1.Jelaskan
Pembukaan UUD 1945 Alenia keempat tentang tujuan negara baik secara internal
maupun eksternal, dikaitkan dengan Pancasila
► Intern :
* Melindungi segenap bangsa Indonesia
& seluruh tumpah darah Indonesia .
* Untuk
memajukan kesejahteraan umum .
* Mencerdaskan kehidupan bangsa .
► Extern :
*Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamayan abadi & keadilan sosial .
2.a. Sebutkan landasan Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.UUD 1945 beserta amendemennya;
2.Tap MPR No. XVII/MPR/1998
3.UU No 39 Tahun 1999;
4.UU No 26 tahun 2000;
5.Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
b.
Jelaskan pelanggaran-pelanggaran HAM
yang pernah dilakukan pemerintah Orde Baru.
Pelanggaran HAM yang dilakukan orde baru karena pemerintah
yang bertindak otoriter dan tidak adanya lembaga yang memiliki nyali untuk
menegakan HAM sehingga pelanggaran HAM banyak terjadi, antara lain tentang
Kasus Tanjung priok dan kasus trisakti pada era akhir rezim Baru.
3.Pasal
7 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan
wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembalidalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan . jelaskan maksudnya
dan apa tanggapan anda terhadap wacana untuk mengamandemen pasal ini menjadi
tiga kali masa jabatan.
Maksudnya adalah masa jabatan presiden dan wakil presiden
adalah 5 tahun, dan setelah itu boleh di pilih lagi dan menjabat selama 1
periode, jadi hanya boleh menjabat hanya 2 periode, kalau ada wacana ditambah
satu kali lagi maka akan melanggar undang – undang yang telah di tetapkan, dan
pada akhirnya apabila bisa dilanggar undang-undang ini maka periode berikutnya mungkin bisa di
tambah lagi dan pada akhirnya kita akan kembali kepada rezim penguasa yang
sudah kita rasakan pada rezim orde baru.
4.Hal-hal
apa saja yang dapat menyebabkan Presiden
/ Wakil Presiden diberhentikan dalam jabatan oleh MPR atas usul DPR.
1.Terbukti telah melanggar hukum berupa pengkianatan
terhadap negara
2.Korusi
3.Penyuapan
4.Tindak pidana berat lainnya
5.Berbuat perbutan yang tercelah
6.Terbukti tidak memenuhi syarat
sebagai Presiden / Wakil Presiden
5. Bagaimana proses
pemberhentian tersebut
Proses pemberhentian dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
hanya dengan terlebih dahulu mengajukan kepada mahkamah konstitusi untuk
memeriksa, mengadili dan memutus pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa
presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat
bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
presiden dan/atau wakil presiden.
6. Jelaskan Lembaga Negara dg tugas-tugasnya kepada majelis
permusyawaratan rakyat
Jawab
A.MPR
1.Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga
tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
2.Menghilangkan supremasi kewenangannya.
3.Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
4.Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena
presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
5.Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
B.
DPR
1.Posisi dan kewenangannya diperkuat.
2.Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan
presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah
berhak mengajukan RUU.
3.Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
4.Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
1.Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi
keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR.
2.Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara
Republik Indonesia.
3.Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui
pemilu.
4.Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang
berkait dengan kepentingan daerah.
D. BPK
1.Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD.
2.Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan
negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR
dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
E. PRESIDEN
1.Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki
tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta
memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
2.Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
3.Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode
saja.
4.Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
5.Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
F.
MAHKAMAH AGUNG
1.Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu
kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan
[Pasal 24 ayat (1)].
2.Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan
Undang-undang.
F.
MAHKAMAH AGUNG
1.Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu
kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan
[Pasal 24 ayat (1)].
2.Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan
Undang-undang.
H. KOMISI YUDISIAL
1.Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan
moralitas dank ode etik para Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar