Kamis, 09 November 2017

Soal Jawab Pancasila

1.Jelaskan Pembukaan UUD 1945 Alenia keempat tentang tujuan negara baik secara internal maupun eksternal, dikaitkan dengan Pancasila
Intern   :
* Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia .
*  Untuk  memajukan kesejahteraan umum .
*  Mencerdaskan kehidupan bangsa .
Extern  : 
*Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamayan abadi & keadilan sosial .    

2.a. Sebutkan landasan Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.UUD 1945 beserta amendemennya;
2.Tap MPR No. XVII/MPR/1998
3.UU No 39 Tahun 1999;
4.UU No 26 tahun 2000;
5.Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.

b. Jelaskan pelanggaran-pelanggaran  HAM yang pernah dilakukan pemerintah Orde Baru.
Pelanggaran HAM yang dilakukan orde baru karena pemerintah yang bertindak otoriter dan tidak adanya lembaga yang memiliki nyali untuk menegakan HAM sehingga pelanggaran HAM banyak terjadi, antara lain tentang Kasus Tanjung priok dan kasus trisakti pada era akhir rezim Baru.

3.Pasal 7 UUD 1945 menyatakan  bahwa Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembalidalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan . jelaskan maksudnya dan apa tanggapan anda terhadap wacana untuk mengamandemen pasal ini menjadi tiga kali masa jabatan.
Maksudnya adalah masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu boleh di pilih lagi dan menjabat selama 1 periode, jadi hanya boleh menjabat hanya 2 periode, kalau ada wacana ditambah satu kali lagi maka akan melanggar undang – undang yang telah di tetapkan, dan pada akhirnya apabila bisa dilanggar undang-undang ini  maka periode berikutnya mungkin bisa di tambah lagi dan pada akhirnya kita akan kembali kepada rezim penguasa yang sudah kita rasakan pada rezim orde baru.

4.Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan Presiden  / Wakil Presiden diberhentikan dalam jabatan oleh MPR atas usul DPR.
1.Terbukti telah melanggar hukum berupa pengkianatan terhadap negara
2.Korusi
3.Penyuapan
4.Tindak pidana berat lainnya
5.Berbuat perbutan yang tercelah
6.Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Presiden / Wakil Presiden 

5.  Bagaimana proses pemberhentian tersebut
Proses pemberhentian dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan kepada mahkamah konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum  berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

6. Jelaskan Lembaga Negara dg tugas-tugasnya kepada majelis permusyawaratan rakyat
Jawab
A.MPR
1.Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
2.Menghilangkan supremasi kewenangannya.
3.Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
4.Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
5.Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
B. DPR
1.Posisi dan kewenangannya diperkuat.
2.Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
3.Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
4.Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
1.Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
2.Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
3.Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
4.Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
D. BPK
1.Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
2.Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
E. PRESIDEN
1.Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
2.Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
3.Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
4.Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
5.Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
F. MAHKAMAH AGUNG
1.Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2.Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
F. MAHKAMAH AGUNG
1.Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2.Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
H. KOMISI YUDISIAL
1.Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para Hakim.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar