Sesuai elemen 5.2 ISM Code, Nakhoda memiliki “OVERRIDING AUTHORITY”.
Jelaskan hal – hal apa saja yang di OVERRIDE oleh nakhoda !
Berikan 3 (tiga) contoh bahwa Nakhoda telah melakukan OVERRIDING AUTHORITY dan jelaskan alasannya masing – masing !
Jawab :
Hal – hal yang bisa di OVERIDE adalah; Hal – hal yang menyangkut tentang keselamatan jiwa, Kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan.
(Tiga) 3 contoh bahwa Nakhoda telah melakukan OVERRIDING AUTHORITY:
Nakhoda menyimpang dari rute pelayaran yang telah ditentukan, karena alasan penyelamatan jiwa, adanya crew yang sedang sakit parah dan perlu perawatan Dokter dengan segera.
Nakhoda menolak perintah Perusahaan, sehubungan dengan instruksi untuk membuang limbah dilaut, guna pencegahan pencemaran lingkungan.
Nakhoda menyimpang / melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam COL REG, guna menghindar dari bahaya tubrukan.
Jelaskan keuntungan implementasi ISM Code bagi perusahaan Pelayaran, Pelaut (Khususnya Nakhoda)
Jawab :
Keuntungan Implementasi ISM Code bagi Perusahaan Pelayaran Peningkatan kesadaran akan keselamatan dan keterampilan personil manajemen keselamatan. Pembentukan budaya keselamatan yang mendorong peningkatan secara terus menerus dalam keselamatan dan perlindungan lingkungan. Kepercayaan Klien yang lebih besar.
Meningkatkan ketahanan mental perusahaan. Premi Asuransi yang dibayar lebih kecil.
Keuntungan Implementasi ISM Code bagi Pelaut Kesadaran Nakhoda dan pelaut terhadap keselamatan lebih terjamin. Nakhoda dan pelaut lainnya menjadi kepercaayan perusahaan Dengan system keselamatan yang terkontrol, kapal menjadi sarana / tempat bekerja yang aman.
Berikan penjelasan singkat
- Apakah batalnya DOC perusahaan akan membatalkan SMC kapal
- Apakah batalnya SMC kapal akan membatalkan DOC perusahaan.
Jawab :
Batalnya DOC Perusahaan; Akan membatalkan SMC Kapal ISM Code Elemen 13.5, Semua Sertifikat Managemen Keselamatan dan atau Sertifikat Management Keselamatan Sementara yang terkait HARUS pula dicabut, jika Dokumen Pemenuhan Dicabut, Batalnya SMC kapal TIDAK Membatalkan DOC Perusahaan.
ISM Code Elemen 13.1
“ Kapal harus dioperasikan oleh perusahaan yang telah diberikan Dokumen Pemenuhan, atau Dokumen Pemenuhan Sementara ”. Dari ketentuan yang tertuang dalam Elemen: 13.1 tersebut diatas, dapat disimpulkan:
“Batalnya SMC Kapal Tidak Membatalkan DOC Perusahaan” dikarenakan SMC kapal dikeluarkan atas dasar Perusahaan telah memiliki DOC.
Sebutkan fungsi, tugas dan tanggung jawab PSC (PORT STATE CONTROL) dalam penerapan ISM Code !
Jawab :
Fungsi dari Port State Control Adalah sebagai Low Enforcements dari suatu Negara Pantai yang telah meratifikasi Konvensi untuk mengawasi pelaksanaan ISM Code bagi kapal – kapal yang melintasi perairannya dan atau singgah di pelabuhannya.
Tugas dan Tanggung Jawab dari Port State Control Menjamin bahwa kapal – kapal yang berada di wilayah kekuasaan nya meratifikasi / menjalankan ISM Code dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan dalam Safety Manual System (SMS) diatas kapal, dan ber HAK untuk menahan kapal apabila dalam Audit / Pemeriksaan ditemukan penyimpangan mayor (MAJOR NON-CONFORMITY) yang dapat menimbulkan bahaya / mengancam keselamatan JIWA dan KAPAL serta Pencegahan Pencemaran Lingkungan.
Jelaskan hubungan antara Implementasi ISM Code dengan Konvensi – konvensi Internasional SOLAS 1974 Consolidated 2004, MARPOL 1973 ‘ 1978 Consolidated 2002, STCW 1978 Amandemen 1995
Jawab :
Hubungan antara ISM Code dengan SOLAS Consolidated 2004
ISM Code adalah rosulusi IMO No. A.741 (18) yang disahkan pada 4 Nopember 1994 dan kemudian dijadikan (Adopted) sebagai Bab IX dari SOLAS 1974
Hubungan antara ISM Code dengan MARPOL 1973 ‘ 1978 Consolidated 2002, Elemen 2 ISM Code; Perusahaan harus menyusun suatu kebijakan tentang Keselamatan dan perlindungan lingkungan. Elemen 4 ISM Code; Perusahaan harus menunjuk seorang atau lebih personil didarat yang memiliki akses langsung dengan pucuk pimpinan managemen, yang bertugas memonitor aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam pengoperasian setiap kapal. Elemen 5 ISM Code ; Nakhoda memiliki Overriding Authority untuk membuat keputusan sehubungan dengan Keselamatan dan pencegahan pencemaran dilaut, dan untuk meminta bantuan perusahaan bila diperlukan.
Hubungan antara ISM Code dgn STCW 95 ; Setiap kapal diawaki dengan pelaut-pelaut yang berkualifikasi, berijazah dan sesuai dengan persyaratan-persyaratan Nasional dan Internasional.
Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur-prosedur untuk mengidentifikasikan setiap pelatihan (Training) yg mungkin di syaratkan dalam rangka mendukung Safety Managemen Keselamatan dan menjamin bahwa pelatihan yg dimaksud diberikan kepda semua personil yg terkait.
Terangkan pengertian istilah dibawah ini
- PORT STATE CONTROL
- FLAG STATE CONTROL
- COAST STATE CONTROL
- DOCUMENT OF COMPLIANCE
- SAFETY MANAGEMENT CERTIFICATE (SMC)
- DESIGNATED PERSON ASHORE (DPA)
- CONTINGENCY PLAN
- MANAGEMENT REVIEW
- OVERRIDING AUTHORITY
Jawab :
PORT STATE CONTROL
Pelaksanaan pengawasan oleh suatu Negara Pantai yang telah meratifikasi konvensi (Low enforcemen) yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa kapal berkenaan dengan pelaksanaan Kodefikasi keselamatan pelayaran pada kapal kapal yang melintasi / singgah dipelabuhan suatu negara pantai.
FLAG STATE CONTROL
Pelaksanaan pengawasan oleh suatu Negara Bendera yang telah meratifikasi konvensi (Low enforcemen) yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa kapal kapal yang berada dibawah atau memakai bendera negara nya berkenaan dengan pelaksanaan Kodefikasi keselamatan pelayaran.
COAST STATE CONTROL
Pelaksanaan pengawasan oleh suatu Negara Pantai yang telah meratifikasi konvensi (Low enforcemen) yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa kapal berkenaan dengan pelaksanaan Kodefikasi keselamatan pelayaran pada kapal kapal yang melintasi perairannya.
DOCUMENT OF COMPLIANCE (DOC)
Berarti Dokumen Pemenuhan yaitu suatu dokumen yang diterbitkan untuk setiap perusahaan yang memenuhi persyaratan Kodefikasi Management Keselamatan Internasional. Dokumen ini diterbitkan oleh Pemerintah, atau oleh suatu organisasi yang diakui oleh Pemerintah, atau atas permintaan pemerintah oleh suatu Pemerintah peserta lain.
SAFETY MANAGEMENT CERTIFICATE (SMC)
Berarti Sertifikat Managemen Keselamatan, yaitu sertifikat yang harus dikeluarkan oleh pemerintah atau suatu organisasi yang diakui oleh pemerintah untuk setiap kapal. Akan tetapi sebelum menerbitkan sertifikat tersebut, Pemerintah atau Organisasi yang ditunjuk tadi harus memverivikasi perusahaan itu dan managemen kapalnya apakah telah beroperasi sesuai dengan managemen keselamatan yang berlaku.
DESIGNATED PERSON ASHORE
Berarti Personil yang ditunjuk didarat yaitu; seseorang atau lebih personil didarat sesuai dengan kebutuhan yang telah ditunjuk yang memiliki akses langsung dengan pucuk pimpinan managemen yang menjadi penghubung utama antara pihak kapal (Nakhoda) dengan pucuk pimpinan didarat, dan juga mempunyai tanggung jawab untuk memonitor aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam pengoperasian setiap kapal.
CONTINGENCY PLAN
Adalah suatu perencanaan yang dibuat mengenai tindakan – tindakan apa saja yang harus dan atau akan dikerjakan sesuai procedur apabila menghadapi suatu keadaan darurat, berkaitan dengan kerusakan, kebakaran dan muatan serta pencemaran lingkungan.
MANAGEMENT REVIEW
Adalah suatu tindakan yang disyaratkan dari kodefikasi Keselamatan Pelayaran tentang Evaluasi Efesiensi dari system yang berjalan, dan bila perlu meninjau ulang system management keselamatan yang telah disusun oleh perusahaan.
Overriding Authority
Adalah Hak Istimewa Nakhoda yang diberi wewenang penuh untuk mengambil suatu keputusan dengan mengindahkan / mengabaikan semua peraturan yang ada yang berkaitan atau demi keselamatan jiwa dan pencegahan pencemaran lingkungan.
a. Sebutkan latar belakang lahirnya ISM Code !
Jika dijumpai ada awak kapal yang tidak memahami penerapan ISM Code, apakah kapal dapat ditahan di suatu pelabuhan asing ? Jelaskan !
Jawab :
Latar belakang lahirnya ISM Code : Statistik menunjukkan 80% kecelakaan disebakan factor manusia. Kecelakaan yang terjadi menyingkap kesalahan – kesalahan terjadi di sector management darat dan kapal. Faktor lainnya penyebab terjadinya kecelakaan maritime disebabkan karena Konstruksi Kapal. Apabila dijumpai ada awak kapal yang tidak memahami penerapan ISM Code, kapal bisa ditahan atau tidak: Tergantung dari jumlah awak kapal yang ada diatas kapal, bilamana seluruh awak kapal tidak ada yang memahami dan menerapkan persyaratan – persyaratan ISM Code, maka kapal dapat ditahan di suatu pelabuhan asing.
Dalam ISM Code, jelaskan apa yang dimaksud dengan:
MODU (Mobile Offshore Drilling Unit) Bulk Carrier
Jawab :
MODU (Mobile Offshore Drilling Unit)
Berarti suatu kapal yang mampu bertugas dalam operasi pemboran untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber alam dibawah dasar laut, seperti cairan, gas hidrokarbon, belerang atau garam.
Bulk Carrier (Kapal Pengangkut Curah)
Berarti suatu kapal yang umumnya dikonstruksi dengan deck tunggal, tangki samping atas dan tangki samping (Hopper) dalam ruangan muatan, dan dimaksudkan terutama untuk mengangkut muatan kering curahdan mencakup tipe – tipe seperti kapal pengangkut biji besi dan kapal pengangkut kombinasi.
Berikan penjelasan apakah kapal biasa memperoleh SMC, jika
Salah satu sertifikat keselamatan telah kadaluwarsa
Perusahaan pemilik kapal belum memiliki DOC
Jawab :
Apabila salah satu sertifikat keselamatan telah kadaluarsa kapal masih bisa memperoleh SMS, mengacu pada ketentuan ISM Code Elemen 13.4
ISM Code Elemen 13.4
Validasi Dokumen Pemenuhan dikenai verifikasi tahunan dalam kurun waktu tiga bulan sebelum atau sesudah tanggal jatuh tempo dokumen atau sertifikat yang terkait.
Dari ketentuan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa; dalam Verifikasi tahunan Perusahaan mendapatkan Graces (Kelonggaran waktu) selama 3 (tiga bulan) sejak tanggal jatuh tempo; itu berarti Dokumen Pemenuhan belum dicabut akan tetapi sudah kadaluarsa, dengan catatan dalam waktu yang bersamaan untuk permohonan SMC kapalnya, Perusahaan juga mengajukan Verifikasi tahunan yang sudah tertunda untuk perpanjangan Dokumen Pemenuhan nya.
Perusahaan pemilik kapal; Tidak bisa mendapatkan SMC (Safety Management Certificate) untuk kapal – kapal nya apa bila perusahaan belum memiliki Dokumen Pemenuhan, hal ini disebabkan, sesuai dengan peraturan 3 ayat 1 ISM Code “ Kapal harus dioperasikan oleh suatu perusahaan yang memiliki Dokumen Pemenuhan” dengan kata lain sebelum kapal diberikan SMC, pihak perusahaan HARUS memenuhi persyaratan Kodefikasi Manajement Keselamatan Internasional untuk mendapatkan suatu Dokumen Pemenuhan (Document of Compliance)
a. Jelaskan apakah untuk mendapatkan SMC bagi suatu kapal, perusahaan pemilik kapal tersebut Harus memiliki DOC, Kapankah kepada suatu perusahaan Pelayaran bisa diberikan “DOC Sementara”
Jelaskan.
Jawab :
Untuk mendapatkan SMC (Safety Management Certificate), sebuah perusahaan pelayaran harus memiliki DOC (Document of Compliance) yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui oleh pemerintah dimana perusahaan tadi telah memenuhi persyaratan Kodifikasi Managemen Keselamatan Internasional.
Perusahaan Pelayaran bisa diberikan “DOC Sementara”
Apabila :
Untuk kapal-kapal baru pada pelepasan
Bilamana suatu perusahaan mengambil tanggung jawab untuk mengoperasikan suatu kapal yg mana baru bagi perusahaan
Bilamana kapal ganti bendera
Designated Person Ashore (DPA) merupakan salah satu unsur penting dalam manajemen keselamatan. Terangkan tugas dan fungsi DPA tersebut !
Jawab:
Tugas-tugas DPA :
Penyambung antara Pucuk Pimpinan management didarat dengan Nakhoda diatas kapal, Mengkoordinasi para nakhoda dalam keselamatan dan lingkungan, Menyusun SMS, Meninjau ulang dan merevisi SMS, Mengaudit SMS, Mengevaluasi implementasi SMS.
Memonitor aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam pengoperasian setiap kapal, Menetapkan awak kapal.
Jelaskan ketentuan ISM Code tentang:
- Penyiapan kapal yang akan berangkat
- Penyiapan kapal yang mendekati pelabuhan tiba ?
- Penyiapan ruang palka untuk memuat
- Permakanan awak kapal
- Pemahaman Awak kapal
Jawab :
Penyiapan kapal yang akan berangkat.
Pemeriksaan Tutup palka dan pintu – pintu kedap air di main deck.
Pemeriksaan Muatan On Deck (Jika ada), harus di ikat (Lashing) dengan baik Pemeriksaan peranginan palka, pastikan bekerja dengan baik Pemberitahuan Kamar Mesin guna persiapan Mesin Induk, Mesin Bantu, Mesin Jangkar.
Pengujian mesin kemudi, peralatan navigasi dan komonikasi.
Menyiapkan buku kepanduan bahari, daftar pasang surut, serta peta – peta yang akan digunakan, Menyiapkan Passage Plan, Departure Check list Port Clearance pastikan sudah berada diatas kapal. Melapor ke Port Control, dan atau Pilot Station bahwa kapal siap Berangkat.
Tuntutan ISM Code tentang penyiapan kapal yang mendekati pelabuhan tiba, Pengujian mesin kemudi, peralatan Navigasi dan Komunikasi, Pemberitahuan ke Kamar Mesin guna persiapan Mesin Induk, mesin Bantu dan Mesin Jangkar. Menyiapkan buku kepanduan bahari, daftar pasang surut, serta peta – peta yang akan digunakan, Pemeriksaan Stabilitas kapal, Draft kapal dan Got Palka serta Got kamar mesin, Memberikan informasi dan berkomunikasi dengan pelabuhan yang akan dituju, Arrival Checklist, Penyiapan ruang palka untuk memuat, Got – got palka harus bersih dari kotoran, Periksa dan pastikan kondisi Tank Top tidak bocor, Ventilasi palka harus bekerja dengan baik, Untuk muatan – muatan tertentu dibuat peranginan tambahan, Periksa reach rod (Jalan untu mencapai / menjangkau Tangki) dan pastikan bekerja dengan baik, Adakan pemisahan untuk muatan yang berbeda.
Permakanan awak kapal, Tuntutan ISM Code terhadap permakanan bahwa kepada seluruh ABK diperlukan permakanan dengan kadar kalori 3500 kalori/ hari
Pemahaman Awak Kapal; yang berkaitan dengan ISM Code adalah seperti yang diatur dalam Elemen 6 ISM Code; tentang Sumber Daya dan Personil termasuk didalamnya pelatihan peralatan keselamatan terhadap Awak Kapal secara periodic dan berkala dan Pembiasaan / Familiarization bagi awak kapal yang baru naik kapal, dan atau yang baru dipindahkan
a. Jelaskan keuntungan “FAMILIARIZATION” yang disyaratkan oleh ISM Code !
Terangkan tahapan pemberlakuan ISM Code di Indonesia sesuai S.K Dirjen Perhubungan Laut No: PY – 67/I/6 – 96 Tanggal 12 Juli 1996.
Jawab:
Keuntungan Familiarization seperti yang disyaratkan oleh ISM Code:
Dapat menjamin personil yang baru dan personil yang dipindahkan untuk tugas2 baru dapat mengenali dengan baik tugas-tugas yang berhubungan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Serta dapat memastikan instruksi2 penting dapat diidentifikasikan dan didokumentasikan.
Menjamin personel baru memiliki pengertian yg memadai dari perundang-perundangan yang terkait, peratuan-peraturan dan pedoman-pedoman.
Tahapan pemberlakuan ISM Code Di Indonesia berdasarkan UU No: 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dan peraturan pelaksananya Keppres No: 65 tahun 1980 tentang ratifikasi SOLAS 1974 Resolusi IMO No: A.741 (18), tentang ISM Code
Familiarisasi sangat diperlukan bagi awak kapal yang baru bertugas di suatu kapal. Jelaskan kaitannya hal ini dengan ISM Code !
Jawab :
Dengan diadakannya Familiarization bagi setiap Awak Kapal yang baru naik diatas kapal, diharapkan :
Dapat menjamin personil yang baru dan personil yang dipindahkan untuk tugas-tugas baru dapat mengenali dengan baik tugas2 yang berhubungan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Serta dapat memastikan instruksi2 penting dapat diidentifikasikan dan didokumentasikan.
Menjamin personel baru memiliki pengertian yg memadai dari perundang2an yg terkait, peratuan2 dan pedoman2.
Kaitannya hal ini dengan ISM Code; sesuai dengan ISM Code Elemen 6.3
“Perusahaan harus menyusun prosedur untuk memastikan agar personil yang baru atau personil yang dipindahkan ke tugas baru yang berhubungan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan, diberikan pembiasaan yang cukup terhadap tugas – tugasnya.
Instruksi yang penting harus disiapkan sebelum berlayar, harus dikenali, didokumentasi dan diberikan.”
a. Sebutkan pihak – pihak mana saja yang terlibat dalam implementasi ISM Code !
Jelaskan apakah pemberlakuan ISM Code akan mampu menjamin keselamatan pelayaran.
Jawab :
Pihak – pihak yang terlibat dalam Implementasi ISM Code diantaranya:
Pemerintah Negara Bendera Implementasi (Dalam fungsinya sebagai Flag State Low enforcement (Dalam fungsinya sebagai Port State Control Pemerintah Negara tuan rumah Perusahaan dan Kapal Managemen kapal Nakhoda dan ABK Pemberlakuan ISM Code tidak menjamin 100 % keselamatan pelayaran agar terhindar dari kecelakaan, tetapi dapat mengurangi angka resiko kecelakaan yang akan terjadi, dan dengan implementasi ISM Code akan dihasilkan pembelajaran yang mengarah keperbaikan system secara terus menerus, dan menjadikan kapal sebagai tempat bekerja yang aman bagi pelaut.
Dalam melakukan Auditing di atas kapal, Auditor akan melakukan 3 (tiga) tahapan yaitu:
- Opening meeting
- Auditing
- Closing Meeting
Jelaskan apa saja yang dilakukan seorang Auditor pada tiap – tiap tahapan tersebut !
Jawab:
Opening meeting; Hal – hal yang dilakukan oleh seorang ouditor pada tahapan ini;
Audit harus dimulai dengan dengan rapat pembukaan dengan memperkenalkan tim Audit kepada Managemen senior perusahaan, meringkas metode melakukan Audit, dan memastikan semua fasilitas yang telah disepakati tersedia, menetapkan waktu dan tanggal rapat penutupan.
Auditing : pada tahapan ini Tim Audit melakukan Auditdengan observasi yang didokumentasikan. Tim Audit harus dapat menilai system manajemen keselamatan berdasarkan dokumentasi yang diperlihatkan oleh Nakhoda diatas kapal dan bukti objektif mengenai efektifitas pengimplementasiannya.
Hasil Obsevasi digunakan untuk menentukan ada tidaknya ketidak sesuaian / penyimpangan yang perlu dilaporkan dalam bentuk ketentuan Umum dan ketentuan Spesifik ISM Code.
Closing Meeting adalah Rapat penutupan Audit antara Tim Audit dengan managemen Senior dengan mempresentasikan hasil Observasinya dengan cara sedemikian rupa guna memastikan bahwa hasil Audit dimengerti dengan jelas.
a. Sebutkan salah satu contoh bahwa suatu “MAJOR NON-CONFORMITY” dari AUDIT,
dapat mengakibatkan kapal ditolak untuk masuk pelabuhan !
Apakah kapal dapat ditahan disuatu pelabuhan asing, jika sebagian awak kapal tidak memahami dan menerapkan persyaratan ISM Code ? Jelaskan !
Jawab :
Salah satu contoh ditemukannya “Major Non-Conformity” yang mengakibatkan kapal ditolak untuk masuk pelabuhan disuatu Negara ; Sertifikat Master dan Officer Deck / Engine tidak memenuhi persyaratan sesuai yang diminta oleh safe manning certificate untuk kapal tersebut. Sertificate kapal dan document awak kapal ada yang Kadaluarsa Master dan Officer kapal tidak memahami SMS dan rencana penerapan SMS dikapal. Apabila dijumpai ada awak kapal yang tidak memahami ISM Code, apakah kapal ditahan disuatu pelabuhan asing: Tergantung dari jumlah awak kapal yang ada diatas kapal, bilamana seluruh awak kapal tidak ada yang memahami dan menerapkan persyaratan – persyaratan ISM Code, maka kapal dapat ditahan di suatu pelabuhan asing.
a. Berikan suatu contoh “Major Non-Comformity yang mengakibatkan kapal dapat
ditolak untuk masuk pelabuhan disuatu Negara !
Sebutkan bukti objektif bahwa Perusahaan telah mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan sesuai ISM Code !
Jawab :
Major Non-Comformity yang mengakibatka kapal dapat ditolak untuk masuk pelabuhan suatu Negara : apabila ditemukan / diidentifikasi adanya penyimpangan yang mengancam keselamatan Orang / Kapal dan kerusakan lingkungan secara serius yang minta segera diperbaiki sesuai dengan perlakuan standar dalam ISM Code.
Bukti objektif bahwa perusahaan telah mengimplementasikan dan memelihara system Manajemen Keselamatan yaitu dengan adanya :
Menyediakan sarana dan prasarana untuk keselamatan praktek-praktek kerja dalam pengoperasian kapal dan keselamatan lingkungan kerja.
Membuat perlindungan terhadap semua resiko yg di identifikasi
Secara terus menerus memperbaiki kemampuan manajemen keselamatan personil didarat dan di atas kapal, termasuk persiapan untuk keadaan-keadaan darurat yg berhubungan dg keselamatan dan perlindungan lingkungan kedua-duanya.
Tanggung jawab seorang Nakhoda kapal harus ditentukan dengan jelas dan didokumentasikan oleh Perusahaan. Sebutkan syarat – syarat untuk menjadi Nakhoda kapal sesuai ISM Code, Sebutkan tanggung jawab Nakhoda sesuai dengan ISM Code
Jawab :
Syarat – syarat untuk menjadi Nakhoda kapl sesuai ISM Code Memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan kapal Benar – benar memahami System Management Keselamatan Perusahaan Nakhoda mendapatkan dukungan yang diperlukan, sehingga tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik. memenuhi syarat, ber Sertifikat, dan secara medis sehat sesuai persyaratan Nasional maupun Internasional. Tanggung jawab Nakhoda sesuai dengan ISM Code
Mengimplementasikan kebijakan perusahaan dalam keselamatan dan perlindungan lingkungan Memotivasi awak kapal dalam mematuhi kebijaksanaan yang telah digariskan Memverivikasi bahwa persyaratan yang telah ditentukan diindahkan Meninjau ulang system management keselamatan dan melaporkan kekurangan kepada managemen darat.
Jelaskan kaitannya antara ISM Code dengan:
Implementasi Konvensi Internasional STCW 1978 Amandemen 1995 Ketentuan – ketentuan IALA (International Association of Lighthouse Authority)
Jawab :
Konvensi STCW 78/95
Setiap kapal diawaki dengan pelaut-pelaut yang berkualifikasi, berijazah dan sesuai dengan persyaratan-persyaratan Nasional dan Internasional. Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur-prosedur untuk mengidentifikasikan setiap pelatihan (Training) yg mungkin di syaratkan dalam rangka mendukung Safety Managemen Keselamatan dan menjamin bahwa pelatihan yg dimaksud diberikan kepda semua personil yg terkait. Ketentuan IALA yang ada kaitannya dengan ISM Code Pemerintah Negara Pantai yang meratifikasi konvesi wajib menjalankan Manajemen Tentang Pengoperasian aman Kapal (Bab IX SOLAS 1974), menyangkut tentang perawatan / pemasangan perambuan didaerah pelayarannya sehingga kapal dapat berlayar dengan aman.
a. Sebutkan elemen – elemen dari ISM Code yang berkaitan dengan pelatihan –
pelatihan bagi awak kapal.
Sebutkan bukti – bukti objektif yang dapat menyakinkan dalam Audit, bahwa awak kapal telah memiliki keahlian yang diperlukan sesuai Standar Nasional dan Internasional.
Jawab :
Elemen – elemen dari ISM Code yang berkaitan dengan pelatihan bagi Awak Kapal:
Elemen 6 ISM Code; tentang Sumber Daya dan Personil termasuk didalamnya pelatihan peralatan keselamatan terhadap Awak Kapal secara periodic dan berkala dan Pembiasaan / Familiarization bagi awak kapal yang baru naik kapal, dan atau yang baru dipindahkan.
Elemen 7 ISM Code; Procedure untuk penyiapan rancangan dan Instruksi pengoperasian mengenai keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran(“Plans for Ship Board Operation”)
Elemen 8 ISM Code; Kesiapan Darurat (Emergency Preparedness)
Perusahaan harus menyusun program untuk praktek dan latihan guna persiapan untuk tindakan darurat.
Bukti – bukti objektif yang dapat menyakinkan Auditor bahwa awak kapal telah memiliki keahlian yang diperlukan sesuai dengan Standart Nasional dan Internasional, yaitu dengan memeriksa dokumentasi tentang Sertifikasi awak kapal yang menyatakan bahawa awak kapal tersebut: Berkualifikasi, Berijazah, Sehat sesuai dengan ketentuan Nasional dan Internasional.
a. Sebutkan 3 (tiga) Konvensi Internasional yang berkaitan dengan ISM Code ! Apakah pemberlakuan ISM Code akan menjamin Keselamatan Pelayaran. Semua konvensi, kodefikasi, protocol perjanjian Internasional diterima dan diratifikasi oleh Negara peserta. Jelaskan peran KLASIFIKASI dalam pengimplementasiannya !
Jawab :
Tiga (3) Konvensi Internasional yang berkaitan dengan ISM Code.
Konvensi STCW 78/95
Setiap kapal diawaki denang pelaut-pelaut yg berkualifikasi, berijazah dan sesuai dg persyaratan-persyaratan Nasional dan Internasional. Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur-prosedur untuk mengidentifikasikan setiap pelatihan (Training) yg mungkin di syaratkan dalam rangka mendukung Safety Managemen Keselamatan dan menjamin bahwa pelatihan yg dimaksud diberikan kepda semua personil yg terkait. Konvensi SOLAS 1974
ISM Code adalah rosulusi IMO No. A.741 (18) yang disahkan pada 4 Nopember 1994 dan kemudian dijadikan (Adopted) sebagai Bab IX dari SOLAS 1974 (3) Konvensi MARPOL 73/78
Elemen 2 ISM Code
Perusahaan harus menyusun suatu kebijakan tentang Keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Elemen 4 ISM Code
Perusahaan harus menunjuk seorang atau lebih personil didarat yang memiliki akses langsung dengan pucuk pimpinan managemen, yang bertugas memonitor aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam pengoperasian setiap kapal.
Elemen 5 ISM Code
Nakhoda memiliki Overriding Authority untuk membuat keputusan sehubungan dengan Keselamatan dan pencegahan pencemaran dilaut, dan untuk meminta bantuan perusahaan bila diperlukan.
Pemberlakuan ISM Code tidak menjamin 100 % keselamatan pelayaran agar terhindar dari kecelakaan, akan tetapi dapat mengurangi angka / resiko kecelakaan yang akan terjadi, dan dengan implementasi ISM Code akan dihasilkan pembelajaran yang mengarah keperbaikan system secara terus menerus, dan menjadikan kapal sebagai tempat bekerja yang aman bagi pelaut.
Peran KLASIFIKASI dalam pengimplementasian semua konvensi, kodefikasi, protocol perjanjian Internasional adalah :
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam bentuk organisasi / Badan Hukum yang diberi wewenang melaksanakan Penilaian / Taksiran (assessment) terhadap penerapan Kodifikasi keselamatan Pelayaran (Di Indonesia BKI / Biro Klasifikasi Indonesia), yang mempunyai tugas Sertifikasi, Verifikasi, dan pengawasan secara periodic terhadap perusahaan pelayaran dan kapal yang telah dan atau belum melaksanakan Kodefikasi Keselamatan Pelayaran.
Itu berarti Klasifikasi TIDAK ada peranannya apabila tidak ditunjuk oleh pemerintah.
Terangkan hubungan implementasi ISM Code dengan issue strategis IMO (International Maritime Organization) dewasa ini, yaitu:
Safety, Security, Environment Protection
Jawab :
Hubungan Implementasi ISM Code dengan Safety
ISM Code adalah rosulusi IMO No. A.741 (18) yang disahkan pada 4 Nopember 1994 dan kemudian dijadikan (Adopted) sebagai Bab IX dari SOLAS 1974 tentang pengoperasian aman kapal – kapal.
Hubungan Implementasi ISM Code dengan Security
Dengan Implementasi security managemen system yang ada dikapal, maka dimungkinkan pencegahan terhadap, perampokan dan pencurian diatas kapal, yang mengancam terhadap keselamatan jiwa dan pencegahan pencemaran lingkungan serta hilangnya alat alat keselamatan.
Hubungan Implementasi ISM Code dengan Environment Protection, Pada hakekatnya merupakan dasar pemberlakuan bagi semua aspek dan aturan yang berkaitan dengan keselamatan maritime dan pencegahan pencemaran lingkungan yang tertuang dalam Code 2
Sebutkan bukti – bukti objectif yang dapat menyakinkan Auditor pada waktu Audit, bahwa:
Para awak kapal telah memiliki keahlian yang sesuai dengan standar Nasional dan Internasional. Pelaksanaan perawatan kapal beserta peralatannya telah sesuai degan ketentuan SMS perusahaan.
Jawab :
Bukti objektif ABK memiliki keahlian sesuai standar
adalah bahwa setiap ABK memiliki COC ( Certificate Of Competence) yaitu sertifikate kemampuan / akademis dan memiliki COP (Certificate Of Proficiency) yaitu sertifikat ketrampilan profesi sesuai STCW 1995.
Bukti Objektif Pelaksanaan perawatan kapal dan peralatannya
Bahwa pihak kapal telah melaksanakan tugas dan kewajibannya berkenaan dengan Kodefikasi Managemen Keselamatan pelayaran sesuai dengan SMS, dan ter dokumentasi dengan baik untuk semua kegiatan berkaitan dengan SMS di atas kapal. Yaitu : Chek list, Log Book, Cargo Log Book, Oil Record Book, Part I,II, dll
Bila kapal disewa “telanjang” (Bareboat Charter) maka siapakah yang disebut : Company, Charterer, Ship Owner, Jelaskan !
Jawab :
Company
Adalah Perusahan Pelayaran yang men charter kapal dalam status Bareboat Charter, maka perusahaan pelayaran tadi dibebani tanggung jawab atas Verfikasi dan Implementasi ISM Code pada kapal yang di charter nya.
Charter
Adalah perusahaan penyewa kapal dan apabila statusnya adalah Bareboat Charter maka pihak pen charter dibebani mengenai verifikasi dan implementasi ISM Code pada kapal yang dicharternya.
Ship’s Owner
Adalah tetap Pemilik Kapal dan tidak dibebani atas tanggung jawab tentang Implementasi ISM Code.
Jelaskan kaitan ISM Code, dengan : Kecakapan pelaut yang baik (Good Seamanship) Kemampuan awak kapal
Jawab :
Kaitannya ISM Code dengan Kecakapan Pelaut yang Baik:
Tertuang dalam Elemen 6.3 ISM Code.
Perusahaan Harus menyusun prosudur untuk memastikan agar personil baru atau personil yang dipindahkan ketugas baruyang berhubungan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan diberikan pembiasaan (Familiarization)
Kaitannya ISM Code dengan Kemampuan Awak Kapal
Tertuang dalam Element 6.2 ISM Code.
Perusahaan harus memastikan bahwa setiap kapal diawaki oleh pelaut – pelaut yang memenuhi syarat, ber sertifikat dan secara medis fit, sesuai persyaratan nasional maupun Internasional.
THE SAFETY MANAGEMENT CERTIFICATE (SMC) SHOULD BE ISSUED TO A SHIP FOR A PERIOD WHICH SHOULD NOT BE EXCEED FIVE YEARS BY THE ADMINISTRATION OR AN ORGANIZED BY THE ADMINISTRATION.
Jelaskan maksudnya “Statement” ini !
Jawab :
Maksud dari Statemen diatas adalah :
Sertifikat Managemen Keselamatan harus diterbitkan bagi suatu kapal untuk periode tidak lebih dari lima tahun oleh pemerintah atau suatu organisasi yang ditunjuk dan atau diakui oleh pemerintah.
AN INTERIM DOCUMENT OF COMPLIANCE MAY BE ISSUED TO FACILITATE INITIAL IMPLEMENTATION OF ISM CODE WHEN :
A COMPANY IS NEWLY ESTABILISHED
NEW SHIP TYPES ARE TO BE ADDED TO AN EXISTING D.O.C
Jelaskan maksud “Statement” ini
Jawab :
Maksud dari “Statement” tersebut adalah:
Suatu Dokumen Pemenuhan Sementara boleh diterbitkan untuk memfasilitaskan pengimplementasian awal / permulaan Kodifikasi ini bila:
Perusahaan baru didirikan
Tipe kapal baru yang akan ditambahkan kedalam Dokumen Pemenuhan yang ada.
Uraikan ungkapan berikut dalam Implementasi ISM Code:
“ PLAN WHAT YOU WILL DO AND DO WHAT YOU PLANED”
Jawab :
Maksud dari ungkapan tersebut adalah:
Sebelum melakukan pekerjaan kita harus membuat perencanaan tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, kemudian bekerjalah sesuai dengan yang telah direncanakan, setelah itu semua kegiatan didokumentasi dan di check apakah hasil yang didapat sudah sesuai dengan yang diharapkan.
Hal hal apa saja yang dapat menjadi dasar seorang DPA mundur dari perusahaan tsb
BalasHapusBareboat Charter tdk hanya mewajibkan Charterer mengimplementasikan sendiri ISM Code pada kapal yg dicharter, tapi juga menyediakan satu set crew (termasuk kelancaran dan pemenuhan hak dan kewajiban crew saat sign on/sign off) yg sesuai dengan Kompetensi dan Profisiensi nya sesuai Safe Manning dan Specific Charterers Operation krn yg akan dijadikan panduan adalah SMS/Safety Management System mereka (Charterers) sendiri.
BalasHapus