan (Indemnity) : berhubungan dengan
kewajiban (Liability) dalam mengoperasikan kapal sebagai alat angkut, yaitu
menjamin resiko yang dialami pengangkut karena tidak mendapat ganti rugi dari
penanggung.
2.
Didalam Running Down Clause, jelaskan apa yang dimaksud dgn dari “Three Fourth
Collision Liability”.
a.
Maksud dari “Three Fourth Collision Liability”
Kerusakan kapal sebagai akibat kapal
tubrukan, penanggung (asuransi) hanya bertanggung jawab atas ganti rugi ¾ dari
kerugian yang dialami.
b. Peranan P&I Club
dalam hal ini
- Running Down Clause
- Kasus tubrukan
kapal.
- Total kerugian = kerusakan + demurrage
(keterlambatan operasi)
- Three Fourth = ¾ dibayar oleh under writters ( Hull &
Machinery Insurance)
-
One Fourth = ¼ dibayar oleh protection and Idemnity Club.
3.
Dalam asuransi
maritim “Perils of the sea” adalah risk from the sea conditions in relation to
incidental caused which is not ordinary happened.
a. Arti Peril
of the sea
Mrpkan kejadian biasa yg
diakibatkan oleh angin & gelombang , contohnya : kapal terdampar, kandas,
tenggelam dan lain-lain.
b. Perbedaan dengan
Peril on the Sea
Bahaya yang bukan diakibatkan oleh
keganasan gelombang atau taufan, tetapi bahaya yang diakibatkan oleh :
kebakaran, meskipun terjadi karena kelalaian, bahaya peperangan yang
diakibatkan oleh peperangan, penyitaan atau penahanan oleh penguasa, pemerintah
atau penduduk, pembuangan muatan ke laut (jettison cargo).
4. Nakhoda & ABK melakukan tindakan
yang pantas (DUE DILIGENCE) untuk mengurangi akibat dari suatu kejadian yang
menimbulkan kerugian atas kapal dan muatannya
a. Tindakan DUE DILIGANCE :
- Menyelamatkan kapal.
- Menyelamatkan
muatan, yang mana tidak ditutup pertanggungnya.
b. Hubungan dgn syarat
asuransi Sue and Labour Clause adalah : bahwa suatu tindakan yang diambil oleh
ABK pada keadaan bahaya untuk memperkecil resiko kerugian, maka tindakan ABK
tersebut diganti oleh Asuransi. Hubungannya adalah sama – sama berusaha untuk
mencegah / mengurangi kerusakan/kerugian yang akan timbul yang mana pihak kapal
akan mendapat imbalan dari pihak penanggung.
1. Nakhoda & ABK melakukan tindakan
yang pantas (DUE DILIGENCE) untk mengurangi akibat dari suatu kejadian yang
menimbulkan kerugian atas kapal dan muatannya
a. Tindakan DUE DILIGANCE :
- Menyelamatkan
kapal.
- Menyelamatkan
muatan, yang mana tidak ditutup pertanggungnya.
b. Hubungan dengan syarat
asuransi Sue and Labour Clause adalah : bahwa suatu tindakan yang diambil oleh
ABK pada keadaan bahaya untuk memperkecil resiko kerugian, maka tindakan ABK
tersebut diganti oleh Asuransi. Hubungannya adalah sama – sama berusaha untuk
mencegah / mengurangi kerusakan / kerugian yang akan timbul yang mana pihak
kapal akan mendapat imbalan dari pihak penanggung.
2. Sesuai dgn psl 33 MIA 1906, apa yang dimaksud dengan:
a.1).
Warranted Sea Worthiness ialah
Selama asuransi berlaku pemilik
kapal harus mengusahakan agar kapal selalu layak laut, sekali tidak laik laut
perjanjian pertanggungan menjadi batal.
2). Warranted professional packed ialah
Janji dari emilik kapal untuk mengusahakan agar barang-barang yang di tanggungkan di kemas secara khusus oleh ahli
pengepakan.
b.
Alasan2 tertanggung dapat
menyimpang dari warranty:
-
Karena perubahan keadaan sedemikian rupa sehingga warranty tidak bisa diterapkan.
-
Kalau ada ketentuan hukum yang bertentangan dengan warranty
atau untuk memenuhi warranty tertanggung harus melakukan tindakan melawan hukum.
-
Penanggung memberi kelonggaran jika tertanggung tidak
memenuhi suatu warranty tertentu.
- a. Jelaskan mengapa tubrukan dikategorikan
perils of the sea
Tubrukan termasuk dalam peristiwa yang tidak tentu dilaut yang tidak
mengandung pengertian kejadian luar biasa
b. Sebutkan kerugian2 apa saja yg mungkin diderita
oleh sebuah kapal, jika mengalami tubrukan
- kerugian pada kapal itu sendiri dimana mengalami kerusakan
- kerusakan yang terjadi harus diperbaiki sehingga kapal tidak dapat
beroperasi dan kapal
5. Didalam syarat Asuransi “ WARRANRED FREE
FROM PARTICULAR AVARAGE CLAUSE” dinyatakan :
a.
WARANTED FREE FROM PARTICULAR
AVARAGE Under 3%
Dinyatakan under 3% maksudnya :
suatu ketentuan yang tertulis dalam polish asuransi yang menyatakan penanggung
bebas dari tanggung jawabny apabila kerugian yang terjadi 3% atau dibawah 3%
dari nilai pertanggungan yang telah disetujui akan tetapi jika kerugian diatas
3% penanggung mengganti penuh kerugian tersebut termasuk yang dibawah 3%
(Franchise Clause).
b.
WARANTED FREE PARTICULAR AVARAGE
of the first 3%
Suatu ketentuan yang juga tertulis dalam asuransi yang
menyatakan penanggung akan bebas dari tanggung jawabnya apabila nilai kerugian
yang terjadi 3% atau dibawah 3% akan tetapi jika kerugian diatas 3% maka
penanggung akan mengganti hanya besarnya nilai yang diatas 3% (Deductive
Clause).
1. Salah satu prinsip asuransi adalah itikad baik (the
utmost good faith) sebagaimana tersebut pada pasal 251 KUHD
a. Jelaskan tentang prinsip ini!
a. Berikan contoh kasus tentang
tdk dipenuhinya prinsip “itikad baik” ini!
Jawab:
a)
Penjelasan tentang prinsip ini
adalah:
kepercayaan dan itikad baik merupakan prinsip lebih tinggi dari prinsip
lain dimana penanggung dpt membatalkan polis dan menolak semua ganti rugi dari
tertanggung, jika kemudian hari ternyata keterangan yg diberikan oleh pihak
tertanggung tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
b) contoh:
tertanggung memberikan keterangan tentang kapal dan barang yang
diasuransikan kepada penanggung (pihak asuransi). Keterangan dari tertanggung
mengatakan bahwa kapal dirawat dengan baik sesuai dengan standard
perawatan kapal yang disyaratkan oleh konvensi namun kenyataanya tidak
demikian, barang-barang / muatan dimuat / dipadatkan /dilashing /di pak dengan
baik namun kenyataan maka penanggung dapat membatalkan polis dan menolak semua
ganti rugi.
2. a. Berikan pengertian tentang
tabrakan dalam asuransi
b. Mengapa tabrakan
dikatagorikan sebagai Perils Of The Sea. Jelaskan?
Jawab:
a)
Pengertian tentang tabrakan
dalam asuransi adalah tubrukan antara benda terapung dengan benda terapung
lainnya.
b)
Tabrakan dikategorikan sebaga
Perils Of The Sea karena tabraakan itu, kejadian/peristiwa yg disebabkan oleh
perbuatan alam.
3.
Jelaskan bagaimana pengaturan ganti rugi dari penanggung
untuk kerugian berdasarkan RDC, pada :
a) LLOYD POLICY (Inggris)
b) Peraturan yg berlaku di Amerika
c) Peraturan Indonesia
Jawab:
a)
LLOYD’S POLICY (Inggris) yaitu ganti rugi yang
menjadi tanggungan penanggung adalah sebesar ¾ dari kerugian (RDC ¾). ¼ sisa kerugian ditanggung oleh P&I Club jika pemilik
kapal terdaftar sebagai anggota.
b)
Peraturan yg berlaku di
Amerika yaitu 4/4, diganti penuh
c)
Peraturan Indonesia
4/4 diganti penuh.
4.
Bila terjadi kecelakaan kapal maka Class Surveyor akan
melihat dan memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan Safety aspect.
a.
Sejauh mana peranan Class Surveyor dalam keselamatan kapal?
Jelaskan !
b.
Terangkan yg dimaksud dgn IACS dan sebutkan anggotanya!
Jawab:
a)
Peranan Class Surveyor dalam keselamatan kapal
yaitu:
-
memeriksa dan meyakinkan bahwa
kapal memenuhi standard keselamatan kapal barang yang disyaratkan
-
memeriksa dan meyakinkan bahwa
kapal memenuhi standard keselamatan konstruksi kapal barang.
-
memeriksa dan meyakinkan bahwa
kapal memenuhi standard garis muat yang disyaratkan
b) Yang dimaksud dengan IACS:
International Assosiation
Classification Society yaitu Suatu
kumpulan/organisasi Biro klasifikasi International yang diakui, anggotanya
yaitu:
- Lloyd
Register (LR) – Inggris
- American
Berau (AB) – Amerika
- Nippon
Keiji Kyokai (NK) – Jepang
- Det
Norske Verietas (DNV) – Norwegia
5. Disuatu perairan kapal A dan kapal B bertubrukan seperti
nampak pada gambar (Diansuransikan dengan RDC Inggris)
Kapal A dan kapal B dinyatakan masing – masing 50 %
wrong karena
a. Kapal A sudah tahu bahwa lokasi itu adalah PILOT
Station
b. Kapal B dinggap tidak menerapkan “GOOD SEAMANSHIP & ORDINARI PRACTICE”
Kerugian kapal A = US $ 350.000 Demurrage kapal A = US $ 50.000
Kerugian kapal B = US $ 250.000 Demurrage kapal B = US $ 30.000
Ditanyakan :
Hitung ganti rugi dari Asuransi kepada masing –
masing kapal secara :
- Single Liability
- Cross Liability
Jawab:
a.
Secara Single
Liability
Kerugian
Kapal A = US $
350.000
Kerugian
Kapal B = US $
250.000
Selisih
kerugian = US $
100.000
Kerugian
akan ditanggung bersama =
US $
100.000 : 2
= US $ 50.000
Kapal
B harus membayar kepada kapal A = US
$ 50.000
Kapal
A menanggung kerugian =
US $
350.000 – US $
50.000 = US
$ 300.000
Kapal
B menanggung kerugian =
US $
250.000 + US $
50.000 = US
$ 300.000
Perhitungan pembayaran Claim menurut RDC
Pemilik kapal A
memperoleh ganti rugi =
¾ x US $ 300,000 = US $ 225,000
Pemilik kapal B
memperoleh ganti rugi =
¾ x US $ 250,000
= US $ 187,500
Sisa kerugian ¼
dari P&I Club untuk kapal A&B =
¼ x US $ 300,000 = US $ 75,000
Tota Pemilik
Kapal A menerima ganti rugi =
US
$ 300,000
Total Pemilik
Kapal B menerima ganti rugi
= US $
262,500
Terhadap Nilai
US $ 50,000 yang dibayar kapal B kepada kapal A tidak memperoleh ganti rugi
Jika ingin diganti maka harus membayar Premi
Tambahan dan dalam Polis Harus
dicantumkan “Collision Clouse”
b. Secara Cross Liability
Kerugian kapal
A =
US $ 350.000
Demurrage Kapal
A =
US $ 50.000 +
Total kerugian
kpl A =
US $ 400.000
Kerugian Kapal
B =
US $ 250.000
Demurrage Kapal
B =
US $ 30.000 +
Total kerugian
kpl B =
US $ 280.000
Selisih
kerugian =
US $ 400.000 – US $ 280.000
= US $ 120.000
Total kerugian
akan ditanggung bersama :
US $
120.000 : 2
= US $ 60.000
Kapal B harus
membayar kepada kapal A :
US $ 60.000
Kapal A menanggung
kerugian =
US $ 400.000
– US $ 60.000
= US $ 340.000
Kapal B
menanggung kerugian =
US $
280.000 + US $
60.000 = US
$ 340.000
Perhitungan pembayaran Claim menurut RDC
Pemilik kapal A
memperoleh ganti rugi =
¾ x US $ 340,000 = US $ 255,000
Pemilik kapal B
memperoleh ganti rugi =
¾ x US $ 280,000
= US $ 210,000
Sisa kerugian ¼
dari P&I Club untuk kapal A&B = ¼ x US $ 340,000 = US $ 85,000
Total Pemilik
Kapal A menerima ganti rugi =
US $ 340,000
Total Pemilik
Kapal B menerima ganti rugi =
US $ 295,000
Terhadap Nilai US $ 60,000 yang dibayar kapal B
kepada kapal A tidak memperoleh ganti rugi Jika ingin diganti maka harus
membayar Premi Tambahan dan dalam Polis Harus dicantumkan “Collision Clouse”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar