Kamis, 09 November 2017

Soal Pencegahan Polusi

PENCEGAHAN POLUSI :

1. a}  Jelaskan isi dari P & A Manual yangh harus dibawa Chemical tanker.
   b}  Tuliskan jenis2 pemeriksaan ( survey) untuk tanker yg berkaitan dengan sertipikat IOPP.

JAWAB ;
1. a.  Pendahuluan .
    (1) Gambaran utama dari ANNEX II konvensi marpol 73/78.  
    (2) Uraian dari perlengkapan dan tata susunan/kapal  
    (3) Prosedur2 pembongkaran muatan dan penipisan isi tanki muatan {tank stripping}.
    (4) Prosedur2 yg berhubungan dng pembersihan tanki2 muatan, pembuangan residu, pengisian balas    dan pembuangan balas Dst
       
      b. INITIAL SURVEY ; Dilaksanakan sebelum kapal di operasikan atau sebelum sewrtipikat diterbitkan utk pertama kali. Survey ini merupakan survey menyeluruh thd bangunan, perlengkapan, sistem, fitting dan tat susunan serta material. Apabila memenuhi persaratan diberikan  sertipikat internasional polution prevention certifikate for carriage of noxious – liquid prevention substances in bulk yg berlaku 5 tahun.
            RENEWAL SURVEY ; Dilakukan setiap 5 thn
            INTERMIDIATE SURVEY; Dlm waktu 3 bln sebelum atau sesudh tah ke 3 dr setifikat, blh  dilakukan bersamaan dng annual survey
            ANNUAL SURVEY  ;  Dlm waktu 3 bln  sblm 3 bln ultah  sertifikat.
            ADDITIONAL SURVEY ; Diadakan apabila diadakan  perbaikan pd masa sertifikat

2. a} Jelaskan tentang pembuangan kotoran  {sewage} menurut aturan 8 ,ANNEX IV konvensi marpol 73/78.
    b} Tuliskan jenis2 pencemraran yg diatur dlm konvensi marpol 73/78.

JAWAB;
a.  Kpl mem,buang kotoran {sewage} yg tlh bebas bakteri menggunakan suatu sistem {sewage treatmant plan} yg diakui administrasi sesusi aturan 3 {1} {a} pd suatu jrk lebih dari 4 mill laut dari daratan terdekat, atau kotoran yg tidak dibebaskan. Bakterikan  dibuang pd suatu jarak 12 mil laut  lebih dari daratan terdekat. Dalam hal kotoran {sewage} yg telah ditampung dlm suattu tanki tdk boleh dibuang secara serentak tetapi dng aliran yg sedang ketika kpl melaju tdk kurang dari 4 knot.
b. – pencemaran oleh minyak.
    - pencemaran ole zat cair beracun dlm bentuk curah.
    - pencemaran oleh zat yg merugikan  yg diangkut dlm bentuk terbungkus, peti kemas, tanki lepas atau mobil2 tanki.
    - pencemaran oleh kotoran dari kapal
    - pencemaran oleh sampah dari kapal-kapal, pencemaran udara dr kpl.

3).Jelaskan prosedur  LOT pd kapal tengker minyak mentah

JAWAB
Prosedur ini adalah upaya anti polusi yg dilakukan oleh kpl tangki minyak mentah. Selama pencucian tangki dgn air,residu2 minyak bekas pencucian dipompakan dlm tangki endap. Pengendapan  dilakukan beberapa hari,sebagian besar minyak memisakan diri,kadang2 dibantu coil pemanas Air bersih mengendap dibagian dasar dan antara keduanya ada suatu lapisan  minyak dan air Interface dpt diukur oleh suatu detektor yg disebut oil water interface detector Setelah memastikan air bersih yg terkumpul maka dpt dibuang kelaut melalui alat yaitu oily water monitoring equipment Setelah air bersih dibuang,minyak yg tertinggal,jumlah air dan emulsi dihitung Jumlah yg diperoleh berlainan dgn muatan sebelumnya serta ukuran tangki2 muatan apakah center or wing tank dan COW telah dilakukan Pd pelabuhan pemuatan, jumlah yg tertinggal dikapal dilaporkan dan muatan baru dimuat kedlm tangki yg sama.

4). Jelaskan tentang ketentuan pembuangan dari daerah tangki muat pd kpl tengker diluar daerah khusus dan didlm daerah khusus.

JAWAB :
Diluar Daerah  Khusus:
Bersi atau tolak barah terpisa
Jika posisi kpl berada lebih dari 50 mil dari daratan
Dalam perjalanan.
Debit pembuangan secara terus menerus tdk melampaui 60 ltr permil
1/15000 ( Tengker lama ) atau 1/30000 (tengker baru) darimuatan yang diangkut pd pelayaran sebelumnya
System pemonitoran dan pengendalian pembuangan serta tangki endab di operasikan                                Didalam Daerah Kusus Tidak boleh dilakukan kecuali bersih atau tolak barah terpisah (Segregated  balas) Terhitung tgl 6 july 1998 : Pembungan hanya dilakukan dalam pelayaran Kandungan minyam tdk melampaui 15 ppm Pemonitoran pembungan minyak dan OWS harus dibersihkan

5. Perlengkapan dan penataan yg  dipasang pd kpl2 tangki minyak  (tankers) utk pengawasan     pembuanganminyakdr tangki-tangki  muatan 

JAWAB ;
Siste pemonitoran dan pengendalian kandungan minyakl utk pembuangan2 keluar kpl[ aturan 15 (3) (a) ]
Detektor permukaan antara minyak atau air ( Oil/ Water interface Detector )[aturan 15 ( 3 ) ( b) ]
Penataan tengki endap ( slop tank arrangements ) { aturan 15 ( 3 ) (c ) }
Penataan2 pemompaan , pipa2 dan pembuangan ( pumping , piping and discharge arrangements ) { aturan 18 }


II .
1. a. kegiatan dan data2 yg ditulis dlm oil record book; 
bagian I k.mesin;
Membersihkan tangki2 bb/tk muat
Buang balas dan cuci tngki yg berhubungan dgn tangki minyak
Bersihkan [sludge tk] bahan2 sisa
Buang air got.

bagian II ruang kpl tanker;
a. pemuatan/bongkar muatan
b. pemindahan minyak muatan sebelum diadakan pembongkaran
c. buka/tutup katup yg berhubungan  dgn tk muatan sebelum bongkar muatan
d. ballast dari tk muatan dan SBT
e. bersihkan tk termasuk COW
f. pembuangan air dr slop tk
g. bongkar muatan
h. menutup seluruh kran yg berhubungan setelah buang slop tk.
i. buang minyak bekas

1.b. Penyebab pencemaran laut dr kpl
a. pencemaran oleh minyak
b. pencemaran oleh sat2 cair beracun  dlm bentuk curahan
c. pencemaran oleh sat2 yg merugikandiangkut dlm bentuk terbungkus,petikemas,tk lepas,mobil2 tk, dan gerbong tk
d. pencemaran oleh kotoran dr kpl
e. pencemaran oleh sampah dr kpl
f. pencemaran udara dr kpl

2. Ketentuan pembuangan minyak max selama operasi dlm suatu   aliran pada kapal baru dan lama
   
JAWAB;
 Volume pembuangan seketika dari kandungan minyak tidak melampaui  60ltr / jam Kapal baru utk tanker # 1/30000 
Kpl lama utk tanker # 1/15000[ terhadap kualitas muatan tertentu  dimn sebagian berbentuk residu]

3.   a. Guna slop tk ialah ; Utk menampung campuran yg  mengandung minyak seperti sisa-sisa   pembersihan tk bb/tk  muatan,buangan dr pencucian tanki dan lain-lain.  
b. total slop tk >3% dr kapasitas  angkut minyak dr kpl.
c. jumlah slop tk harus ada tiga  buah

4. Konvensi-konvensi organisasi IMO yang mempengaruhi operasi-operasi kapal tanki minyak dalam mencagah dan  menanggulangi pencemaran laut;
a.) marpol 73/78-ship registration 86
b.) solas 74/78- hague vis by rules 68
c.) stcw 78-limit ship owner liability 76    
d.) collition 52-oil pollution 54/69
e.) load line 66-civil leability 69.
f.) tonnage measurement 64-fund 71

5. Pembuangan minyak atau campuran berminyak kelaut dr  ruangan muatan kpl

JAWAB;
Pembuangan didaerah khusus tdk    boleh dilakukan kecuali;  
a. bersih atau tolak bara terpisah [segregate3d ballast}.   
b. Posisi kpl > 50 mil laut dr drtan terdekat
c. Dalam pelayaran / perjalanan .
d. Debit pembuangan tdk melampaui 60 ltr/mil laut.
e. 1/15.000 {old tanker} dr muatan  yg diangkut pd  pelayaransebelumnya
f. Sistem pemonitoran dan  pengendalian pembuangan serta tk    endap di operasikan
  pembuangan di dalam daerah khusus tdk boleh di lakukan kecuali bersih atau tolak bara terpisah
 
III
1)    a. Segregated tank adalah tolak bara yg terpisah yg diisi kedlm suatu tangki yg sama sekali terpisa dari Muatan minyak dan sistem BB dimana secara  permanen dialokasihkan utk mengangkut tolak bara atau  muatan2  dari minyak atau zat2 cair beracun.
 b. Harmful substance adalah  pencemaran laut yg mana setiap bahan yg dpt menimbulkan  bahaya terhadap kesehatan manusia, sumber daya laut\,dan wisata
 c. Spesial area  adalah suatau daerh laut dimana utk  alasan2 teknis yg diakui dlm hubungan  dengan kondisi geogerafis dan  lingakungannya dgn karakter tertentu dr lalulintasnya       pengesahan dr metode2 wajib tertentu utk pencegahan pencemaran laut oleh minyak yg disaratkan.
     
2) Peralatan-peralatan yang harus ada di kapal untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran  

JAWAB ;
1. Bejana utk menampung ttsan mnyak
2. Secop
3. Serbuk gergaji atau pasir.
4. Oil dishpersant.
5. Suatu alat pengabut .
6. Majun-majun

3 ) Dampak dr pencemaran laut antara lain ;
Mengakibatkan pengotoran dan merugikan terhdp sumber kehidupan, membahayakan kes.manusioa, mengganggu kegiatan pelayaran termasuk penangkapan ikan dan pemanfaatan laut lainnya .

4 ) Hal - hal yang apa saja pada sertifikat IOPP dapat dibatalkan untuk  melakukan pelayaran . 

JAWAB  :
Jika sertifikat telah ekspire
Jika ada perubahan dari peralatan tanpa persetujuan .
Jika dalam intermediate survey, surveyor menyatakan peralatan tidak lagi memenuhi regulation .
Tidak diadakan intermediate survey (Survey antara / intermediate survey dilaksanakan 6 bulan sebelum atau setelah pertengahan tamat periode berlakunya sertifiknya )

5 ) Diperlukan bagi kapal apakah   sertifikat IOPP tersebut dan bagimana ketentuan utk melakukan pelayaran ?    

JAWAB ;

Bagi kapal tanker 150 Gt ke atas  dan kpl lain selain kapal tanker 400 Gt keatas .Utk kpl yg baru tdk ada  masalah karena sudah disesuaikan dgn persyaratan , bagi kapal-kapal lama (existing ship) harus mengikuti  persyaratan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar