PENCEGAHAN
POLUSI :
1. a} Jelaskan isi dari P & A Manual yangh
harus dibawa Chemical tanker.
b}
Tuliskan jenis2 pemeriksaan ( survey) untuk tanker yg berkaitan dengan
sertipikat IOPP.
JAWAB ;
1. a. Pendahuluan .
(1) Gambaran utama dari ANNEX II konvensi
marpol 73/78.
(2) Uraian dari perlengkapan dan tata
susunan/kapal
(3) Prosedur2 pembongkaran muatan dan
penipisan isi tanki muatan {tank stripping}.
(4) Prosedur2 yg berhubungan dng pembersihan
tanki2 muatan, pembuangan residu, pengisian balas dan pembuangan balas Dst
b. INITIAL SURVEY ; Dilaksanakan sebelum kapal di operasikan atau
sebelum sewrtipikat diterbitkan utk pertama kali. Survey ini merupakan survey
menyeluruh thd bangunan, perlengkapan, sistem, fitting dan tat susunan serta
material. Apabila memenuhi persaratan diberikan
sertipikat internasional polution prevention certifikate for carriage of
noxious – liquid prevention substances in bulk yg berlaku 5 tahun.
RENEWAL
SURVEY ; Dilakukan setiap
5 thn
INTERMIDIATE SURVEY; Dlm waktu 3 bln sebelum atau sesudh tah ke 3 dr
setifikat, blh dilakukan bersamaan dng
annual survey
ANNUAL SURVEY ; Dlm
waktu 3 bln sblm 3 bln ultah sertifikat.
ADDITIONAL
SURVEY ; Diadakan apabila
diadakan perbaikan pd masa sertifikat
2. a} Jelaskan tentang pembuangan
kotoran {sewage} menurut aturan 8 ,ANNEX
IV konvensi marpol 73/78.
b} Tuliskan jenis2 pencemraran yg diatur
dlm konvensi marpol 73/78.
JAWAB;
a. Kpl mem,buang kotoran {sewage} yg tlh bebas
bakteri menggunakan suatu sistem {sewage treatmant plan} yg diakui administrasi
sesusi aturan 3 {1} {a} pd suatu jrk lebih dari 4 mill laut dari daratan
terdekat, atau kotoran yg tidak dibebaskan. Bakterikan dibuang pd suatu jarak 12 mil laut lebih dari daratan terdekat. Dalam hal
kotoran {sewage} yg telah ditampung dlm suattu tanki tdk boleh dibuang secara
serentak tetapi dng aliran yg sedang ketika kpl melaju tdk kurang dari 4 knot.
b. – pencemaran
oleh minyak.
- pencemaran ole zat cair beracun dlm
bentuk curah.
-
pencemaran oleh zat yg merugikan yg
diangkut dlm bentuk terbungkus, peti kemas, tanki lepas atau mobil2 tanki.
- pencemaran oleh kotoran dari kapal
- pencemaran oleh sampah dari
kapal-kapal, pencemaran udara dr kpl.
3).Jelaskan
prosedur LOT pd kapal tengker minyak
mentah
JAWAB
Prosedur ini
adalah upaya anti polusi yg dilakukan oleh kpl tangki minyak mentah. Selama pencucian tangki dgn air,residu2
minyak bekas pencucian dipompakan dlm tangki endap. Pengendapan
dilakukan beberapa hari,sebagian besar minyak memisakan diri,kadang2
dibantu coil pemanas Air bersih mengendap dibagian dasar dan antara keduanya
ada suatu lapisan minyak dan air
Interface dpt diukur oleh suatu detektor yg disebut oil water interface detector Setelah memastikan air bersih yg terkumpul
maka dpt dibuang kelaut melalui alat yaitu oily water monitoring equipment Setelah air bersih dibuang,minyak yg
tertinggal,jumlah air dan emulsi dihitung Jumlah
yg diperoleh berlainan dgn muatan sebelumnya serta ukuran tangki2 muatan apakah
center or wing tank dan COW telah dilakukan Pd
pelabuhan pemuatan, jumlah yg tertinggal dikapal dilaporkan dan muatan baru dimuat kedlm tangki yg sama.
4). Jelaskan tentang ketentuan pembuangan dari
daerah tangki muat pd kpl tengker diluar daerah khusus dan didlm daerah khusus.
JAWAB :
Diluar
Daerah Khusus:
Bersi atau tolak
barah terpisa
Jika posisi kpl
berada lebih dari 50 mil dari daratan
Dalam
perjalanan.
Debit pembuangan
secara terus menerus tdk melampaui 60 ltr permil
1/15000 (
Tengker lama ) atau 1/30000 (tengker baru) darimuatan yang diangkut pd
pelayaran sebelumnya
System
pemonitoran dan pengendalian pembuangan serta tangki endab di operasikan Didalam Daerah
Kusus Tidak boleh dilakukan kecuali bersih atau tolak barah terpisah (Segregated balas) Terhitung
tgl 6 july 1998 : Pembungan hanya dilakukan dalam pelayaran Kandungan minyam
tdk melampaui 15 ppm Pemonitoran pembungan
minyak dan OWS harus dibersihkan
5. Perlengkapan dan penataan yg dipasang pd kpl2 tangki minyak (tankers) utk pengawasan pembuanganminyakdr tangki-tangki muatan
JAWAB ;
Siste
pemonitoran dan pengendalian kandungan minyakl utk pembuangan2 keluar kpl[
aturan 15 (3) (a) ]
Detektor
permukaan antara minyak atau air ( Oil/ Water interface Detector )[aturan 15 (
3 ) ( b) ]
Penataan tengki
endap ( slop tank arrangements ) { aturan 15 ( 3 ) (c ) }
Penataan2
pemompaan , pipa2 dan pembuangan ( pumping , piping and discharge arrangements
) { aturan 18 }
II .
1. a. kegiatan
dan data2 yg ditulis dlm oil record book;
→bagian I k.mesin;
Membersihkan
tangki2 bb/tk muat
Buang balas dan
cuci tngki yg berhubungan dgn tangki minyak
Bersihkan
[sludge tk] bahan2 sisa
Buang air got.
→ bagian II ruang kpl tanker;
a.
pemuatan/bongkar muatan
b. pemindahan
minyak muatan sebelum diadakan pembongkaran
c. buka/tutup
katup yg berhubungan dgn tk muatan
sebelum bongkar muatan
d. ballast dari
tk muatan dan SBT
e. bersihkan tk
termasuk COW
f. pembuangan
air dr slop tk
g. bongkar
muatan
h. menutup
seluruh kran yg berhubungan setelah buang slop tk.
i. buang minyak
bekas
1.b. Penyebab
pencemaran laut dr kpl
a. pencemaran
oleh minyak
b. pencemaran oleh sat2 cair beracun dlm bentuk curahan
c. pencemaran oleh sat2 yg
merugikandiangkut dlm bentuk terbungkus,petikemas,tk lepas,mobil2 tk, dan gerbong tk
d. pencemaran
oleh kotoran dr kpl
e. pencemaran
oleh sampah dr kpl
f. pencemaran
udara dr kpl
2. Ketentuan pembuangan
minyak max selama operasi dlm suatu
aliran pada kapal baru dan lama
JAWAB;
Volume pembuangan seketika dari kandungan
minyak tidak melampaui
60ltr / jam Kapal baru utk tanker # 1/30000
Kpl lama utk
tanker # 1/15000[ terhadap kualitas muatan tertentu dimn sebagian berbentuk residu]
3. a. Guna
slop tk ialah ; Utk menampung campuran yg mengandung minyak seperti sisa-sisa pembersihan tk bb/tk muatan,buangan dr pencucian tanki dan
lain-lain.
b.
total slop tk >3% dr kapasitas angkut
minyak dr kpl.
c.
jumlah slop tk harus ada tiga buah
4. Konvensi-konvensi
organisasi IMO yang
mempengaruhi operasi-operasi kapal
tanki minyak dalam mencagah dan menanggulangi pencemaran laut;
a.) marpol
73/78-ship registration 86
b.) solas 74/78-
hague vis by rules 68
c.) stcw
78-limit ship owner liability 76
d.) collition
52-oil pollution 54/69
e.) load line
66-civil leability 69.
f.) tonnage
measurement 64-fund 71
5. Pembuangan
minyak atau campuran berminyak kelaut dr
ruangan muatan kpl
JAWAB;
Pembuangan
didaerah khusus tdk boleh dilakukan
kecuali;
a. bersih atau
tolak bara terpisah [segregate3d ballast}.
b. Posisi kpl
> 50 mil laut dr drtan terdekat
c. Dalam
pelayaran / perjalanan .
d. Debit
pembuangan tdk melampaui 60 ltr/mil laut.
e. 1/15.000 {old
tanker} dr muatan yg diangkut pd pelayaransebelumnya
f. Sistem
pemonitoran dan pengendalian pembuangan
serta tk endap di operasikan
pembuangan di dalam daerah khusus tdk boleh
di lakukan kecuali bersih atau tolak bara terpisah
III
1)
a.
Segregated tank adalah tolak bara yg terpisah yg diisi kedlm suatu tangki yg
sama sekali terpisa dari Muatan
minyak dan sistem BB dimana secara
permanen dialokasihkan utk mengangkut tolak bara atau muatan2
dari minyak atau zat2 cair beracun.
b. Harmful substance adalah pencemaran laut yg mana setiap bahan yg dpt
menimbulkan bahaya terhadap kesehatan
manusia, sumber daya laut\,dan wisata
c.
Spesial area adalah suatau daerh laut
dimana utk alasan2 teknis yg diakui dlm
hubungan dengan kondisi geogerafis dan lingakungannya dgn karakter tertentu dr
lalulintasnya pengesahan dr metode2
wajib tertentu utk pencegahan pencemaran laut oleh minyak yg disaratkan.
2)
Peralatan-peralatan yang harus ada di kapal
untuk pencegahan dan penanggulangan
pencemaran
JAWAB ;
1. Bejana utk menampung ttsan mnyak
2. Secop
3. Serbuk
gergaji atau pasir.
4. Oil
dishpersant.
5. Suatu alat
pengabut .
6. Majun-majun
3 ) Dampak dr
pencemaran laut antara lain ;
→ Mengakibatkan pengotoran dan merugikan
terhdp sumber kehidupan, membahayakan kes.manusioa, mengganggu kegiatan
pelayaran termasuk penangkapan ikan dan pemanfaatan laut lainnya .
4 ) Hal - hal yang apa saja pada
sertifikat IOPP dapat dibatalkan untuk melakukan pelayaran .
JAWAB :
Jika sertifikat telah
ekspire
Jika
ada perubahan dari peralatan tanpa persetujuan .
Jika
dalam intermediate survey, surveyor menyatakan peralatan tidak
lagi memenuhi regulation .
Tidak
diadakan intermediate survey (Survey antara / intermediate survey dilaksanakan
6 bulan sebelum atau setelah pertengahan tamat
periode berlakunya
sertifiknya )
5 ) Diperlukan
bagi kapal apakah
sertifikat IOPP tersebut
dan bagimana ketentuan utk melakukan pelayaran ?
JAWAB ;
Bagi kapal
tanker 150 Gt ke atas dan kpl lain
selain kapal tanker
400 Gt keatas .Utk kpl yg baru tdk ada
masalah karena
sudah disesuaikan dgn persyaratan , bagi kapal-kapal lama (existing ship) harus
mengikuti persyaratan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar